Tahapan penyusunan dokumen lingkungan (Amdal/ UKL-UPL)
Dokumen lingkungan : terdiri atas Amdal dan UKL-UPL. (Bagaimana dengan DELH dan DPLH)
Contoh kasus penyusunan dokling.
1. Seorang pengusaha bernama SARNO berniat membangun sebuah Apartemen.
2. Apartemen tersebut adalah APARTEMEN MATRIX 55 di Jalan MOLIMO Kelurahan Justicia Kecamatan Bulaksumur Kota Istimewa.
3. APARTEMEN MATRIX 55 memiliki luas bangunan 9.055 M² dan terletak di areal lahan seluas 1 Ha atau 10.000 M².
4. Sebagaimana telah diatur dalam UUPPLH, maka pengusaha tersebut memiliki kewajiban untuk Izin Lingkungan, yang terlebih dahulu sebelum memperoleh suatu Izin Usaha. Salah satu jenis izin usaha dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen MATRIX 55.
Hal tersebut diatur UUPPLH Pasal 40 Ayat 1 dan Penjelasannya serta Ancaman Pidana yang diatur dalam Pasal 111 Ayat (2).
Issue 1 = Sarno telah memperoleh IMB tanpa memiliki Izin Lingkungan terlebih dahulu.
Setelah memiliki IMB pada dasarnya Srno berhak melaksanakan pembangunan, sesuai dengan IMB yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah ISTIMEWA. Permasalahannya adalah, apakah IMB yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan UUPPLH….
5. Salah satu syarat memperoleh Izin Lingkungan adalah, jika APARTEMEN MATRIX 55 berdampak PENTING terhadap lingkungan, maka Sarno harus memiliki dokumen AMDAL. Namun jika kegiatan Sarno tidak tidak berdampak penting maka Sarno harus menyusun atau mengisi formulir UKL-UPL. Jika kegiatan pembangunan APARTEMEN MATRIX 55 tidak termasuk kegiatan Amdal atau UKL-UPL maka Sarno wajib membuat SPPL (Surat Peryataan Kesanggupan Lingkungan).
Menurut ketentuan yang diatur dalam PermenLH 5 Tahun 2012 tentang Jenis Kegiatan Wajib Amdal, maka APARTEMEN MATRIX 55 tergolong jenis kegiatan yang tidak wajib Amdal atau Tidak berdampak penting terhadap lingkungan.
Secara umum, biaya penyusunan AMDAL oleh konsultan mencapai 250 juta sampai dengan 5 Miliar. Ada 2 isu utama terkait ongkos penyusunan tersebut, yaitu mahalnya biaya yang mengakibatkan pengusaha enggan menyusun dokumen Amdal. Kedua, yang utama adalah, perbedaan harga yang terlampai jauh, mencapai 1:20 kali lipat, mencerminkan adanya perbedaan kualitas dokumen Amdal yang disusun.
Menurut ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Nomor 7 Tahun 2013 tentang Usaha dan/ atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, maka pembangunan gedung dengan luas lahan 0,5 Ha – 5 Ha dan/ atau gedung dengan luas bangunan 500 M² – 10.000 M² tergolong jenis kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Oleh sebab itulah, Bung Sarno menyusun (mengisi Formulir) UKL-UPL.
Issue 2 : Umumnya penyusunan/ Formulir UKL-UPL adalah saran dari BLH di Kabupaten/ Kota, UKL-UPL, dikarenakan sebagian besar daerah belum menetapkan aturan hukum/ perda terkait jenis kegiatan wajib UKL-UPL.
Seharusnya UKL-UPL adalah Formulir yang diisi oleh pemrakarsa kegiatan disertai arahan dari BLH. Namun selama ini, UKL-UPL disusun oleh konsultan, terkesan dibudidayakan oleh BLH, sebagai kamuflase pungutan liar, dengan anggaran penyusunan sekitar 30 – 200 juta.
6. Sesuai dengan fungsinya, maka Formulir UKL-UPL atau Dokumen UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang belum berjalan.
Issue 3 = Apabila Sarno telah memperoleh IMB, dan telah melaksanakan pembangunan LOUNGE untuk Apartemennya, apakah tepat, apabila Kegiatan Usaha Sarno mengisi Formulir UKL-UPL (menyusun Formulir UKL-UPL). Bukankah seharusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPPLH, maka kegiatan usaha yang berjalan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan diancam Sanksi atau Sanksi PIDANA.
Kemudian, menurut ketentuan perundangan maka Apartemen Matrix dapat menyusun DPPLH (Kroscek).
7. Sesuai dengan peraturan ? UKL-UPL ditolak apabila tidak sesuai dengan RTRW
8. Setelah mengisi Formulir UKL-UPL, maka Sarno mengajukan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL (Persetujuan UKL-UPL) dan Izin Lingkungan secara bersamaan.
9. Sesuai ketentuan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses ANDAL dan IZIN Lingkungan, maka BLH Kota Istimewa atau pihak yang berwenang WAJIB MENGUMUMKAN PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN APARTEMEN MATRIX 55.
10. Pengumuman yang disampaikan oleh BLH Kota Istimewa terkait permohonan Izin Lingkungan untuk kegiatan UKL-UPL, sebagaimana menurut ketentuan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses ANDAL dan IZIN Lingkungan, adalah Informasi mengenai :
1) Nama dan alamat pemohon izin lingkungan;
2) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan;
3) Skala /besaran dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
4) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
5) Informasi mengenai cara mendapatkan formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang berupa:
a) Informasi perihal tempat dimana masyarakat dapat memperoleh formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang akan diajukan untuk dilakukan penilaian atas permohonan izin lingkungannya; dan/atau
b) Tautan (link) formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang dapat diunduh (download) oleh masyarakat;
6) Tanggal pengumuman tersebut mulai dipasang dan batas waktu pemberian saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat;
7) Nama dan alamat instansi lingkungan hidup yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari warga masyarakat.
11. Pengumuman oleh BLH Kota Istimewa terkait Permohonan Izin Lingkungan pembangunan APARTEMEN MATRIX 55, (sebagaimana ditetapkan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012) disampaikan melalui :
1) Multimedia yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau masyarakat, antara lain website; dan
2) Papan pengumuman di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang mudah dijangkau oleh masyarakat terkena dampak.
lanjutkan nanti yoooo
Kajian Hukum Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Yuridis Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Hukum Izin Lingkungan
Kajian Hukum Dokumen Lingkungan Amdal/ UKL-UPL
Hukum Lingkungan Kepidanaan – Kasus IMB keluar sebelum Izin Lingkungan ada.
Kasus Izin Lingkungan
Kasus Pidana Pejabat Pemberi Izin – Izin Lingkungan
Kasus Pembangunan Apartemen