Archive for Korupsi

JUALAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

SEHARUSNYA Lampiran SAMPAI VII

Mengapa peraturan yang wajib disosialisasikan dengan WAJAR, tidak mampu dipublikasikan dengan baik dan mudah diakses oleh PUBLIK. Yahhh, inilah realita yang harus diperhatikan oleh bangsa Indonesia….APakah aparat negara ini PADA TOLOL semua, sehingga tidak mampu mempublikasikan seluruh PUU di websitenya….kalo tahun 90-an, mungkin bisa dimaklumi…LHa kalo sekarang! MALU hoiiii…ATAU apakah aparatur negara indonesia terlalu sibuk dengan SEJUTA pekerjaan yang menumpuk…sehingga tidak punya waktu atau SDM lainnya…hahaha, kalo alesan ini, dapat diterima sih…sebab PNS di negeri ini super sibukkk, dengan urusan mewujudkan HAPUSNYA kemiskinan…whakakak.. Lalu kalo Web saja tidak mampu dipublikasikan, kenapa pemerintah dengan GAGAH perkasa, membuat proyek JARINGAN KABEL OPTIK yang nilainya PULUHAN TRILIUNAN…….Saya KIRA semuanya karena rakyat deh…bukan sekedar cari proyek trus dipake buat beli mobil baru…bagi-bagi ke kawan-kawan partai…yah…untuk kesejahteraan seluruh rakyat indonesia deh….hahahaha –

Leave a comment »

Dalang Korupsi di Indonesia???

Dalang Korupsi di Indonesia???

Korupsi di Indonesia bagaikan penyakit Kronis. Menjangkiti hampir di seluruh organ pemerintahan. Bahkan ironisnya, berdasarkan hasil survey ternyata institusi terkorup-perilaku korupsi- di Indonesia diduga KUAT adalah Kementerian AGAMA dan kementerian pendidikan. Lantas siapakah yang pantas diminta pertanggung jawaban dalam upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini???.

Menurut keyakinan saya tentu saja PRESIDEN RI.

Gampangnya, kalau atasan bener maka bawahannya sebagian besar tentu akan benar pula. Sebaliknya, apabila atasannya mbalelo, maka bawahan akan mbalelo. Kalao ada yang bilang bahwa seorang Presiden tidak mampu mengawasi ratusan ribu PNS, itu adalah kebohongan BESAR. Lha, saat orde baru, presidennya yang udah Tua saja mampu mengawasi (Menakutti) seluruh warga Negara yang hampir mencapai 2000 Juta. Pengawasannya sampai di dalam rumah malahan.

Leave a comment »

Mudahnya Mendapat Peringkat -Nilai- Biru PROPER-Lingkungan

Bagaimana caranya memperoleh peringkat biru pada Proper Nasional?

Sebenarnya sangat mudah bagi kalangan industri untuk memperoleh peringkat BIRU pada proper Nasional. Bahkan, Asalkan kalangan industri memiliki kemauan untuk menjalankan berbagai upaya Pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah Bahan berbahaya dan beracun (LB3) maka dapat dipastikan peringkat suatu perusahaan BIRU.

Sayangnya walaupun ada kemauan, terkadang kalangan industri kesulitan untuk memperoleh peringkat BIRU. Salah satu faktornya adalah keterbatasan SDM di bidang lingkungan hidup.

Namun seharusnya hal tersebut tidak menjadi kendala utama, apabila di lain pihak, pemerintah (khususnya KLH) mampu dan MAU memenuhi tanggung jawab dalam memberikan pembinaan pengelolaan lingkungan kepada kalangan industri.

Sayangnya selama ini para ispektur lapangan atau penilai proper, hanya ‘mampu’ dan sibuk menilai…menilai…kemudian menyalahkan semata. Tanpa mampu memberikan suatu arahan dan solusi yang baik dan komprehensif dalam upaya membina kalangan industri memenuhi tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Pembinaan tersebut dapat berupa :
1. Sosialisasi peraturan perundang-undangan (PUU) terkait PPLH, khususnya melalui media internet. Sejatinya sosialisasi suatu PUU adalah KEWAJIBAN. Namun, selama ini masyarakat umum, termasuk kalangan industri, sangat sulit memperoleh berbagai ketentuan yang berlaku terkait PPLH. Aturan mengenai bentuk sosialisasi yang akan dijalankan cenderung “SEMAU-nya” aparatur pemerintah. Parahnya, dengan pola sosialisasi yang ada, cenderung membuka peluang usaha dengan cara berjualan BUKU yang berisi kumpulan PUU PPLH di suatu bidang tertentu. KKN dan PROYEK…, adalah kata kuncinya!!!

2. Kedua, pembuatan suatu pedoman (NSPK) yang jelas, lengkap sekaligus komprehensif dalam rangka mengarahkan, membina, dan mampu dijadikan acuan untuk menjalankan berbagai ketentuan suatu PUU. Pedoman yang dibuat, tentu saja harus diterjemakan ke dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh kalangan industri. Selain itu pedoman yang ada juga seharusnya mencakup masalah teknis, contohnya seperti adanya tahapan pengelolaan limbah yang baik; adanya berbagai bentuk kolam IPAL yang ideal dengan perbandingan debit air limbah yang ideal; dan adanya list dan keterangan berbagai bentuk peralatan dan perlengkapan industri yang berwawasan lingkungan. Penelitian dan pengembangan di instansi pemerintah harus digalakan. Sehingga mampu menghadirkan solusi yang konkrit dan terukur yang dapat dijadikan acuan bagi kalangan industri untuk dilaksanakan.
3. Inspeksi lapangan yang BERTANGGUNG JAWAB. Secara teknis, penilaian Proper didahului dengan adanya inspeksi lapangan oleh tim penilai PROper. Tim tersebut menghasilkan suatu saran tindak, yang wajib dijalankan oleh kalangan industri. Kemudian KLH akan mengeluarkan RAPOR SEMENTARA, dengan disertai mekanisme sanggahan yang dihadiri oleh kalangan industri. Kemudian, setelah proses sanggahan rapor sementara akan menemukan kekurangan-kekurangan apa yang harus dilakukan kalangan industri. Setelah itu ada penilaian lanjutan, yang BARU KEMUDIAN HASILNYA AKAN MENGHASILKAN RAPOR PROPER ‘sebenarnya’. Sayangnya pada PROPER 2011, proses sanggahan yang diadakan oleh KLH ternyata menjadi hasil akhir untuk kemudian dijadikan PENILAIAN PROPER SEBENARNYA. Proses sanggahan yang seharunya memberikan kesempatan bagi kalangan industri untuk memperbaiki berbagai SARAN TINDAK yang tidak jelas. Akibatnya PROSES SANGGAHAN terkesan FORMALITAS belaka. Kemudian banyak industri yang keberatan dengan pola penilaian PROPER yang terkesan tanpa ada pembinaan yang mumpuni. Hanya bisa menilai….menilai….dan menyalahkan saja. Mungkin saat itu mereka dikejar target, sehingga terkesan buru-buru.

Seandainya saja pemerintah mau, maka peringkat BIRU akan sangat mudah untuk diperoleh.

Comments (1) »

KONFLIK SDA : Sepenuhnya Tanggung Jawab Pemerintah

KONFLIK SDA Sepenuhnya Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah

Adakah pengusaha atau perusahaan yang ingin berkonflik?.

Pertanyaan tersebut tidaklah bermaksud mendukung apalagi hendak membenarkan salah satu pihak terkait konflik perebutan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Namun coba menjernihkan akal dan pikiran kita semua dalam mencari solusi berbagai konflik pengelolaan SDA yang terjadi selama ini.

Selama ini, banyak pihak secara sepihak selalu memvonis dan menyalahkan pihak perusahaan.

Sejatinya tidak ada perusahaan yang ingin berkonflik dengan masyarakat sebagaimana terjadi di Sumatera Selatan, Lampung, Riau serta di Sape Nusa Tenggara Barat.

Pengusaha hadir untuk mencari keuntungan. Adanya konflik, apalagi berlarut-larut, tentu sangat merugikan para pengusaha. Terlebih, pengusaha telah mengeluarkan jutaan atau mungkin miliaran rupiah agar dapat memperoleh izin pengelolaan sumber daya alam.

Dilain pihak, masyarakat pun tidak mempunyai niat berkonflik. Apalagi berhadapan dengan senjata aparat. Sebagian besar masyarakat hanya ingin memenuhi hak penghidupan dan kehidupan yang layak dalam mengelola lahan.

Pertanyaanya kemudian, mengapa konflik pengelolaan sda selalu terjadi, dan tidak pernah terselesaikan dengan tuntas. Parahnya, data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menunjukkan kenaikan intensitas konflik pengelolaan SDA di Indonesia.

Tudingan bahwa, pihak perusahaan yang merampas hak-hak pengelolaan SDA masyarakat sebaiknya didasari oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti yang kita ketahui, perusahaan mendapatkan hak mengelola SDA dari pemerintah. Tanpa adanya izin dan legalitas tersebut, pengusaha tidak akan berani mengelola SDA atau mengambil alih lahan ulayat milik masyarakat adat.

Penetapan suatu kawasan sebagai tanah Negara atau hutan Negara adalah kewenangan pemerintah. Inilah yang menjadi dasar “penjualan” SDA tersebut dari pemerintah kepada pihak swasta.

Pemerintah yang mengeluarkan izin kepada pengusaha. Senyatanya pemerintah adalah pihak yang telah meniadakan atau “merampas” hak-hak masyarakat untuk mengelola SDA.

Berbagai bentuk perizinan, seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Izin Hak Guna Usaha, dan lain sebagainya merupakan bukti “nota penjualan” yang tidak terbantahkan.

Lantas, mengapa masih banyak muncul tudingan kepada pihak perusahaan sebagai pelaku atas perampasan hak-hak masyarakat.
Konflik pengelolaan SDA tidak akan ada apabila pemerintah tidak memberikan izin kepada pengusaha untuk mengelola SDA.

Kewenangan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dimiliki pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, institusi BPN, dan Kemenhut bila dijalankan dengan baik tentu berbagai konflik perebutan pengelolaan SDA tidak akan terjadi.

Berbagai konflik yang kemudian menimbulkan kemiskinan serta korban jiwa yang tak terkira jumlahnya adalah akibat dari ketidakbecusan pemerintah.

Ketidakbecusan dalam mengelola SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.

Bukanlah suatu hal yang berlebihan kiranya, ketika kita memvonis dan membebankan sepenuhnya kepada pemerintah terkait untuk menyelesaikan solusi berbagai konflik yang sedang terjadi saaat ini.

Sepantasnya pula, pemerintah tidak berpangku tangan saja, apalagi sampai cuci tangan atau lepas tangan. Egoisme sektoral harus dibuang jauh-jauh.

Koordinasi dan kekompakan antar institusi pemerintah adalah persoalan internal pemerintah, yang tak pantas dikeluhkan pada masyarakat. Apalagi sampai dijadikan alasan untuk diam, tanpa aktif dan berupaya membantu mencari solusi dari konflik yang telah nyata menyengsarakan rakyatnya.

SOLUSI

Tentu tidak pantas apabila Pemerintah berdiam diri dan membebankan kepada pihak perusahaan dalam upaya menyelesaikan persoalan konflik SDA.

Perusahaan bukanlah sapi perah pemerintah. Setelah miliaran uangnya diambil melalui berbagai perizinan, kemudian dipaksa untuk membagi-bagi hak yang dimilikinya kepada masyarakat.

Jika itu solusi dari pemerintah maka pemerintah harus bertanggung jawab dalam mengembalikan atau mengganti seluruh kerugian yang ditanggung oleh pengusaha.

Tentu tidak pantas apabila hanya pihak perusahaan saja yang ditekan dalam upaya menyelesaikan persoalan konflik SDA. Apalagi dibebankan untuk membagi-bagi hak yang dimiliki kemudian memberikannya kepada masyarakat.

Memang hal tersebut sangat membebani anggaran pemerintah. Namun itu merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan dan prinsip kepastian hukum.

Kerugian anggaran Negara “dibayar” dengan memecat dengan tidak hormat oknum-oknum aparat pemerintah yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga terjadi tumpang tindih pengelolaan SDA yang menimbulkan konflik.

Apabila terbukti adanya oknum yang patut diduga dan terbukti menerima suap, maka penjara merupakan bentuk hukuman yang akan meminimalisir terulangnya kembali penyalahgunaan wewenang aparatur pemerintah.

Pihak-pihak yang bewenang di institusi pempus, pemda, BPN dan Kemenhut harus diselidiki satu-persatu, sehingga oknum yang terbukti lalai dapat dihukum dengan seberat-beratnya.

Sebab akibat ulah “Komprador” SDA tersebut, ribuan bahkan jutaan masyarakat telah hancur penghidupan dan kehidupannya.

Distribusi Pengelolaan SDA Kepada Masyarakat Miskin

Memang berbagai usaha pengelolaan SDA selama ini, baik di bidang perkebunan, pertambangan, maupun perindustrian cenderung menampakkan wajah kemiskinan daripada kesejahteraan yang berkeadilan.

Keengganan perusahaan mengeluarkan Coorporate Social Responsibility) CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi salah satu faktor timbulnya kesenjangan sosial.

Inilah yang kemudian menimbulkan dampak komulatif dan memicu terjadinya konflik dengan masyarakat sekitar.

Alangkah baiknya apabila perusahaan merealisasikan CSR yang menjadi kewajibannya dengan optimal.

Tetapi perlu ditegaskan bahwa, berjalan atau tidaknya CSR, bukanlah sebuah penentu berhak atau tidaknya suatu perusahaan untuk mengelola SDA.

Pengelolaan SDA ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan wewenangnya melalui berbagai bentuk perizinan.

Selama ini, pengelolaan SDA cenderung dan terbukti memarginalkan hak masyarakat untuk mengelola SDA.

Salahkan saja pihak pemerintah yang tidak pernah menghargai keberadaan hak Ulayat masyarakat adat. Apalagi berniat baik dengan mengakomodir kemampuan masyarakat mengelola SDA melalui program Hutan Kemasyarakatan (HKM) Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan berbagai program reformasi agraria atau Proyek operasi nasional (Prona) agraria.

Alokasi dan distribusi SDA (lahan) kepada masyarakat miskin di Indonesia adalah solusi yang harus segera direalisasikan. Sayangnya semua itu sangatlah bergantung kepada political will aparatur pemerintah.

Ketika di satu sisi, para pengusaha besar “dengan biaya” dapat memperoleh jutaan hektar lahan hak pengusahaan hutan (HPH) secara legal, bahkan pemberian izin terhadap 13 perusahaan tambang di hutan lindung sekalipun dapat dilegalkan.

Tentu sangat aneh jika tidak pemerintah terkait mengungkapkan ketidakmampuan untuk memberikan sedikit akses lahan yang legal kepada masyarakat.

Harapannya, pengelolaan SDA yang ada di Indonesia dapat berkeadilan bagi masyarakat maupun pengusaha. Sehingga tujuan pengelolaan SDA yakni kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan. Semoga saja…

Leave a comment »

‘Jalan’ Memberantas Korupsi

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2011060222442829

Jum’at, 3 Juni 2011
OPINI
‘Jalan’ Memberantas Korupsi

Faisol Rahman

Alumnus Fakultas Hukum UGM, tinggal di Bandar Lampung

Rencana pembangunan jalan di wilayah Kota Bandar Lampung tentu akan disambut dengan suka ria oleh seluruh masyarakat Bandar Lampung. Namun, kita pantas untuk khawatir, sebab sudah menjadi rahasia umum dan bukannya tanpa alasan, bahwasanya proyek-proyek pemerintah seperti pembangunan jalan selama ini sebagian besar terbukti dikorupsi oleh segelintir manusia yang tidak bermoral.

Masih segar dalam ingatan kita semua tentunya, bagaimana publik Indonesia dikejutkan dengan penangkapan terhadap pejabat dan pengusaha yang diduga melakukan praktek korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet milik pemerintah.

Karena itu, sewajarnya masyarakat Bandar Lampung sebagai bagian dari negara yang dikaruniai indeks prestasi korupsi tertinggi di dunia mengambil sikap siaga. Hal tersebut ditujukan untuk mengantisipasi terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan, yang menggunakan dana APBD bernilai puluhan miliar rupiah.

Pengawasan Masyarakat

Masyarakat Bandar Lampung, sebagai pihak yang selama ini secara langsung menderita kerugian akibat kerusakan jalan di Kota Bandar Lampung tentu memiliki hak untuk ikut serta mengawasi terjadinya praktek KKN. Pajak dari masyarakat sekaligus sumbangan para pengusaha yang mencapai Rp1,65 miliar membawa konsekuensi adanya pertanggungjawaban yang akuntabel oleh Pemkot.

Berbagai organisasi, institusi, lembaga, LSM, akademisi/pendidikan, pengusaha, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat harus bersatu padu menyerukan dan membina seluruh masyarakat agar menjalankan hak pengawasan dalam proyek pembangunan jalan yang sekarang sedang dilaksanakan. Terlebih, selama ini fungsi pengawasan oleh legislatif (DPRD) tidak berjalan dengan optimal, yang tercermin dalam pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj.) tahun 2010 yang lalu.

Transparansi Proyek Pembangunan

Peran serta masyarakat tentu dapat diwujudkan secara optimal apabila Pemkot melaksanakan transparansi dalam setiap proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang telah dilindungi oleh Konstitusi UUD ‘45, sekaligus sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Kewajiban menyediakan dan memfasilitasi keberadaan akses informasi seputar pembangunan jalan diharapkan membuat Pemkot termotivasi untuk lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana dijelaskan dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang diberikan tentunya diprioritaskan pada berbagai proses pembangunan jalan yang berpotensi terjadinya penyimpangan, sebagaimana tersebut di atas.

Berbagai informasi yang disampaikan tentunya bukan terdiri dari angka-angka yang terlalu bersifat tekhnis dan rumit. Alangkah baiknya apabila informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Misalnya saja hal-hal yang bersifat substansial, seperti berapa jumlah anggaran, lama pelaksanaan, material apa yang digunakan, jenis dan ketebalan, daya tahan aspal, serta bagaimana mekanisme laporan, monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawabannya.

Selain itu, Pemkot sebagai pemegang peran sentral (regulator) harus segera mengambil langkah-langkah pencegahan dalam rangka meminimalisasi dan atau bahkan menghilangkan peluang-peluang terjadinya praktek KKN. Hal tersebut dilaksanakan dengan menutup ruang gerak koruptor dalam birokrasi melalui penerapan reformasi birokrasi, pengawasan yang efektif, dan penerapan transparansi.

Ketidakjelasan anggaran dan akuntabilitas pembangunan jalan di tahun 2010 dapat menjadi cermin, untuk memperbaiki dan mencegah berulangnya kembali ketidakjelasan penggunaan anggaran pembangunan jalan yang mengakibatkan terbengkalainya pembangunan jalan di Balam.

Besar harapan masyarakat agar pembangunan jalan tersebut mampu mewujudkan kualitas jalan yang optimal, sekaligus pula dapat menjadi momentum untuk membuktikan kesungguhan komitmen antikorupsi jajaran Pemkot Bandar Lampung. Tunjukkanlah kepada masyarakat sebuah kerja konkret, dengan memprioritaskan upaya pemberantasan KKN di dalam proyek pembangunan jalan yang sedang dilaksanakan.

Dengan begitu, upaya pembangunan jalan yang sedang dilaksanakan akan sejalan dengan upaya memberantas praktek KKN di Kota Bandar Lampung. Harapannya tidak hanya pembangunan jalan yang “dalam arti yang sebenarnya” berkualitas optimal dapat terwujud, tetapi juga “dalam arti yang lain”, yakni sebuah rintisan jalan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Bandar Lampung. n

Leave a comment »

“Jalan” Memberantas Korupsi – Kota Bandar Lampung – Editan

Rencana pembangunan jalan di wilayah kota Bandar Lampung tentu akan disambut dengan suka ria oleh seluruh masyarakat Bandar Lampung. Penderitaan dan kerugian masyarakat akibat parahnya kerusakan jalan selama ini, akhirnya akan dapat diminimalisir.

Namun, sebagai bagian dari negara yang dikaruniai Indeks prestasi korupsi tertinggi di dunia maka masyarakat Balam sangat layak untuk khawatir akan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berbagai bisnis proyek pemerintah, dengan mengatasnamakan rakyat, umumnya adalah merupakan obyekan para penguasa dengan kerabat atau pelaku bisnis untuk mengeruk keuntungan pribadi. Masih segar dalam ingatan masyarakat Indonesia tentunya, ketika dikejutkan dengan praktik korupsi wisma atlet proyek Kementerian Olahraga.

Karena itu, sewajarnya masyarakat Bandar Lampung mengambil sikap siaga!. Kesadaran dan peran serta warga sangat menentukan terwujudnya pembangunan jalan yang optimal, dengan mengantisipasi terjadinya praktik Kkn dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan, yang menggunakan dana APBD bernilai puluhan miliar rupiah.

Pengawasan Masyarakat

Selaku pihak yang menderita kerugian akibat kerusakan jalan selama ini dan sebagai pembayar pajak bahkan sekaligus penyumbang dana yang mencapai 1, 65 miliar, membawa konsekuensi adanya pertanggung-jawaban yang akuntabel oleh pemkot. Masyarakat Balam, tentu memiliki hak untuk ikut serta mengawasi terjadinya pembangunan jalan dari praktik Kkn.

Berbagai organisasi, institusi, lembaga, Lsm, akademisi/ pendidikan, pengusaha, serta tokoh-tokoh agama dan media massa, harus bekerja keras agar dapat menjadi obor yang menerangi pengetahuan masyarakat. Kemudian bersatu untuk menyerukan dan membina seluruh masyarakat agar menjalankan hak pengawasan dalam proyek pembangunan jalan yang sedang dilaksanakan.

Terlebih, selama ini fungsi pengawasan oleh legislatif (DPRD) tidak berjalan dengan optimal, yang tercermin dalam pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj.) tahun 2010 yang lalu.

Padahal, perilaku Kkn yang sebagian besar dilakukan oleh orang dengan status terhormat, terbukti sangat amat sulit untuk diberantas. Bahkan, menurut Bernard de Speville dalam bukunya Hong Kong: Policy Initiatives Against Corruption secara tegas mengatakan bahwa, “korupsi adalah salah satu kejahatan yang paling sulit dideteksi, diinvestigasi apalagi dibuktikan”.

Penjahat berkerah putih biasanya telah menganalisa celah-celah hukum yang ada untuk dapat membebaskan diri dari jerat hukum. Ironisnya, mereka terkadang menggunakan hukum sebagai alat legalisasi (pembenar) tindakan Kkn yang mereka lakukan. Akibatnya, walaupun penegak hukum telah merasakan adanya praktik Kkn, tetapi sangat sulit untuk membuktikannya atau hukum tidak akan mampu menjerat mereka, sebab tindakan mereka tidaklah menyalahi aturan hukum yang ada.

Karena itu, keikutsertaan masyarakat mengawasi proyek pembangunan jalan sangat mutlak diperlukan demi menutup rapat ruang gerak koruptor pembangunan jalan.

Berbagai modus korupsi dalam pembangunan jalan yang harus diawasi oleh masyarakat antara lain, yakni yang pertama adalah merekayasa dan memanipulasi volume pekerjaan seperti, mengurangi ketebalan konstruksi jalan yang seharusnya; memanfaatkan material yang sudah ada sebelumnya; memasang patok STA tidak sesuai dengan yang seharusnya; membuat addendum kontrak akal-akalan sehingga bisa menambah volume pekerjaan; dan memperpanjang waktu pelaksanaan supaya tidak kena denda apabila terlambat.

Cara kedua adalah merekayasa dan memanipulasi kualitas pekerjaan, seperti mengubah komposisi campuran aspal dengan menambah material yang lebih jelek yang berharga misalnya memperbanyak komposisi pasir sehingga porsi batu pecah berkurang; mengubah komposisi konstruksi Aspal, dengan cara mengurangi kadar aspal dan menambah porsi pasir sehingga Berat Jenis Aspal menjadi lebih rendah; dan mengurangi porsi pemadatan sehingga mengakibatkan material yang dihampar kurang pemadatan.

Terakhir, yang ketiga adalah dengan merekayasa, memanipulasi, dan mengkondisikan pemeriksaan aparat pengawas pembangunan, yaitu: dengan menyiapkan dana taktis yang “cukup”; menyiapkan dan mengarahkan pemerikasaan menuju “Area Tertentu” yang sengaja dipersiapkan untuk dapat memenuhi syarat ketebalan dan kualitas yang sesuai, sehingga pada saat diperiksa di area tertentu tersebut, akan dapat memenuhi syarat; dan menyiapkan dokumentasi dan administrasi “fiktif” proyek yang memenuhi syarat tender.

Keikutsertaan masyarakat dalam proses pengawasan, nantinya dapat pula menjadi acuan bagi masyarakat bandar lampung, untuk mengetahui dan menindak tegas siapakah pihak-pihak yang termasuk dalam golongan pro koruptor!.

Sikap tegas dan tidak pandang bulu harus menjadi spirit pemberantasan korupsi, sama seperti tidak pandang bulunya gurita korupsi dalam memilih korbannya. Politisi, pejabat tinggi, pengusaha, akademisi, agamawan, dan rakyat sama-sama memiliki tingkat kerapuhan yang sama untuk melakukan korupsi. Artinya, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal (immune) dari lambaian seksi godaan korupsi.

Transparansi Proyek Pembangunan

Peran serta masyarakat tentu dapat diwujudkan secara optimal apabila Pemkot melaksanakan transparansi dalam setiap proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan. Transparansi merupakan prasyarat mutlak, agar publik mampu menilai kinerja dan akuntabilitas aparatur negara.

Hak masyarakat untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia yang telah dilindungi oleh Konstitusi UUD 45, sekaligus sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Ketertutupan informasi dengan mengenyampingkan hak masyarakat untuk mengetahui menjadi landasan, menilai niatan sebenarnya jajaran Pemkot membangun jalan. Niatan yang tulus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan fasilitas publik, ataukah dibaliknya teryata terselubung niatan jahat Kkn dengan membagi-bagikan “kue APBD” kepada segelintir oknum terdekat atau “sponsor pilkada yang lalu”.

Karena itu, Pemkot Balam diharapkan memiliki kemauan membuka informasi yang ada, serta tidak berperilaku prokoruptif, dengan berlindung dibalik alasan rahasia negara, jabatan, lembaga dan alasan lain yang cenderung dibuat-buat.

Kewajiban menyediakan dan memfasilitasi keberadaan akses informasi seputar pembangunan jalan diharapkan membuat jajaran Pemkot semakin termotivasi untuk lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana dijelaskan dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang diberikan tentunya diprioritaskan pada berbagai proses pembangunan jalan yang berpotensi terjadinya penyimpangan, sebagaimana tersebut di atas. Berbagai informasi yang disampaikan tentunya bukan terdiri dari angka-angka yang terlalu bersifat tekhnis dan rumit untuk dimengerti.

Alangkah baiknya apabila informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Misalnya saja hal-hal yang sederhana dan bersifat substansial, seperti berapa jumlah anggaran, lama pelaksanaan, material apa yang digunakan, jenis dan ketebalan, daya tahan aspal, serta bagaimana mekanisme laporan, monitoring, evaluasi, dan pertanggung jawabannya.

Selain itu, Pemkot sebagai pemegang peran sentral (regulator) dan DPRD, tetaplah wajib mengambil langkah-langkah pencegahan dalam rangka meminimalisir dan menutup ruang gerak koruptor dalam birokrasi melalui penerapan reformasi birokrasi, pengawasan yang efektif, dan penerapan transparansi.

Ketidakjelasan anggaran dan akuntabilitas pembangunan jalan di tahun 2010 dapat menjadi cermin, untuk memperbaiki dan mencegah berulangnya kembali ketidakjelasan penggunaan anggaran pembangunan jalan yang mengakibatkan terbengkalainya pembangunan jalan di Balam.

Tunjukkanlah kepada masyarakat sebuah kerja konkret, dengan membuktikan kesungguhan komitmen Anti Korupsi jajaran Pemkot Bandar Lampung pada proyek pembangunan jalan yang sedang berlangsung. Dengan begitu pembangunan jalan yang dilaksanakan akan sejalan dengan upaya memberantas praktik KKN di kota Bandar Lampung.

Harapannya tidak hanya pembangunan jalan yang ”dalam arti yang sebenarnya” berkualitas optimal dapat terwujud, tetapi juga “dalam arti yang lain” yakni sebuah rintisan jalan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Bandar Lampung.

Leave a comment »

Gambaran Kerugian Akibat Korupsi – Triliunan Rupiah

1.
KPK Selamatkan Uang Negara Rp6,2 Triliun (Media indonesia – Selasa, 17 Mei 2011)

YOGYAKARTA–MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp6,2 triliun dari tindak pidana korupsi.

“Uang sebanyak itu cukup jika digunakan untuk membangun 91.000 rumah sederhana bagi warga miskin,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin (16/5).

Menurut dia pada kuliah umum bertema hukum dan korupsi, berdasarkan data KPK ada beberapa bidang yang rawan tindak pidana korupsi, di antaranya minyak dan gas, pendidikan, kesehatan, kehutanan, infrastruktur, perbankan, dan keuangan daerah. Selain itu, tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara diperkirakan juga meningkat hingga 2014, karena pada tahun itu Indonesia akan menggelar pemilihan umum.

Ia mengatakan, tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dilakukan dengan cara mengeluarkan sebuah peraturan perundang-undangan sebagai dasar dari sebuah kebijakan, tetapi memiliki unsur untuk mendapatkan keuntungan. Ini menjadi model korupsi kontemporer yang terus menggejala di Indonesia, dilakukan baik dari sisi politik maupun birokrasi.

“Tindak pidana korupsi model itu dapat terjadi karena didukung oleh keberadaan pengusaha hitam dan penguasa korup,” katanya. Ia mengharapkan mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam memberantas tuntas tindak pidana korupsi dengan mengubah paradigma pendidikan, yakni memperdalam dan mengimplementasikan ilmu profetik. (Ant/OL-5)

Leave a comment »

Kasus Susu Formula Berbahaya dan Menteri Kesehatan Yang Secara Lahiriah Tidak Sehat

Kasus Susu Formula Berbahaya dan Menteri Kesehatan Yang Secara Lahiriah Tidak Sehat

Menarik menyimpulkan serta berasumsi mengenai berbagai peryataan Menteri Kesehatan yang secara lahiriah memang sudah tidak sehat lagi (kena Kanker cohh).

coba anda bandingkan 2 berita di bawah ini:

Iklan Rokok tidak akan Dilarang Total
Kamis, 17 Februari 2011

JAKARTA–MICOM: Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan pemerintah tidak akan melakukan larangan total pada iklan rokok yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau.

“Dalam pembahasan RPP Tembakau disepakati bahwa tidak akan total ban (larangan total) pada iklan, promosi dan sponsor rokok. Semuanya akan dilakukan secara bertahap,” kata Endang di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Kamis (17/2).

Pernyataan tersebut disampaikan Endang dalam acara Rapat Koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan susu formula yang diduga tercemar bakteri. Selain Menkes, rapat juga dihadiri Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Selain itu hadir juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan Kepala BPOM Kustantinah.

Endang menjelaskan, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap. “Dilakukan secara bertahap, misalkan saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok di acara-acara sekolah atau pagelaran musik yang dihadiri para pelajar,” katanya.

Endang menambahkan yang terpenting pada saat ini adalah bagaimana RPP Tembakau segera disahkan menjadi peraturan pemerintah atau PP Tembakau. “Sekarang yang penting PP itu disahkan dulu, untuk mencegah terus meningkatnya perokok pemula,” katanya.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan RPP tembakau agar bisa disahkan menjadi PP. Meski demikian pemerintah belum dapat memastikan kapan RPP tersebut akan disahkan menjadi PP.

“Perlu tahapan dan penyusunan peta yang baik, namun diharapkan dalam waktu dekat ini pembehasannya bisa segera selesai dan ditindaklanjuti dengan pengesahan menjadi PP,” katanya. (Ant/OL-04)

Lha kemudian dengan berita terkait SUSU FORMULA berbahaya yang mengancam Jutaan anak Indonesia.

Menkes: Susu Tercemar Masalah Hukum
Sabtu, 19 Februari 2011

AKARTA–MICOM: Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih memutuskan tidak hadir dalam diskusi di sebuah stasiun radio untuk membahas susu formula yang tercemar bakteri sakazakii. Menkes menilai masalah ini bukan lagi masalah kesehatan.

“Kami lihat masalahnya bukan kesehatan tapi masalah hukum. Untuk soal hukum kami minta bantuan pihak hukum. Mohon maaf kami tidak bisa hadir karena untuk menghindari kericuhan,” kata Menkes dalam sms yang ditujukan kepada pihak stasiun radio, Sabtu, (19/2).

Selain pihak Kemenkes, peneliti IPB Sri Estuningsih yang melakukan penelitian dan menemukan bakteri sakazakii dalam susu formula dari tahun 2003 hingga 2006 juga tidak bisa memenuhi undangan diskusi publik tersebut. (*/OL-04)

tampak pada kedua berita, adanya kesamaan substansi, yakni Hukum. Namun terlihat jelas adanya kontradiksi pemikiran menteri Kesehatan Kita.

Saya Mau tanya, Bagaimanakah keadaan kesehatan batiniah Menkes Kita??

Comments (2) »

Korupsi (KKN) Dalam Pengelolaan Hutan dan Ketidakberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan

>
Aneh!, kata-kata tersebut sungguh tepat untuk melukiskan kebijakan departemen kehutanan dan/ atau pemerintah daerah dalam rangka melindungi kawasan hutan konservasi yang berada di wilayah Indonesia.

Di satu sisi, keluhan keterbatasan sumberdaya, baik manusia dan materi selalu menjadi benteng terakhir untuk menutupi ketidakberdayaan pemerintah dalam rangka melindungi kawasan konservasi dari berbagai kegiatan yang merusak.

Sementara di lain sisi, tindakan reaksional yang lazim dilakukan oleh pemerintah, dengan menafikkan nilai-nilai kemanusian seperti melakukan pembakaran pemukiman serta pengusiran secara paksa terhadap masyarakat miskin yang tinggal di sekitar kawasan hutan, sering kali dilaksanakan dengan dalih melindungi kawasan konservasi.

Padahal, segelintir pengusaha kaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap rusaknya jutaan hektar kawasan konservasi di Indonesia, seolah tidak mampu untuk ditebas oleh pedang hukum aparatur pemerintah.

Tengoklah, bagaimana aparat penegak hukum terkait seperti, menteri kehutanan, Satgas Mafia Hukum, serta pemerintah daerah, dalam upayanya menindak para pengusaha kaya yang tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menhut!, keyataannya aparat hanyalah mampu meberikan ancaman belaka…

Ironis.., ketika melihat bagaimana pedang keadilan di negara ini hanya mampu menindak masyarakat miskin

Seandainya aparat penegak hukum tidak merasa bahwa kebijakan perlindungan kawasan konservasi yang telah dilakukan selama ini adalah yang paling benar serta tidak tercemar oleh berbagai kepentingan, maka tentu saja berbagai tindakan penegakan hukum yang tidak berperikemanusian tidak akan terjadi.

Berbagai pihak meyakini, bahwa masyarakat sekitar hutan mampu diberdayakan membantu aparat terkait dalam melindungi kawasan konservasi.

Hal tersebut dilaksanakan dengan menempatkan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Pemberian akses terhadap lahan kepada masyarakat dibarengi dengan wewenang dan tanggung jawab dalam melindungi kawasan konservasi.

Dengan begitu, maka biaya untuk melindungi kawasan konservasi dapat diminimalisir. Kemudian, alangkah baiknya apabila, biaya tersebut kemudian dialihkan menjadi kebijakan insentif dan disinsentif, yang bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melindungi kawasan konservasi.

Apabila hal tersebut dilaksanakan, maka bukan hanya keberadaan kawasan konservasi terjaga, namun jutaan masyarakat sekitar hutan dapat memperoleh pekerjaan, pendapatan, dan penghidupan yang layak (HAM), yang secara langsung maupun tidak langsung dapat berkontribusi di dalam pembangunan Indonesia.

Lantas mengapa???, berbagai saran dan masukan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan dalam melindungi kawasan konservasi bersama dengan aparat terkait, yang telah disampaikan berbagai pihak tidak dilaksankan!.

Sebagai salah satu negara dengan angka kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) tertinggi di seluruh dunia, memang lazim terjadi berbagai Ketidakadilan , seperti ketidak adilan terhadap akses sumber daya alam dan persamaan di hadapan hukum, serta ketidak adilan dalam pemenuhan hak-hak asasi manusia (HAM).

Dengan begitu, kita semua dapatlah berasumsi, bahwa tindakan aparat yang tidak berperikemanusian terhadap masyarakat kecil dan ketidakberdayaan terhadap pengusaha kaya dalam melindungi kawasan konservasi, adalah merupakan bagian kecil dari penyakit KKN yang telah lama menginfeksi negara Indonesia.

Comments (1) »

GiLa, KPK bedakan korupsi “KeciL dan Besar”

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Susanto Ciptadi dalam seminar Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lampung (27/10/2010), menunjukkan film dokumenter yang mereka ambil di beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bandar Lampung yang melakukan pelayanan publik.

Dalam film yang mereka ambil melalui kamera tersembungi tersebut, terungkap beberapa penyimpangan dalam pelayanan publik. Satu scene film menggambarkan pengakuan seseorang yang melakukan pembulatan pembayaran retribusi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung.

Scene lain memperlihatkan ruangan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung yang belum memiliki loket. Serta, transaksi pembayaran berlebih pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.

“Itu (adegan dalam film) masih dugaan terjadi korupsi. Adegan dalam film tersebut kami anggap sebagai korupsi kecil,” ungkap Eko.

Leave a comment »