Posts tagged Klasifikasi Hutan

Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

Pengantar – Rakyat Sebagai Tumbal Kegagalan Pengelolaan Hutan Indonesia – Omong-Kosong

Setelah terbukti tidak berjalan maksimal dengan berbagai program pro pemberdayaan masyarakat, pemerintah Indonesia kemudian kembali mengeluarkan kebijakan tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Pada tahun 2006 Departemen Kehutanan memproyeksikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 5,4 juta hektar, dalam rentang 2007-2009. Direncanakan di Sumatera 3,9 juta hektar, sedangkan di Kalimantan 1,5 juta ha. (Efektifitas Hutan Tanaman Rakyat Diragukan, Laporan Wartawan Kompas Haryo Damardono, desember 2006).

Pada tahun 2011 ini, dapat kita buktikan dengan nyata, apakah Dephut hanya mampu Omong Kosong belaka ataukah memang pemerintah yang dicap sebagai negara terkorup di dunia ini mampu merealisasikan janji-janjinya.

Selanjutnya, berdasarkan sumber harian Kompas (6/4/10) menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan lahan seluas 480.303 hektar hutan tanaman produksi untuk pengembangan program hutan tanaman rakyat.

Sayangnya, masyarakat awam seperti saya kesulitan untuk memberikan penilaian, sebab data yang dibutuhkan sangat sulit untuk diperoleh. Kalau ada pun, tidak pernah dipublikasikan secara sederhana, ekonomis, dan efesien, sebagaimana diamanatkan di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

HTR secara langsung mencerminkan kegagalan menjamin pasokan kayu oleh pengusaha HPH, yang selama ini terbukti hanya menebang kayu, dan kemudian menelantarkan lahannya tanpa ditanam kembali. Pengusaha HPH ini kemudian mengajukan lahan HPH baru untuk diambil kayunya, dan kemudian kembali ditinggalkan.

Hutan yang telah rusak, peninggalan pengusaa HPH itulah, yang kemudian akan dikonsesikan kepada masyarakat. Parah kan negara ini…. Padahal sebelumnya, akibat berbagai konsesi yang diberikan kepada pengusaha HPH, terkadang memicu konflik diiringi berbagai bentuk penindasan berbagai Hak Asasi Manusia, yang sering menimbulkan korban jiwa.

Sayangnya, perbuatan melawan hukum para pengusaha HPH tersebut tidak pernah disentuh oleh tindakan hukum. Akibatnya, kerusakan hutan Indonesia terjadi dimana-mana. Kerugian negara Indonesia juga sudah tak terhitung banyaknya, baik kerugian ekologis, ekonomis, dan sosial budaya.

Memang payah kalau hidup di negara korup seperti di Indonesia, Makan HATI.

Landasan Hukum terkait Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
2. Peraturan Bersama Menkeu dan Menhut No.061/PMK.01/2007 dan 02/MENHUT-II/2007 Tentang Pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan (RPH) yang dipindahbukukan pada Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) (PPK_BLU) berdasarkan Rencana Kerja dan RBA (pasal 7)
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 06 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
4. Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.23/Menhut-II/2007 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman

Leave a comment »

Hutan Kemasyarakatan

Hutan Kemasyarakatan – Pengantar

Sistem pengelolaan hutan yang bertumpu pada peran negara (pemerintah) bercorak sentralistik, terbukti tidak mampu mensejahterakan rakyat secara merata. Kewenangan “diskresi” pemerintah mengelola hasil pemanfaatan hutan, terbukti tidaklah mampu menyediakan berbagai penunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja, jaminan perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Parahnya lagi, alih-alih mensejahterakan masyarakat, sistem sentralistis malah merugikan masyarakat sekitar hutan. Selain itu, tergusurnya masyarakat juga tak jarang memicu timbulnya konflik antara masyarakat melawan perusahaan dan masyarakat melawan pemerintah.

Akibatnya, konflik perebutan pengelolaan hutan sering sekali menimbulkan korban jiwa di pihak masyarakat serta berbagai bentuk penindasan hak asasi manusia lainnya.

Ironisnya, korban timbul biasanya akibat perbuatan aparat kepolisian ataupun tentara (TNI), karena aparat cenderung berpihak kepada kepentingan pemilik modal daripada kepentingan rakyat miskin.

Yahhh, semua ini wajar terjadi di negeri berpredikat Terkorup di dunia. Dimana pemerintah dan aparat penegak hukum, bersama perusahaan nasional dan multinasional secara KOMPAK untuk menghabiskan kekayaan sumber daya alam Indonesia, dengan mengekesampingkan hak kesejahteraan masyarakat miskin.

Timbulnya sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang diatur dalam UU 41/99 tentang Kehutanan (UUK) adalah sebuah harapan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Sistem pengelolaan tersebut antara lain melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.

Namun apa daya, konsep pengelolaan hutan yang “benar-benar” menyejahterakan rakyat (forest for people) realita di lapangan terbukti tidak berjalan dengan optimal.

Landasan hukum Hutan Kemasyarakatan

1. Pasal 93 ayat 9 (2), Pasal 94 ayat (3), Pasal 95 ayat (2), pasal 96 ayat (8), dan Pasal 98 ayat (3) PP No.6 Tahun 2007 jo PP No.3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan.

2. Peraturan Menteri Kehutaan No.P.37/Menhut-II/007 tentang Hutan Kemasyarakat, hutan masyarakat adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujuhkan untuk memberdayakan masyarakat setempat . kemudian dirubah dengan Permenhut RI NOMOR : P. 18/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Atas Permenhut Nomor P.37/Menhut-Ii/2007 Tahun 2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan dan dirubah kembali dengan Permenhut RI NOMOR : P. 13/Menhut-II/2010 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-Ii/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan

Pengertian Hutan Kemasyarakatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kehutaan No.P.37/Menhut-II/007 tentang Hutan Kemasyarakat, hutan masyarakat adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujuhkan untuk memberdayakan masyarakat setempat .

Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

Kenyataan di lapangan, tafsir siapakah masyarakat setempat, sangat ditentukan kepada pihak-pihak yang berwenang, khususnya oleh pemerintah daerah. Akibat negatifnya, masyarakat sekitar yang seharusnya lebih berhak memperoleh lahan HKM malah dikesampingkan. Timbulnya makelar tanah, merupakan indikasi terjadinya Praktik KKN dalam program HKM yang diterapkan.

Sehingga umumnya, pemegang hak HKM adalah orang yang “membayar” kepada penguasa atau kerabat/ teman dekat penguasa daerah.

Sedangkan pengertian kelompok masyarakat setempat adalah kumpulan dari sejumlah individu dari masyarakat setempat yang memenuhi ketentuan kriteria sebagai kelompok masyarakat setempat dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk diberdayakan.

Hal ini terjadang menjadi jalan bagi penguasa untuk memperoleh hak-hak pengelolaan HKM melalui organisasi/ Pokmas fiktif. Setelah organisasi fiktif tersebut berhasil memperoleh hak HKM, pengurusnya secara sembunyi-sembunyi, “menjual” hak tersebut kepada masyarakat sekitar. Lemahnya pengawasan secara disengaja dan tidak sengaja, merupakan akar permasalahan menyimpangnya pelaksanaan HKM di lapangan.

Pemberdayaan Masyarakat setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pemberdayaan selama ini diartikan oleh penguasa “semau” para penguasa. Pemberdayaan terkadang dapat pula disamakan dengan mempekerjakan masyarakat sebagai buruh kecil, dengan penghasilan yang tidak berperikemanusiaan. Selain itu, pemberdayaan tidak pernah diartikan dengan suatu pemilikan hak, untuk mengelola secara mandiri, dengan diiringi pembinaan oleh pemerintah.

Maksud, Tujuan, Azas dan Prinsip Hutan Kemasyarakatan

Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan berazaskan: a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya; b. musyawarah-mufakat; c. keadilan.

Untuk melaksanakan 3 azas sebagaimana tersebut di atas digunakan prinsip:

a. tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan;
b. pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan dari hasil kegiatan penanaman;
c. mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya;
d. menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan;
f. memerankan masyarakat sebagai pelaku utama;
g. adanya kepastian hukum;
h. transparansi dan akuntabilitas publik;
i. partisipatif dalam pengambilan keputusan.

Prinsip yang paling sering disimpangi adalah prinsip transparansi dan partisipatif. Penyimpangan tersebut, umumnya mengakibatkan pengelola hutan mendapat lahan dengan membayar. Dampak komulatifnya, pengelola HKM, tidak peduli dengan prisip kelestarian hutan, dengan mengubah status dan fungsi hutan.

Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan semua aturannya mungkin dapat menjaga keberadaan hutan dan fungsinya dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, lemahnya pengawasan dalam pelaksanaannya dan sebagai bagian dari negara terkorup di dunia, mengakibatkan semua itu hanya terwujud di atas kertas semata.

Pengawasan yang kontinyu dan konsisten oleh instansi terkait menjadi kunci keberhasilan program hutan kemasyarakatan. Sejatinya, aparat yang berwenang, layak untuk dipecat dengan tidak hormat, apabila ditemukan terbukti tidak mampu menjalankan HKM sesuai tujuan serta terjadi kegagalan dalam mencapai tujuan program HKM.

Tanpa bermaksud menyepelekan pelaksanaan program HKM, maka oknum pemerintah yang sudah digaji, dan dibayar oleh rakyat, sudah saatnya memiliki budaya malu. Malu kalau tidak mampu mensejahterakan rakyat. Malu kalau tidak mampu merealisasikan HKM dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekita. Malu kalau program yang dijalankan tidak mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Jangan bisanya Cuma makan gaji buta. Apalagi sampai korupsi, dan memanfaatkan kekuasaanya untuk memiskinkan masyarakatnya. Satu kata, dibakar hidup-hidup buat oknum pemerintah seperti itu.

Bunuh…bunuh…aparat yang tidak mampu….bakar…bakarr…aparat yang memanfaatkan kekuasaan.

Hidup revolusi….wkwkwkwk

Leave a comment »

Klasifikasi atau Pembagian Hutan

Klasifikasi/ Pembagian Hutan

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak (Pasal 5 UUK).

1. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara dapat berbentuk :
• Hutan Adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (UUK). Dahulu dikenal dengan nama, Hutan Ulayat, Hutan Marga, Hutan Pertuanan, Hutan Nagari, dan sebagainya.
• Hutan Desa dalah hutan negara yang dikelola oleh desa, untuk kesejahteraan desa.
• Hutan Kemasyarakatan. Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Kehutaan No.P.37/Menhut-II/007 tentang Hutan Kemasyarakat, hutan masyarakat adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujuhkan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

2. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

Sedangkan, hutan berdasarkan fungsinya terdiri dari 3 jenis, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Pada umumnya, semua wilayah hutan dengan kondisi yang berbeda-beda, selalu melekat ketiga fungsi tersebut diatas. Tetapi, terkadang, untuk memaksimalkan pemanfaatannya, maka kemudian ditentukan 3 keutamaan fungsi hutan sebagaimana tersebut diatas.

Lebih lanjut kemudian, menurut Pasal 8 dan Pasal 9 UUK, secara tersirat, menambah dua (2) jenis klasifikasi hutan menurut fungsinya yaitu, Hutan Dengan Tujuan Khusus dan Hutan Kota.

1. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Dibagi menjadi tiga macam, yaitu :

1) Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

2) Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

3) Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Hutan pelestarian alam, menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UUKSDAH) terdiri atas :

a) Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

b) Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

c) Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah

3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

4. Hutan Dengan Tujuan Khusus. diperlukan untuk kepentingan umum, seperti : penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c. religi dan budaya. Peruntukan kawasan hutan dengan tujuan khusus tersebut, tidak mengubah fungsi pokok 3 kawasan hutan tersebut diatas (Konservasi, Lindung, dan Produksi).

5. Hutan Kota. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Sumber :
UU tentang Konservasi SDAH
UU tentang Kehutanan
PP tentang Hutan Kota
Permenhut tentang Hutan Kemasyarakatan
Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia – Dalam Era Otonomi Daerah – Abdul Khakim, S.H.

Leave a comment »