Archive for Juli, 2010

Kronologi Kasus Lingkungan Kualakambas dan Kualasekapuk

(dirangkum dari berbagai sumber)
Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2010 aparat yang terdiri dari Polisi dan Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Taman Nasional Way Kambas (TNWK)membumihanguskan permukiman nelayan di tepian kawasan TNWK di Provinsi Lampung, tepatnya di desa Kualakambas. Akibatnya, sekitar 30 rumah milik nelayan Kualakambas habis terbakar.
Tidak puas dengan aksi tersebut, hari Sabtu tanggal 17 Juli 2010 aparat kemudian kembali melaksanakan pemusnahan permukiman Kualasekapuk, yang berjarak 15 kilometer dari Kualakambas. Hasilnya, tidak kurang 170 rumah milik masyarakat habis dibakar.
Ratusan nelayan yang menyaksikan gubuk-gubuk mereka dibakar aparat, tak mampu berbuat banyak. Mereka hanya meratap dan sesekali ibu-ibu berteriak histeris. Beberapa saat setelah membakar ratusan gubuk, petugas menangkap sejumlah nelayan yang dianggap menghalang-halangi operasi tersebut.
Mengatasnamakan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya aparat seolah bertindak tanpa memikirkan nasib ratusan masyarakat yang menjadi korban. Kasat Polhut TNWK Bustami menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi sebanyak tujuh kali selama enam bulan terakhir di desa Kualakambas.
Akibatnya, 215 keluarga atau 751 jiwa (Tribun Lampung, 721 Warga) tinggal sebagian besar tinggal dalam tenda-tenda darurat di tiga desa di Kecamatan Labuhanmaringgai yaitu Margasari, Sukorahayu, dan Kariamakmur. Sementara itu, puluhan masyarakat ada juga yang masih menetap di mushalla kecil (8x 5 meter), sebagai bangunan satu-satunya yang tersisa di Kualakambas.
Aksi pembakaran ini, bukanlah aksi pertama kali yang dilakukan oleh aparat untuk melindungi kawasan konservasi di Provinsi Lampung. Sebelumnya, awal Juni 2010, sedikitnya 40 pondok/gubuk yang merangkap rumah perambah di areal Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus juga dibakar oleh aparat. Selain memusnahkan rumah milik perambah, apar juga turut memusnahkan ladang-ladang para perambah yang terdiri dari tanaman Kakao, Kopi dan Lada.

Leave a comment »

Mengatasi Permasalahan Sampah

Permasalahan Sampah Secara Global

Sejak abad 20 sejarah pembuangan sampah telah dibumbui oleh temuan-temuan yang tidak menyenangkan dan sejumlah pergantian arah yang terburu-buru.

Sebelum perang Dunia II, sebagian besar negara industri menyingkirkan sampah perkotaan dengan cara membuangnya begitu saja kedalam lubang-lubang galian atau dataran yang lebih rendah. Begitu tempat itu penuh, kemudian umumnya diratakan dan ditutupi dengan tanah, dan kemudian digunakan untuk pertanian atau perumahan.

Prosedur sederhana itu mengabaikan satu fakta penting, bahwa sampah itu beracun. Setelah dibuang, zat-zat organik di dalamnya mulai terurai sehingga lepaslah metana dan gas-gas lain yang mudah terbakar. Disaat yang sama, air merembes melalui sampah dan membawa pergi campuran berbau busuk yang terdiri atas, minyak, zat-zat terlarut, dan bakteri berbahaya .

Pada tahun 1960-an dan 1970-an serangkaian bencana besar akibat polusi menunjukan bahwa sampah rumah tangga modern terlalu berbahaya untuk sekedar ditimbun dan ditutupi. Kemudian, tempat-tempat penimbunan sampah didesain ulang agar aliran air terpolusi atau leachate tidak bisa lagi lolos. Alih-alih dilupakan ketika penuh, tempat pembuangan sampah berteknologi tinggi itu harus dikelola dan diawasi selama berpuluh-puluh tahun .

Pendekatan “kubur dan lupakan” untuk membuang sampah adalah penyebab salah satu bencana polusi paling parah di Amerika. Bencana ini terjadi di kota Niagara Falls, New York. Selama dasawarsa 1940-an dan 1950-an, lebih dari 20.000 ton limbah kimia dibuang dalam drum-drum ke dasar-dasar kanal setempat yang kosong. Belakangan setelah sampah itu ditutupi, diatasnya dibangun rumah-rumah. Selama dasawarsa-dasawarsa berikutnya, zat-zat kimia itu meloloskan diri, membunuh hewan dan tumbuhan, bahkan melumerkan sol sepatu manusia. Areal itu kemudian dikosongkan dan biaya pembersihannya mencapai lebih dari $250 juta.

Model tradisional lain untuk menangani sampah adalah dengan membakarnya. Incenerator modern membakar sampah pada suhu yang amat tinggi, sampai 1.000ºC (1.830ºF). suhu itu cukup panas untuk menghancurkan zat organik apapun, namun juga dapat menguapkan logam-logam berat seperti raksa dan timbale. Walaupun ada teknik-teknik yang sudah lebih baik untuk menangkap polutan-polutan udara itu, tetap saja insenerator merupakan benda yang kotor dan mahal. Sehingga hanya diinginkan dan mampu dimiliki oleh sedikit orang di rumah mereka .

Permasalahan Sampah di Indonesia

Sedangkan di Indonesia, sistem pengelolaan sampah yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia bersifat tradisional dan kurang ramah lingkungan. Sampah yang dihasilkan oleh masyarakat kota umumnya dibuang di dalam suatu wadah pribadi dan atau wadah komunal, tanpa adanya proses pengurangan dan pemilahan sampah terlebih dahulu.

Padahal masyarakatnya memiliki kebudayaan yang sangat erat dengan kelestarian lingkungan. Kearifan lingkungan mengenai pengelolaan sampah juga banyak di kenal oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat Jawa barat misalnya, mengelola sampah dan limbahnya untuk pupuk dan pakan ikan. Sayangnya, hal tersebut tidak dapat diberdayakan oleh pemerintah.

Sistem yang saat ini digunakan di Indonesia dikenal dengan sebutan ”kumpul-angkut-buang”.

Permasalahan sampah di Indonesia umumnya terjadi di kawasan perkotaan. Permasalahan tersebut umumnya ditimbulkan akibat dari paradigma yang dianut terhadap sampah, yakni sebagai barang yang tidak berguna dan harus dibuang. Kemudian, selain itu maka disebabkan pula oleh pelaksanaan sistem “kumpul-angkut-buang” yang dilaksanakan di Indonesia selama ini. Kedua hal tersebut, secara langsung maupun tak langsung mengakibatkan tersentralisasinya masalah di TPA, yang selama ini pengelolaannya “seolah” menjadi tanggung jawab pemerintah sendiri.

Sedangkan di masyarakat pedesaan umumnya penanganan sampah dilakukan dengan cara-cara yang tidak berwawasan lingkungan, misalnya dengan pembakaran sampah, yang berpotensi menimbulkan zat-zat beracun ke dalam udara. Kebiasaan tersebut telah berlangsung sejak jaman dahulu sampai dengan sekarang.

Akibatnya, selain dampak negatif terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran tanah, air, dan udara di TPS dan TPA, permasalahan sampah juga menyebabkan berbagai konflik sosial akibat buruknya manajemen pengelolaan sampah.

Kerusuhan yang terjadi akibat penolakan keberadaan TPST Bojong bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Kemudian, musibah longsor di TPA Bantar Gebang pada tahun 2006, yang menewaskan sejumlah pemulung serta longsornya jutaan meter kubik sampah yang terjadi di TPA Leuwigajah (Bandung) tahun 2005, yang menyebabkan meninggalnya lebih dari 140 nyawa akibat tertimbun longsoran sampah.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah/ UUPS yang memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia terhadap dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang tidak berwawasan lingkungan.

Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, dalam setiap prosesnya. Proses tersebut, dapat dikategorikan antara lain, proses perwadahan dan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan terakhir yakni pemrosesan akhir sampah.

Sesuai UUPS tersebut, maka dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di Indonesia, diperlukan 3 langkah utama, yakni:

1. Perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah
2. Perubahan pola pendekatan dalam pengelolaan sampah.
3. Peran serta/ Partisipasi dari seluruh stakeholders terkait, seperti masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Paradigma sampah sebagai bahan yang “tidak berguna” yang selama ini dianut, wajib diubah menjadi paradigma “sampah sebagai sumber daya”. Paradigma ini menginspirasi dari Hukum Termodinamika, yang menghasilkan pandangan bahwa sampah yang dihasilkan mampu untuk dimanfaatkan kembali atau didayagunakan kembali oleh manusia.

Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Sehingga diharapkan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dapat diminamilisir, melalui upaya pengurangan sampah dengan pemanfaatan dan pendayagunaan/ daur ulang kembali sampah yang dihasilkan.

Paradigma ini juga mensyaratkan pelaksanaan pemilahan sampah. Karena pemilahan akan mempermudah seluruh stake holders untuk menentukan jenis sampah, yang dapat dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pemanfaatan sampah tersebut tentunya tidak terbatas oleh penghasil sampah, namun pihak ketiga yang dapat memanfaatkan sampah yang dihasilkan, seperti pemulung, pengusaha pembuatan kompos, serta pihak-pihak lain yang mampu memanfaatkan sampah yang dihasilkan oleh penghasil sampah.

Kemudian paradigma “sampah sebagai sumber daya” dilaksanakan melalui pendekatan dari hulu ke hilir. Pendekatan dari hulu ke hilir dapat diartikan yakni, pengelolaan sampah tersebut dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.

Pendekatan tersebut dapat memungkinkan dan tentunya mensyaratkan seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sampah. Seluruh stake holders terkait, seperti masyarakat secara perseorangan ataupun berkelompok, badan hukum, pihak swasta, dan tentunya pemerintah, akan menanggung kewajiban dalam setiap proses pengelolaan sampah. Peran serta seluruh stake holders tentunya disesuaikan dengan hak dan kewajiban yang ditanggungnya, sebagaimana tertuang dalam UUPS.

Terakhir, paradigma dan pendekatan baru dalam pengelolaan sampah tersebut harus ditunjang oleh peran serta seluruh stakeholders terkait. Semakin tinggi tingkat peran serta, maka semakin tinggi pula kemungkinan dalam mengatasi permasalahan sampah yang terjadi selama ini, dan begitu pula sebaliknya. Peran serta seluruh stake holders dapat terlihat dari upaya awal yakni, pengurangan sampah dari sumber dan/ atau penghasil sampah sampai pada kegiatan pemrosesan akhir sampah.

Langkah-langkah tersebut nantinya mewujudkan proses minimalisasi volume sampah yang dihasilkan oleh penghasil sampah.

Sehingga beban pengolahan sampah yang terpusat di TPA akan berkurang sejalan dengan berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA. Selain itu, pemerintah yang selama ini cenderung menjadi aktor tunggal dalam mengatasi persoalan sampah (pengelolaan TPA), akan sangat tertolong, seiring dengan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, yang dalam pelaksanaanya membebani kewajiban bagi seluruh stake holders dalam setiap proses pengelolaan sampah.

Dengan begitu diharapkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan di Indonesia dapat terwujud.

Update Desember 2015
Saat ini, Pemerintah Indonesia berkewajiban sekaligus mengklaim, telah menerapkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sayangnya, hal tersebut hanya sebatas kebijakan, yang implementasi penerapan dilapangannya masih jauh dari kata BAIK.

Anehnya, selama ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak pernah konsisten menerapkan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu hal, yang sangat krusial adalah, minimnya partisipasi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pengelolaan sampah.

Masyarakat, yang seharusnya WAJIB memilah sampah, sanmpai dengan desember tahun 2015 (7 Tahun setelah berlakunya UUPS) belum pernah diwajibkan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk merealisasikan kewajibannya. MENGAPA? Padahal pada satu sisi, UUPS telah jelas memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk memilah sampah. Di lain sisi, upaya memilah sampah, bukanlah suatu hal yang memberatkan masyarakat, khusunya golongan ekonomi sedang ke atas. Apalagi, jika realisasi pemilahan sampah dibantu oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Begitu juga dengan kalangan dunia usaha. Ironisnya, kantor Intitusi Pemerintahan, seperti Kantor WALIKOTA, BUPATI, Gubernur, Presiden, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Lingkungan Hidup se Indonesia, tidak menerapkan, sekaligus menjadi teladan bagaimana melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sebagaimana telah diatur dalam UUPS.

Lucunya, ketika permasalahan sampah timbul, selalu saja, MASYARAKAT sebagai penghasil, yang selalu DISALAHKAN….
Seolah seluruh masyarakat indonesia, tidak memiliki kesadaran lingkungan, dalam pengelolaan sampah.

Comments (1) »

Lap Top seharga 350 ribu rupiah

India telah tampil dengan laptop termurah di dunia, sebuah perangkat komputer layar sentuh berharga 35 dollar AS atau sekitar Rp 335.000.
http://focus-global.blogspot.com/2010/07/heboooh-inilah-laptop-termurah-didunia.html
Menteri Pembangunan Sumber Daya Manusia India Kapil Sibal, pekan ini, mengungkapkan, perangkat komputer dengan harga murah itu dirancang buat siswa. Ia pun mengatakan, departemennya telah memulai pembicaraan dengan pemilik pabrik global untuk memulai produksi massal. “Kami telah mencapai tahap (pengembangan) yang hari ini,
motherboard, cip, prosesor, konektivitasnya, semuanya secara kumulatif berharga sekitar 35 dollar AS, termasuk memori, layar, semuanya,” kata Sibal dalam sebuah pidato.

Ia mengatakan, perangkat layar sentuh tersebut dilengkapi dengan browser internet, program pembaca file PDF, dan fasilitas konferensi video, tetapi perangkat kerasnya diciptakan dengan keluwesan yang memadai untuk menggabungkan semua komponen baru sesuai dengan keperluan pemakainya.

Sibal mengatakan, perangkat komputer dengan sistem operasi berdasarkan Linux ini diperkirakan akan diperkenalkan bagi lembaga pendidikan tinggi mulai tahun 2011, tetapi tujuannya ialah menurunkan harga lebih lanjut menjadi 20 dollar AS dan akhirnya jadi 10 dollar AS.

Perangkat itu dikembangkan oleh tim peneliti di lembaga teknologi utama di India, Indian Institute of Technology dan Indian Institute of Science. India menghabiskan sebanyak 3 persen anggaran tahunannya pada pendidikan sekolah dan telah meningkatkan angka melek hurufnya hingga mencakup 64 persen dari 1,2 miliar warganya.

Akan tetapi, berbagai studi telah memperlihatkan banyak siswa nyaris tak dapat membaca atau menulis dan kebanyakan sekolah pemerintah tak memiliki fasilitas yang memadai.
Sumber.Kompas.com

Leave a comment »

Penataan Ruang Wilayah Kota

Penataan Ruang Wilayah Kota

Pengaturan mengenai penataan ruang untuk wilayah kota dan/atau perkotaan terlebih dahulu diatur dalam peraturan perundang-undangan ketimbang penataan ruang untuk keseluruhan wilayah. Hal tersebut dikarenakan intensitas kegiatan di perkotaan yang jauh lebih cepat dan lebih tinggi daripada wilayah diluar perkotaan. Pengaturan mengenai penataan ruang wilayah perkotaan bahkan telah diatur sejak jaman penjajahan oleh Belanda, yaitu dengan Stadsvormingsordonantie (SVO)/ Ordonansi Pembentukan Kota dan Stadsvormingsverordening (SVV)/ Peraturan Pembentukan Kota.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (3) UUPR, maka penyelenggaraan penataan ruang yang didasarkan atas wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota. Dalam Pasal 6 Ayat (2) UUPR dijelaskan bahwa, penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Komplementer maksudnya bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 UUPR maka kewenangan penyelenggaraan penataan ruang diberikan oleh negara kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang 32 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah kota mencakup kewenangan di dalam bidang perencanaan struktur tata ruang, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang serta penatagunaan tanah dan penataan ruang wilayah kota.

Dalam Pasal 65 ayat (1) UUPR dijelaskan bahwa, penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat. Kemudian pada Ayat (3) dijelaskan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam hal ini, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, penataan ruang diarahkan untuk mampu mewujudkan wilayah kota yang berkelanjutan. Penataan ruang yang bertumpu pada kerangka pikir pembangunan berkelanjutan akan mendorong dibuatnya tatanan hukum yang memuat aspek-aspek ekologi, partisipasi publik, dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya perkotaan. Pengembangan hukum penataan ruang yang telah mengakomodasi pemikiran kota berkelanjutan dalam bingkai sustainable development diharapkan dapat mewujudkan terbangunnya kota yang berkelanjutan, yang memperhatikan aspek ekologi, partisipasi publik dan keberlanjutan .

Leave a comment »

Bencana dan Gagalnya Politik Tata Ruang

Bencana dan Gagalnya Politik Tata Ruang (Kompas, Senin, 1 Maret 2010)

Yayat Supriatna

Bencana tanah longsor di perkebunan teh, Desa Tenjolaya, Kabupaten Bandung, bagaikan puncak gunung es dari beberapa kejadian musibah pada musim hujan, tahun ini. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling parah, dengan banyaknya peristiwa bencana di wilayah ini.

Sebelum kejadian longsor di Tenjolaya, lebih dari satu minggu bencana banjir melumpuhkan kehidupan masyarakat di wilayah Bandung Selatan. Ada pameo yang menarik di wilayah ini: Bandung Utara dibangun, Bandung Selatan tenggelam, semakin tinggi rumah dibangun di atas bukit, semakin tinggi air menenggelamkan rumah di bawahnya. Fenomena kejadian bencana seperti ini hampir merata terjadi di seluruh wilayah Tanah Air. Musim hujan seperti identik dengan datangnya musim bencana.

Bencana adalah pebuktian terjadinya kegagalan politik tata ruang dalam menjaga dan melindungi fungsi ekosistem lingkungan. Infrastruktur kekuasaan di level nasional, provinsi, dan daerah seperti tak mampu untuk sepenuhnya menjalankan amanat penyelenggaraan penataan ruang seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Fungsi negara untuk memberikan perlindungan kepada penduduk dari ancaman bencana banjir, rob, longsor, penyakit, dan kerusakan lingkungan sering terbentur pada belenggu koordinasi dan egoisme sektoral serta kepentingan otonomi daerah.

Negara telah gagal untuk menyejahterakan warganya, bahkan akibat kelalaian dari fungsi kekuasaan politik di bidang tata ruang, justru wargalah yang harus menjadi korban. Kekuasaan untuk menindak, menghentikan, melarang, dan mengingatkan tidak sepenuhnya dijalankan . Pembiaran alih fungsi hutan, alih fungsi lahan pertanian, serta mudahnya perizinan di kawasan lindung dan resapan air terjadi merata di setiap wilayah kota dan kabupaten.

Dalam menjalankan fungsi kekuasaan politik tata ruang, pemerintah daerah sering bertindak dalam kekaburan pemahaman. Tata ruang dilihat sebatas dari lengkap atau tidaknya dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peraturan daerahnya. Sementara itu, untuk menetapkan siapa yang harus menjalankan aturan dan bagaimana peran kelembagaan yang paling bertanggung jawab tidak jelas.

Penyelenggaraan penataan ruang saat ini hanya bersifat koordinasi, dan peran serta fungsi dari badan koordinasi saat ini tidak optimal. Tumpang tindih aturan antara kepentingan, sektor, pusat dan daerah, berimplikasi pada mekanisme lempar tanggung jawab jika ditemukan adanya penyimpangan atau bencana akibat penyalahgunaan kewenangan.

Hambatan institusional

Politik tata ruang gagal dijalankan akibat hambatan institusional dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penataan ruang. Hambatan masalah internal dan eksternal tercermin dalam wujud intensitas peningkatan bencana yang makin bertambah parah. Secara internal, banyak institusi lokal sejak awalnya tidak siap untuk menjalankan peran politiknya dalam mengatur tata ruang di daerah.

Pemahaman mengenai aturan-aturan yang sangat rasionalitas dan komprehensif dalam tata ruang masih sangat lemah sehingga motivasi dalam menjalankan aturan pemanfaatan dan pengendaliannya juga rendah. Itu ditambah dengan kapasitas sumber daya manusia yang juga tidak cocok untuk menjalankan kemampuan peran politiknya. Lemahnya kapasitas ini membuat posisi tawar dalam mengambil keputusan jadi tak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan pemilik modal atau pemilik kekuasaan yang lebih besar.

Secara eksternal, ruang partisipasi politik masyarakat sebagai subyek utama ”pemanfaat ruang” belum tertata. Akses politik warga sering tidak berjalan karena kemampuan interaktif sangat lemah dari masyarakat dan para pengelolanya. Komitmen politik untuk melakukan kerja sama menjaga lingkungan belum banyak tercipta. Jika pun ada, hanya sebatas ritual politik pada aksi-aksi seremoni. Sementara itu, jika berhadapan pada sisi kepentingan ekonomi yang lebih besar, terjadi pelunakan sikap oleh penguasa wilayah atau institusi lokal dengan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Sanksi tidak dapat dijalankan sebab mekanismenya hingga kini belum tersusun secara sempurna.

Secara pencitraan, politik tata ruang saat ini adalah negatif. Segala bentuk kejadian bencana alam diidentikkan dengan kegagalan menjalankan fungsi penyelenggaraan tata ruang. Citra penataan ruang harus dipulihkan. Salah satu cara adalah dengan penguatan fungsi dan peran kelembagaan yang jelas dan tegas kewenangannya agar masyarakat dapat percaya akan kemampuan institusi lokal dan nasional untuk mampu mengatasi dan mencegah bencana serta kerugian jiwa dan material yang telanjur semakin menyengsarakan warga.

Yayat Supriatna Pengajar Masalah Tata Ruang di Teknik Planologi– Universitas Trisakti

Leave a comment »

Celengan Babi

Tempo memiliki empat alasan memilih celengan babi untuk menyimbolkan beberapa rekening Perwira Tinggi Kepolisian tersebut.
Pertama, dari asal bahasa celengan diambil dari celeng yang artinya babi hutan.

Kedua, sejak zaman Majapahit terakota celengan juga selalu dalam bentuk babi.

Ketiga, piggy bank (celengan) di luar negeri juga berbentuk babi. “Desain grafis Majalah yang masih muda-muda mengikuti perkembangan tren saat ini.

Di film Toys Story yang sedang tren, artisnya si babi,”

Leave a comment »

Good Governance (Tata Pemerintahan Yang Baik)

Good Governance

United Nations Development Programme (UNDP) mendefinisikan Governance sebagai “pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa”. Governance dikatakan baik (good atau sound) apabila sumber daya dan masalah-masalah publik dikelola secara efektif, efisien yang merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat[1]. Pada dasarnya konsep Good Governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta, dan masyarakat madani (Civil Society). Good Governance berdasar pandangan ini berarti suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan sektor swasta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme, proses dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan di antara mereka[2].

Good Governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik, yaitu negara, masyarakat madani, dan sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintahan pun harus memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut. Penerapan cita Good Governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang negara[3].

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) sebagaimana dikutip oleh Koesnadi mengemukakan, bahwa prinsip-prinsip Good Governance terdiri atas:

  1. Participation (partisipasi). Semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Rule of Law. Kerangka hukum harus adil dan diperlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Menurut Santosa, setidaknya konsep rule of law harus memenuhi karakter-karakter, yaitu: 1) Supremasi hukum; 2) Kepastian hukum; 3) Hukum yang responsif; 4) Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif; 5) Keberadaan independensi peradilan[4].
  3. Tranparancy (transparansi). Transparansi dibangun atas arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
  4. Responsiveness. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan (masyarakat).
  5. Consensus Orientation. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur. Contohnya melalui forum musyawarah.
  6. Equity (kesetaraan atau keadilan). Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
  7. Effektiveness and Efficiency. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
  8. Accountability. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung-jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu, keputusan tersebut, bersifat kedalam atau keluar.
  9. Strategic Visions. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman akan kompleksitas kesejahteraan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut[5].

Lebih lanjut menurut Santosa, untuk mencapai Good Governance, maka elemen-elemen negara yang meliputi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan harus berfungsi optimal dan efektif. Masyarakat sipil harus mampu menjalankan peranannya sebagai penyalur aspirasi rakyat dan public watchdog. Sektor swasta harus diberikan jaminan bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik, dan menaati norma-norma sosial serta aturan hukum. Dengan demikian, good governance mensyaratkan lima hal, sebagai berikut:

  1. Lembaga perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan penyalur aspirasi rakyat yang efektif (effective representative system). Fungsi kontrol yang optimal terhadap penggunaan kekuasaan negara dan keberadaan wakil rakyat yang aspiratif akan sangat menentukan penyelenggaraan pemerintah yang efisien, tidak korup dan selalu berorientasi pada aspirasi rakyat (yang diwakilinya).
  2. Pengadilan yang independen (judicial independence). Pengadilan yang independen (mandiri, bersih dan profesional) merupakan komponen strategis dari sistem penegakan hukum dan rumah keadilan bagi korban ketidakadilan untuk mendapatkan pemulihan hak yang terlanggar.
  3. Aparatur pemerintah (birokrasi) yang memiliki integritas yang kokoh dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (strong, reliable and responsive bureaucracy).
  4. Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol publik (strong and participatory civil society).
  5. Desentralisasi dan lembaga perwakilan di daerah yang kuat (democratic desetralization). Kebijaksanaan lokal sebagai konsekuensi dari desentralisasi dan atau otonomi daerah diasumsikan akan lebih mudah menyerap aspirasi sertsa kebutuhan masyarakat lokal dibandingkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Secara teori, oleh karena kebijaksanaan publik produk desentralisasi akan lebih partisipatoris dan aspiratif[6].

Dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, pemerintahan yang baik di bidang lingkungan merupakan bagian dari Good Governance. Tolak ukur ciri-ciri pemerintahan yang baik yang memiliki visi tentang keterbatasan daya dukung ekosistem, adalah pengakuan terhadap 8 (delapan) parameter dalam kebijaksanaan pemerintahan, yaitu: (1) Pemberdayaan, pelibatan masyarakat dan akses informasi; (2) Transparansi; (3) Desentralisasi yang demokratis; (4) Pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan; (5) Pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat; (6) Konsistensi dan harmonisasi; (7) Kejelasan (clarity); (8) Daya penegakan (enforceability). Poin nomor satu (1) sampai dengan tiga (3), merupakan elemen pokok dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, sedangkan poin empat (4) dan lima (5) merupakan elemen pokok dari pengakuan aspek berkelanjutan. Adapun poin enam (6) sampai delapan (8) merupakan elemen pokok dari rule of law[7].

Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik

Dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup, terdapat kaitan yang erat dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurut Koesnadi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik di bidang lingkungan hidup maka perlu diperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (the principles of good administration) yang meliputi asas-asas: (a) Kepastian hukum; (b) Keseimbangan; (c) Kesamaan; (d) Bertindak cermat; (e) Motivasi untuk setiap keputusan; (f) Jangan mencampuradukkan kewenangan; (g) Permainan yang layak; (h) Keadilan atau kewajaran; (i) Menanggapi harapan yang ditimbulkan; (j) Meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal; (k) Perlindungan atas pandangan hidup; (l) Kebijakan; dan (m) Penyelenggaraan kepentingan umum[8].

Senada dengan Koesnadi, menurut Sony Keraf, penyelenggaraan pemerintahan yang baik akan mempengaruhi dan menentukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Oleh karena itu pengelolaan lingkungan hidup yang baik mencerminkan tingkat penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ini disebabkan, penyelenggaraan pemerintah yang baik akan menentukan komitmen penyelenggaran pemerintahan terhadap lingkungan hidup[9].


[1] Achmad Santosa, Hlm.86

[2] Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani,.

[3] Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Kenegaraan dan Perundang-Undangan, UGM.

[4] Achmad Santosa, Good Governance, Hlm. 87

[5] Koesnadi, Ekologi, Manusia, dan Kebudayaan, Hlm.71-72.

[6] Icel, Lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam Pasca Orde Baru, Hlm.4

[7] Icel, Hlm. 12-13

[8] Koesnadi, Hlm. 72-73.

Asas kebijaksanaan (kebijakan) dan asas penyelenggaraan kepentingan umum merupakan asas yang hanya dikenal di negara Indonesia, yang diintroduksi oleh Kuntjoro Purbopranoto, dalam Ridwan, Op. Cit, Hlm. 278.

[9] A. Sony Keraf, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta, Hlm.201

Comments (1) »

Wewenang dan Tanggung Jawab Penataan Ruang

Pengaturan mengenai kewenangan pemerintah kabupaten/kota terdapat didalam Pasal 11 UUPR, yang meliputi:
a. Pengaturan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota, yang mengacu pada pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan oleh pemerintah dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembinaan penataan ruang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang. Dan pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
b. Pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota, Pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota meliputi: perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota yang mengacu pada pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan oleh pemerintah dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
c. Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota, yang meliputi: pentapan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategi kabupaten/kota.
d. Kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.

Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana yang tersebut diatas, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
a. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota.
b. Melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam melaksanakan kewenangannya tersebut pelaksanaan penataan ruang wilayah kota wajib memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, yang meliputi:
(1) Kewenangan pemerintah pusat , seperti: pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, kerja sama penataan ruang antar negara dan pemfasilitasan kerjasama penataan ruang antar provinsi.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi , seperti: pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi, kerja sama penataan ruang antar provinsi, dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota.

Leave a comment »

Tujuan Penataan Ruang

Dalam pasal 3 UUPR dijelaskan bahwa, Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, dengan:
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Kaidah penataan ruang tersebut harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, tidak terjadi pemborosan dalam pemanfaatan ruang, dan tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.

Sedangkan menurut Mieke Kantaadmaja sebagaimana dikutip Rijadi, pada dasarnya tujuan penataan ruang adalah untuk:
a. Mewujudkan optimasi pemanfaatan ruang, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai wadah kegiatan penataan ruang
b. Meminimasi konflik dari berbagai kepentingan
c. Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan
d. Melindungi kepentingan nasional dalam rangka pertahanan dan keamanan

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk mewujudkan tujuan penataan ruang tersebut maka, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas: Keterpaduan; Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan; Keberlanjutan; Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan; Keterbukaan; Kebersamaan dan Kemitraan; Pelindungan Kepentingan Umum; Kepastian Hukum dan Keadilan; dan Akuntabilitas.

Dalam rangka mewujudkan ruang wilayah wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, maka penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antar daerah, antara pusat dan daerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan.

Leave a comment »

Pengertian Penataan Ruang

Penataan ruang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Dalam Pasal 1 Butir 1 UUPR, Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang sendiri terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:
a. Ruang Daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan, termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
b. Ruang Lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut dari sisi garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi dibawahnya, dimana negara Indonesia memiliki hak yuridiksinya.
c. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, dimana negara Indonesia memiliki hak yuridiksinya .

Di dalam UUPR, ruang terdiri dari ruang wilayah dan ruang kawasan. Pengertian wilayah dalam Pasal 1 Butir 17 UUPR adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Sedangkan pengertian kawasan dalam Pasal 1 Butir 20 UUPR adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

Ruang dalam wilayah nasional adalah wadah bagi manusia untuk melakukan kegiatannya. Hal ini tidaklah berarti bahwa ruang wilayah nasional akan dibagi habis oleh ruang-ruang yang diperuntukan bagi kegiatan manusia (fungsi budidaya) akan tetapi harus dipertimbangkan pula adanya ruang-ruang yang mempunyai fungsi lindung dalam kaitannya terhadap keseimbangan tata udara, tata air, konservasi flora dan fauna serta satu kesatuan ekologi.

Pasal 1 Butir 2 UUPR, menjelaskan tentang yang dimaksud dengan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang dalam Pasal 1 Butir 3 UUPR adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedang pola ruang dalam Pasal 1 Butir 4 adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Pengertian penataan ruang dalam Pasal 1 Butir 5 UUPR adalah suatu sistem proses yang terdiri dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Proses penataan ruang tersebut merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan satu sama lainya. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (3) UUPR maka penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan

Comments (3) »