Archive for Januari, 2014

Kumpulan fenomena hukum dan kebijakan lingkungan hidup di Indonesia

Tulisan ini merupakan keluhan, atas berbagai fenomena hukum yang NGAWUR di Indonesia…
Keanehan penerapan hukum serta kebijakan lingkungan yang diterapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah di negara Indonesia.

1. Apakah di kawasan hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan pertambangan ?
Jawab :
UU Kehutanan jelas mencantumkan LARANGAN melakukan kegiatan pertambangan di Kawasan Lindung/ Hutan Lindung/ Hutan Konservasi/ cagar alam/ taman nasional, dlll. tetapi keyataanya BOLEH …
Buktinya sudah ada…
Lha, kenapa bisa begitu….
hehehe….CAPE deh

2. Apakah kegiatan Pembangkit Listrik Panas Bumi merupakan salah satu jenis kegiatan Pertambangan?
Jawab :
Kayaknya PLTP (Panas Bumi) jelas tergolong dalam kegiatan Tambang.
Lha, jadi apakah PLTP boleh melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung ?
Suka-suka lu aja deh pemerintah….

3. Mengapa pemerintah lebih senang menghimbau masyarakat melaksanakan penanaman pohon 1 miliar, daripada membebankan masyarakat untuk menyediakan areal RTH Privat/ penghijauan di lahan miliknya sendiri yang sudah diatur sejak tahun 1970-an?
Jawab :
Itu mungkin salah satu bentuk kebijakan hukum…MUNGKIN, tapi bisa juga itu bentuk ketidak becusan Pemerintah membina masyarakatnya agar peduli dengan lingkungan, melalui penanaman pohon di lahan miliknya sendiri.
UTAMANYA, adalah pemerintah kita hobi TEBAR PESONA… sok banyak Program… Programnya sangking banyaknya sampe program i miliar…. biar kelihatan kerja, jadi menghimbau sesuatu yang seharusnya telah menjadi kewajiban masyarakat sejak jaman SOeharto.
Masyarakatnya juga tolol, karena gak ngerti kewajibannya menyediakan areal hijau di lingkungannya.
Masyarakatnya juga MISKIN, karena gak mampu memenuhi kewajibannya menyediakan areal hijau di lingkungannya.
Masyarakatnya juga CARI ENAK aja, karena lebih senang menanam pohon di pegunungan, daripada menyediakan areal hijau di halaman rumahnya yang lebih baik buat parkir mobil atau tempat usaha…

4. Mengapa pemerintah lebih senang membangun TPA Sampah (biaya pembangunan TPA terpadu bantar gebang yang ramah lingkungan kayaknya hampir 1 triliun deh) dengan anggaran hampir 1 TRILIUN daripada memberdayakan masyarakat untuk memilah atau mengolah sampah, Yang sudah menjadi kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-Undang SAMPAH?
Jawab :
Karena pemerintah kita KORUP kali… Cari PROYEK aja.
Pemerintah mungkin lebih takut untuk memaksa/ membina pelaksanaan kewajiban oleh masyarakat.
Pemerintah takut, jika kewajiban telah dilaksanakan masyarakat akan menuntut HAK…
Pemerintah takut masyarakat akan menuntu HAK atas lingkungan, lalu kemudian meluas ke HAK atas Kesehatan, lalu Hak Pekerjaan, HAK perumahan, HAK pendidikan dan secara komulatif terwujudlah demokrasi yang ideal…
Masyarakat ideal atau MADANI tersebut adalah musuh terbesar bagi PENGUASA/ PEMERINTAHAN yang KORUP/ para KORUPTOR.

5. Mengapa cari publikasi peraturan Perundangan/ setingka keMenterian Permen atau Peraturan Daerah/ sangat sulit di Indonesia ?
Jawab :
Karena aparat pemerintahan kita PINTAR….
Karena proyek kabel optik puluhan TRILIUN belum selesai…rencannya kalo udah selesai, pemerintah baru bisa publikasi aturan perundangan secara ONLINE…hahaha, buat proyek triliunan tapi publikasi aturan aja susah….
Karena pemerintah lebih baik menjual peraturan kepada situs-situs hukum berbayar, seperti hukumonline. JUALAN ATURAn gitu…
Karena hukum dan peraturan perundangan hanya berguna untuk si KAYA…. si miskin yang gak bisa online atau gam mapu bayar registrasi berbayar di situs yang menyediakan Aturan hukum dan Perundangan tentu gak pantas untuk mengerti ATURAN.

Leave a comment »

Dokumen tentang Lampung

Leave a comment »

Dokumen Tata Ruang Lampung

Ini dokumen masih gak lengkap…habis negara ini kan hukumnya hanya berlaku untuk masyarakat. Jadi kalau pemerintah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang, untuk mempublikasikan Rencana Tata Ruang (RTRW), ahhh itu soal biasa….
Undang-undang disini kan kayak sampah…Bukti utamanya, siapa yang menjamin Perda RTRW Kota Bandar Lampung yang saya publikasikan ini, Asli apa Palsu ?? hahaha, orang sumbernya aja gak jelas kok…
Mungkin terkait kasus lingkungan alih fungsi akibat izin atau Hak Guna Bangunan Taman Hutan Kota yah…

Perda Tulang Bawang Barat No.2 Thn 2012 tentang RTRW Kab-Tulang Bawang Barat

Perda Prov Lampung No. 1 Thn 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung

Perda Mesuji No. 6 Thn 2012 tentang RTRW Kab Mesuji Lampung

Perda Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Lamtim Tahun 2011-2031

Perda Kota Metro No. 1 Thn 2012 tentang RTRW Kota Metro

Perda Lampung Barat No.1 Thn 2012 tentang RTRW Kab Lampung Barat

Perda Lampung Selatan No.15 Thn 2012 tentang RTRW Kab Lampung Selatan

Perda Lampung Tengah No. 1 Thn 2012 tentang RTRW Kab Lampung Tengah

Perda Kota Bandar Lampung No.10_2011 tentang RTRW Kota Bandar Lampung

Perda Way Kanan No.11 Thn 2011 tentang RTRW Kab-Way Kanan Lampung

Sebelum download tolong diingat, SIAPA YANG SEHARUSNYA MEMPUBLIKASIKAN PERUNDANGAN?
TRUS, SIAPA YANG MAKAN GAJI BUTA DARI DUIT RAKYAT (APBN DAN APBD) ?
KALAO MASYARAKAT TOLOL, PASTI GAK TAU KEWAJIBAN PEMERINTAHNYA…PADAHAL PEMERINTAHNYA RAKYAT YANG GAJI…BISANYA NGERIBUTIN MASYARAKAT ATAU PENGUSAHA…SEMENTARA PEMERINTAH TIDUR DAN KORUPSI LU PADA CUEK AJA…

Leave a comment »

Kumpulan Status Lingkungan Hidup di Lampung

Bahan-bahan bacaan yang bersumber dari perpustakaan Emil Salim, bisa diunduh di perpustakaan onlinenya… Tapi gak GRATIS, u pada mesti BAYAR. Kalau ke pemdanya, coba ditanya, Mesti susah atau Pake DUIT? minimal buat foto copi.
seharusnya SLHD setiap tahun dibuat…hahaha, itukan menurut aturan hukum, Kalau HUKUMNYA kayak SAMPAH, yang gak terlaksana….
Kalau pemerintah daerahnya kayak SAMPAh, ya gak terlaksana….alhasil gak ada SLHD rutin tiap tahun…mendingan mikirin PILKADa! dasar sampah lu kAParat….

Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009

Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 – Basis data

Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007

Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun 2006

Basis Data Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun 2002

Selain itu pustaka laporan status Lingkungan tentang Kabupaten atau Kota se Lampung juga tersaji di bawah ini :
Status Lingkungan Hidup -SLHD- Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2007

Free download Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2007
di bawah

Status Lingkungan Hidup -SLHD- Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2007 – Basis Data

Free download Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2009
di bawah

Status Lingkungan Hidup -SLHD- Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2009

Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten TULANG BAWANG tahun 2007 – Basis Data

Free download Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten TULANG BAWANG tahun 2007
di bawah

Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten TULANG BAWANG tahun 2007

Free download Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Metro Tahun 2008
di bawah

Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Metro Lampung Tahun 2008

Lpr_SLHD_Kota_Metro2008

Free download Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2009
di bawah

Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2009

Free download Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2005
di bawah

Basis Data Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2005 – sampah

Ini yang menyajikan PUBLIKASI bukan Negara – Atau Pemerintah Daerah Lampung lho…sebab mereka itu digaji bukan buat gituan…Gaji BUTA kali….

Leave a comment »