Archive for Agustus, 2015

PENGHASIL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN

(PENGHASIL LIMBAH B3)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 diketahui karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 59 Ayat (1) menegaskan bahwa, “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya”. Kemudian, dalam Pasal 1 Butir (32) UUPPLH berbunyi, “Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupunyang tidak berbadan hukum”.

Jenis Limbah B3 telah diatur dalam Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3). Jenis yang dikenal secara umum, yaitu : Aki Bekas, Olie bekas, lampu TL bekas, Catridge/ Kemasan bekas tinta dan Kemasan B3. Aki dan Olie bekas (minyak pelumas bekas) biasanya bersumber dari penggunaan kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil atau truck, yang lazim digunakan untuk transportasi dan distribusi atau kendaraan dinas pemerintah.

Minyak Pelumas - Limbah B3 - Oli Bekas

Salah Satu Jenis Limbah B3, Yaitu Minyak Pelumas Bekas atau Oli Bekas

Sedangkan lampu TL, yang lebih dikenal dengan lampu NEON secara umum saat ini masih dipergunakan pada kantor-kantor atau bangunan-bangunan milik pemerintahan atau usaha Baca entri selengkapnya »

Leave a comment »

Kajian Hukum Masa Penyimpanan Limbah B3 di TPS Limbah B3

Masa/ Jangka Waktu Penyimpanan  diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Jangka waktu penyimpanan limbah B3 menurut Pasal 28 Ayat (1) Huruf (b), yaitu : Melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama :

  1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
  2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
  3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
  4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus,

Sedangkan, yang dimaksud dengan :
• Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) Huruf a). Contoh limbah B3 kategori 1 yang sering digunakan pada industri ataupun rumah tangga, antara lain adalah Aki Baterai Bekas (Aki Bekas/ Skrap Timah Hitam).
• Limbah B3 kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) Huruf b). Contoh limbah B3 kategori 2 yang biasanya digunakan oleh industri dan/ atau rumah tangga antara lain adalah olie bekas, kain majun, lampu TL (“lampu neon”), fly ash dan botton ash (abu batubara), serta kemasan bekas Bahan Berbahaya Beracun, speant dan bleaching earth, serta filter bekas (digunakan pada fasilitas pengendalaian pencemaran udara pada generator)
• Limbah B3 dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) Huruf a)
• Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) Huruf c)
• Limbah B3 dari sumber spesifik khusus adalah Limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect), berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu.

Leave a comment »