Archive for Pejabat Indonesia Keparat

Download Putusan MA 574 K/ Pid.Sus LH/ 2017

Free download

Putusan Mahkamah Agung

Putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017

Putusan Pidana Khusus Lingkungan Hidup

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

 

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

 

Gugatan pencemaran lingkungan oleh PT Indo Bharat Rayon dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2016

 

Putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sucipto menyatakan, pihaknya telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasus tindak pidana pencemaran lingkungan hidup kepada pabrik tekstil Indobarat, Purwakarta.

Perusahaan tersebut diputuskan telah mencemari Sungai Kalimati dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah pabrik di muara sungai tersebut.

“Kemarin, pihak PT Indobarat telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Ini ekseskusi dari putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017,” jelas Sucipto di kantornya, Selasa (23/12018).

download pdf dibawah sini

Free download

Leave a comment »

PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON – Ilustrasi Kronologis Izin Lingkungan

Tahapan penyusunan dokumen lingkungan (Amdal/ UKL-UPL)

Dokumen lingkungan : terdiri atas Amdal dan UKL-UPL. (Bagaimana dengan DELH dan DPLH)

Contoh kasus penyusunan dokling.

1. Seorang pengusaha bernama SARNO berniat membangun sebuah Apartemen.

2. Apartemen tersebut adalah APARTEMEN MATRIX 55 di Jalan MOLIMO Kelurahan Justicia Kecamatan Bulaksumur Kota Istimewa.

3. APARTEMEN MATRIX 55 memiliki luas bangunan 9.055 M² dan terletak di areal lahan seluas 1 Ha atau 10.000 M².

4. Sebagaimana telah diatur dalam UUPPLH, maka pengusaha tersebut memiliki kewajiban untuk Izin Lingkungan, yang terlebih dahulu sebelum memperoleh suatu Izin Usaha. Salah satu jenis izin usaha dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen MATRIX 55.

Hal tersebut diatur UUPPLH Pasal 40 Ayat 1 dan Penjelasannya serta Ancaman Pidana yang diatur dalam Pasal 111 Ayat (2).

Issue 1 = Sarno telah memperoleh IMB tanpa memiliki Izin Lingkungan terlebih dahulu.

Setelah memiliki IMB pada dasarnya Srno berhak melaksanakan pembangunan, sesuai dengan IMB yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah ISTIMEWA. Permasalahannya adalah, apakah IMB yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan UUPPLH….

5. Salah satu syarat memperoleh Izin Lingkungan adalah, jika APARTEMEN MATRIX 55 berdampak PENTING terhadap lingkungan, maka Sarno harus memiliki dokumen AMDAL. Namun jika kegiatan Sarno tidak tidak berdampak penting maka Sarno harus menyusun atau mengisi formulir UKL-UPL. Jika kegiatan pembangunan APARTEMEN MATRIX 55 tidak termasuk kegiatan Amdal atau UKL-UPL maka Sarno wajib membuat SPPL (Surat Peryataan Kesanggupan Lingkungan).
Menurut ketentuan yang diatur dalam PermenLH 5 Tahun 2012 tentang Jenis Kegiatan Wajib Amdal, maka APARTEMEN MATRIX 55 tergolong jenis kegiatan yang tidak wajib Amdal atau Tidak berdampak penting terhadap lingkungan.

Secara umum, biaya penyusunan AMDAL oleh konsultan mencapai 250 juta sampai dengan 5 Miliar. Ada 2 isu utama terkait ongkos penyusunan tersebut, yaitu mahalnya biaya yang mengakibatkan pengusaha enggan menyusun dokumen Amdal. Kedua, yang utama adalah, perbedaan harga yang terlampai jauh, mencapai 1:20 kali lipat, mencerminkan adanya perbedaan kualitas dokumen Amdal yang disusun.
Menurut ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Nomor 7 Tahun 2013 tentang Usaha dan/ atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, maka pembangunan gedung dengan luas lahan 0,5 Ha – 5 Ha dan/ atau gedung dengan luas bangunan 500 M² – 10.000 M² tergolong jenis kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Oleh sebab itulah, Bung Sarno menyusun (mengisi Formulir) UKL-UPL.

Issue 2 : Umumnya penyusunan/ Formulir UKL-UPL adalah saran dari BLH di Kabupaten/ Kota, UKL-UPL, dikarenakan sebagian besar daerah belum menetapkan aturan hukum/ perda terkait jenis kegiatan wajib UKL-UPL.
Seharusnya UKL-UPL adalah Formulir yang diisi oleh pemrakarsa kegiatan disertai arahan dari BLH. Namun selama ini, UKL-UPL disusun oleh konsultan, terkesan dibudidayakan oleh BLH, sebagai kamuflase pungutan liar, dengan anggaran penyusunan sekitar 30 – 200 juta.

6. Sesuai dengan fungsinya, maka Formulir UKL-UPL atau Dokumen UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang belum berjalan.
Issue 3 = Apabila Sarno telah memperoleh IMB, dan telah melaksanakan pembangunan LOUNGE untuk Apartemennya, apakah tepat, apabila Kegiatan Usaha Sarno mengisi Formulir UKL-UPL (menyusun Formulir UKL-UPL). Bukankah seharusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPPLH, maka kegiatan usaha yang berjalan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan diancam Sanksi atau Sanksi PIDANA.
Kemudian, menurut ketentuan perundangan maka Apartemen Matrix dapat menyusun DPPLH (Kroscek).

7. Sesuai dengan peraturan ? UKL-UPL ditolak apabila tidak sesuai dengan RTRW

8. Setelah mengisi Formulir UKL-UPL, maka Sarno mengajukan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL (Persetujuan UKL-UPL) dan Izin Lingkungan secara bersamaan.

9. Sesuai ketentuan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses ANDAL dan IZIN Lingkungan, maka BLH Kota Istimewa atau pihak yang berwenang WAJIB MENGUMUMKAN PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN APARTEMEN MATRIX 55.

10. Pengumuman yang disampaikan oleh BLH Kota Istimewa terkait permohonan Izin Lingkungan untuk kegiatan UKL-UPL, sebagaimana menurut ketentuan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses ANDAL dan IZIN Lingkungan, adalah Informasi mengenai :
1) Nama dan alamat pemohon izin lingkungan;
2) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan;
3) Skala /besaran dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
4) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
5) Informasi mengenai cara mendapatkan formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang berupa:
a) Informasi perihal tempat dimana masyarakat dapat memperoleh formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang akan diajukan untuk dilakukan penilaian atas permohonan izin lingkungannya; dan/atau
b) Tautan (link) formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang dapat diunduh (download) oleh masyarakat;

6) Tanggal pengumuman tersebut mulai dipasang dan batas waktu pemberian saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat;
7) Nama dan alamat instansi lingkungan hidup yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari warga masyarakat.

11. Pengumuman oleh BLH Kota Istimewa terkait Permohonan Izin Lingkungan pembangunan APARTEMEN MATRIX 55, (sebagaimana ditetapkan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012) disampaikan melalui :
1) Multimedia yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau masyarakat, antara lain website; dan
2) Papan pengumuman di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang mudah dijangkau oleh masyarakat terkena dampak.

lanjutkan nanti yoooo

Kajian Hukum Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Yuridis Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Hukum Izin Lingkungan
Kajian Hukum Dokumen Lingkungan Amdal/ UKL-UPL
Hukum Lingkungan Kepidanaan – Kasus IMB keluar sebelum Izin Lingkungan ada.
Kasus Izin Lingkungan
Kasus Pidana Pejabat Pemberi Izin – Izin Lingkungan
Kasus Pembangunan Apartemen

Leave a comment »

Dokumen Tata Ruang Lampung

Ini dokumen masih gak lengkap…habis negara ini kan hukumnya hanya berlaku untuk masyarakat. Jadi kalau pemerintah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang, untuk mempublikasikan Rencana Tata Ruang (RTRW), ahhh itu soal biasa….
Undang-undang disini kan kayak sampah…Bukti utamanya, siapa yang menjamin Perda RTRW Kota Bandar Lampung yang saya publikasikan ini, Asli apa Palsu ?? hahaha, orang sumbernya aja gak jelas kok…
Mungkin terkait kasus lingkungan alih fungsi akibat izin atau Hak Guna Bangunan Taman Hutan Kota yah…

Perda Tulang Bawang Barat No.2 Thn 2012 tentang RTRW Kab-Tulang Bawang Barat

Perda Prov Lampung No. 1 Thn 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung

Perda Mesuji No. 6 Thn 2012 tentang RTRW Kab Mesuji Lampung

Perda Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Lamtim Tahun 2011-2031

Perda Kota Metro No. 1 Thn 2012 tentang RTRW Kota Metro

Perda Lampung Barat No.1 Thn 2012 tentang RTRW Kab Lampung Barat

Perda Lampung Selatan No.15 Thn 2012 tentang RTRW Kab Lampung Selatan

Perda Lampung Tengah No. 1 Thn 2012 tentang RTRW Kab Lampung Tengah

Perda Kota Bandar Lampung No.10_2011 tentang RTRW Kota Bandar Lampung

Perda Way Kanan No.11 Thn 2011 tentang RTRW Kab-Way Kanan Lampung

Sebelum download tolong diingat, SIAPA YANG SEHARUSNYA MEMPUBLIKASIKAN PERUNDANGAN?
TRUS, SIAPA YANG MAKAN GAJI BUTA DARI DUIT RAKYAT (APBN DAN APBD) ?
KALAO MASYARAKAT TOLOL, PASTI GAK TAU KEWAJIBAN PEMERINTAHNYA…PADAHAL PEMERINTAHNYA RAKYAT YANG GAJI…BISANYA NGERIBUTIN MASYARAKAT ATAU PENGUSAHA…SEMENTARA PEMERINTAH TIDUR DAN KORUPSI LU PADA CUEK AJA…

Leave a comment »

Ironisnya Pentaatan Hukum Lingkungan di Indonesia

Ada kasus lingkungan bagus, untuk teman2 yang mencari judul skripsi tentang Pentaatan Hukum Lingkungan…ini gambaran permasalahannya…
ini juga mencerminkan kualitas SDM aparat KLH di Jakarta sana….
atau mencerminkan moral apartur KLH di Jakarta sana…
Hal seperti ini dapat menjadi mimpi buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Leave a comment »

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Pencemaran Udara – Umum

Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Pencemaran Udara.

Berbagai peraturan di bawah ini memang masih dapat ditemukan, namun bukanlah di satu situs, sebagaimana MANUSIAWInya pelaksanaan KEWAJIBAN PUBLIKASI dan SOSIALISASI suatu peraturan perundang-undangan.
SAYANGNYA, demi adanya DUIT…uang dari berJUALAN kumpulan peraturan perundang-undangan di berbagai kementerian…maka berbagai publikasi yang dilaksanakan sangat sulit dimengerti oleh orang yang BER-OTAK dan beragama…

Yah…ini itung-itung wujud cinta sama Negara, dengan PubLikasi peraturan di dunia maya, TANPa bermodal PROYEK TRILIUNAN untuk lebih dulu membangun JAringan OPTIK..
Bajingan juga buat anda yang GENDUT kayak saPI yang suka makan, dengan leher berlemak, yang secara langsung buat rakyat Indonesia MISKIN…
Bajingan juga buat anda-anda yang menahan berkas perkara korupsi para kepala daerah sehingga tidak bisa diproses secara hukum…
Bajingan juga buat anda yang membebaskan seorang penjual NARKOBA…
Sekali lagi, BAJINGAN buat anda-anda yang bisanya MAKAN GAJI BUTA dan HIDUP dari Kemiskinan ratusan Juta Manusia Indonesia.
Sekian sumpah serapahnya….semoga bermanfaat.

Peraturan Umum
UU_32_Tahun_2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.
KepMeNLH No 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
KepKa Bapedal Nomor 107 tentang 1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
Kepmenlh Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Kepmenlh Nomor 49 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Getaran
Kepmenlh Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
PerMenLH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengelolaan HALON
Baca entri selengkapnya »

Comments (1) »

Pengelolaan Hutan dan Masyarakat Adat

Baca koran hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012

Aspirasi masyarakat khususnya masyarakat miskin, bodoh serta masyarakat adat di Indonesia selalu diabaikan oleh aparat pemerintah. Penguasaan dan Pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah Indonesia. cenderung berpihak kepada pengusaha.
Baca entri selengkapnya »

Leave a comment »

Kasus Hukum Lingkungan – Alih Fungsi Ruang Terbuka Hijau Kota Bandar Lampung

Kronologi Persoalan Ruang Terbuka Hijau (Taman Hutan Kota) Bandar Lampung

• Semula Hak guna bangunan (HGB) atas 12 hektare hutan kota Way Halim Bandarlampung dimiliki oleh PT Way Halim Permai (WHP) dengan Sertifikat No. 38/KD, 39/KD, dan 40/KD tanggal 7 April 1982 atas nama PT Way Halim Permai dengan luas keseluruhan 126.571 meter persegi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPN No. 21-XI-tahun 1991 tanggal 24 April 1991.
• Jangka waktu HGB habis pada tahun 2001.
• Habisnya masa HGB berarti tanah menjadi milik negara.
• Tahun 2009 PT WHP menjual tanah tersebut kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB),
• Wali Kota Bandar Lampung dengan Surat Keputusan No. KPBL.16/460-IL/2007 tanggal 30 Agustus 2007 jo No. KPBL.09/460-12/2008 tanggal 2 Desember 2008 memberikan Izin Lokasi untuk pembangunan perumahan dan rumah toko (ruko) dan penataan hutan kota di atas tanah seluas ± 12 ha kepada PT HKKB di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, dan Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
• Sertifikat HGB dari BPN setempat terbit untuk PT HKKB pada tanggal 1 Februari 2010.
• Terbit Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung No. 04/HGB/BPN.18/2010 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Hasil Karya Kita Bersama Atas Tanah di Kota Bandar Lampung serta Sertifikat No. 1872/Prm.WH Kel. Perumnas Way Halim tanggal 20 April 2010.
• Dalam surat itu tertulis, HGB tersebut memberikan kewenangan kepada PT HKKB untuk membangun kantor, ruko, dan mal, di lokasi yang saat ini menjadi kawasan hijau Kota Bandarlampung itu. HGB tersebut dikeluarkan berdasarkan surat izin lokasi dari wali Kota Bandarlampung, tertanggal 30 Agustus 2007 dan diperpanjang pada 2 Desember 2008.
• PT HKKB diberi kewenangan penuh untuk mengelola lahan seluas 126.606 meter persegi tersebut selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Peraturan-peraturan terkait Kasus RTH Kota Bandar Lampung

• Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
• Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
• Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2005–2015 guna kegiatan/ kepentingan ruang terbuka hijau.

isue.
Contoh Kasus Hukum Lingkungan dalam Aspek Penataan Ruang
Bahan Skripsi Kasus Hukum Lingkungan
Hapusnya Hak Guna Bangunan.
Pembatalan Hak Guna Bangunan
Perpanjangan Hak Guna Bangunan
Penerbitan Hak Guna Bangunan dan Rencana Tata Ruang
implikasi RTRW terhadap HGB

Leave a comment »

JUALAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

SEHARUSNYA Lampiran SAMPAI VII

Mengapa peraturan yang wajib disosialisasikan dengan WAJAR, tidak mampu dipublikasikan dengan baik dan mudah diakses oleh PUBLIK. Yahhh, inilah realita yang harus diperhatikan oleh bangsa Indonesia….APakah aparat negara ini PADA TOLOL semua, sehingga tidak mampu mempublikasikan seluruh PUU di websitenya….kalo tahun 90-an, mungkin bisa dimaklumi…LHa kalo sekarang! MALU hoiiii…ATAU apakah aparatur negara indonesia terlalu sibuk dengan SEJUTA pekerjaan yang menumpuk…sehingga tidak punya waktu atau SDM lainnya…hahaha, kalo alesan ini, dapat diterima sih…sebab PNS di negeri ini super sibukkk, dengan urusan mewujudkan HAPUSNYA kemiskinan…whakakak.. Lalu kalo Web saja tidak mampu dipublikasikan, kenapa pemerintah dengan GAGAH perkasa, membuat proyek JARINGAN KABEL OPTIK yang nilainya PULUHAN TRILIUNAN…….Saya KIRA semuanya karena rakyat deh…bukan sekedar cari proyek trus dipake buat beli mobil baru…bagi-bagi ke kawan-kawan partai…yah…untuk kesejahteraan seluruh rakyat indonesia deh….hahahaha –

Leave a comment »

Pemerintah Yang Sangat Hobi Memohon atau Meminta pada Pengusaha

Pemerintah di Negara Indonesia Memiliki kegemaran Meminta-minta atau Memohon….kadang meminta sumbangan, Sumbangan biaya operasional Kepolisian yang Jumlahnya Miliaran misalnya. Ada juga Meminta Sumbangan -Kayak Pengemis- kepada pengusaha Agar diberikan Gerobak Sampah…Ya Ampun Najis Dehhh
Anehnya sekaligus menyedihkan, Para pengemis di Jalanan, malahan dipenjara apabila meminta-minta. Si pemberi sumbangan juga akan dipenjara puLa. Lha kalo Pemerintah Meminta Sumbangan berupa Gerobak Sampah, kok dibiarkan saja….Emang Pada Kayak Sampah Negeri ini….Wajar Saja kalau di negara Indonesia, sampah tidak akan mungkin HiLang…apalagi Sampah-sampah memakai seragam….Sampah Lu Pade!!!!

Contoh kasus Permohonan pemerintah kepada pengusaha…. Baca entri selengkapnya »

Comments (1) »

Kemiskinan Saat Pemerintahan SBY

Pengamat ekonomi Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika dalam The “1st Indonesian Poverty Outlook Seminar”, mengungkapkan bahwa gEMERLAP pertumbuhan ekonomi di nilai tidak memiliki korelasi dengan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. Bahkan beraneka ragam kebijakan yang dirancang pemerintah tidak bisa mengurangi kemiskinan secara signifikan.

Sebanyak 40 orang di Indonesia bisa menguasai aset Rp710 triliun atau 12,95% dari produk domestik bruto (PDB). Nilai itu setara hampir 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.

Itu menunjukkan kesenjangan yang lebar antara si kaya dan si miskin. ”Hanya 40 orang yang menguasai. Amerika yang kapitalis saja tidak seperti itu.

Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Gunawan Sumodiningrat menilai program pengentasan masyarakat dari kemiskinan belum mampu membuka pemahaman masyarakat tentang pemberdayaan. Akibatnya, mereka terus terkurung dalam pola pikir kemiskinan dan tidak mampu mandiri.

Wakil Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi mengatakan definisi pemerintah terkait dengan angka kemiskinan merupakan akal-akalan saja.

Ia menyoroti ketimpangan angka kemiskinan yang disampaikan BPS dan lembaga internasional seperti Bank Dunia. Bank Dunia, menurut Kristiadi, menyebut angka kemiskinan Indonesia saat ini mencapai 44,8%, sedangkan versi BPS hanya 12,49%.
(Media Indonesia “Gemerlap Pertumbuhan Abaikan Rakyat Miskin”, Rabu 28 Desember 2011)

Leave a comment »