Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
KEWAJIBAN PENGELOLAAN SAMPAH OLEH PEMERINTAH
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah WAJIB memberikan JAMINAN TERWUJUDNYA terhadap Hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan UUD NRI 1945 tersebut, maka BUKAN KEWAJIBAN MASYARAKAT yah… JANGAN SUKA MELINTIR HUKUM… ITU UUD NRI 1945… BUKAN SAMPAH…
CETAK TEBAL YAH…
Landasan hukum utama dalam pengelolaan sampah adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Pembentukan Undang-Undang tersebut terutama diperlukan dalam rangka kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan (Penjelasan UUPS).
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 3, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan asas “tanggung jawab” dalam Pengelolaan Sampah adalah, bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PERMASALAHAN SAMPAH DI INDONESIA
Sampah, sampai saat ini merupakan persoalan nasional yang SAMPAI SAAT INI belum memiliki solusi yang baik dan optimal. Bahkan cenderung menjadi masalah yang tetaplah menjadi masalah setiap tahunnya.
Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.
Menurut Emha Training Center (2005), jenis dan komposisi sampah di perkotaan terdiri dari sampah organik sebanyak 65%, sampah kertas dan plastik masing-masing 10%, kaca dan logam masing-masing 2% dari total sampah yang diproduksi setiap harinya.
Karena itu, timbunan sampah dengan volume yang besar, dan sebagian besar organik, di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Selain itu, timbunan tersebut juga berpotensi menyebarkan polusi bau yang tidak sedap, khususnya terhadap masyarakat sekitar. Inilah yang kemudian yang mengakibatkan masyarakat enggan untuk tinggal di kawasan tempat pemrosesan akhir sampah. (Not In My Back Yard)
Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar. Pada saat tersebut, timbunan sampah berpotensi menimbulkan polusi air berupa ceceran air lindi akibat pemrosesan secara biologis.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
PENGELOLAAN SAMPAH
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. (Pasal 1 Butir 5 UU 18/2008)
Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Pelaksanaan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.
PENGATURAN ATAU KETENTUAN HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
• Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenih Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,Reuse,dan Recycle melalui Bank Sampah
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2009 tentang Sampah;
Standar Nasional Indonesia – SNI
• SNI 19-2454-2002 : Tata Cara Pengelolaan Teknik Sampah Perkotaan
• SNI 03-3241-1994 : Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah
• SNI 03-3242-1994 : Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman
• SNI 19-3964-1994 : Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan Sampah Perkotaan
• SNI 19-3983-1995 : Spesifikasi Timbulan Sampah untuk Kota Kecil dan Kota Sedang di Indonesia
• SNI 3234-2008 : Pengelolaan Sampah Permukiman
Parahnya, keluarnya sebuah Peraturan Perundang-Undangan terbaru, tidak pernah dibarengi dengan suatu sosialisasi terhadap peraturan perundangan yang terkena dampak akibat peraturan yang baru tersebut. Sehingga masyarakat harus hati-hati dan bekerja ekstra keras dengan membaca dan memahami seluruh peraturan, untuk dapat mengetahui, peraturan mana yang masih relevan atau yang tidak relevan lagi.
Alangkah baiknya, apabila kementerian terkait, ketika melaksanakan sosialisasi juga mampu menjelaskan, mana peraturan perundang yang terkena dampak dan peraturan mana yang relevan atau tidak relevan lagi. Bukan hanya mensosialisasikan apa yang sudah diatur atau menjelaskan pasal per/ pasal peraturan yang baru berlaku.
Terkait dengan landasan hukum pengelolaan sampah tersebut, umumnya antar INSTANSI pemerintah menerapkan aturan sesuai dengan kemauan institusinya sendiri/ suka-suka.
Menegasikan bahwa, SEOLAH peraturan menteri PU tidak berlaku di Institusi Kementerian Lingkungan. lucunya, masing-masing institusi pemerintah membentuk peraturan tentang pengelolaan sampah secara sendiri-sendiri. Cek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PU dan kementerian Lingkungan… Hehehe KUSUT….
Berikut ini, publikasi pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan (saat ini KLHK), yang menggunakan dasar hukum hanya Peraturan menteri Lingkungan. Sementera Peraturan Menteri PU, dan kementerian dalam negeri seolah tidak berlaku di Kementerian Lingkungan. BRENGSEK kannn.
Download Modul – KEBIJAKAN DITJEN PSLB3-PENGELOLAAN SAMPAH-B3-LB3 DAN PEMULIHAN DI INDONESIA_jogja