Tulisan ini merupakan keluhan, atas berbagai fenomena hukum yang NGAWUR di Indonesia…
Keanehan penerapan hukum serta kebijakan lingkungan yang diterapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah di negara Indonesia.
1. Apakah di kawasan hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan pertambangan ?
Jawab :
UU Kehutanan jelas mencantumkan LARANGAN melakukan kegiatan pertambangan di Kawasan Lindung/ Hutan Lindung/ Hutan Konservasi/ cagar alam/ taman nasional, dlll. tetapi keyataanya BOLEH …
Buktinya sudah ada…
Lha, kenapa bisa begitu….
hehehe….CAPE deh
2. Apakah kegiatan Pembangkit Listrik Panas Bumi merupakan salah satu jenis kegiatan Pertambangan?
Jawab :
Kayaknya PLTP (Panas Bumi) jelas tergolong dalam kegiatan Tambang.
Lha, jadi apakah PLTP boleh melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung ?
Suka-suka lu aja deh pemerintah….
3. Mengapa pemerintah lebih senang menghimbau masyarakat melaksanakan penanaman pohon 1 miliar, daripada membebankan masyarakat untuk menyediakan areal RTH Privat/ penghijauan di lahan miliknya sendiri yang sudah diatur sejak tahun 1970-an?
Jawab :
Itu mungkin salah satu bentuk kebijakan hukum…MUNGKIN, tapi bisa juga itu bentuk ketidak becusan Pemerintah membina masyarakatnya agar peduli dengan lingkungan, melalui penanaman pohon di lahan miliknya sendiri.
UTAMANYA, adalah pemerintah kita hobi TEBAR PESONA… sok banyak Program… Programnya sangking banyaknya sampe program i miliar…. biar kelihatan kerja, jadi menghimbau sesuatu yang seharusnya telah menjadi kewajiban masyarakat sejak jaman SOeharto.
Masyarakatnya juga tolol, karena gak ngerti kewajibannya menyediakan areal hijau di lingkungannya.
Masyarakatnya juga MISKIN, karena gak mampu memenuhi kewajibannya menyediakan areal hijau di lingkungannya.
Masyarakatnya juga CARI ENAK aja, karena lebih senang menanam pohon di pegunungan, daripada menyediakan areal hijau di halaman rumahnya yang lebih baik buat parkir mobil atau tempat usaha…
4. Mengapa pemerintah lebih senang membangun TPA Sampah (biaya pembangunan TPA terpadu bantar gebang yang ramah lingkungan kayaknya hampir 1 triliun deh) dengan anggaran hampir 1 TRILIUN daripada memberdayakan masyarakat untuk memilah atau mengolah sampah, Yang sudah menjadi kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-Undang SAMPAH?
Jawab :
Karena pemerintah kita KORUP kali… Cari PROYEK aja.
Pemerintah mungkin lebih takut untuk memaksa/ membina pelaksanaan kewajiban oleh masyarakat.
Pemerintah takut, jika kewajiban telah dilaksanakan masyarakat akan menuntut HAK…
Pemerintah takut masyarakat akan menuntu HAK atas lingkungan, lalu kemudian meluas ke HAK atas Kesehatan, lalu Hak Pekerjaan, HAK perumahan, HAK pendidikan dan secara komulatif terwujudlah demokrasi yang ideal…
Masyarakat ideal atau MADANI tersebut adalah musuh terbesar bagi PENGUASA/ PEMERINTAHAN yang KORUP/ para KORUPTOR.
5. Mengapa cari publikasi peraturan Perundangan/ setingka keMenterian Permen atau Peraturan Daerah/ sangat sulit di Indonesia ?
Jawab :
Karena aparat pemerintahan kita PINTAR….
Karena proyek kabel optik puluhan TRILIUN belum selesai…rencannya kalo udah selesai, pemerintah baru bisa publikasi aturan perundangan secara ONLINE…hahaha, buat proyek triliunan tapi publikasi aturan aja susah….
Karena pemerintah lebih baik menjual peraturan kepada situs-situs hukum berbayar, seperti hukumonline. JUALAN ATURAn gitu…
Karena hukum dan peraturan perundangan hanya berguna untuk si KAYA…. si miskin yang gak bisa online atau gam mapu bayar registrasi berbayar di situs yang menyediakan Aturan hukum dan Perundangan tentu gak pantas untuk mengerti ATURAN.