Hukum Perairan Kepulauan – Archipelagic Waters

Nama : Faisol Rahman

NIM : 16/ 402796/ PHK/ 09300

Tugas Hukum Laut Internasional

Negara Kepulauan – Perairan Kepulauan

  1. Sejarah Pengaturan Perairan Kepulauan

Istilah Negara kepulauan (archipelago state) telah dikenal sebelum Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Tetapi konsepsi Negara kepulauan sebagai kaidah hukum laut internasional yang baru dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional, baru muncul setelah di tandatanganinya Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jarnaica.

Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting. Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.

Menurut UNCLOS 1982, pengertian :

  • Pasal 46 butir (a) “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain;
  • Pasal 46 butir (b) “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
  • Pasal 47 Butir (1) Garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines) adalah garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa didalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.

Negara kepulauan didefinisikan untuk memberi arti, ‘suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan yang dapat mencakup pulau-pulau lain’. Metode garis pangkal lurus dipakai sebagai solusi untuk masalah perairan kepulauan (Starke,Hlm 353).

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.504 pulau. Filipina dengan jumlah pulau 7.100 menempati peringkat kedua (Arroyo, 2012). ada 45 negara kepulauan lainnya antara lain Micronecia dengan 10.000 pulau, Bahamas dengan 700 pulau, Marshal dengan 1.200 pulau, dan Maldives dengan 2.000 pulau. Saat ini secara geografis merupakan negara yang memiliki luas laut sebesar 5,8 Juta km² yang terdiri dari laut territorial dengan luas 0.8 juta km², laut nusantara 2.3 juta km² dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 2,7 juta km².

Pada Konferensi Den Haag 1930, memang gagal mencapai kata sepakat. Namun beberapa benih terkait archipelago, seperti kumpulan pulau-pulau atau kepulauan telah ada dalam rancangan Pasal Schukking (panitia ahli) serta termuat dalam daftar persoalan (schedule of point) yang disusun oleh Panitia Persiapan Konferensi[1]. (Mochtar, Hlm.76)

Kemudian pada tahun 1951 Mahkamah Internasional memutus Anglo norwegian fisheries case, yang memberikan dampak perubahan batas laut territorial dari normal base lines menjadi straight base line.

Pada tanggal 7 maret 1955, Filipina, sebagai negara pertama yang mengajukan masalah “archipelago” ke forum internasional, sebagai jawaban dari seruan Sekjen PBB yang termuat dalam sebuah Note Verbal. Isinya, Filipina menuntut kedaulatan yang eksklusif atas semua kepulauan yang dimiliki filipina dan perairan di sekeliling, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulaunya dianggap sebagai “perairan nasional atau perairan pedalaman”.[2]

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Hal tersebut dikenal juga dengan konsep wawasan nusantara[3].

Konferensi hukum laut internasional yang pertama kalinya diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1958[4]. Konvensi Jenewa 1958 atau UNCLOS I dianggap sebagai sebuah konvensi yang telah meletakkan dasar-dasar dalam hukum internasional, khususnya hukum laut. Namun, dalam konferensi ini gagal memasukan konsepsi negara kepulauan yang diajukan oleh Indonesia.

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957, yang selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Menurut Mochtar, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia sebelum berlangsungnya UNCLOS II, adalah Indonesia tidak dapat mengharapkan UNCLOS mengambil keputusan negara-negara kepulauan. Selain itu,faktor lain yang mendasarnya adalah, masih belum jelasnya dan ketidaktahuan negara lain tentang konsepsi negara kepulauan.

Konferensi Hukum Laut Internasional yang kedua, (UNCLOS II) di Jenewa, Swiss, yang berlangsung dari tanggal 16 Maret sampai dengan 26 April 1960 juga mengalami kegagalan dalam mengintegrasikan konsepsi negara kepulauan. Pada konferensi ini, upaya Indonesia dilaksanakan dengan mengedarkan teks UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia dalam bahasa Inggris.

Teori G Colombos (1967), yang disimpulkan[5], bahwa dasar penguasaan kedaulatan perairan yang berada di sekitar wilayah daratannya adalah :

  1. Keamanan negara menghendaki dimilikinya kekuasaan eksklusif atas daerah pantainya sehingga dapat melindunginya terhadap serangan dari luar.
  2. Untuk maksud mengembangkan perdagangan, perpajakan dan kepentingan politiknya, suatu negara harus dapat mengawasi setiap kapal yang masuk dan keluar atau berhenti di laut wilayahnya
  3. Pengolahan dan pemanfaatan yang eksklusif atas kekayaan laut yang berada dalam wilayah perairannya demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsanya.

Konferensi Hukum Laut Internasional III di Caracas, Venezuela, pada tahun 1973. Berhasil menyepakati naskah final Konvensi Hukum Laut Internasional. Naskah konvensi ini berisikan berbagai rezim dalam hukum laut internasional yang berlaku hingga saat ini, termasuk pula konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) yang diajukan oleh negara Indonesia.

Naskah final konvensi tersebut kemudian ditandatangani dalam Konferensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 di Montego Bay, Jamaika, pada tanggal 10 Desember 1982.

Konvensi UNCLOS 1982 merupakan satu Konvensi yang mengatur masalah kelautan secara utuh dan terpadu sebagai satu kesatuan. Inlah pertama kalinya konsepsi Negara kepulauan sebagai kaidah hukum laut internasional yang baru dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional[6]

 PENGATURAN KEDAULATAN DALAM PERAIRAN KEPULAUAN

Pengertian kedaulatan Negara atas perairan tidak sama dengan kedaulatan Negara atas daratannya yaitu karena adanya pasal-pasal lain yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengharuskan dihormatinya hak-hak yang ada dan kepentingan yang sah dari Negara-negara lain yang berkepentingan terhadap Negara kepulauan ini.

Dalam Bab IV UNCLOS 1982 Pasal 46 – Pasal 54 secara khusus mengatur tentang Negara-Negara Kepulauan. Masyarakat internasional telah mengakui bahwa ada bagian laut yang karena keadaannya yang khusus disebut sebagai perairan kepulauan. Perairan Kepulauan berada di bawah kedaulatan negara kepulauan yang bersangkutan. Kedaulatan tersebut meluas sampai di ruang udara di atas perairan kepulauan, pada dasar laut perairan kepulauan dan tanah di bawahnya.

Pasal 46 tentang Penggunaan istilah, untuk maksud Konvensi ini:

(a)        “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain;

(b)        “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

Konsepsi negara kepulauan dan perairan kepulauan dapat dilihat pada peta wilayah negara Indonesia dibawah.

Atas : Indonesia sebelum menjadi Negara Kepulauan (Deklarasi Djuanda)

 Atas : Indonesia setelah menjadi Negara Kepulauan (Deklarasi Djuanda)

Pada gambar Negara Indonesia terlihat adanya perubahan wilayah lautan, yaitu bertambahnya wilayah perairan kepulauan (archipelagic waters) yang terletak diantara pulau-pulau besar.
Pasal 47 tentang Garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines)

  1. Suatu Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa didalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk atol[7], adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.
  2. Panjang garis pangkal demikian tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali bahwa hingga 3% dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga pada suatu kepanjangan maksimum 125 mil laut.
  3. Penarikan garis pangkal demikian tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfirgurasi umum kepulauan tersebut.
  4. Garis pangkal demikian tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut, kecuali apabila di atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.
  5. Sistem garis pangkal demikian tidak boleh diterapkan oleh suatu Negara kepulauan dengan cara yang demikian rupa sehingga memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif.
  6. Apabila suatu bagian perairan kepulauan suatu Negara kepulauan terletak di antara dua bagian suatu Negara tetangga yang langsung berdampingan, hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentigan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh Negara tersebut terakhir di perairan demikian, serta segala hak yang ditetapkan dalam perjanjian antara Negara-negara tersebut akan tetap berlaku dan harus dihormati.
  7. Untuk maksud menghitung perbandingan perairan dengan daratan berdasarkan ketentuan ayat 1, daerah daratan dapat mencakup di dalamnya perairan yang terletak di dalam tebaran karang, pulau-pulau dan atol, termasuk bagian plateau oceanik yang bertebing curam yang tertutup atau hampir tertutup oleh serangkaian pulau batu gamping dan karang kering di atas permukaan laut yang terletak di sekeliling plateau tersebut.
  8. Garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal ini, harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya, dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.
  9. Negara kepulauan harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Sebagai negara kepulauan, Indonesia termasuk negara yang paling diuntungkan dengan keberadaan UNCLOS karena bertambahnya luas wilayah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 48 dan 49, yang mengatur, bahwa lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen harus diukur dari garis pangkal kepulauan. Yakni bertambahnya kedaulatan di perairan kepulauan yang ada di Indonesia.

Indonesia memperoleh tambahan wilayah yang signifikan dengan diakuinya hak negara kepulauan untuk menarik garis dasar lurus kepulauan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Perairan yang semula laut bebas menjadi perairan kepulauan. Perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2.7 juta km², dan sebagai konsekuensi diperolehnya perairan kepulauan ini negara kepulauan harus menetapkan dan mengumumkan alur laut kepulauannya bagi kapal asing.

Hingga saat ini, negara yang telah diakui memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara kepulauan hanyalah negara Indonesia, negara Fiji, negara Papua Nugini, negara Bahama dan negara Filipina. Sedangkan negara Ethiopia dengan kepulauan Danlac, negara Ekuador dengan pulau Galapagos, negara Denmark dengan pulau Faeroe, negara Spanyol dengan Ibiza Formentera dan negara Australia dengan pulau Houtman Abrolhos tidak dikategorikan atau tidak masuk dalam kualifikasi sebagai negara kepulauan karena wilayah mereka tidak termasuk sebagai bagian dari negara kepulauan.

Berbeda nasib dengan kelima negara yang ingin menjadi negara kepulauan namun tidak disetujui, karena secara persyaratan dan faktor geografis mereka yang tidak mendukung. Negara seperti Jepang, Inggris dan New Zealand yang dapat dikualifikasikan sebagai negara kepulauan, memilih untuk tidak mengambil kesempatan mendapatkan predikat sebagai negara kepulauan yang diakui dalam UNCLOS dan menikmati keuntungan dari perluasan wilayah yang dapat mereka dapatkan. Sebagai sebuah negara kepulauan, selain mendapat keuntungan juga harus dibarengi dengan penjagaan dan keamanan yang baik.

 

  1. PENGATURAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERAIRAN KEPULAUAN

Pasal 49 UNCLOS 1982 mengatur tentang status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya. Ketentuan tentang kedaulatan tersebut antara lain :

  1. Kedaulatan suatu Negara kepulauan meliputi perairan yang ditutup oleh garis pangkal kepulauan, yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal 47, disebut sebagai perairan kepulauan, tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
  2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas perairan kepulauan, juga dasar laut dan tanah di bawahnya, dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
  3. Rezim lintas alur laut kepulauan yang ditetapkan dalam Bab ini bagaimanapun juga tidak boleh di bidang lain mempengaruhi status perairan kepulauan, termasuk alur laut, atau pelaksanaan kedaulatan oleh Negara kepulauan atas perairan demikian dan ruang udara, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Negara Kepulauan juga dibebani kewajiban menghormati hak nelayan tradisional serta perjanjian-perjanjian dengan negara-negara lain yang telah ada. Kemudian harus memperkenankan pemeliharaan dan penggantian kabel-kabel semacam dengan pemberitahuan yang semestinya mengenai lokasi dan maksud untuk memperbaiki atau menggantinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 51 yang mengatur tentang kewajiban bagi negara kepulauan untuk menghormati perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional dan kabel laut yang ada.

Pasal 51 berbunyi :

  1. Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya.
  2. Suatu Negara kepulauan harus menghormati kabel laut yang ada yang dipasang oleh Negara lain dan yang melalui perairannya tanpa melalui darat. Suatu Negara kepulauan harus mengijinkan pemeliharaan dan penggantian kabel demikian setelah diterimanya pemberitahuan yang semestinya mengenai letak dan maksud untuk memperbaiki atau menggantinya.

Selain itu, kedaulatan perairan kepulauan oleh negara kepulauan juga wajib memperhatikan rejim lintas pelayaran kapal asing, yaitu hak lintas damai dan hak lintas alur-alur laut kepulauan (ALK). Pengaturan mengenai perairan Kepulauan sesuai dengan yang terdapat di wilayah Laut Teritorial, yaitu kapal semua negara mempunyai hak lintas damai “innocent passage” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 52 UNCLOS 1982.

Ketentuan lintas damai diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BAB II Bagian 3. Lintas Damai (Innocent Passage) Di Laut Teritorial UNCLOS 1982. Pasal 52 Hak lintas damai (right of innocent passage)

  1. Dengan tunduk pada ketentuan pasal 53 dan tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 50, kapal semua Negara menikmati hak lintas damai melalui perairan kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam Bab II, bagian 3.
  2. Negara Kepulauan dapat, tanpa mengadakan diskriminasi formal maupun diskriminasi nyata diantara kapal asing, menangguhkan sementara lintas damai kapal asing di daerah tertentu perairan kepulauannya, apabila penangguhan demikian sangat perlu untuk melindungi keamanannya. Penangguhan demikian akan berlaku hanya setelah diumumkan sebagaimana mestinya.

Selain itu, juga terdapat hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage)[8]. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dapat diartikan sebagai hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.

Pada hakikatnya hak ini merupakan hasil kompromi terhadap kepentingan negara kepulauan dan negara yang mendukung hak kebebasan berlayar. Hak ini dilahirkan bersamaan dengan diterimanya prinsip negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut Pasal 53, hak lintas alur laut kepulauan ditetapkan sebagai berikut :

  1. Suatu Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya.
  2. Semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute penerbangan demikian.
  3. Lintas alur laut kepulauan berarti pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya.
  4. Alur laut dan rute udara demikian harus melintasi perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan dan mencakup semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute atau alur untuk pelayaran internasional atau penerbangan melalui atau melintasi perairan kepulauan dan di dalam rute demikian, sepanjang mengenai kapal, semua alur navigasi normal dengan ketentuan bahwa duplikasi rute yang sama kemudahannya melalui tempat masuk dan keluar yang sama tidak perlu.
  5. Alur laut dan rute penerbangan demikian harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai dari tempat masuk rute lintas hingga tempat ke luar. Kapal dan pesawat udara yang melakukan lintas melalui alur laut kepulauan tidak boleh menyimpang lebih dari pada 25 mil laut ke dua sisi garis sumbu demikian, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut tersebut.
  6. Suatu Negara kepulauan yang menentukan alur laut menurut ketentuan pasal ini dapat juga menetapkan skema pemisah lalu lintas untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui terusan sempit dalam alur laut demikian.
  7. Suatu Negara kepulauan, apabila keadaan menghendaki, setelah untuk itu mengadakan pengumuman sebagaimana mestinya, dapat mengganti alur laut atau skema pemisah lalu lintas yang telah ditentukan atau ditetapkannya sebelumnya dengan alur laut atau skema pemisah lalu lintas lain.
  8. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas demikian harus sesuai dengan peraturan internasional yang diterima secara umum.
  9. Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu Negara kepulauan harus mengajukan usul-usul kepada organisasi internasional berwenang dengan maksud untuk dapat diterima. Organisasi tersebut hanya dapat menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang demikian sebagaimana disetujui bersama dengan Negara kepulauan, setelah mana Negara kepulauan dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.[9]
  10. Negara kepulauan harus dengan jelas menunjukkan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang ditentukan atau ditetapkannya pada peta-peta yang harus diumumkan sebagaimana mestinya.
  11. Kapal yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal ini.
  12. Apabila suatu Negara kepulauan tidak menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka hak lintas alur laut kepulauan dapat dilaksanakan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional.

Berdasarkan ketentuan tersebut, salah satu perbedaan yang mendasar adalah terkait kedaulatan udara diatas ALK. Selain memiliki hak lintas damai, maka semua kapal dan pesawat udara diberikan hak lintas alur laut kepulauan “right of archipelagic sea lanes passage” di alur laut dan rute udara tersebut dengan dibebani kewajiban seperti yang ditentukan dalam lintas lewat “transit passage”. Hal tersebut berbeda dengan lintas damai yang tidak mengakui adanya kedaulatan lintas udara.[10]

Pelayaran dengan menggunakan hak lintas transit sesuai ketentuan Pasal 41 UNCLOS 1982 yang mengatur alur laut dan skema pemisah lintas transit, yaitu bahwa negara-negara yang berbatasan dengan selat (states bordering straits) dapat menentukan alur laut (sea lanes) dan skema pemisah pelayaran di selat-selat apabila diperlukan untuk meningkatkan lintas transit yang aman sesuai dengan peraturan internasional yang dibuat oleh organisasi internasional yang berkompeten, yaitu dalam hal ini IMO (International Maritime Organisation).

Negara Pantai dengan memperhatikan keselamatan pelayaran dapat pula mewajibkan kapal asing melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial dengan menggunakan alur laut (sea lines) dan skema pemisah lalu lintas (traffic separation schemes) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Konvensi Hukum Laut 1982. Skema pemisah lalu lintas adalah skema penjaluran yang dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas kapal arah berlawanan dengan tata cara yang tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.

Indonesia telah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang dijadikan sebagai patokan rute pelayaran internasional yang akan melintasi laut wilayah Indonesia. Konvensi PBB tentang hukum laut 1982 (UNCLOS) Pasal 53 menyatakan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia dapat menentukan alur laut untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau diatas perairan kepulauan dan teritorial yang berdampingan dengannya. Lebih jelasnya dapat dilihat Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) pada gambar di bawah ini :

Atas : Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Negara Kepulauan Indonesia

Usul penetapan ALKI Utara-Selatan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia telah dibahas dalam Sidang Komite Keselamatan Pelayaran IMO ke-67 (Maritime Safety Committee/ MSC-67) pada bulan Desember 1996 dan pada Sidang Sub-Komite Keselamatan Navigasi IMO ke-43 (NAV-43) bulan Desember 1997. Sidang Pleno MSC-69 IMO pada tanggal 19 Mei 1998 secara resmi telah menerima tiga jalur ALKI yang diusulkan oleh Indonesia.

Menindaklanjuti keputusan IMO tersebut, sesuai kententuan Konvensi Hukum Laut 1982, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. Pada saat bersamaan keluar juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kusumaaatmadja Mochtar, Hukum Laut Internasional, Binacipta, Bandung, 1978.

Misbach Atje, Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing, Penerbit Alumni, Bandung, 1993.

Starke J.G., Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut 1982

[1] Mochtar Kusumaaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bandung, Binacipta, 1978, hlm.76.

[2] Atje Misbach Muhjiddin, Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing, Bandung: Penerbit Alumni, 1993, hlm. 70

[3] Sebelumnya indonesia menganut sistem wilayah perairan yang didasarkan pada Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim (Territoriale zee en maritieme kringen-ordonnantie) tahun 1939, Stb. 1939 No. 442, dalam mana antara lain ditentukan :

  1. Lebar laut territorial indonesia adalah 3 mil
  2. Penetapan lebar laut territorial diukur dari garis pangkal yang menggunakan garis air rendah (pasang surut) yang mengikuti liku-liku pantai dari masing-masing pulau indonesia
  3. Perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal disebut perairan pedalaman.

[4] Konferensi ini menghasilkan beberapa konvensi mengenai hukum laut, yaitu terdiri dari: 1) Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan (Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone), mulai berlaku pada tanggal 10 September 1964; 2) Konvensi tentang Laut Lepas (Convention on the High Seas), mulai berlaku pada tanggal 30 September 1962; 3) Konvensi tentang Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas (Convention on Fishing and Conservation of The Living Resources of the High Seas), mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1966; dan 4) Konvensi tentang Landas Kontinen (Convention on the Continental Shelf), mulai berlaku 10 Juli 1964. (Boer Mauna 2008)

[5] Atje Misbach, op. cit, hlm. 6

[6] Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi Undang-undang No. 17 Tahun 1985.

[7] Atol adalah pulau karang yang biasanya berbentuk cincin dan di bagian tengahnya terdapat danau/cekungan/laguna yang telah terisi oleh air laut

[8] Trinidad Tobago hanya menetapkan adanya kebebasan lintas damai. Tidak menetapkan adanya ALK. (Atje Misbach, Hlm 186)

[9] Republik Vanuatu tidak mewajibkan pengesahan (Adopsi) organisasi internasional dalam menetapkan ALK. (Atje Misbach, Hlm 184)

[10] Terdapat negara kepulauan yang memberikan hak penerbangan diatas lintas damai, seperti negara Fiji. (Atje Misbach, Hlm 182)

1 Response so far »

  1. 1

    Ara said,

    Permisi…. Min bisa kasih info tentang link download buku atje misbach kalau ada… Terimakasih banyak:)


Comment RSS · TrackBack URI

Tinggalkan komentar