Kronologi Persoalan Ruang Terbuka Hijau (Taman Hutan Kota) Bandar Lampung
• Semula Hak guna bangunan (HGB) atas 12 hektare hutan kota Way Halim Bandarlampung dimiliki oleh PT Way Halim Permai (WHP) dengan Sertifikat No. 38/KD, 39/KD, dan 40/KD tanggal 7 April 1982 atas nama PT Way Halim Permai dengan luas keseluruhan 126.571 meter persegi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPN No. 21-XI-tahun 1991 tanggal 24 April 1991.
• Jangka waktu HGB habis pada tahun 2001.
• Habisnya masa HGB berarti tanah menjadi milik negara.
• Tahun 2009 PT WHP menjual tanah tersebut kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB),
• Wali Kota Bandar Lampung dengan Surat Keputusan No. KPBL.16/460-IL/2007 tanggal 30 Agustus 2007 jo No. KPBL.09/460-12/2008 tanggal 2 Desember 2008 memberikan Izin Lokasi untuk pembangunan perumahan dan rumah toko (ruko) dan penataan hutan kota di atas tanah seluas ± 12 ha kepada PT HKKB di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, dan Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
• Sertifikat HGB dari BPN setempat terbit untuk PT HKKB pada tanggal 1 Februari 2010.
• Terbit Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung No. 04/HGB/BPN.18/2010 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Hasil Karya Kita Bersama Atas Tanah di Kota Bandar Lampung serta Sertifikat No. 1872/Prm.WH Kel. Perumnas Way Halim tanggal 20 April 2010.
• Dalam surat itu tertulis, HGB tersebut memberikan kewenangan kepada PT HKKB untuk membangun kantor, ruko, dan mal, di lokasi yang saat ini menjadi kawasan hijau Kota Bandarlampung itu. HGB tersebut dikeluarkan berdasarkan surat izin lokasi dari wali Kota Bandarlampung, tertanggal 30 Agustus 2007 dan diperpanjang pada 2 Desember 2008.
• PT HKKB diberi kewenangan penuh untuk mengelola lahan seluas 126.606 meter persegi tersebut selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Peraturan-peraturan terkait Kasus RTH Kota Bandar Lampung
• Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
• Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
• Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2005–2015 guna kegiatan/ kepentingan ruang terbuka hijau.
isue.
Contoh Kasus Hukum Lingkungan dalam Aspek Penataan Ruang
Bahan Skripsi Kasus Hukum Lingkungan
Hapusnya Hak Guna Bangunan.
Pembatalan Hak Guna Bangunan
Perpanjangan Hak Guna Bangunan
Penerbitan Hak Guna Bangunan dan Rencana Tata Ruang
implikasi RTRW terhadap HGB