Posts tagged Pertambangan

BACA FULL – Apakah Suku Samin Menolak SEMEN

Mohon dibaca berita di bawah ini : Apakah ada peryataan atau informasi yang menegaskan, BAHWA SUku Samin Menolak Pabrik SEMEN.

Pastikan sendiri kebenaran… jangan Mau dibohongi… PARAHHHHH

Samin Tolak Semen, Ini Strategi Semen Indonesia
Jum’at, 24 Juli 2015 | 21:26 WIB
Samin Tolak Semen, Ini Strategi Semen Indonesia
Pabrik Semen Gresik Plant IV di Tuban, Jatim. ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Surabaya –   Manajemen PT Semen Indonesia mempunyai cara tersendiri untuk menyelesaikan konflik dengan suku Samin yang  menolak rencana pendirian  pabrik semen milik perusahaan itu di Jawa Tengah.

“Mereka sebenarnya khawatir mata airnya akan hilang setelah dibangun pabrik semen,” ujar Sekretaris Perusahaan PT. Semen Indonesia, Agung Wiharto kepada Tempo, Jumat 24 Juli 2015.

Untuk itu, kata Agung, perusahaannya akan memberikan jaminan kalau kehadiran pabrik semen itu tidak akan merusak mata air di gunung Kendeng maupun menghilangkan mata pencaharian warga sekitar. Justru kehadiran pabrik Semen Indonesia di Rembang akan membantu warga dalam mengoptimalkan lahan pertanian.

Semen Indonesia sendiri, kata Agung, telah mengalokasikan 25 persen dari keseluruhan lahan pabriknya yang berada di Rembang untuk memperbaiki lahan pertanian di sana. Mereka  juga bakal menyediakan saluran irigasi dan memperluas kawasan mata air di tempat tersebut.
Agung juga menjelaskan bahwa pembangunan pabrik semen ini bakal berada di lahan tak subur. Justru, kata dia, Semen Indonesia menciptakan green zone di kawasan itu.

“Justru keberadaan kami membantu pertanian warga,” kata dia. Selama ini, BUMN ini telah menerapkan metode pertambangan profesional yang tidak merusak mata air. Caranya dengan melibatkan para ahli pertambangan dan ahli geologi.

Karena itu Agung membantah jika dampak adanya pabrik semen membuat warga semakin sengsara. Kini, Semen Indonesia mengklaim berhasil mengajak 40 persen warga sekitar untuk bekerja di perusahaan milik negara tersebut.

Agung pun mengaku bahwa PT Semen Indonesia tidak pernah konflik secara langsung dengan suku Samin. Mereka pernah mengajak diskusi warga Samin dan memahami aspirasi dan keinginan warga. “Saya lihat (penolakan pabrik semen–) bukan tujuan mereka,” tutur dia.

Karena itu, kata Agung, persoalan penolakan warga atas pembangunan pabrik Indocement di Pati menurutnya adalah isu yang dibangun media massa. “Kami seolah-olah ditempatkan melawan dan menganiaya masyarakat, padahal tidak demikian,” ucap dia.

AVIT HIDAYAT
Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2015/07/24/092686333/samin-tolak-semen-ini-strategi-semen-indonesia
3 April 2017

Baca Yang FULL

Buktikan dengan MATA sendiri : Kebenaran Kasus Semen Rembang

Tokoh Samin Komentari Aksi Demo Menolak Pabrik Semen
Rabu, 8 Maret 2017 | 09:16 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com
– Aksi protes warga yang menolak kehadiran pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah masih berlangsung. Mereka yang menolak mayoritas dari masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Warga penolak pabrik itu banyak yang berpakaian serba hitam seperti identitas masyarakat Samin (Sedulur Sikep) selama ini.  Hal itu menyebabkan beredar informasi bahwa masyarakat Samin menolak pendirian pabrik semen.

Terkait hal itu, salah seorang tokoh Samin dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sutoyo (82) menyebutkan, pihaknya enggan dikait-kaitkan dengan demo penolakan pabrik. Bagi mereka, ajaran Samin tidak mengajarkan soal aksi protes yang berlebihan seperti halnya demo.

Dia juga menyesalkan soal adanya identitas yang dipakai warga menolak pabrik. Kebanyakan warga menggunakan baju hitam, celana hitam diatas mata kaki, serta memakai selendang di kepala. Identitas itu lumrah digunakan warga Samin dalam kebiasaannya.

“Warga kebanyakan tahunya yang pakai pakaian hitam itu dari Samin. Padahal tidak, kami tidak melakukan itu,” ujar Sutoyo, warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Rabu (8/3/2017).

Dia lalu menceritakan salah satu ajaran Samin. Anggota Samin dilarang untuk mengumbar suara, serta bertindak berlebihan dalam menyikapi satu persoalan. Warga Samin tidak mengenal aksi demontrasi.

“Wong Sikep seng asli ora gelem demo. Dadi wong seng lugu, adil, dan jujur,” katanya.

Dia pun ingin agar aksi demo menolak pabrik semen tidak lagi diidentikkan dengan perjuangan warga Samin. Jika ada anggota Samin yang ikut menolak, diminta untuk tidak menggunakan nama Samin.

Penganut ajaran Samin, Maniyo (43) juga meminta agar warga yang ikut menolak pabrik tidak menggunakan nama komunitasnya, apalagi mengatasnamakan menjadi salah satu tokoh Samin.

“Kita tidak menolak atau meminta, sebab kita tak punya hak di situ. Yang penting tidak mengganggu,” ujar Maniyo.

Sementara itu, Gunretno, tokoh di Jaringan Masyarakat Peduli Gunung Kendeng (JMPPK) Pati mengaku aksi penolakan itu bukan atas nama masyarakat Samin. Meski dirinya Samin, dia menyebutkan, kegiatan penolakan bukan mengatasnamakan warga Samin.

“Saya tak pernah mengklaim bahwa aksi-aksi tolak semen itu aksinya Sedulur Sikep. Atas nama JMPPK, yang mana elemen di dalamnya bukan hanya dari para Sedulur Sikep, tetapi juga masyarakat lain,” ucapnya.

Terkait dengan ajaran Samin yang tidak bersikap, Gunretno berpendapat berbeda. Menurut dia, tokoh Samin bernama Mbah Tarno vokal menolak pendirian pabrik. Oleh karena itu, alasan soal melanggar ajaran tidak perlu diperdebatkan.

“Mbah Tarno semasa hidup diakui sebagai tokoh Sedulur Sikep? Terang-terangan menyatakan bahwa ia menolak pendirian pabrik semen. Saya punya rekamannya,” ucapnya.

Sebelum ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah memanggil tokoh Samin di Semarang. Ganjar ingin mengetahui sikap warga Samin terkait pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang.
Baca: Cari Tahu Sikap Warga soal Pabrik Semen, Ganjar Panggil Tokoh Samin
SUmber : http://regional.kompas.com/read/2017/03/08/09164731/tokoh.samin.komentari.aksi.demo.menolak.pabrik.semen
3 April 2017

BACA Lagi kalau masih gak PUAS…. Biar Gak mudah dibohongi :

APakah Samin Menolak semen : Tidak. Lha kok diberita Kesannya Samin gimana !!!

Gubernur Ganjar Duduk Mendengar Sikap Para Tokoh Samin Soal Semen Rembang
Sabtu, 17 Desember 2016 18:41 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Para tokoh Samin Sedulur Sikep dari Pati, Blora, Kudus, dan Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan sikap mengenai pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

Menurut mereka apa pun yang ada di muka bumi, selain manusia, termasuk sandang pangan atau sumber penghidupan. Baik dari alam mau pun sumber penghidupan lain yang dibuat oleh manusia.

“Itu diciptakan untuk kita semua,” kata Poso, tokoh Sedulur Sikep asal Blora, saat bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (15/12/2016).

Sedulur Sikep tidak menolak dan tidak pula mendukung. Apa pun yang bisa memberikan manfaat bagi orang banyak, tentunya baik bagi kehidupan.

“Dibilang setuju ya setuju (pembangunan pabrik semen), karena itu untuk orang banyak. Tidak ada penolakan,” Poso menambahkan.

Selama pabrik semen memberikan manfaat bagi orang banyak, baik bagi masyarakat sekitar. Misalnya, masyarakat bisa ikut bekerja di pabrik, begitu pula tanah di sekitarnya bernilai jual tinggi.

“Sedulur kita yang tidak bekerja bisa bekerja di situ. Yang di dekat sana, tanah nilainya lebih mahal. Jadi bisa untuk pertumbuhan ekonomi dia sendiri,” ungkap dia.

Poso menegaskan, kepercayaan Samin tidak mengajarkan permusuhan. Samin menganggap semua isi alam saudara, baik manusia maupun isi semesta.

Kalau alam mau diberdayakan oleh pabrik semen, sikap sedulur Sikep cuma bisa mempersilakan dengan harapan memberi manfaat bagi masyarakat.

Semen nggih mboten menopo. Mboten ditolak. Nek mangkeh kok pabrik nyengsarakke alam lan menungsa, mangkeh dibales dewe karo alam. Entuk bendhune alam. (Semen ya tidak apa-apa. Tidak ditolak. Kalau nanti pabrik menyengsarakan alam dan manusia ya nanti dibalas sendiri oleh alam. Dapat hukuman alam),” ungkap pria asal Desa Klopoduwur, Banjarejo, Blora, tersebut.

Saat audiensi dengan Gubernur Ganjar, mereka berdialog sambil lesehan di atas karpet merah. Ganjar didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Indrawasih; Kepala BLH Jateng, Agus Sriyanto; dan Kepala Dinas ESDM Jateng, Teguh Dwi Paryono.

“Begitulah cara mereka bersikap. Adil, jujur, apa adanya, tidak mau konfrontasi. Itu adalah nilai-nilai yang mereka miliki. Mereka tidak mengurusi semen, netral. Kalau ada (yang menolak) mungkin tetap ada, dan tetap dianggap sedulur,” katanya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2016/12/17/gubernur-ganjar-duduk-mendengar-sikap-para-tokoh-samin-soal-semen-rembang

Leave a comment »

Serba-serbi – Tambang Freeport di Indonesia

Pencemaran Pertambangan PT Freeport di Papua

Pertambangan Freeport tidak saja mencemari lingkungan tapi telah banyak menimbulkan derita dan kematian bagi warga di sekitar pertambangan. Di samping itu, sejumlah kekerasan antara aparat dan penduduk sekitar juga sering terjadi bahkan sampai menimbulkan korban jiwa baik dari kalangan penduduk, pekerja, bahkan aparat kepolisian dan tentara.

Dari sejumlah bencana tambang Freeport ada beberapa yang sampai pada ranah hukum yakni peristiwa tanggal 4 Mei 2000 di mana dam penahan limbah cair ambruk dan tidak mampu menahan beban yang lebih sehingga limbah cair beracun tersebut masuk ke Sungai Wanagon dan Kampung Banti serta membunuh empat penduduk, menghancurkan kandang ternak babi dan kebun warga, merusak kuburan orang suku Amungme dan mencemari 12 kilo meter Sungai Wanagon sampai ke laut.48

Akibat kasus ini, PT Freeport Indonesia digugat oleh WALHI melalui legal standing yang mengatasnamakan lingkungan. Gugatan WALHI didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili kantor pusat Freeport di Jakarta. Dalam kasus WALHI vs Freeport, penggugat meminta Freeport untuk terbuka karena informasi yang dikeluarkan melalui Annual Report mereka dan keterangan yang mereka berikan di DPR dinilai bohong dan menyembunyikan data/kejadian yang sebenarnya. WALHI juga menuntut

Freeport meminta maaf di media nasional dan internasional termasuk televisi nasional dan internasional serta memperbaiki sistem pembuangan tailing mereka agar tidak menimbulkan kerugian dan kerusakan serupa di masa mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian tuntutan dari WALHI dengan memerintahkan Freeport untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah mereka. Sayangnya Pengadilan tidak mengabulkan tuntutan permohonan maaf dari penggugat, padahal menurut informasi valid dilapangan, Freeport telah menyembunyikan sebagian besar informasi dan melanggar UU Lingkungan Hidup yang berlaku pada saat itu.

Perusahaan ini sampai sekarang masih memiliki rekam jejak lingkungan yang jelek karena ranking mereka selalu dianggap jelek oleh Tim Penilai “Proper” Pemerintah. Freeport belum pernah mendapatkan lambang “Hijau” dan pernah mendapatkan lambang “Hitam” dari Kementerian Lingkungan Hidup. Freeport bahkan pernah tidak dimasukkan dalam daftar Proper 2011 karena peringkatnya yang jelek. 50

Sumber : Hukum Lingkungan, Teori Legislasi dan Studi Kasus. Hlm.27-28

 

Kasus Walhi vs Freeport 106
Kasus ini bermula dari terjadinya longsoran overburden penambangan PT. Freeport Indonesia di Danau Wanagon, Irian Jaya pada Tanggal 14 Mei 2000, pukul 21.30 WIT. Longsoran tersebut menyebabkan meluapnya material (sludge, overburden dan air) ke sungai Wanagon dan Desa Banti yang letaknya berada di bawah Danau Wanagon. Kejadian tersebut menelan korban jiwa empat orang yang merupakan pekerja subkontraktor tergugat. Karena kejadian ini organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Selatan pada Tanggal 1 November 2000 mengajukan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Di dalam positanya penggugat mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan sengaja menutup-nutupi dan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat kepada
publik mengenai bencana yang terjadi. Selain itu penggugat juga mendalilkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tergugat telah menyebabkan kerusakan yang sangat hebat. Oleh karena itu tergugat harus bertanggung
jawab secara strict liability.
Dalam petitum primernya penggugat meminta agar majelis hakim antara lain: mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tergugat

telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan di dalam petitum subsidernya penggugat hanya meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Di dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian, yaitu: menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat. Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan subsider, yaitu memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan tertentu berupa upaya maksimal untuk meminimalisir terjadinya overburden ke Danau Wanagon.

Sumber : Hukum Lingkungan, Teori Legislasi dan Studi Kasus. Hlm.588-589

Kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang berlaku hingga 2021 harus segera dinegosiasi ulang. Potensi kerugian negara akibat kekurangan penerimaan royalti selama 9 tahun terakhir mencapai Rp 1,591 triliun.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menjelaskan, nilai potensi kerugia negara itu didasarkan pada perhitungan hasil perhitungan nilai royalti yang dilakukan ICW selama kurun waktu 2002-2010 dibandingkan dengan pelaporan pembayaran royalti PT FI. Dari laporan keuangan Freeport, perusahaan tersebut telah membayarkan royalti kepada negara senilai 873,2 juta dolar AS. Sementara, berdasar perhitungan ICW, seharusnya total kewajiban royalti PT FI adalah 1.050 juta dolar AS.
“Diduga terjadi kekurangan bayar royalti yang berakibat terjadinya kekurangan penerimaan negara senilai 176,886 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,591 triliun,” ujar Firdaus dalam konferensi pers di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Sela¬tan, Selasa (1/11/2011).
Saat ini, pemerintah tengah melakukan renegosiasi kontrak terhadap 118 perusa¬haan pertambangan yang beroperasi di Indonesia. Sebagai perusahaan berskala besar, PT Freeport Indonesia harus mendapatkan prioritas. “Renegosiasi kontrak karya harus segera dilakukan untuk mempromosikan kepentingan nasional, salah satu diantaranya merealisasikan kewajiban divestasi sebesar 51% untuk pemerintah Indonesia,” lanjut Firdaus.
Selain itu, fokus utama terhadap PT FI mencakup evaluasi produksi tambang. Saat ini, pemerintah menetapkan batas maksimum skala operasi hingga 300.000 ton bijih/hari di Blok A Freeport di kabupaten Mimika, Paniai, Fak Fak dan Jayawijaya, Papua. Melihat dampak buruk terhadap lingkungan tanpa didukung penerimaan memadai, batas ini seharusnya dievaluasi hingga maksimum 200.000 ton bijih perhari.
Pemerintah juga diminta mengevaluasi royalti tambang selain emas, perak, dan tembaga yang selama ini telah dibayarkan. Dalam laporan keuangan PT FI pada 2001-2006, total penerimaan dari belerang dan mineral lainnya mencapai 3885,701 juta dolar AS. Jika belerang dan mineral ikutan dikenakan kewajiban royalti, nilainya mencapai 135 juta dolar AS atau setara dengan Rp 121,5 miliar. “Dalam audit BPK terhadap PT FI pada 2004, BPK meminta Freeport membayar royalti belerang,” tukas Firdaus.
Renegosiasi kontrak wajib direalisasikan segera karena dinilai tidak lagi sesuai dengan aturan perundangan yang ada. Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menyatakan, kontrak karya PT FI telah melecehkan perkembangan reformasi hukum di Indonesia karena berlawanan dengan aturan-aturan baru yang memproteksi sumberdaya nega¬ra seperti UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengamanat¬kan penerimaan negara dari sektor tambang. “Perjanjian yang seharusnya batal demi hukum,” tegas Nurkholis.
Pemerintah, menurut Nurkholis, dapat mengajukan gugatan kepada PT FI untuk segera membayarkan kekurangan royalti jika perusahaan yang beroperasi sejak 1973 itu menolak renegosiasi kontrak. Hal tersebut pernah dilakukan saat pemerintah menggugat PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) yang dinilai mencemari Teluk Buyat di Minahasa. Gugatan itu berakhir damai, ketika PT NMR mau membayar ganti rugi senilai 40 juta dolar AS. Dila
Sumber : Buletin ICW Edisi 4/Desember/2011

WAWANCARA
Firdaus Ilyas
SBY Harus Tegas
Rencana renegosiasi kontrak karya sejumlah perusahaan tambang hingga saat ini belum terealisasi seratus persen. Pemerintah terkesan ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk meninjau ulang kontrak demi mendapat hasil terbaik dari pengelolaan industri ekstraktif.
Rencana renegosiasi kontrak karya sejumlah perusahaan tambang hingga saat ini belum terealisasi seratus persen. Pemerin¬tah terkesan ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk meninjau ulang kontrak demi mendapat hasil terbaik dari pengelolaan industri ekstraktif.
Salah satu perusahaan tambang terbesar yang beroperasi di kawasan timur Indonesia, PT Freeport Indone¬sia (PT FI), bersikeras menolak ren¬cana renegosiasi karena berpedoman pada kontrak yang telah ditanda¬tangani pada 1991. Menghadapi PT FI, pemerintah seakan hilang akal. “Yang diperlukan adalah ketegasan dan keseriusan pemerintah. Karena dasar renegosiasi sangat kuat,” ujar koordinator divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, Rabu (7/12/2011).
Berikut petikan wawancara http://www.antikorupsi.org dengan Firdaus Ilyas:
PT Freeport Indonesia termasuk perusahaan yang “bandel”, belum mau renegosiasi kontrak. Perlukah SBY turun tangan? Sebab Freeport telah sejak awal berinvestasi telah melakukan perjanjian dengan sistem goverment to business, bahkan langsung dengan Soeharto dan kaki tangannya..
Bicara renegosiasi kontrak sebe¬narnya merupakan isu lama. Untuk PT FI bahkan sudah dibicarakan soal rencana renegosiasi kontrak sejak 2005. Lalu, pada 2006, dibentuk tim renegosiasi di bawah koordinasi Men¬teri Koordinator Ekonomi. Juni 2011 Presiden SBY melontarkan kembali kembali soal renegosaisi ini.
Alasannya renegosiasi sangat kuat, yakni UU Minerba tahun 2009. Alasan kedua, melihat kecilnya pen¬erimaan negara dari royalti.
…, …
Di dalam kontrak karya PT FI ada klausul kewajiban divestasi. Namun kemudian ditambah satu lagi pasal, yang intinya kalau pemerintah mengeluarkan peraturan lebih men¬guntungkan perusahaan, kewajiban sebelumnya bisa gugur. Ketika awal¬nya ada kewajiban divestasi, namun kemudian ada aturan baru yang lebih menguntungkan perusahaan, bisa gugur.
Kontrak PT FI ditandatangani tahun 1991. Pada 1994 terbit UU Penanaman Modal Asing yang membolehkan struktur kepemilikan modal perusahaan bisa dimiliki 100 persen pihak oleh asing. Akhirnya inilah yang dirujuk. Banyak pihak curiga lahirnya peraturan ini atas lobi dari PT FI.
Sumber : Buletin ICW Edisi 4/Desember/2011

Freeport, Potret Buram Pengelolaan Lumbung Emas Grasberg
…, …
Merujuk pada laporan tahunan Freeport-McMorran Copper &  Gold Inc. (FCX), bukit Grasberg, atau yang saat ini lebih tepat disebut lubang Grasberg, merupakan lokasi tambang dengan cadangan emas dan tembaga paling besar di dunia. Disebutkan dalam Annual Report (AR) FCX tahun 2010 tambang Grasberg mempunyai cadangan 32,7 miliar pounds tembaga dan 33,7 juta ounce emas. Cadangan emas Grasberg merupakan yang terbesar dibanding lokasi tambang FCX lainnya.
Nilai tambang yang begitu fantastis, sayangnya, tidak secara langsung mengalirkan manfaat bagi perekonomi¬an Indonesia. Pada 2010, PT FI mengklaim telah memberikan manfaat langsung sekitar Rp 17,4 triliun kepada pemerintah. Jumlah ini terlampau kecil bila dibanding¬kan total revenue FCX tahun 2010 sebesar 18.982 mil¬lion US$ (sekitar Rp 170,84 triliun dengan kurs 9.000). Nilai Rp 17,4 triliyun yang dibayarkan kepada Indonesia hanya setara dengan 0,10 dari total revenue yang dinikmati FCX.
Tambang Grasberg merupakan penyumbang terbesar total revenue yang diterima FCX sebagai induk PT FI. Bahkan, dalam laporan tahunan perusahaan disebut¬kan dengan tegas bahwa “tanpa tambang Grasberg, FCX tidak akan ada. Tambang Grasberg menjadikan FCX sebagai perusahaan tambang terbesar di dunia”.
Dalam KK PT FI, salah satu kewajiban pembayaran ke¬pada pemerintah Indonesia adalah iuran tetap dan iuran produksi (royalti). Iuran tetap dihitung berdasarkan luas wilayah KK dikalikan tarif (US$ 3) per Ha/tahun. Tarif royalti tembaga 1,5%-3,5% dari harga jual, emas dan perak 1% dari harga jual. PT FI juga dikenakan royalti tambahan untuk tingkat produksi bijih di atas 200.000 ton (maksimal 300.000 ton) per hari dengan tambahan royalti untuk tembaga sebesar 100%, emas dan perak 200%.
Perhitungan royalti itu jauh lebih rendah bila dibandingkan patokan tarif yang disebutkan dalam PP No 13 Ta¬hun 2000 dan PP No 45 Tahun 2003. Tarif royalti untuk tembaga adalah 4%, emas 3,75% dan perak 3,25%.
Sumber : Buletin ICW Edisi 4/Desember/2011

 

Renegoisasi Kontrak untuk Kedaulatan Tambang

Kekayaan alam Indonesia yang berlimpah hanya akan jadi kutukan jika tidak ada manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat. Pengelolaan tambang harus diatur sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, bukan menguntungkan segelintir pihak pemegang kontrak kuasa pertambangan.
UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 secara tegas menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Undang-undang ini menjadi landasan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pertambangan di Indonesia.
Falsafah kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat dalam pengelolaan tambang diamini oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jelas dinyatakan Undang-undang, mineral yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaan tambang harus dikuasai oleh negara,…,…

Kekayaan alam Indonesia yang berlimpah hanya akan jadi kutukan jika tidak ada manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat. Pengelolaan tambang harus diatur sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, bukan menguntungkan segelintir pihak pemegang kontrak kuasa pertambangan. Sumber (Buletin ICW Edisi 3/Oktober/2011)

Sebelumnya, patut diingat sebagai catatan, Proses pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) oleh sebesar 7 persen oleh pemerintah tidak berjalan mulus. Akibat adanya pemburu rente!.

Baca dampak lingkungan PT Freeport unduh Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua

Baca Suara Tambang ICW SUARA+TAMBANG4

dan SUARA+TAMBANG3

Baca materi terkait Korupsi di bidang Migas dan Tambang Transparansi+Migas_ICW_29Sept10

 

Ketika Mereka Menyoal Freeport, dari Kerusakan Lingkungan sampai Pengabaian Hak Orang Papua
March 23, 2017 Della Syahni, dan Indra Nugraha, Jakarta Energi (http://www.mongabay.co.id/2017/03/23/ketika-mereka-menyoal-freeport-dari-kerusakan-lingkungan-sampai-pengabaian-hak-orang-papua/)
Seorang lelaki berjas, celana jeans dan kacamata hitam berdiri di hadapan lima orang warga (petani). Di tubuh lelaki itu tergantung tulisan ‘Boss Freeport’, di bagian depan dan ‘Jim Bob’ di bagian punggung .
Tampak juga warga bercaping, muka coreng berpakaian cabik, kaki dirantai, dan tangan terikat. ‘Boss Freeport’ mencambuk, menendang dan menyiksa warga. Mereka mengerang kesakitan. Memohon ampun.

‘Jim Bob’ tak peduli.
Kelima petani berontak. Mengangkat cangkul dan parang, berbalik menghajar ‘Boss Freeport’ hingga lumpuh.
Itulah aksi teatrikal oleh Sanggar 33 di Gedung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/3/17). Ia gambaran pendudukan perusahaan tambang, PT. Freeport Indonesia (Freeport), di Papua sejak 1967.
Jim Bob, nama panggilan James Moffet, salah satu mantan Dewan direksi Freeport yang mundur dan jadi konsultan dewan direksi dan penasihat khusus operasional perusahaan di Indonesia. Bob, orang yang berperan penting mengembangkan tambang emas dan tembaga Grasberg milik Freeport di Papua.
“Selama 50 tahun, banyak kerusakan ekologi karena tambang Freeport, pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah adat Suku Amungme dan Kamoro tak pernah dibayar Freeport. Masyarakat Papua hidup di tengah limbah kimia,” kata Rudi Hartono, Wakil Sektretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik, Rudi Hartono dalam orasi.
Dengan kerusakan sosial dan ekologi di Papua, katanya, negara harus hadir dan bertanggungjawab.
Freeport, sepertinya mau tetap mau model bisnis, dimana investor sebagai tuan dan Indonesia jadi pelayan.
Belum lagi,  soal penolakan Freeport atas divestasi saham 51% dan perubahan status dari kontrak karya jadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Freeport menolak divestasi dengan alasan, KK yang ditandatangani bersama pemerintah pada 1991 hanya mengatur divestasi 30%. Penolakan IUPK karena kewajiban membangun smelter  dan aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau sewaktu-waktu dapat berubah.
“Kami sampaikan kepada Kementerian ESDM, jika Freeport tak mau hargai kedaulatan Indonesia, tak perlu ada perundiangan lagi. Kita sudah tak ingin model bisnis terus merusak sumber daya alam.”
Hendri Kurniawan, Juru Bicara Gerakan Nasional Pasal 33 UUN 1945, mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia mencoba bersikap tegas terhadap Freeport.
“Bahkan pemerintah melalui KESDM sanggup berhadapan di pengadilan arbitrase internasional jika Freeport tak tunduk dan patuh peraturan Indonesia,” katanya.
Wacana membawa kisruh ini ke pengadilan arbitrase internasional muncul kala Presiden dan CEO Freeport Richard C. Adkerson menyatakan, beri waktu 120 hari kepada pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan.
Hardikan ini, katanya, jadi alasan lebih kuat, pemerintah tak memperpanjang KK yang berakhir 2021. “Dengan momentum berakhir KK Indonesia punya kesempatan memperoleh kepemilikan penuh kekayaan tambang. Sudah saatnya pemerintah Indonesia menata ulang pengelolaan tambang berbasis kemandirian dan kesejahteraan,”  katanya.
Penataan ulang ini, usul Hendri harus melibatkan pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD dan rakyat Papua secara langsung dengan konsep koperasi rakyat maupun tambang rakyat.
Selang seminggu, puluhan massa terdiri dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-West Papua), Senin (20/3/17) aksi di depan Kantor Freeport di Jakarta.
Sebagian mahasiswa, laki-laki dan perempuan mencat tubuh mereka, sebagian tubuh ke bawah putih dan biru langit, bagian atas termasuk wajah dan tangah merah dengan gambar bintang putih di tengah.
“Papua bukan merah putih! Papua Bintang Kejora (bendera Papua Merdeka_red),” yel-yel mereka.
Aksi ini menyusul kisruh pemerintah Indonesia dengan Freeport yang dinilai tak melibatkan masyarakat Papua sebagai pihak terdampak langsung.
“Freeport tak hanya merampok kekayaan alam, memberangus demokrasi, melanggar HAM hingga membuat rakyat Papua miskin, juga merusak lingkungan,” kata Frans Nawipa, mewakili AMP.
Data mereka, setiap hari operasi penambangan Freeport, membuang 230.000 ton limbah batu ke Sungai Aghawagon dan sungai sekitar. Ada 360.000-510.000 ton per hari limbah asam mencemari dua lembah sekitar 6,5 kilometer hingga kedalaman 300 meter.
“Kali ini dalam kisruh pemerintah Indonesia dan Freeport soal IUPK, lagi dan lagi rakyat dan bangsa Papua tak dilibatkan.”
Mereka tak setuju nasionalisasi Freeport. Tuntutan mereka, antara lain, Indonesia menutup Freeport, mengaudit kekayaan perusahaan, memberikan pesangon untuk buruh perusahaan, audit cadangan tambang dan kerusakan lingkungan. Lalu menarik TNI/Polri dari tanah Papua, usut pelanggaran HAM, berikan hak menentukan masa depan pertambangan Papua dan mengharuskan Freeport merehabilitasi lingkungan dampak tambang.

Aksi teatrikal aktivis di Jakarta, menyuarakan protes pada Freeport. Foto: Della Syahni

Saham Freeport
Terkait rencana divestasi saham Freeport yang digadang pemerintah sebesar 51%, Pemkab Mimika minta 20%. Bupati Mikika Eltinus Omaleng dalam peluncuran buku berjudul “Papua Minta Saham” awal Maret mengatakan, 20% itu harga mati.
“Kami pertahankan. Kalau kami tak dikasih, perusahaan tambang manapun tak boleh masuk. Selama dua hari kami sudah bertemu Pak Jonan (Menteri ESDM-red) dan Pak Luhut (Menteri Maritim-red), respon mereka luar biasa,” katanya.
Dia bilang, sambutan Jonan positif. Kalau divestasi 51% jadi, rakyat Papua akan dapat saham. “Pak Luhut juga mengatakan seperti itu. Kami senang.”
Eltinus menulis sendiri buku itu. Ia berisi sekelumit permasalahan masyarakat Papua setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berdiri di bumi Cendrawasih.
Betapa penderitaan masyarakat mulai dari tergusur dari tanah ulayat, kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM dan lain-lain. Jadi, katanya, kalau rakyat Papua minta saham 20% bukan hal besar dibandingkan penderitaan.
Dia mengatakan, sebenarnya 20% masih sangat kecil. Jumlah itu terbagi-bagi, 10% untuk pemda, 10% lain untuk masyarakat adat Amungme dan Komoro,  yang selama ini jadi korban.
“Kita miskin di atas miskin. Miskin di atas emas, di atas tembaga.”
Dia bilang, Freeport ini macam pemerintah dalam pemerintah. Selama ini, mereka meminta Freeport berbuat untuk warga tetapi tak mau dengar.
“Minta buka jalan sedikit saja tak bisa. Tak mau. Untuk pendidikan, kami punya warga jadi pekerja di Tembagapura dan memiliki anak-anak, untuk sekolahkan saja mereka tak mau terima. Apalagi masyarakat lain? Tak boleh masuk.”
Dia juga , Freeport membangun smelter di Mimika. Sebelumnya, dia sudah siapkan lahan 300 hektar dan bahas dengan Komisi II DPR.
“Kami mengejar soal smelter karena mungkin melalui itu bisa mengurangi pengangguran.”
Dengan masyarakat Papua punya saham, bisa menentukan nasib dan ikut bersuara dalam menentukan masa depan tambang sekaligus berkontribusi bagi kesejahteraan warga Papua.
Janes Natkime, perwakilan masyarakat adat Suku Amungme mengatakan, selama ini warga jadi korban atas kepentingan Amerika Serikat dan Indonesia.
“Dua negara ini rampas hak asasi, hak adat kami. Sekarang kami datang kepada pemerintah mengadukan nasib kami.”
Dia bilang, hampir 50 tahun tak ada keadilan bagi masyarakat Amungme. “Selama ini gunung-gunung kami habis, lahan hidup habis atas kepentingan dua negara. Masyarakat juga mulai punah akibat pertambangan Freeport di Papua.”
Suku Amungme dan Kamoro, katanya, susah hidup. Lahan berburu mereka sudah jadi pertambangan Freeport.
“Kemudian zat kimia, masyarakat banyak jadi korban. Banyak luka-luka di kaki dan badan. Kalau orang injak sungai, akan luka.”
“Masyarakat susah hidup. Hewan seperti ikan, katak, ular tak ada lagi. Pohon-pohon di pinggir sungai mati. Masyarakat sekarang ini bertahan di pinggiran saja, meski masih di area penambangan. Namun untuk berburu sulit.”

Leave a comment »

Menyambut Babak Baru Karst Kendeng

Kita menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Tengah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/ 4 Tahun 2017. Sebagaimana diberitakan Kompas (17/2017), bahwa Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 17/ 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah 660.1/ 30/ 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

 

Lonceng pertanda, selesainya babak kedua konflik pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di kawasan karst Pengunungan Kendeng Utara. Sebab inilah kali kedua, PT. Semen Gresik (Semen Indonesia) dibatalkan perizinannya oleh Putusan MA, yang berakibat gagalnya pemanfaatan SDA karst Kendeng.

 

Ketergantungan pembangunan pada pemanfaatan SDA serta investasi yang sudah terlanjur basah, menjadikan babak baru (babak ketiga) adalah suatu hal yang sulit untuk dinafikan. Semua pihak tentu menginginkan konflik tidak terulang lagi. Babak ini diharapkan dapat diselesaikan secara berkeadilan, komprehensif dan tuntas. Karena itu, beberapa catatan dari konflik sebelumnya, bisa diambil sebagai pelajaran bagi semua pihak.

 

Aspek pertama adalah kinerja birokrasi perizinan. Pencabutan izin lingkungan membuktikan birokrasi perizinan selama ini masih jauh dari memuaskan. Pun dengan jangka waktu proses perizinan oleh Semen Gresik (atau Semen Indonesia) yang telah berjalan cukup lama. Secara hukum dimulai, melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Semen Gresik pada tahun 2010. Artinya telah berlangsung lebih dari 5 tahun lamanya, yang akhirnya dicabut. Ironisnya, hal tersebut bukanlah yang pertama kali dialami oleh Semen Gresik. Semestinya, jika memang batuan kapur tidak boleh ditambang, sedari awal izin tidak diberikan.

 

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah garda terdepan dalam proses perizinan. Inilah biang keladi terjadinya persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Kekeliruan penafsiran Perda RTRW oleh aparat serta komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan (KPA), terkait lokasi pertambangan tidak dapat ditolerir. Jika aparatur pemerintah selaku regulator sukar menafsirkan dokumen RTRW, bagaimanakah dengan nasib pengusaha atau masyarakat umum.Penyusunan, penafsiran dan konsistensi pelaksanaan RTRW yang ideal, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

 

Kesesuaian perizinan terhadap peruntukan ruang dalam RTRW adalah harga mati. Itulah sebabnya, pejabat berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW diancam pidana oleh UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Walau dalam praktik masih sebatas hitam diatas putih semata.

 

Proses perizinan merupakan salah satu indikator, dari sebelas (11) indikator Indeks Melakukan Bisnis 2017 (Doing Business Index) yang dirilis oleh Bank Dunia. Ketidakpastian hukum dan jaminan investasi tentu menghantui para investor dan iklim bisnis. Pembangunan ekonomi bisa terancam. Kucuran dana selangit untuk pabrik semen karena sudah ada pijakan hukum. Meski kemudian dicabut lantaran tumpang tindih, sangat tidak patut jika hanya investor yang menjadi korban.

 

Kedua, yaitu minimnya peran serta masyarakat dalam proses pembangunan. Pernyataan sikap penolakan warga rembang terhadap pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang oleh 2.501 (dua ribu lima ratus satu) warga adalah bukti belum optimalnya perlibatan masyarakat. Kita patut memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang masih memperjuangkan haknya. Alangkah baiknya apabila kehadiran ultramen dan power ranger disikapi secara lebih arif. Sebagai proses pembelajaran dalam berdemokrasi.

 

Masyarakat adalah pihak yang menanggung dampak akibat suatu kegiatan. Suatu kewajaran apabila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan. Kerap terjadi, warga kehilangan aset berupa tanah dan akhirnya hanya menjadi penonton. Timbullah kemiskinan dan kesenjangan sosial.

 

Pemerintah jangan terkesan tidak proaktif. Sehingga memaksa masyarakat menjemput bola sampai ke Jakarta. Jangan ingat ketika mencari persetujuan izin saja. Peran serta seperti itu jauh dari kata “ideal”. Berikanlah ruang lebih. Sehingga masyarakat turut memperoleh maslahat pembangunan dengan optimal.

 

Ketiga adalah kenyataan bahwa, pertimbangan lingkungan masih menjadi “anak tiri” dalam pembangunan. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dokumen Amdal belum mendekripsikan dan menjamin bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam rusaknya sistem akuifer (hidrologi air) dan terancamnya lingkungan hidup masyarakat.

 

Amdal adalah perangkat preemtif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kualitas dokumen Amdal merupakan barometer fundamental terintegrasinya aspek lingkungan hidup dalam proses pembangunan. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis, rerata kisaran biaya penyusunan Amdal yakni tiga ratus (300) juta sampai dengan lima (5) miliar rupiah.

Nominal tersebut, sepantasnya menghasilkan kualitas Amdal yang sepadan.

 

Penting diketahui, Amdal adalah instrumen yang diterapkan bisa lebih dari ketaatan (over compliance). Komitmen para pihak dalam Amdal ibarat “kontrak”, baik pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Substansinya dapat menampung berbagai dampak penting bagi lingkungan dan masyarakat. Seperti, keberlangsungan usaha, dampak lingkungan hidup atau sumber daya air, mata pencaharian, timbulnya konflik dan kesenjangan sosial, lapangan kerja dan peluang berusaha atau dampak negatif dan positif lainnya. Pelanggaran atau tidak optimalnya pelaksanaan Amdal, bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak yang berujung dicabutnya perizinan lingkungan.

 

Kinerja Komisi Penilai Amdal (KPA) juga setali tiga uang. Realitanya, Tim KPA yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah terkait, pakar atau akademisi universitas, organisasi lingkungan (LSM) dan masyarakat yang sudah tersertifikasi, terkesan berkolaborasi memuluskan rekomendasi kelayakan lingkungan. Sudah saatnya, akuntabilitas penyusunan dan penilaian Amdal layak menjadi perhatian seluruh pihak.

 

Ketiga aspek diatas sejatinya mencerminkan konsep pembangunan berkelanjutan. Secara sederhana, pembangunan berkelanjutan dapat dipahami sebagai upaya pembangunan yang mengintegrasikan tiga (3) aspek, yaitu ekonomi, lingkungan hidup dan aspek sosial masyarakat ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan secara seimbang. Ketiga aspek tersebut seharusnya saling terkait dan saling ketergantungan. Meski dalam praktik ketiganya masih sering berseteru.

 

Jika pemerintah ragu terkait permasalahan lingkungan, maka terapkanlah prinsip kehati-hatian.

Sebelum melaksanakan perubahan Amdal maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Audit Lingkungan dapat didayagunakan. Kajian yang terpercaya tentunya. Benar-benar dapat dipercaya oleh seluruh stakeholders. Supaya silang pendapat dapat diminimalisir.

 

KLHS berguna untuk menentukan layak atau tidaknya kegiatan pertambangan. Sedangkan, perbaikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilaksanakan melalui Perintah Audit Lingkungan Hidup secara menyeluruh. Audit lingkungan bisa juga melahirkan suatu Kajian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), sebagaimana diatur dalam SE.7/ MenLHK/ SETJEN/ PLA.4/ 12/ 2016 terkait kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi suatu kegiatan yang telah memiliki izin usaha.

 

Babak baru akan dimulai. Komunikasi seluruh stakeholders adalah keniscayaan agar tidak berakhir buntu. Impian menjadi produsen semen terbesar di Asia Tenggara wajib mengitegrasikan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sehingga cita pembangunan berkelanjutan sebagaimana termaktub dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 bisa terealisasi.

 

Leave a comment »

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Indonesia – GAGAL TOTAL – Cuma Omong Kosong

Klipping Hancurnya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Indonesia

Mau Selamatkan Orangutan Kok Bayar…
Yunanto Wiji Utomo | A. Wisnubrata | Jumat, 3 Februari 2012

JAKARTA, KOMPAS.com — Ironis. Kalangan peduli lingkungan ternyata harus membayar untuk melestarikan orangutan. Ini menjadikan upaya pelestarian punya kendala biaya, selain lahan yang juga minim.

“Jumlah lahan hutan untuk orangutan sekarang 86.450 hektar. Namun, hanya 40 persen saja yang layak,” ungkap Jamartin Sitihe, Presiden Direktur Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Baca entri selengkapnya »

Leave a comment »

Alih Fungsi Taman Nasional Menjadi Pertambang Emas di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW)

Alih Fungsi Taman Nasional Menjadi Tambang Emas – Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW)

Taman Nasional Nani Wartabone adalah penyangga utama ekosistem di Gorontalo. Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dikenal sebagai “Wallacea Area”. Ditetapkan pada 1991 dengan luas sekitar 300.000 hektar. Kekayaan lingkungan hidup TNBNW terdiri dari satwa endemis seperti Burung Maleo (Macrocephalon maleo) serta 400 jenis pohon dan 169 tanaman perdu.

Selain itu Taman Nasional Bogani Nani Wartabone memiliki keanekaragaman fauna yang berasal dari wilayah Oriental dan Australasian dengan tingkat keendemikan yang tinggi. Burung-burung yang beranekaragam sekitar 125 jenis antara lain merpati, paruh bengkok, rajaudang, kupu-kupu, rangkong, pemakan lebah, dan sejenis burung yang istimewa yaitu Maleo (Megacephalon maleo). Selain itu satwa yang ada antara lain anoa besar, babi rusa, tarsius, kuskus dan berbagai jenis reptilia.

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dahulu bernama Taman Nasional Dumoga Bone. Hutan tersebut merupakan penggabungan dari Suaka Margasatwa Dumoga (93.500 hektar), Cagar Alam Bulawan (75.200 hektar), dan Suaka Margasatwa Bone (110.000 hektar). Secara administratif, kawasan seluas kurang lebih 287,115 hektar ini terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Bone Bolango, Gorontal.

Pada 18 November 1992, kawasan ini ditetapkan dan diberi nama Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, atau dikenal dengan sebutan TNBNW, melalui surat keputusan menteri kehutanan saat itu. Nama Nani Wartabone sendiri diambil dari nama pahlawan Gorontalo yang memerdekakan wilayah itu dari penjajahan Belanda pada 23 Januari 1942.

Keberadaan kandungan emas di TNBNW sangat melimpah. Sudah puluhan tahun, ribuan masyarakat menambang emas di sana. Hasil riset yang pernah dilakukan mencatat kandungan emas di areal itu sebanyak 120 hingga 200 ton. Inilah yang kemudian mengundang lirikan 31 perusahaan besar yang tertarik menambang disana. Selanjutnya kemudian inilah yang akan menjadi ancaman bagi kehidupan ribuan penambang emas.

Penambangan emas, secara langsung maupun tidak langsung tentu akan mengakibatkan kerusakan di Taman nasional tersebut. Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah. Jaminan akan hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak serta kesejahteraan generasi masa kini dan akan datang harus diwujudkan.

Sekitar 14.000 hektar di antaranya akan dialihfungsikan untuk pertambangan emas dan tembaga. Ha tersebut diwujudkan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor SK 673/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam kawasan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral atas nama PT Gorontalo Minerals milik Bakrie Group yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

SK tersebut mengakibatkan sekitar 14 ribu hektar hutan konservasi dalam kawasan TNBNW dialihfungsikan menjadi hutan produksi terbatas, sebagai upaya keluarnya izin pertambangan emas.

Izin tersebut didukung pula oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Gorontalo Minerals untuk melakukan eksplorasi di kawasan taman nasional tersebut.

Di lain pihak, jajaran pemerintahan daerah Kota Gorontalo menolak izin tersebut. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea serta sebagian anggota DPRD Kota Gorontalo, misalnya Risman Taha, mengakui menolak hadirnya pertambangan tersebut.

Berbagai lapisan masyarakat Gorontalo juga menolak kehadiran pertambangan tersebut. Pada hari senin tanggal 30 mei 2001 sekitar 50 mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo berunjuk rasa menolak alih fungsi areal Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi pertambangan.

Tokoh masyarakat Gorontalo, Fauzi Wartabone menyatakan menolak investasi tambang emas karena alih fungsi lahan itu pasti menimbulkan ancaman bencana banjir yang bakal melanda Kota dan Kabupaten Gorontalo.

Bahkan, masyarakat bersama para aktivis dan pencinta lingkungan sampai membentuk Koalisi Rakyat Tolak Alih Fungsi, untuk menghentikan pertambangan di TNBNW. Selain itu ada juga Pegiat Komunitas Untuk Bumi (KUBU) Gorontalo serta Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), yang turut menolak rencana alih fungsi hutan TNBNW untuk pertambangan emas.

Kekhawatiran masyarakat terbukti, sebab ada dugaan terjadi banjir bandang di Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, yang menggenangi 11 desa dan menghancurkan jalan trans-Sulawesi, adlah akibat dari penggundulan hutan pada tahap eksplorasi pertambangan emas.

Banjir bandang di Kecamatan Bone menyebabkan 2 sekolah rusak, 2 jembatan jalan trans-Sulawesi hancur, 1.500 jiwa di 11 desa mengungsi, dan 308 rumah warga tergenang, yang 13 di antaranya rusak. Menurut catatan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, kerugian akibat banjir tersebut Rp 75 miliar.

Pada tahap eksplorasi saja, kerugian yang diderita masyarakat sangat besar. Bagaimana nantinya kalau pertambangan benar-benar diwujudkan.

Leave a comment »