Posts tagged data-data lingkungan hidup

Download Putusan MA 574 K/ Pid.Sus LH/ 2017

Free download

Putusan Mahkamah Agung

Putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017

Putusan Pidana Khusus Lingkungan Hidup

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

 

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

 

Gugatan pencemaran lingkungan oleh PT Indo Bharat Rayon dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2016

 

Putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sucipto menyatakan, pihaknya telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasus tindak pidana pencemaran lingkungan hidup kepada pabrik tekstil Indobarat, Purwakarta.

Perusahaan tersebut diputuskan telah mencemari Sungai Kalimati dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah pabrik di muara sungai tersebut.

“Kemarin, pihak PT Indobarat telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Ini ekseskusi dari putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017,” jelas Sucipto di kantornya, Selasa (23/12018).

download pdf dibawah sini

Free download

Leave a comment »

Kawasan Hutan di Provinsi Lampung. Antara Ada dan Tiada.

Berapakah luasan kawasan hutan di Provinsi Lampung ? Lalu berapa luas kerusakan hutan di Provinsi Lampung?

inilah jawabannya :
Provinsi Lampung meliputi areal dataran seluas 35.288,35 Km². Atau sekitar 3.528.835 Ha.

Berdasarkan, Rencana Tata Guna Hutan Kesepakatan (RTGHK), luasan kawasan hutan dan perairan Propinsi Lampung yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 256/ Kpts-II/ 2000 tanggal 23 Agustus 1999 adalah seluas ± 1.004.735 Ha. sekitar 30,43 % dari luas wilayah provinsi, terdiri atas hutan lindung 317.615 ha, hutan suaka alam dan hutan wisata taman nasional 462.030 ha hutan produksi terbatas 33.358 ha dan hutan produksi tetap 91.732 ha.

Hahaha.
Itu luasan cuma DIATAS KERTAS YANG UDAH BULUK.
Itu udah lima belas tahun lalu brooo.
Satu setengah DEKADE.
Masalahnya, sekarang itu realitasnya berapa?
INI MASIH SANGAT GAK JELAS.

LUASAN HUTAN AJA GAK ADA YANG TAHU. Kewajiban siapa?

KETIADAAN data tersebut, sejatinya mencerminkan betapa bobroknya pengelolaan hutan oleh pemerintah dan pemerintah daerah provinsi LAMPUNG.

Mengapa Bobrok, sebab hampir seluruh publikasi pemerintah daerah provinsi lampung masih menggunakan data BERDASARKAN PENETAPAN DIATAS KERTAS SEMATA.

Masyarakat harus sadar. Bahwa, ketiadaan luasan Hutan serta Peta kawasan hutan di Provinsi Lampung, adalah wujud BURUKnya KINERJA PeEMERINTAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/ KOTA.
MASYARAKAT HARUS MENYADARI KEANEHAN INI.

LUASAN HUTAN MINIMAL 30% ADALAH SUATU KENISCAYAAN.
LUASAN 30% ADALAH AMANAT UU KEHUTANAN.
LUASAN 30 % ITU KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH MEWUJUDKANNNYA.
APAKAH UU KEHUTANAN ITU CUMA SAMPAH?
APAKAH UU KEHUTANAN ITU BUKAN ATURAN?
KOK LUASAN 30% GAK PERNAH DIPERDEBATKAN.

KENISCAYAAN UNTUK MENJAMIN KUALITAS EKOLOGI DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT BAGI WARGA LAMPUNG.
KALO LUASAN 30% CUMA DIATAS KERTAS YANG GAK MUNGKIN MENJAMIN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT.
AKIBATNYA, BANJIR, KEKERINGAN, TANAH LONGSOR, DAN BENCANA LINGKUNGAN LAINNYA DAPAT TERJADI DI SELURUH WILAYAH PROVINSI LAMPUNG.

DARI DULU KITA GAK PERNAH PUNYA DATA DAN PETA YANG VALID.
Takut pertanggung jawabannya sih.

Nih Kliping tentang kerusakan HUTAN di Lampung. (seharusnya menjadi gambaran, bahwa HUTAN DI LAMPUNG DIDUGA TIDAK MENCAPAI LUASAN MINIMAL 30% DARI LUASAN WILAYAH. ARTINYA PEMERINTAH DAERAH MELANGGAR UU KEHUTANAN. PEMERINTAH YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG, ADALAH PEMERINTAH YANG BAIK….HAHAHA. MELANGGAR UNDANG-UNDANG PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN KOTA SE PROVINSI LAMPUNG.

KALO NGOMONG KE MASYARAKAT UNTUK BAKAR PEMUKIMAN DI KAWASAN HUTAN AJA PAKE ATURAN. KALO BUAT PEMERINTAH SENDIRI, UNDANG-UNDANG KEHUTANAN KAYAK SAMPAH…

1. “Separuh Lebih Hutan di Lampung Rusak” Republika Tanggal 30 Maret 2015
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/03/30/nm10ro-separuh-lebih-hutan-di-lampung-rusak

“Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemprov Lampung, Adeham, Senin (30/3), menyebutkan jumlah luas hutan di provinsi ini mencapai 30 persen dari luas daratan. Namun, sayangnya sekitar 53 persen hutan negara yang ada sudah dalam kondisi rusak.
Ia mengatakan Provinsi Lampung memiliki luas daratan sekitar 3,3 juta hektare, atau sekitar satu juta hektare (30 persen) diantaranya adalah kawasan hutan negara. Berdasarkan data yang ada, pada saat ini sekitar 53 persen kawasan hutan di Provinsi Lampung mengalami kerusakan.”

Lha Datanya dimana ?
Tunjukan PETA dimana wilayah yang rusak?
Kalo gak ada data, yah anak SD juga bisa!
Trus kalo rusak gmana tindakannya?
Rusaknya udah berapa tahun?
PERTANGGUNGJAWABAN nya woiii. Jangan cuma ngemeng digaji.

nih data tahun 2010
2. 60% Hutan Lampung Rusak
Republika 1 April 2010
“BANDAR LAMPUNG–Sedikitnya 60 persen lebih dari luas hutan di wilayah Lampung hingga saat ini kondisinya sudah rusak parah. Hal ini terjadi merebaknya penebangan ilegal dan perambahan hutan, yang masih belum tertangani dengan baik.
“Memang, hutan di Lampung saat ini banyak rusak. Sekitar 60 persen rusak. Sedangkan yang masih utuh hutannya di Tambling (Taman Belimbing,” kata Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, di Bandar Lampung, Rabu (31/3).”

JADI Kalo digabung tuh dua data, SELAMA LIMA TAHUN TERAKHIR, JUMLAH HUTAN YANG RUSAK MENGALAMI PENURUNAN, SEKITAR 7%. SEKITAR 70.000 HA.

HAHAHA, BENER NIH DATA, ADA PENURUNAN KERUSAKAN HUTAN…

3. 60 Persen Hutan Lampung Rusak
Tanggal April 8, 2014
FAJAR SUMATERA – Dari total luas hutan di Provinsi Lampung 1.083.749 hektar, sekitar 60 persennya mengalami rusak parah dan kritis. Kerusakan hutan terjadi, selain dikarenakan kebakaran, juga diakibatkan perambahan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab maupun perusahaan yang tidak memperhatikan keseimbangan alam.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Warsito, Senin (19/11) mengatakan, guna mengatasi kerusakan hutan yang semakin parah, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung terus merehabilitasi seluruh hutan di Provinsi Lampung. Untuk mencegah bertambahnya kerusakan hutan, Dishut akan melakukan pengamanan kawasan hutan dari para perambah. “Dishut juga akan memaksa keluar para perambah dari seluruh kawasan hutan,” kata Warsito.

Selain itu, kata Warsito, Dishut juga melakukanpencegahan kebakaran dan melaksanakan program hutan kemasyarakatan di hutan lindung, melaksanakan program hutan tanaman rakyat di hutan produksi. “Terutama juga mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan tentang kehutanan,” ujar dia.

Diketahui, luas hutan Lampung 1.083.749 ha, meliputi hutan lindung (226.100 ha), suaka alam (422.500 ha), hutan produksi tetap (281.029 ha) dan hutan produksi terbatas (44.120 ha). Berfungsinya masing-masing kawasan hutan secara optimal sesuai dengan peruntukannya, akan menciptakan prakondisi bagi kelangsungan pembangunan di berbagai bidang.

Sementara itu, Direktur ekskutife Jaringan Kehutanan Rakyat Provinsi Lampung, Hendriansyah mengatakan, sebagian hutan kini kondisinya rusak parah dan kritis hingga mencapai 60 persen lebih. Kerusakan paling parah terjadi dikawasan hutan produksi, karena penebangan dari perusahaan yang telah mendapatkan izin pengelolaan akan tetapi tidak melakukan penanaman kembali terhadap hutan yang telah ditebang. “Selain itu, kebakaran hutan juga mengakibatkan rusaknya hutan. Data dari hot spot sebanyak 80 persen kebakaran terjadi di luar hutan, sedang 20 persen berada dalam kawasan hutan,” ujar Hendriansyah.

Menurut Hendriansyah, Pemprov Lampung memang perlu menggenjot pengembangan hutan tanaman industri (HTI) dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat. Metode pendekatan secara partisipatif merupakan cara paling efektif untuk mengurangi dampak kerusakan hutan dan lingkungan. Rencana pelestarian hutan dapat juga dilakukan dengan melakukan analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, threats) bersama pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan LSM. “Upaya lain yang dapat dilakukan agar produksi hasil hutan tetap stabil bahkan meningkat tanpa mengabikan kelestarian hutan, dengan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan secara intensif. Kemudian, peningkatan pengetahuan masyarakat secara berkelanjutan, pembentukan usaha kecil menengah melalui kemandirian masyarakat, serta membentuk koperasi. Selain itu program hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa,” jelas dia.

Hendriansyah juga mengatakan, beberapa pemangku kepentingan yang berperan dalam peningkatan perekonomian masyarakat sekitar hutan, antara lain pemerintah, DPRD, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas Perikanan. Berikutnya, pengusaha swasta, LSM yang peduli pada pelestarian hutan, masyarakat (kelompok tani hutan), serta akademisi.

Sumber: fajarsumatera
(http://walhilampung.org/?p=1035)

4. Kerusakan Hutan Lampung Capai 65%
Tanggal March 30, 2014
Bandarlampung,HL-Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Syamsul Bahri menyatakan, kondisi kerusakan hutan di Lampung telah mencapai 65% tersebar di kawasan hutan produksi, hutan lindung dan konservasi. Justru yang paling parah terjadi perambahan liar terdapat di kawasan hutan produksi yakni mencapai 65%, sedangkan di kawasan hutan lindung dan konservasi mencapai 35%, dari luas hutan Lampung yang mencapai 1,3 juta ha.

Hal itu diungkapkan Syamsul Bahri pada HL, Jumat (4/10) terkait kondisi hutan yang setiap tahun makin rusak akibat perambahan liar dan penambangan tidak berizin. Bahkan sudah puluhan perusahaan tambang ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat AMDAL dan akan melakukan penambangan di hutan lindung dan konservasi, ungkapnya.

“Umumnya mereka mengajukan izin eksplorasi dan eksploitasi penambangan emas, perak, batubara, mangan, pasir besi dan pasir kuarsa (bahan kaca). Kami juga telah membuat edaran di kalangan para bupati agar tidak mudah memberikan izin pengelolaan hutan untuk pertambangan tanpa kordinasi Pemprov Lampung dan Kementerian Kehutanan. Kami tidak ingin Lampung seperti di Kalimantan, hampir semua jengkal lahan dipenuhi lokasi tambang batubara sehingga merusak lingkungan, kata dia.

Terkait kerusakan hutan di Lampung, pihaknya sudah megajukan program reboisasi pada pemerintah pusat dengan anggaran mencapai Rp 300 milyar. Pihaknya juga mengadakan program kehutanan untuk masyarakat (HKM) dan program hutan konservasi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi, katanya.

Sebelumnya di era otonomi daerah yang kebablasan saat ini, disinyalir banyak sekali bupati-bupati yang menjadi raja kecil merusak hutan karena memberikan izin sembarangan pada pengusaha tambang, pengusaha perkebunan, akibatnya terjadi konflik dengan masyarakat, terjadi bencana tanah longsor, banjir dan penggundulan hutan. Anehnya bupati yang beri izin pihak kehutanan yang disalahkan jika terjadi bencana, ujar Menhut Zulkifli Hassan para wartawan, disela-sela work shop peranan pers dalam pelestarian hutan, kemarin.

Zulkifli mengaku pernah didemo bupati, anggota dewan dan warga Kabupaten Nagan Raya Aceh, terkait perizinan hutan. Yang beri izin bupati yang terdahulu, anehnya kami yang didemo, ini kan lucu. Seharusnya bupati lama yang harus bertanggung jawab, bila perlu proses hukum karena oknum mantan bupati melakukan perusakan lingkungan dan penggundulan hutan, ujar dia.

Menhut juga melihat kerusakan parah di Kalimantan terkait pemberian izin tambang batubara di hampir semua wilayah seperti Kalimantan Selatan, Kaltim dan Kalteng. Bahkan di Pulau Laut dulu ada sebuah puncakgunung, telah habis dikeruk pengusaha untuk diambil batubaranya. Begitu pula rakyat Kabupaten Sumabawa Barat yang melakukan demo karena oknum bupati memberikan izin pertambangan. Bahkan saat rakyat menutup akses pelabuhan dibubarkan polisi terjadi bentrok dan ada korban jiwa, ini fakta yang menyedihkan sekali, katanya.

Dikatakan, di Sumut juga terjadi bupati membebaskan areal hutan untuk lokasi pembangkit listrik dengan dana APBD, akibatnya dia diperiksa jaksa dan polisi karena dinilai tidak prosedural. Maksudnya baik ternyata melanggar aturan, katanya.

Menhut juga banyak menolak izin-izin pertambangan di lokasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi karena merusak lingkungan. Seperti tambang nikel dan mangan, kalau proses produksi dilakukan dalam bentuk setengah jadi, akan kami beri izin, namun kalau dalam bentuk bahan mentah untuk diekspor kami tolak. Sebabnya para pengusaha meninggalkan lubang-lubang menganga yang tidak dilakukan reklamasi, negara hanya dapat 10 persen royalti tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi di Indonesia, ujar dia.

Menhut juga mencontohkan kasus Freport di Papua, tambang emas di Batu Hijau Sumbawa, negara hanya dapat uang kecil, mereka para investor mengeruk bumi kita dan meraih keuntungan sangat besar, kita hanya ditinggalkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, ujar dia. HL-08.

Sumber: haluanlampung
WEB (http://walhilampung.org/?p=637)

5. 64 Persen Hutan Lampung Rusak
Tanggal : March 8, 2014

Jurnas.com | PROVINSI Lampung memiliki kawasan hutan seluas 1.004.735 hektar atau 30,43 persen dari luas daratannya. Namun, dari luas hutan sebesar itu, saat ini diperkirakan 64 persen kawasan hutan di Provinsi Lampung telah mengalami kerusakan.

Demikian disampaikan Gubernur Lampung, Sjachroedin seperti yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Berlian Tihang, dalam sambutannya saat pembukaan “Penyerahan Sertifikat Legalitas Kayu Untuk Hutan Rakyat dan Peluncuran Tanda V-Legal” di Novotel Hotel, Lampung Selatan, Kamis (10/11) malam.
“Akibat kerusakan hutan itu, fungsi-fungsinya menjadi sangat terganggu, baik fungsi ekonomi maupun ekologis,” kata Sjachroedin.

Dijelaskan Sjachroedin, ada beberapa permasalahan yang menonjol di bidang kehutanan Lampung. Di antaranya rusaknya daerah tangkapan air DAM Batutegi, tingginya luas lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, terlantarnya beberapa areal kelola Hutan Tanam Industri (HTI), maraknya perambahan dan konflik kawasan hutan, rusaknya hutan mangrove di wilayah pesisir pantai, adanya daerah enclave dalam Taman Nasional yang masih terisolir. “Serta belum optimalnya pemanfaatn potensi Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Way Kambas, dan Cagar Alam Laut Krakatau,” ujarnya.

Terkait hal itu, lanjut Sjachroedin, Pemprov Lampung telah melakukan beberapa upaya, yakni pertama, rehabilitas Hutan dan Lahan pada daerah tangkapan air DAM Batutegi, hutan lindung, dan hutan mangrove. Kedua, pengembangan Hutan Rakyat melalui Gerakan Lampung Menghijau (GELAM) pada lahan di luar kawasan hutan yang kurang produktif. Langkah ketiga, melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Sumber: jurnas.com

Kelima, melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan HTI dan mengusulkan pencabutan dan pengalihan hak kelola bagi pemegang ijin yang tidak aktif. “Terakhir, melakukan penanganan terhadap perambahan dan penjarahan dalam kawasan hutan negara melalui operasi pengamanan dan penegakan hukum serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengamankan hutan melalui pembinaan kader konservasi dan pam swakarsa,” ucapnya.

Selain itu, masih diterangkan Sjachroedin, Pemprov Lampung juga sudah mengalihfungsikan 37 orang Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk dijadikan tenaga Polisi Kehutanan yang telah dilatih selama tiga bulan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. “Serta melakukan pembentukan tiga unit UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat provinsi, yaitu UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gedong Wani, dan UPTD KPHP Muara Dua,” ujar Sjachroedin.
– See more at: http://www.jurnas.com/news/44734/64-Persen-Hutan-Lampung-Rusak-2011/1/Ekonomi/Ekonomi#sthash.EOk4n07D.dpuf
(http://walhilampung.org/?p=1040)

6. Kerusakan Hutan Lampung Terparah di Sumatra
(Kerusakan Hutan Lampung Terparah di Sumatra Copyright Antara News 2006, Maret 2006.)

Kerusakan Hutan Lampung Terparah di Sumatra Bandar Lampung,. WALHI Lampung menyebutkan pada eksposenya di Bandar Lampung, Rabu (29/3) kerusakan hutan di Lampung yang tergolong terparah di Sumatera itu antara lain akibat laju perusakan hutan oleh ulah manusia dan aktivitas pembangunan serta perkebunan yang semakin meluas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, menilai kerusakan hutan di daerahnya tergolong yang paling parah di daratan Sumatera, dengan tingkat degradasi mencapai 70 persen tutupan hutan alam yang ada.

“Kalau persoalan itu semua belum dapat diatasi oleh pemerintah, maka laju deforestasi hutan di Lampung akan makin meluas, sekarang saja sudah sekitar 70 persen tutupan hutan alam di Lampung terdegradasi,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Mukri Friatna. Kasus-kasus dan konflik kehutanan di Lampung sejak tahun 1980 hingga sekarang masih terjadi dan belum dapat dituntaskan.

Selain ancaman perambahan, penjarahan hutan dan perburuan liar, konflik tata batas dan praktek illegal logging memberikan kontribusi besar bagi perusakan hutan di Lampung itu. WALHI menyebutkan, konflik tata batas kehutanan di Lampung, antara lain terjadi di kawasan Desa Betung, Kec. Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus dengan areal hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Desa Margosari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Tanggamus dengan areal lindung Register 22 Way Waya.

Konflik tata batas serupa juga terjadi dengan beberapa kampung di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur dan sejumlah kawasan lindung (Register) yang ada di Provinsi Lampung ini. WALHI Lampung membeberkan data resmi luas areal hutan di Lampung yang kian menyusut (di atas kertas) berdasarkan penunjukan oleh Menteri Kehutanan, tahun 1991 seluas 1.237.268 ha (37,48 persen luas daratan Lampung), tahun 1999 menyusut menjadi 1.144.512 ha (34,67 persen), dan tahun 2000, hutan di Lampung menjadi 1.004.735 ha (30,43 persen).

Kondisi hutan di Lampung yang masih tersisa itu, umumnya sudah tidak lagi berhutan dengan cakupan berkisar 34 persen hingga 80 persennya. Kondisi hutan yang masih mencapai 66 persen, diantaranya TN Bukit Barisan Selatan, Tahura Wan Abdurrahman dan Cagar Alam laut kawasan Anak Gunung Krakatau di Selat Sunda.

Leave a comment »

Luas Hutan Indonesia di Tiap Provinsi

http://alamendah.wordpress.com/2011/01/05/luas-hutan-indonesia-di-tiap-provinsi/

Ini ada data tentang luasan indonesia…saya cari di departemen kehutanan sulit…, gak ketemu!, jadi cuma copy paste aja…

Luas Hutan Indonesia di Tiap Provinsi
Posted on 5 Januari 2011 by alamendah

Luas hutan Indonesia di tiap provinsi ini merupakan data luas hutan yang terdapat di masing-masing provinsi di Indonesia. Luas seluruh hutan di Indonesia adalah 133.300.543,98 ha. Ini mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, dan hutan produksi.

Provinsi dengan luas hutan terbesar adalah gabungan provinsi Papua dan Papua Barat dengan 40,5 juta ha. Disusul oleh provinsi Kalimantan Tengah (15,3 juta ha), dan Kalimantan Timur (14,6 juta ha). Sedangkan provinsi di Indonesia dengan luas hutan tersempit adalah DKI Jakarta (475 ha).

Data luas hutan Indonesia ini merupakan data de yure, data di atas kertas berdasarkan SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Mengenai jumlah riil luas hutan di lapangan kemungkinan dapat berbeda. Hal ini lantaran beberapa SK penunjukan dikeluarkan sejak lebih dari sepuluh tahun yang silam, bahkan luas hutan di provinsi Kalimantan Tengah telah dikeluarkan sejak tahun 1982 dan sepertinya belum direvisi ulang.

Berikut data luas hutan di tiap provinsi di Indonesia beserta SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

Nangroe Aceh Darussalam (SK No. 170/Kpts-II/00); 3.335.713,00 ha;
Sumatera Utara (SK No. 44/Menhut-II/05); 3.742.120,00 ha;
Sumatera Barat (SK No. 422/Kpts-II/99); 2.600.286,00 ha;
Riau (SK No. 173/Kpts-II/1986); 9.456.160,00 ha;
Kepulauan Riau (data masih bergabung dengan provinsi Riau)
Jambi (SK. No. 421/Kpts-II/99); 2.179.440,00 ha;
Bengkulu (SK. No. 420/Kpts-II/99); 920.964,00 ha;
Sumatera Selatan (SK No. 76/Kpts-II/01); 3.742.327,00 ha;
Bangka Belitung (SK No. 357/Menhut-II/04); 657.510,00 ha;
Lampung (SK No. 256/Kpts-II/00); 1.004.735,00 ha;
DKI Jakarta (SK No. 220/Kpts-II/00); 475,45 ha;
Jawa Barat (SK No. 195/Kpts-II/03); 816.602,70 ha;
Banten; 201.787,00 ha;
Jawa Tengah (SK No. 359/Menhut-II/04); 647.133,00 ha;
DI. Yogyakarta (SK No. 171/Kpts-II/00); 16.819,52 ha;
Jawa Timur (SK No. 417/Kpts-II/99); 1.357.206,30 ha;
Bali (SK No. 433/Kpts-II/99); 127.271,01 ha;
Nusa Tenggara Barat (SK No. 598/Menhut-II/2009); 1.035.838,00 ha;
Nusa Tenggara Timur (SK No. 423/Kpts-II/99); 1.555.068,00 ha;
Kalimantan Barat (SK No. 259/Kpts-II/00); 9.101.760,00 ha;
Kalimantan Tengah (SK No. 759/Kpts/Um/10/82); 15.300.000,00 ha;
Kalimantan Timur (SK No. 79/Kpts-II/01); 14.651.053,00 ha;
Kalimantan Selatan (SK No. 435/Menhut-II/2009); 1.566.697,00 ha;
Sulawesi Utara (SK No. 452/Kpts-II/99); 725.514,00 ha;
Gorontalo (SK No. 325/Menhut-II/2010); 647.668,00 ha;
Sulawesi Tengah (SK No. 757/Kpts-II/99); 4.394.932,00 ha;
Sulawesi Tenggara; (SK No. 454/Kpts-II/99); 2.518.337,00 ha;
Sulawesi Selatan (SK No. 434/Menhut-II/2009); 2.118.992,00 ha;
Sulawesi Barat (SK No. 890/Kpts-II/99); 1.185.666,00 ha;
Maluku (SK No. 415/Kpts-II/99); 7.146.109,00 ha;
Maluku Utara (data masih bergabung dengan provinsi Maluku)
Papua (SK No. 891/Kpts-II/99); 40.546.360,00 ha;
Papua Barat (data masih bergabung dengan provinsi Papua)

Sekali lagi data ini kemungkinan besar bukan luas riil hutan di Indonesia. Dengan SK penunjukkan kawasan hutan yang dikeluarkan beberapa tahun lalu ini tentunya tidak mencakup berbagai kerusakan hutan yang terjadi akibat kebakaran hutan, pembalakan liar, maupun berbagai alih fungsi hutan lainnya. Semoga luas hutan di Indonesia yang mencapai 133 juta hektar ini tidak terlalu jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Dan yang paling penting, luas hutan di masing-masing provisi di Indonesia ini selalu lestari sebagai warisan tak ternilai untuk anak cucu kita.

Referensi: Buku Data dan Informasi Pemanfaatan Hutan Tahun 2010; Direktorat Jendral Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan; November 2010.

Leave a comment »