Archive for Desember, 2015

PENGELOLAAN SAMPAH : Kebijakan Sampah – Pengantar

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

KEWAJIBAN PENGELOLAAN SAMPAH OLEH PEMERINTAH
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Pemerintah WAJIB memberikan JAMINAN TERWUJUDNYA terhadap Hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasarkan UUD NRI 1945 tersebut, maka BUKAN KEWAJIBAN MASYARAKAT yah… JANGAN SUKA MELINTIR HUKUM… ITU UUD NRI 1945… BUKAN SAMPAH…
CETAK TEBAL YAH…

Landasan hukum utama dalam pengelolaan sampah adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Pembentukan Undang-Undang tersebut terutama diperlukan dalam rangka kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan (Penjelasan UUPS).

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 3, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan asas “tanggung jawab” dalam Pengelolaan Sampah adalah, bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PERMASALAHAN SAMPAH DI INDONESIA
Sampah, sampai saat ini merupakan persoalan nasional yang SAMPAI SAAT INI belum memiliki solusi yang baik dan optimal. Bahkan cenderung menjadi masalah yang tetaplah menjadi masalah setiap tahunnya.

Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.

Menurut Emha Training Center (2005), jenis dan komposisi sampah di perkotaan terdiri dari sampah organik sebanyak 65%, sampah kertas dan plastik masing-masing 10%, kaca dan logam masing-masing 2% dari total sampah yang diproduksi setiap harinya.

Karena itu, timbunan sampah dengan volume yang besar, dan sebagian besar organik, di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Selain itu, timbunan tersebut juga berpotensi menyebarkan polusi bau yang tidak sedap, khususnya terhadap masyarakat sekitar. Inilah yang kemudian yang mengakibatkan masyarakat enggan untuk tinggal di kawasan tempat pemrosesan akhir sampah. (Not In My Back Yard)

Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar. Pada saat tersebut, timbunan sampah berpotensi menimbulkan polusi air berupa ceceran air lindi akibat pemrosesan secara biologis.

Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.

Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

PENGELOLAAN SAMPAH
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. (Pasal 1 Butir 5 UU 18/2008)
Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Pelaksanaan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

PENGATURAN ATAU KETENTUAN HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
• Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenih Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,Reuse,dan Recycle melalui Bank Sampah
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2009 tentang Sampah;

Standar Nasional Indonesia – SNI
• SNI 19-2454-2002 : Tata Cara Pengelolaan Teknik Sampah Perkotaan
• SNI 03-3241-1994 : Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah
• SNI 03-3242-1994 : Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman
• SNI 19-3964-1994 : Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan Sampah Perkotaan
• SNI 19-3983-1995 : Spesifikasi Timbulan Sampah untuk Kota Kecil dan Kota Sedang di Indonesia
• SNI 3234-2008 : Pengelolaan Sampah Permukiman

Parahnya, keluarnya sebuah Peraturan Perundang-Undangan terbaru, tidak pernah dibarengi dengan suatu sosialisasi terhadap peraturan perundangan yang terkena dampak akibat peraturan yang baru tersebut. Sehingga masyarakat harus hati-hati dan bekerja ekstra keras dengan membaca dan memahami seluruh peraturan, untuk dapat mengetahui, peraturan mana yang masih relevan atau yang tidak relevan lagi.

Alangkah baiknya, apabila kementerian terkait, ketika melaksanakan sosialisasi juga mampu menjelaskan, mana peraturan perundang yang terkena dampak dan peraturan mana yang relevan atau tidak relevan lagi. Bukan hanya mensosialisasikan apa yang sudah diatur atau menjelaskan pasal per/ pasal peraturan yang baru berlaku.

Terkait dengan landasan hukum pengelolaan sampah tersebut, umumnya antar INSTANSI pemerintah menerapkan aturan sesuai dengan kemauan institusinya sendiri/ suka-suka.

Menegasikan bahwa, SEOLAH peraturan menteri PU tidak berlaku di Institusi Kementerian Lingkungan. lucunya, masing-masing institusi pemerintah membentuk peraturan tentang pengelolaan sampah secara sendiri-sendiri. Cek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PU dan kementerian Lingkungan… Hehehe KUSUT….

Berikut ini, publikasi pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan (saat ini KLHK), yang menggunakan dasar hukum hanya Peraturan menteri Lingkungan. Sementera Peraturan Menteri PU, dan kementerian dalam negeri seolah tidak berlaku di Kementerian Lingkungan. BRENGSEK kannn.

Download Modul – KEBIJAKAN DITJEN PSLB3-PENGELOLAAN SAMPAH-B3-LB3 DAN PEMULIHAN DI INDONESIA_jogja

Leave a comment »

Pengelolaan Sampah : KEBIJAKAN SAMPAH – PEMILAHAN SAMPAH

Kewajiban untuk melaksanakan Pemilahan sampah sudah ada sejak tahun 2008, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Pasal 13 UUPS mengatur, “Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya WAJIB menyediakan fasilitas pemilahan sampah”.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 13, “Kawasan permukiman meliputi kawasan permukiman dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya. Fasilitas pemilahan yang disediakan diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat”.

Namun anehnya, sampai dengan saat ini, Desember 2015, hampir 8 tahun lamanya, TERBUKTI tidak terlaksana.
Bahkan kantor-kantor pemerintah pun, seperti Kantor Polisi, Kejaksaan dan Kehakiman, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan mungkin saja Istana Negara, belum memiliki fasilitas serta sarana dan prasarana untuk memilah sampah, sebagaimana amanat peraturan perundangan.
Padahal, institusi atau lembaga pemerintah seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha untuk melaksanakan pemilahan sampah.

Pada Pasal 45 UU Pengelolaan Sampah, “Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun”. Dengan kata lain, ketentuan ini, WAJIB berlaku setahun setelah berlakunya UUPS, yaitu 7 Mei 2009.

Wahhh, sudah lama sekali…ini Undang-Undang APA SAMPAH yah ???

Lucunya, terkadang alasan pemerintah pusat atupun pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 UU Pengelolaan Sampah adalah, belum adanya peraturan pelaksana, baik berupa Peraturan Pemerintah (Pasal 16) ataupun Peraturan daerah.
Seolah, tanpa adanya peraturan pelaksana, maka PASAL 13 UU Pengelolaan Sampah dianggap tidak berlaku. Lebih lucunya lagi, SEOLAH tanpa adanya Peraturan Daerah, maka Undang-Undang Pengelolaan Sampah dianggap tidak berlaku di Daerah terkait.

Halooooo… Undang-Undang itu…bukan SAMPAH lho…

Memang, dalam Pasal 16 UU Pengelolaan sampah menetapkan, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah”.

Namun, pengaturan Pasal 16 tersebut bukanlah suatu alasan pemaaf, untuk tidak melaksanakan kewajiban pemilahan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU Pengelolaan Sampah. Apalagi kalau sampai melegalkan PEMIKIRAN, bahwa tanpa adanya PERDA maka UU Pengelolaan Sampah hanya sebatas SAMPAH.

Terkait dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, maka masyarakat perlu mempertanyakan pelaksanaan dari Pasal 47 Ayat (2) UUPS. Yang telah mengatur, bahwa Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang – Undang ini diundangkan, yaitu paling lambat tanggal 7 Mei 2011.

Nah…bagi para mahasiswa dan mahasiswi, khususnya teman-teman yang mengerti tentang HUKUM, coba cek Peraturan Daerah di Provinsi atau Kabupaten Kota di wilayah anda… Apakah aparatur pemerintah telah melaksanakan Undang-Undang Sampah? Pertanyaan selanjutnya…itu Undang-Undang apa Sampah?

Pengaturan atau Ketentuan Teknis Pemilahan Sampah – 1

Pelaksanaan kewajiban pemilahan memang belum diatur secara rinci dalam Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Undang-Undang Sampah). Karena itu, demi kepastian hukum maka dalam pelaksanaannya diperlukan suatu pedoman pelaksanaan.

Setelah berlaku selama hampir 4 Tahun, 2008-2012, pada tanggal 15 Oktober tahun 2012 diundangkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA (PP Sampah 2012).

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 16 UU Sampah, yang menetapkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah, tata cara pelabelan atau penandaan, dan kewajiban produsen diatur dengan peraturan pemerintah.

Issue : Pasal 47 Ayat (1) UUPS telah mengatur, bahwa “Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya, Peraturan Pemerintah yang diamanatkan, seperti yang diatur dalam pasal 16 UUPS, paling lambat ditetapkan sebelum tanggal 7 Mei 2009.
Pertanyaanya JELAS dan TEGAS, Mengapa Peraturan Pemerintah yang seharusnya dikeluarkan paling lambat pada Mei tahun 2009, baru keluar pada tanggal 15 Oktober tahun 2012 ???
Jangan-jangan Pada TIDUR, keenakan Makan GAJI BUTA… jadilah Undang-Undang SAMPAH!

Pada Pasal 16 PP Sampah 2012, menetapkan, bahwa Penanganan sampah meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah”.

Pasal tersebut menegaskan, bahwa pelaksanaan pemilahan sampah merupakan salah satu dari 4 (empat) jenis upaya dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Wajarlah kiranya apabila masyarakat ataupun lembaga atau institusi atau dunia usaha diwajibakan untuk melaksanakan pemilahan sampah.

Kemudian menurut Pasal 17 Ayat (1) PP Sampah 2012, Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh:
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. pemerintah kabupaten/ kota.
Pasal 17 Ayat (2) PP Sampah 2012, Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
Pasal 17 Ayat (3) PP Sampah 2012, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
Pasal 17 Ayat (4) PP Sampah 2012, Pemerintah kabupaten/ kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/ kota.
Pasal 17 Ayat (5) PP Sampah 2012, Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. diberi label atau tanda; dan
c. bahan, bentuk, dan warna wadah.

Pasal 38 PP Sampah 2012,
(1) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/ kota dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/ kota dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Berdasarkan Pasal 17 dan 38 PP Sampah, maka baik pihak pengelola istana negara, gedung DPR atau DPRD, kantor kementerian, kantor gubernur, walikota, atau bupati, atau kantor pemerintah lainnya atau kantor kepolisian, perusahaan, atau universitas, sekolah dll WAJIB menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Penghasil limbah B3 lampu TL kantor pemerintahan
Ket Gambar : Kantor polisi, sebagai salah satu institusi penghasil sampah. Menurut Undang-Undang sampah dan PP Sampah Pengelola kantor pemerintahan atau penegak hukum, wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Sebagai contoh, misalnya Kantor Kepolisian, maka memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Fasilitas tersebut dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah. Dengan kata lain, fasilitas Tempat Sampah yang harus disediakan di Kantor Polisi adalah 5 jenis Tempat Sampah. Lema jenis tersebut, adalah :
1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,
2. Sampah yang mudah terurai,
3. Sampah yang dapat digunakan kembali,
4. Sampah yang dapat didaur ulang, dan
5. Sampah lainnya

Memang, menurut Pasal 38 Ayat (2) PP Sampah, maka pelaksanaan pemilahan sampah menjadi 5 Jenis paling lambat diterapkan sejak 5 tahun berlakunya PP Sampah, yaitu 15 Oktober tahun 2017. Sedangkan kewajiban realisasi untuk memilah menjadi 3 jenis sampah adalah tanggal 15 Oktober tahun 2015 (saat menulis ini, tanggal 27 Desember 2015, sudah habis masa berlakunya). Tetapi hal tersebut, bukanlah suatu alasan untuk menunda realisasi pelaksanaan Peraturan Perundangan.

Masyarakat saat ini (bulan Desember 2015) bisa menilai, apakah kantor polisi di wilayah anda telah menyediakan fasilitas berupa 5 jenis tempat sampah ???.
Bagaimana dengan pelaksanaan Pemilahan menjadi 3 Jenis sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) PP Sampah???

Juga bagi teman-teman, para mahasiswa atau mahasiswi, tentu juga dapat menyaksikan secara KASAT MATA, Apakah di Institusi pendidikan atau universitas yang terdapat di sekitar anda, telah menyediakan 3 atau 5 Jenis tempat pemilahan sampah ???
hahaha…negara opo iki…

Pengaturan atau Ketentuan Teknis Pemilahan Sampah – 2

Sayangnya Peraturan Pemerintah tersebut masih belum mengatur tentang ketentuan teknis pemilahan secara lebih rinci. Kemudian pada tanggal 14 Maret Tahaun 2013, ditetapkanlah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PermenPU Sampah 2013).

Menurut Pasal 17 PermenPU Sampah 2013,
(1) Persyaratan sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. volume sampah;
b. jenis sampah;
c. penempatan;
d. jadwal pengumpulan; dan
e. jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan.
(2) Sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. diberi label atau tanda;
b. dibedakan bahan, bentuk dan/atau warna wadah; dan
c. menggunakan wadah yang tertutup.

Pengaturan dalam PermenPU Sampah 2013, masih sangat minim. Secara substansial, PermenPU Sampah 2013 hanya mengatur ketentuan teknis pemilahan sampah pada Pasal 17 Ayat (2), yang menentukan pemilahan sampah dengan Memberikan label atau tanda pada wadah kemasan pemilahan. Membedakan bahan, bentuk dan/ atau warna wadah dan Menggunakan wadah yang tertutup.
Kemudian pada Pasal 30 Ayat (1) Butir (b) Permen PU Sampah, menetapkan bahwa “Kewajiban menyediakan sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah”.

Berikut ini berbagai gambar pemilahan sampah yang ada di sekitar kita :

Pemilahan Sampah
Keterangan : Pelaksanaan pemilahan sampah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama ini seolah tidak berpedoman terhadap ketentuan hukum. Khusunya peraturan perundangan yang telah MENGATUR tentang pelaksanaan pemilahan sampah.

Pada pelaksanaannya. Maka pemerintah pusat atau daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing. Namun, pelaksanaannya tetap tidak boleh melanggar atau mengeliminasi apa yang sudah ditetapkan di dalam UU Sampah, PP Sampah dan PermenPU Sampah.

Pengaturan atau Ketentuan Teknis Pemilahan Sampah – 3

Selain PermenPU Sampah, masih terdapat beberapa peraturan menteri lagi yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat atau daerah serta masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pelaksanaan pemilahan sampah. Peraturan Menteri tersebut antara lain :
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,Reuse,dan Recycle melalui Bank Sampah
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2009 tentang Sampah;

Selain itu, masih juga terdapat SNI 19-2454-2002 tentang sistem pewadahan berdasar jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan B3. Yang secara hukum, dianggap telah Batal Demi Hukum.

Persoalannya adalah, beberapa pengaturan tentang pengelolaan sampah tersebut mencerminkan ketidaksinergisan antar institusi atau antar sektoral lembaga pemerintahan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.
Keberadaan landasan hukum atau peraturan yang sangat banyak, tentu menjlimet. Menyulitkan masyarakat yang berniat melaksanakan pemilahan sampah.
Bahkan, terbukti dalam pelaksanaan pewadahan pemilahan sampah di Kabupaten/ Kota, pemerintah di daerah saja menetapkan kebijakan pengelolaan sampah tanpa mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. (Cek Foto Pemilahan Sampah)

Sebaiknya, aparatur pemerintah menetapkan sebuah pedoman pengelolaan yang komprehensif, terpadu dan mudah dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah sendiri. Membukukan seluruh peraturan tersebut ke dalam satu pedoman pelaksanaan tentu akan memudahkan masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah.

Jangan sampai, seperti pelaksanaan wadah pemilahan sampah yang sering dilihat di kabupaten/ kota di Indonesia seperti saat ini? Memilah sampah aja gak ikut aturan hukum…

Leave a comment »

Pengelolaan Sampah Yang Berwawasan Lingkungan – Gudang Materi

Practical_Guidance_for_Waste_Se

Gudang…materi yang belum disusun rapih…
buat ngeramein BLOG sih…hehehehe
Susunnya kalau sempet yah…

Lumayan buat anda-anda yang cari bacaan tentang KUSUTNYA pengelolaan sampah dan Tidak BECUSNYA pemerintah dalam upaya pengelolaan sampah.

nih bacaannya Baca entri selengkapnya »

Leave a comment »

PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON – DADU – Cermin BURUKNYA Kinerja KEPARAT

Sistem Informasi Lingkungan – DADU
Pernah mendengar istilah tersebut :
Istilah tersebut dapat dijumpai di sebuah SITUS, yaitu :
http://www.dadu-online.com/home/index/

Pada prinsipnya, dadu adalah sarana Pengawasan terhadap Izin lingkungan.

Pengawasan terhadap Izin lingkungan dibutuhkan Sebagai perlindungan hukum bagi lingkungan hidup dan warga negara terhadap dampak dari penerbitan keputusan tata usaha negara tersebut.
Karena itulah DADU telah memuat: Daftar Informasi Publik (DIP) Amdal, UKL- UPL Dan Izin Lingkungan yang dapat diakses oleh publik

Pengawasan terhadap Izin lingkungan dibutuhkan Sebagai perlindungan hukum bagi lingkungan hidup dan warga negara terhadap dampak dari penerbitan keputusan tata usaha negara tersebut.
DADU telah memuat: Daftar Informasi Publik (DIP) Amdal, UKL- UPL Dan Izin Lingkungan yang dapat diakses oleh publik

DADU dikembangkan oleh kantor Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan di bawah naungan Deputi Menteri LH BIdang Tata Lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) sejak tahun 2008. Pengembangan DADU merupakan bagian dari kegiatan Environmental Sector Programme (ESP) yang didanai Danish International Development Agency (DANIDA). Pada awalnya di tahun 2008, DADU dikembangkan dengan tujuan untuk mencatat substansi dokumen RKL-RPL dan UKL-UPL berikut laporan-laporan pelaksanaannya. DADU diharapkan dapat membantu pihak-pihak berkepentingan mendapatkan informasi dan data lingkungan yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut. Seiring waktu pengembangannya, konsep DADU terus disempurnakan. Sekarang DADU memiliki fungsi untuk pencatatan substansi dokumen KA-ANDAL dan ANDAL. DADU juga dapat digunakan untuk mengarahkan pemrakarsa dalam penyusunan dokumen-dokumen AMDAL. Konsep DADU dipastikan akan terus berkembang sesuai saran dari para penggunanya. PT Qipra Galang Kualita dipercaya KLH dan DANIDA untuk mengembangkan DADU, mulai dari konsep sampai ke pemrogramannya. DADU sudah diperkenalkan ke para stakeholders AMDAL di tahun 2010.

Dokumentasi AMDAL Dan UKL-UPL (DADU) merupakan suatu perangkat pengelola informasi berbasis jaringan internet yang dirancang untuk mendukung tiap instansi lingkungan dalam mengelola proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Pada intinya, DADU memiliki bagian-bagian yang disediakan untuk 1) pemrakarsa atau penanggungjawab kegiatan, 2) instansi lingkungan, dan 3) publik. Semua dapat diakses langsung secara on-line dari situs DADU. Untuk pemrakarsa atau penanggungjawab kegiatan, DADU memiliki:

Modul SUSUN: Berisi aplikasi-aplikasi untuk menyampaikan informasi dokumen-dokumen AMDAL atau UKL-UPL dari suatu kegiatan. Aplikasi-aplikasi dalam modul ini terdiri dari aplikasi DAFTAR, aplikasi ACUAN, aplikasi ANALISIS, dan aplikasi KELOLA-PANTAU.
Modul LAPOR: Berisi aplikasi-aplikasi untuk menyampaikan informasi pelaksanaan RKL-RPL atau atau UKL-UPL dari suatu kegiatan. Aplikasi-aplikasi dalam modul ini terdiri dari aplikasi DAFTAR dan aplikasi LAPOR.

Kedua modul di atas dapat diakses dari BOKS KEGIATAN-nya masing-masing. Untuk instansi lingkungan, DADU memiliki:

Aplikasi GERBANG: yang berfungsi sebagai pintu pertukaran informasi antara instansi lingkungan dengan pemrakarsa atau penanggungjawab kegiatan.
Aplikasi PERIKSA: yang berfungsi untuk memeriksa dan menanggapi informasi yang dikirim dari modul SUSUN.
Aplikasi KENDALI: yang berfungsi untuk memeriksa dan menanggapi yang dikirim dari modul LAPOR.

Ketiga aplikasi di atas dirancang hanya untuk membaca, menanggapi, mengolah, menyaring, dan menampilkan berbagai informasi yang disampaikan melalui modul SUSUN dan modul LAPOR. DADU selalu mengalami perbaikan dan peningkatan fungsi. Informasi terbaru mengenai DADU akan selalu disampaikan melalui situs DADU ini.

BAGUS sekali FUNGSINYA bukan…SAYANGNYA itu cuma KHAYALAN LAGI…
begitu saya akse di Tanggal 12 Desember 2015, inilah HASILNYA

Dadu Online
RUSAK terus….
APBN jalan terus…acara di hotel BINTANG lima jalan terus…

Bukti lainnya:

Dadu Online 1
Lha…udah bulan desember tahun 2015 kok publikasi yang ada masih di TAHUN 2014. Sungguh terlalu…Kemana aja duit APBN selama ini yah….

Bukti tersebut sudah sulit terbantahkan…

TERKAIT PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON – maka DADU dapat membantu STAKEHOLDERS untuk memahami pengelolaan lingkungan yang telah tercantum dalam UKL-UPL/ Dokumen Lingkungan PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON.

Sayang sekali, negara ini BOBROK…karena AParatuurnya BOBROK…dah hampir SATU dekade, masih GAK MELEK INTERNET. Ntah DISENGAJA atau memang BOBROK…NASIB jadi masyarakat… INFORMASI disumputin…patut diduga lhoooo…. KENAPA? ada udang dibalik batu…

Kajian Hukum Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Yuridis Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Hukum Izin Lingkungan
Kajian Hukum Dokumen Lingkungan Amdal/ UKL-UPL
Hukum Lingkungan Kepidanaan – Kasus IMB keluar sebelum Izin Lingkungan ada.
Kasus Izin Lingkungan
Kasus Pidana Pejabat Pemberi Izin – Izin Lingkungan
Kasus Pembangunan Apartemen

Leave a comment »

PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON – Ilustrasi Kronologis Izin Lingkungan

Tahapan penyusunan dokumen lingkungan (Amdal/ UKL-UPL)

Dokumen lingkungan : terdiri atas Amdal dan UKL-UPL. (Bagaimana dengan DELH dan DPLH)

Contoh kasus penyusunan dokling.

1. Seorang pengusaha bernama SARNO berniat membangun sebuah Apartemen.

2. Apartemen tersebut adalah APARTEMEN MATRIX 55 di Jalan MOLIMO Kelurahan Justicia Kecamatan Bulaksumur Kota Istimewa.

3. APARTEMEN MATRIX 55 memiliki luas bangunan 9.055 M² dan terletak di areal lahan seluas 1 Ha atau 10.000 M².

4. Sebagaimana telah diatur dalam UUPPLH, maka pengusaha tersebut memiliki kewajiban untuk Izin Lingkungan, yang terlebih dahulu sebelum memperoleh suatu Izin Usaha. Salah satu jenis izin usaha dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen MATRIX 55.

Hal tersebut diatur UUPPLH Pasal 40 Ayat 1 dan Penjelasannya serta Ancaman Pidana yang diatur dalam Pasal 111 Ayat (2).

Issue 1 = Sarno telah memperoleh IMB tanpa memiliki Izin Lingkungan terlebih dahulu.

Setelah memiliki IMB pada dasarnya Srno berhak melaksanakan pembangunan, sesuai dengan IMB yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah ISTIMEWA. Permasalahannya adalah, apakah IMB yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan UUPPLH….

5. Salah satu syarat memperoleh Izin Lingkungan adalah, jika APARTEMEN MATRIX 55 berdampak PENTING terhadap lingkungan, maka Sarno harus memiliki dokumen AMDAL. Namun jika kegiatan Sarno tidak tidak berdampak penting maka Sarno harus menyusun atau mengisi formulir UKL-UPL. Jika kegiatan pembangunan APARTEMEN MATRIX 55 tidak termasuk kegiatan Amdal atau UKL-UPL maka Sarno wajib membuat SPPL (Surat Peryataan Kesanggupan Lingkungan).
Menurut ketentuan yang diatur dalam PermenLH 5 Tahun 2012 tentang Jenis Kegiatan Wajib Amdal, maka APARTEMEN MATRIX 55 tergolong jenis kegiatan yang tidak wajib Amdal atau Tidak berdampak penting terhadap lingkungan.

Secara umum, biaya penyusunan AMDAL oleh konsultan mencapai 250 juta sampai dengan 5 Miliar. Ada 2 isu utama terkait ongkos penyusunan tersebut, yaitu mahalnya biaya yang mengakibatkan pengusaha enggan menyusun dokumen Amdal. Kedua, yang utama adalah, perbedaan harga yang terlampai jauh, mencapai 1:20 kali lipat, mencerminkan adanya perbedaan kualitas dokumen Amdal yang disusun.
Menurut ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Nomor 7 Tahun 2013 tentang Usaha dan/ atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, maka pembangunan gedung dengan luas lahan 0,5 Ha – 5 Ha dan/ atau gedung dengan luas bangunan 500 M² – 10.000 M² tergolong jenis kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Oleh sebab itulah, Bung Sarno menyusun (mengisi Formulir) UKL-UPL.

Issue 2 : Umumnya penyusunan/ Formulir UKL-UPL adalah saran dari BLH di Kabupaten/ Kota, UKL-UPL, dikarenakan sebagian besar daerah belum menetapkan aturan hukum/ perda terkait jenis kegiatan wajib UKL-UPL.
Seharusnya UKL-UPL adalah Formulir yang diisi oleh pemrakarsa kegiatan disertai arahan dari BLH. Namun selama ini, UKL-UPL disusun oleh konsultan, terkesan dibudidayakan oleh BLH, sebagai kamuflase pungutan liar, dengan anggaran penyusunan sekitar 30 – 200 juta.

6. Sesuai dengan fungsinya, maka Formulir UKL-UPL atau Dokumen UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang belum berjalan.
Issue 3 = Apabila Sarno telah memperoleh IMB, dan telah melaksanakan pembangunan LOUNGE untuk Apartemennya, apakah tepat, apabila Kegiatan Usaha Sarno mengisi Formulir UKL-UPL (menyusun Formulir UKL-UPL). Bukankah seharusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPPLH, maka kegiatan usaha yang berjalan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan diancam Sanksi atau Sanksi PIDANA.
Kemudian, menurut ketentuan perundangan maka Apartemen Matrix dapat menyusun DPPLH (Kroscek).

7. Sesuai dengan peraturan ? UKL-UPL ditolak apabila tidak sesuai dengan RTRW

8. Setelah mengisi Formulir UKL-UPL, maka Sarno mengajukan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL (Persetujuan UKL-UPL) dan Izin Lingkungan secara bersamaan.

9. Sesuai ketentuan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses ANDAL dan IZIN Lingkungan, maka BLH Kota Istimewa atau pihak yang berwenang WAJIB MENGUMUMKAN PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN APARTEMEN MATRIX 55.

10. Pengumuman yang disampaikan oleh BLH Kota Istimewa terkait permohonan Izin Lingkungan untuk kegiatan UKL-UPL, sebagaimana menurut ketentuan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses ANDAL dan IZIN Lingkungan, adalah Informasi mengenai :
1) Nama dan alamat pemohon izin lingkungan;
2) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan;
3) Skala /besaran dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
4) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
5) Informasi mengenai cara mendapatkan formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang berupa:
a) Informasi perihal tempat dimana masyarakat dapat memperoleh formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang akan diajukan untuk dilakukan penilaian atas permohonan izin lingkungannya; dan/atau
b) Tautan (link) formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa yang dapat diunduh (download) oleh masyarakat;

6) Tanggal pengumuman tersebut mulai dipasang dan batas waktu pemberian saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat;
7) Nama dan alamat instansi lingkungan hidup yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari warga masyarakat.

11. Pengumuman oleh BLH Kota Istimewa terkait Permohonan Izin Lingkungan pembangunan APARTEMEN MATRIX 55, (sebagaimana ditetapkan dalam BAB III tentang Tata Cara Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenlh No 17 Tahun 2012) disampaikan melalui :
1) Multimedia yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau masyarakat, antara lain website; dan
2) Papan pengumuman di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang mudah dijangkau oleh masyarakat terkena dampak.

lanjutkan nanti yoooo

Kajian Hukum Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Yuridis Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Hukum Izin Lingkungan
Kajian Hukum Dokumen Lingkungan Amdal/ UKL-UPL
Hukum Lingkungan Kepidanaan – Kasus IMB keluar sebelum Izin Lingkungan ada.
Kasus Izin Lingkungan
Kasus Pidana Pejabat Pemberi Izin – Izin Lingkungan
Kasus Pembangunan Apartemen

Leave a comment »

Bahan Pengelolaan Lingkungan Industri TAPIOKA

Berikut disajikan bahan-bahan Materi terkait upaya pengelolaan lingkungan industri TAPIOKA

 

Baca entri selengkapnya »

Leave a comment »

Bahan Pengelolaan Lingkungan Industri Karet

Berikut ini disajikan bahan-bahan pengelolaan lingkungan hidup untuk Industri Karet Crumb rubber/ Rubber smoked sheet atau Perkebunan Karet.
Hal ini bisa menjadi panduan Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran AIR untuk Industri Karet Crumb rubber/ Rubber smoked sheet atau Perkebunan Karet
Pengendalian Pencemaran Udara pada Industri Karet Crumb rubber/ Rubber smoked sheet atau Perkebunan Karet

Baca entri selengkapnya »

Leave a comment »

Materi Pengelolaan Limbah B3

Materi-materi Pengelolaan Limbah B3 dari hasil ikut Bimbingan atau UNDANGAN KLH/K di HOTEL BERBINTANG.
BIAYANYA mesti besar…orang MAKANANnya enak-enak…
anehnya, materi tersebut kok gak dipublikasi di WEBSITE Kementerian yah…
Baca entri selengkapnya »

Leave a comment »

Olahraga Panjat Tebing – Obat bagi Mental

JIKA Anda masih belum menemukan cara melampiaskan stres, mungkin saatnya menjajal panjat dinding. Penelitian Universitas Indiana, Amerika Serikat, menemukan pemanjat yang benar-benar bisa larut dalam aktivitas memanjat memiliki alam pikiran yang akan masuk ke fase euforia. Dalam fase ini tubuh bahkan dapat mengeblok rasa sakit.
Penelitian lainnya menemukan latihan memanjat akan mendorong produksi norepinefrin. Hormon itu berfungsi membantu keseimbangan otak dalam merespons stres. Bahkan beberapa peneliti menilai memanjat dapat menjadi terapi untuk berbagai masalah mental termasuk adiksi, depresi, dan anoreksia.
Manfaat keseimbangan mental itu pula yang dikatakan salah satu anggota tim panjat The North Face, Cedar Wright. “Dari sudut pandang mental, memanjat itu seperti guru yang sangat hebat, mengajarkan fokus, keseimbangan, determinasi, dan segala hal lainnya… menjadi sumber untuk segala kemampuan hidup yang sangat bernilai,” tutur pria yang juga penulis dan pembuat fi lm itu. Wright menambahkan tempat latihan panjat dinding, seperti yang kian menjamur di negara-negara Barat, ialah tempat paling baik untuk berlatih. Namun, untuk meningkatkan teknik, tidak ada yang dapat menggantikan tebing asli.
Soal memanjat di alam terbuka ini pula yang sesungguhnya memengaruhi manfaat olahraga itu terhadap mental. Pasalnya, olahraga panjat yang dilakukan di luar ruangan akan membawa manfaat lebih besar bagi tubuh.
Hal itu sejurus dengan hasil-hasil penelitian bahwa kegiatan luar ruangan dapat membantu mengurangi gejala gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif (ADHD), memperkuat memori, mendorong kreativitas, bahkan memberi efek selayaknya minum kopi. (Huffington Post/Big/M-2)
Sumber : Koran Media Indonesia Tanggal 1 NOVEMBER 2015

Leave a comment »

Kebakaran Hutan Indonesia Terus Terjadi Selama 18 Tahun

Masyarakat mesti tahu… Bahwa Kebakaran HUTAN adalah kegiatan rutin bangsa indonesia…
Iniklah yang membuktikan kinerja pemerintah terhadap Kekayaan Hutan Indonesia.

Ketua Institut Indonesia Hijau Chalid Muhammad dalam diskusi bertajuk Kebakaran Hutan dan Masa Depan Hutan Indonesia yang diselenggarakan Galang Kemajuan Center, MarkPlus Center, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, kemarin.
Pasalnya, kebakaran lahan dan hutan sudah berulang-ulang terjadi sepanjang 18 tahun, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. “Belum lagi dengan 50 juta lebih masyarakat yang terpapar asap, 500 ribu masyarakat menderita ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), serta sudah 19 orang yang meninggal, tunggu apa lagi,” tegas Chalid.
Sumber : Koran Media Indonesia Tanggal 1 NOVEMBER 2015
Jadi, pertanyaanya kemudian adalah :
1. Berapa Ha hutan yang terbakar setiap TAHUNnya ?
2. Berapa perusahaan yang terbukti membakar lahan ? serta berapa luasan areal yang dibakar tersebut ? Kalo jawaban ini GAK JELAS, artinya APARAT PENEGAK hukum, baik Polisi, Dep/ Dinas Perkebunan dan Kehutanan pada TIDUR…makan Gaji buta…
Masih bilang Pemerintah KERJA… Masih seneng denger Reformasi Budaya KERJA… Hahahaha……

Leave a comment »