Posts tagged RTH

Kasus Hukum Lingkungan – Alih Fungsi Ruang Terbuka Hijau Kota Bandar Lampung

Kronologi Persoalan Ruang Terbuka Hijau (Taman Hutan Kota) Bandar Lampung

• Semula Hak guna bangunan (HGB) atas 12 hektare hutan kota Way Halim Bandarlampung dimiliki oleh PT Way Halim Permai (WHP) dengan Sertifikat No. 38/KD, 39/KD, dan 40/KD tanggal 7 April 1982 atas nama PT Way Halim Permai dengan luas keseluruhan 126.571 meter persegi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPN No. 21-XI-tahun 1991 tanggal 24 April 1991.
• Jangka waktu HGB habis pada tahun 2001.
• Habisnya masa HGB berarti tanah menjadi milik negara.
• Tahun 2009 PT WHP menjual tanah tersebut kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB),
• Wali Kota Bandar Lampung dengan Surat Keputusan No. KPBL.16/460-IL/2007 tanggal 30 Agustus 2007 jo No. KPBL.09/460-12/2008 tanggal 2 Desember 2008 memberikan Izin Lokasi untuk pembangunan perumahan dan rumah toko (ruko) dan penataan hutan kota di atas tanah seluas ± 12 ha kepada PT HKKB di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, dan Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
• Sertifikat HGB dari BPN setempat terbit untuk PT HKKB pada tanggal 1 Februari 2010.
• Terbit Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung No. 04/HGB/BPN.18/2010 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Hasil Karya Kita Bersama Atas Tanah di Kota Bandar Lampung serta Sertifikat No. 1872/Prm.WH Kel. Perumnas Way Halim tanggal 20 April 2010.
• Dalam surat itu tertulis, HGB tersebut memberikan kewenangan kepada PT HKKB untuk membangun kantor, ruko, dan mal, di lokasi yang saat ini menjadi kawasan hijau Kota Bandarlampung itu. HGB tersebut dikeluarkan berdasarkan surat izin lokasi dari wali Kota Bandarlampung, tertanggal 30 Agustus 2007 dan diperpanjang pada 2 Desember 2008.
• PT HKKB diberi kewenangan penuh untuk mengelola lahan seluas 126.606 meter persegi tersebut selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Peraturan-peraturan terkait Kasus RTH Kota Bandar Lampung

• Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
• Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
• Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2005–2015 guna kegiatan/ kepentingan ruang terbuka hijau.

isue.
Contoh Kasus Hukum Lingkungan dalam Aspek Penataan Ruang
Bahan Skripsi Kasus Hukum Lingkungan
Hapusnya Hak Guna Bangunan.
Pembatalan Hak Guna Bangunan
Perpanjangan Hak Guna Bangunan
Penerbitan Hak Guna Bangunan dan Rencana Tata Ruang
implikasi RTRW terhadap HGB

Leave a comment »

Jenis dan Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau

Dalam Penjelasan Pasal 29 UUPR disebutkan yang termasuk jenis RTH Publik adalah, taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan yang termasuk RTH Privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/ gedung milik masyarakat/ swasta yang ditanami tumbuhan.

Lebih lanjut menurut ketentuan di dalam dalam Pasal 19 Ayat (1) PP Nomor 63 tentang Hutan Kota yang berbunyi, tanah hak yang karena keberadaannya dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah. Kemudian di dalam Pasal 22 Ayat (2) dan Ayat (3) menjelaskan bahwa, pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak dan atau dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak. Artinya Hutan Kota menurut ketentuan di dalam PP tersebut dapat digolongkan kedalam jenis RTH Privat.

Sedangkan dalam Pasal 6 Permendagri RTHKP, disebutkan 23 jenis RTHKP, yang meliputi: taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden).

Dalam kaitannya dengan jenis-jenis RTHKP yang ada dalam Permen RTHKP, seperti taman atap, lapangan parkir, menurut penulis tidak termasuk di dalam jenis RTH yang dimaksud oleh UUPR. Hal tersebut berdasarkan pengertian RTH dalam Pasal 1 Butir 21 yaitu “ruang terbuka hijau adalah area … tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam“ serta tujuan RTH yang termuat di dalam Penjelasan Pasal 29 UUPR yaitu “…proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain…”.

Dengan kata lain, patut dipertanyakan apakah tanaman di dalam pot-pot taman atap, lapangan parkir, dan atau taman atap dapat dikategorikan sebagai RTH sebagai “tempat tumbuh tanaman” dan dapat berfungsi untuk “menjamin sistem hidrologis air”.

RTH atau RTHKP dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai hal, antara lain seperti: berdasarkan kepemilikan, fungsi, pola pembentukan. Dalam penjelasan pasal 29 UUPR dapat dirumuskan, ditinjau dari sudut kepemilikan, maka RTH dibagi menjadi RTH Publik dan RTH Privat. RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/ kota .

Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 29 UUPR RTH Publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota, kecuali provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi .

Sedangkan secara fisik RTH dapat dibedakan menjadi: (a) RTH alami yang berupa habitat liar alami, seperti kawasan lindung; (b) RTH non-alami atau binaan yang seperti pertamanan kota, lapangan olahraga, pemakaman. Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasifikasikan menjadi: (a) Bentuk RTH kawasan (areal, non linear); (b) Bentuk RTH jalur (koridor, linear) . Sementara itu secara struktur, bentuk dan susunan RTH dapat merupakan: (a) RTH dengan konfigurasi ekologis merupakan RTH yang berbasis bentang alam seperti, kawasan lindung, perbukitan, sempadan sungai, sempadan danau, pesisir dsb; (b) RTH dengan konfigurasi planologis dapat berupa ruang-ruang yang dibentuk mengikuti pola struktur kota seperti RTH perumahan, RTH kelurahan, RTH kecamatan, RTH kota maupun taman-taman regional/nasional . Berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasikan menjadi: (a) RTH kawasan perdagangan; (b) RTH kawasan Perindustrian; (c) RTH kawasan pemukiman; (d) RTH kawasan pertanian; (e) RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olahraga, alamiah

Leave a comment »

Tujuan dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Pembangunan dalam dirinya mengandung perubahan besar, yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan fisik wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber alam dan lingkungan hidup, perubahan sistem nilai. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Cet-7, Yogyakarta, Hlm. 49)

Lebih lanjut menurut Emil Salim, Baca entri selengkapnya »

Comments (1) »

Pengertian dan Dasar Hukum Ruang Terbuka Hijau

Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Ruang terbuka hijau atau yang sering disingkat RTH memiliki banyak pengertian. Di dalam pengaturannya RTH juga dapat disebut dengan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP), seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (Permendagri RTHKP). Berikut akan dipaparkan beberapa pengertian RTH yang akan menjadi pegangan dalam penulisan skripsi ini.

Pengertian RTH menurut Purnomo Hadi (1995), adalah:
1. Suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon (tanaman tinggi berkayu);
2. “Sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang didalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan” .

Di dalam Pasal 1 Butir 31 UUPR, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan dalam Pasal 1 Butir 2 Permendagri RTHKP, ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Dalam makalah lokakarya Pengembangan Sistem RTH di Perkotaan oleh IPB, RTH Kota dapat didefenisikan sebagai bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.

Sedangkan pengertian ruang terbuka menurut Pasal 1 Butir 1 Permendagri RTHKP, ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas balk dalam bentuk area/ kawasan maupun dalam bentuk area memanjang jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.

Dasar Hukum Ruang Terbuka Hijau

Di bawah ini akan dipaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RTH, yaitu:

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 H Ayat (1) tentang hak seseorang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAH)
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (UU BCB)
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR)
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang perubahan pertama dan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG)
• Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
• Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
• Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
• Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (Permendagri RTHKP)
• Permen Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (Permen PU)

Comments (3) »