Posts tagged izin lingkungan

Pedoman Perubahan Izin Lingkungan – Adendum Amdal Sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2012

Download pedoman tata cara perubahan izin lingkungan

adendum amdal
materi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan

perubahan-izin-lingkungan-ary-sudijanto

 

 

Leave a comment »

Perubahan Izin Lingkungan – Adendum Amdal – Revisi

Menurut Pasal 1 Butir 35 UUPPLH 32/ 2009, Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Terkait hal tersebut, dalam Pasal 36 ayat (1), menetapkan, bahwa Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

 

Pasal 73 PP Izin Lingkungan 2012, “Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan”.

 

Catatan :

Ketiadaan sanksi jika pemrakarsa tidak mengajukan izin lingkungan.

HGU BTLA tahun berapa ? dengan kata lain, kegiatan sudah berjlan. Jadi seharusnya tidak dapat disusun UKL-UPL tapi DPLH.

 

Pasal 50

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

 

(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
  2. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
  3. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
  4. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
  5. penambahan kapasitas produksi;
  6. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
  7. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
  8. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
  9. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
  10. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
  11. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
  12. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
  13. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
  14. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak

diterbitkannya Izin Lingkungan.

 

(3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.

 

(4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui:

  1. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
  2. penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.

 

(5) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.

 

(6) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.

(7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.

 

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Leave a comment »

Menyambut Babak Baru Karst Kendeng

Kita menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Tengah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/ 4 Tahun 2017. Sebagaimana diberitakan Kompas (17/2017), bahwa Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 17/ 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah 660.1/ 30/ 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

 

Lonceng pertanda, selesainya babak kedua konflik pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di kawasan karst Pengunungan Kendeng Utara. Sebab inilah kali kedua, PT. Semen Gresik (Semen Indonesia) dibatalkan perizinannya oleh Putusan MA, yang berakibat gagalnya pemanfaatan SDA karst Kendeng.

 

Ketergantungan pembangunan pada pemanfaatan SDA serta investasi yang sudah terlanjur basah, menjadikan babak baru (babak ketiga) adalah suatu hal yang sulit untuk dinafikan. Semua pihak tentu menginginkan konflik tidak terulang lagi. Babak ini diharapkan dapat diselesaikan secara berkeadilan, komprehensif dan tuntas. Karena itu, beberapa catatan dari konflik sebelumnya, bisa diambil sebagai pelajaran bagi semua pihak.

 

Aspek pertama adalah kinerja birokrasi perizinan. Pencabutan izin lingkungan membuktikan birokrasi perizinan selama ini masih jauh dari memuaskan. Pun dengan jangka waktu proses perizinan oleh Semen Gresik (atau Semen Indonesia) yang telah berjalan cukup lama. Secara hukum dimulai, melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Semen Gresik pada tahun 2010. Artinya telah berlangsung lebih dari 5 tahun lamanya, yang akhirnya dicabut. Ironisnya, hal tersebut bukanlah yang pertama kali dialami oleh Semen Gresik. Semestinya, jika memang batuan kapur tidak boleh ditambang, sedari awal izin tidak diberikan.

 

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah garda terdepan dalam proses perizinan. Inilah biang keladi terjadinya persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Kekeliruan penafsiran Perda RTRW oleh aparat serta komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan (KPA), terkait lokasi pertambangan tidak dapat ditolerir. Jika aparatur pemerintah selaku regulator sukar menafsirkan dokumen RTRW, bagaimanakah dengan nasib pengusaha atau masyarakat umum.Penyusunan, penafsiran dan konsistensi pelaksanaan RTRW yang ideal, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

 

Kesesuaian perizinan terhadap peruntukan ruang dalam RTRW adalah harga mati. Itulah sebabnya, pejabat berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW diancam pidana oleh UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Walau dalam praktik masih sebatas hitam diatas putih semata.

 

Proses perizinan merupakan salah satu indikator, dari sebelas (11) indikator Indeks Melakukan Bisnis 2017 (Doing Business Index) yang dirilis oleh Bank Dunia. Ketidakpastian hukum dan jaminan investasi tentu menghantui para investor dan iklim bisnis. Pembangunan ekonomi bisa terancam. Kucuran dana selangit untuk pabrik semen karena sudah ada pijakan hukum. Meski kemudian dicabut lantaran tumpang tindih, sangat tidak patut jika hanya investor yang menjadi korban.

 

Kedua, yaitu minimnya peran serta masyarakat dalam proses pembangunan. Pernyataan sikap penolakan warga rembang terhadap pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang oleh 2.501 (dua ribu lima ratus satu) warga adalah bukti belum optimalnya perlibatan masyarakat. Kita patut memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang masih memperjuangkan haknya. Alangkah baiknya apabila kehadiran ultramen dan power ranger disikapi secara lebih arif. Sebagai proses pembelajaran dalam berdemokrasi.

 

Masyarakat adalah pihak yang menanggung dampak akibat suatu kegiatan. Suatu kewajaran apabila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan. Kerap terjadi, warga kehilangan aset berupa tanah dan akhirnya hanya menjadi penonton. Timbullah kemiskinan dan kesenjangan sosial.

 

Pemerintah jangan terkesan tidak proaktif. Sehingga memaksa masyarakat menjemput bola sampai ke Jakarta. Jangan ingat ketika mencari persetujuan izin saja. Peran serta seperti itu jauh dari kata “ideal”. Berikanlah ruang lebih. Sehingga masyarakat turut memperoleh maslahat pembangunan dengan optimal.

 

Ketiga adalah kenyataan bahwa, pertimbangan lingkungan masih menjadi “anak tiri” dalam pembangunan. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dokumen Amdal belum mendekripsikan dan menjamin bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam rusaknya sistem akuifer (hidrologi air) dan terancamnya lingkungan hidup masyarakat.

 

Amdal adalah perangkat preemtif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kualitas dokumen Amdal merupakan barometer fundamental terintegrasinya aspek lingkungan hidup dalam proses pembangunan. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis, rerata kisaran biaya penyusunan Amdal yakni tiga ratus (300) juta sampai dengan lima (5) miliar rupiah.

Nominal tersebut, sepantasnya menghasilkan kualitas Amdal yang sepadan.

 

Penting diketahui, Amdal adalah instrumen yang diterapkan bisa lebih dari ketaatan (over compliance). Komitmen para pihak dalam Amdal ibarat “kontrak”, baik pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Substansinya dapat menampung berbagai dampak penting bagi lingkungan dan masyarakat. Seperti, keberlangsungan usaha, dampak lingkungan hidup atau sumber daya air, mata pencaharian, timbulnya konflik dan kesenjangan sosial, lapangan kerja dan peluang berusaha atau dampak negatif dan positif lainnya. Pelanggaran atau tidak optimalnya pelaksanaan Amdal, bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak yang berujung dicabutnya perizinan lingkungan.

 

Kinerja Komisi Penilai Amdal (KPA) juga setali tiga uang. Realitanya, Tim KPA yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah terkait, pakar atau akademisi universitas, organisasi lingkungan (LSM) dan masyarakat yang sudah tersertifikasi, terkesan berkolaborasi memuluskan rekomendasi kelayakan lingkungan. Sudah saatnya, akuntabilitas penyusunan dan penilaian Amdal layak menjadi perhatian seluruh pihak.

 

Ketiga aspek diatas sejatinya mencerminkan konsep pembangunan berkelanjutan. Secara sederhana, pembangunan berkelanjutan dapat dipahami sebagai upaya pembangunan yang mengintegrasikan tiga (3) aspek, yaitu ekonomi, lingkungan hidup dan aspek sosial masyarakat ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan secara seimbang. Ketiga aspek tersebut seharusnya saling terkait dan saling ketergantungan. Meski dalam praktik ketiganya masih sering berseteru.

 

Jika pemerintah ragu terkait permasalahan lingkungan, maka terapkanlah prinsip kehati-hatian.

Sebelum melaksanakan perubahan Amdal maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Audit Lingkungan dapat didayagunakan. Kajian yang terpercaya tentunya. Benar-benar dapat dipercaya oleh seluruh stakeholders. Supaya silang pendapat dapat diminimalisir.

 

KLHS berguna untuk menentukan layak atau tidaknya kegiatan pertambangan. Sedangkan, perbaikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilaksanakan melalui Perintah Audit Lingkungan Hidup secara menyeluruh. Audit lingkungan bisa juga melahirkan suatu Kajian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), sebagaimana diatur dalam SE.7/ MenLHK/ SETJEN/ PLA.4/ 12/ 2016 terkait kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi suatu kegiatan yang telah memiliki izin usaha.

 

Babak baru akan dimulai. Komunikasi seluruh stakeholders adalah keniscayaan agar tidak berakhir buntu. Impian menjadi produsen semen terbesar di Asia Tenggara wajib mengitegrasikan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sehingga cita pembangunan berkelanjutan sebagaimana termaktub dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 bisa terealisasi.

 

Leave a comment »

Contoh Pengumuman Kegiatan/ Usaha Wajib AMDAL

contoh pengumuman kegiatan wajib AMDAL di media massa

 

 

contoh-pengumuman-kegiatan-usaha-wajib-amdal-di-media-massa-koran

contoh lainnya

09_01_2017-contoh-pengumuman-amdal

tata cara pengumuman wajib amdal

Leave a comment »

KAJIAN HUKUM DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)

Latar belakang

Sejak 30 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1986, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1986 tentang Amdal dikeluarkan, sampai dengan saat ini, Tahun 2016 masih sangat mudah dijumpai kegiatan atau usaha yang belum memiliki suatu dokumen kajian lingkungan atau AMDAL serta Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Ironisnya, suatu hal yang buruk bagi upaya penegakan hukum adalah, bahwa kenyataannya sebagian besar kantor-kantor pemerintahan dan kantor-kantor aparat penegak hukum, misalnya kantor Dinas Lingkungan Hidup/ Badan Lingkungan hidup, kantor kepolisian daerah, kantor kejaksaan, kantor kehakiman, diduga pada akhir tahun 2015 masih banyak yang belum memiliki Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup, berupa AMDAL atau dokumen UKL-UPL.

Hal tersebut tersirat dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu SK NOMOR S.446/ MENLHK-PKTL/ 2015 tentang Penyelesaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (SE KLHK DELH dan DPLH 2015). (Download disini)

Secara hukum, maka kantor-kantor aparat yang mendapat gaji dari APBN tersebut, berpotensi melakukan kejahatan lingkungan, yaitu berupa menjalankan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau Kelayakan Amdal serta Rekomendasi UKL-UPL.

Sejak tahun 2010, lebih kurang lima tahun lamanya, pemerintah telah mengakomodir, bagi kegiatan usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan (saat ini Izin Lingkungan) untuk menyusun DPPLH/ DELH (Audit Lingkungan) atau DPLH. Dokumen DELH dan DPLH itulah, yang kemudian oleh pemerintah menjadi prasyarat untuk menerbitkan suatu izin lingkungan. (Baca Pasal 121, tentang penyusunan Audit Lingkungan dan DPLH)

Sayangnya, baik bagi kantor aparat pemerintah ataupun perusahaan, seolah enggan memperdulikan keberadaaan dokumen lingkungan. Akibatnya hampir seluruh kantor dinas atau kantor lembaga pemerintahan tidak memiliki Izin lingkungan.

Menurut Pasal 121 UUPPLH, maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki dokumen amdal, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun (3 Oktober 2011) sejak berlakunya UUPPLH (3 Oktober 2009), diwajibkan menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sedangkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian pada tanggal 7 Mei 2010, diterbitkan PermenLH No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/ atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (Permenlh DELH dan DPLH 2010). Pemenlh No. 14 Tahun 2010 telah menetapkan ketentuan mengenai tata cara penyusunan, format penulisan dan mekanisme penilaian DELH dan DPLH oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Pasal 2 Permenlh DELH dan DPLH 2010, menetapkan :

(1) DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:

  1. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
  4. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan.

(2) DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun paling lama tanggal 3 Oktober 2011.

Pasal 18 Permenlh DELH dan DPLH 2010, menetapkan ”Penyusunan DELH atau DPLH tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian, menurut Pasal 73 PP Izin Lingkungan Tahun 2012, “Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini (23 Februari 2012), dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan”.

Secara komprehensif, maka pada prinsipnya upaya penyusunan dokumen DELH dan DPLH oleh pemrakarsa bertujuan untuk memperoleh Izin Lingkungan, sehingga pemrakarsa dapat terbebas dari ancaman pidana yang ditetapkan dalam Pasal 109 UUPPLH 2009. Pasal 109 UUPPLH mengatur sanksi, yaitu “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Sayangnya,sampai dengan tahun 2012, masih banyak usaha dan/ atau kegiatan yang belum menyusn DELH ataupun DPLH. Seharusnya, setelah lewat ambang batas waktu, 3 oktober 2011, maka pemerintah dapat menjatuhkan SANKSI PIDANA sebagaimana telah ditetapkan dalam UUPPLH. Sayangnya, sampai saat ini, UUPPLH terbukti TIDAK BERLAKU bagi aparatur pemerintah negara INDONESIA. Aparat cenderung bertindak sesuka hatinya tanpa disertai landasan hukum yang jelas.

baca : (http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/03/azas-azas-perundang-undangan.html)

Bukti konkritnya kemudian, pada tanggal 27 Desember Tahun 2013 Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-14134/ MENLH/ KP12/ 2013 tentang arahan pelaksanaan pasal 121 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Surat Edaran tersebut kontroversial, sebab sangat jelas telah bertentangan dengan UUPPLH, yaitu PASAL 109 tentang SANKSI PIDANA bagi kegiatan yang tidak memiliki IZIN LINGKUNGAN.

Surat Edaran Menlh 2013 memerintahkan gubernur atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya menerapkan sanksi teguran tertulis yang berisi perintah membuat dokumen lingkungan, paling lambat 18 bulan sejak surat edaran ini ditetapkan.

Selain itu, Surat Edaran Menlh 2013 tersebut menetapkan bahwa keputusan dokumen lingkungan (DELH/DPLH) sebagai dasar penerbitan izin lingkungan.

Sayangnya, SE yang cenderung kontroversial tersebut lagi-lagi tidak digubris. Bahkan, intitusi atau kantor pemerintah yang seharusnya terkena kewajiban menyusun DELH atau DPLH, cenderung tidak tahu, atau bahkan enggan untuk menyusun DELH dan DPLH.

dprd-lampung
Keterangan : Bangunan Gedung DPRD merupakan salah satu bentuk kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Lingkungan ? Apakah hal tersebut sudah dilaksanakan? Apakah UUPPLH berlaku bagi aparat atau kantor pemerintahan yang digaji dan dibiayai dari uang APBN negara Indonesia? Apakah aparat pemerintah seharusnya jadi teladan dalam menyusun dokumen lingkungan?
Download Surat Edaran Nomor : B-14134/ MENLH/ KP12/ 2013 tentang Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) down;oad disini : Surat-Edaran-DPLH-DELH-2013.

Pada tahun 2015, setelah UUPPLH berulang kali diabaikan…, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kembali mengeluarkan SURAT EDARAN, yang pada prinsipnya adalah BERTENTANGAN dengan ketentuan hukum tentang SANKSI PIDANA yang telah diatur dalam PASAL 109 UUPPLH.

baca : (http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/03/azas-azas-perundang-undangan.html)

Ironisnya, pada butir (4) poin (a) Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR S.446/ MENLHK-PKTL/ 2015 tentang Penyelesaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, menegasikan agar INSTANSI PEMERINTAH (Pemerintah daerah dan Departemen Non KLHK), untuk segera menyusun DELH dan DPLH.

Sehingga secara tersirat jelas, menyatakan bahwa, masih banyak instansi pemerintah seperti Kantor Kepolisian, Kantor Kejaksaan, Kantor Kehakiman, Kantor Bupati dan kantor Walikota serta Kantor Gubernur yang tidak memiliki Dokumen Lingkungan. Alasannya, memang sungguh sangat tidak jelas, sebab, sangat sulit mengetahui apakah kantor-kantor tersebut memiliki dokumen lingkungan.

Penulis juga sudah coba mengidentifikasi keberadaan izin lingkungan milik bangunan kantor instansi pemerintahan melalui situs DADU Online milik kementerian lingkungan dan kehutanan, yang sering mengalami gangguan. Hasilnya nothing…

Cek SITUS RUSAK Mulu:

(http://www.dadu-online.com/home/index/)

perbaikan terusss

Bisa jadi aparatur pemerintah tidak mengerti atau mungkin juga enggan menaati ketentuan hukum yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Download Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR S.446/ MENLHK-PKTL/ 2015 tentang Penyelesaian DELH dan DPLH disini SK Menteri Tindaklanjut DELH_Page_1

Download Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR S.446/ MENLHK-PKTL/ 2015 tentang Penyelesaian DELH dan DPLH disini SK Menteri Tindaklanjut DELH_Page_2

 

LANDASAN HUKUM DELH DAN DPLH

  • Pasal 121 UUPPLH tentang penerapan Audit Lingkungan dan DPLH.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010 pada tanggal 7 Mei 2010, tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan / atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan / atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
  • Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.446/ MENLHK-PKTL/ 2015 perihal Penyelesaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK) Nomor B-14134/ MENLH/ KP/ 12/ 2013 tanggal 27 Desember 2013 Perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

 PENGERTIAN

  • Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
  • Sedangkan Pengertian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
  • Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (UUPPLH)
  • Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. (UUPPLH)
  • Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan. (PermenLH No. 14 Tahun 2010 tentang DELH-DPLH)

 

TATA CARA PENYUSUNAN DELH dan DPLH – JANGKA WAKTU

Menurut UUPLH, jangka waktu yang dimaksud, terkait penyusunan DELH dan DPLH adalah jangka waktu penerapan ancaman sanksi pidana bagi kegiatan yang tidak memiliki Izin Lingkungan.

Pasal 121

(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.

(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

Setelah dua tahun berlakunya UUPPLH, yaitu tanggal :

Maka ketentuan pasal 109 bisa berlaku.

Pasal 109 UUPPLH mengatur sanksi, yaitu “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Sedangkan Menurut Permenlh Nomor 4 Tahun 2010, jangka waktunya : pasal 2 Ayat (2), DELH dan DPLH wajib disusun paling lama tanggal 3 Oktober 2011

Surat dengan Nomor : B-14134/ MENLH/ KP12/ 2013 tentang arahan pelaksanaan pasal 121 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian menurut Surat Edaran MenLH Nomor SK Nomor B-14134/ MENLH/ KP/ 12/ 2013, tertanggal 27 Desember 2013, jangka waktunya tidak ditetapkan. Hanya memerintahkan untuk Gubernur atau Bupati dan Walikota agar mengeluarkan Sanksi Administaratif berupa teguran tertulis, yaitu pelaksanaan kewajiban penyusunan DELH dan DPLH, dengan waktu paling lambat 18 bulan sejak Surat Edaran ditetapkan, yaitu tanggal 27 Juni 2015.

Hal tersebut juga menjelaskan, bahwa pemerintah daerah memegang peranan penting, dalam rangka membina dan mengawasi dunia usaha dalam rangka penaatan hukum lingkungan, khususnya terkait Izin Lingkungan atau dokumen lingkungan Amdal dan UKL-UPL.

Setelah itu, pada tahun 2015, menurut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 NOMOR S.446/ MENLHK-PKTL/ 2015, hanya menghimbau untuk segera melaksanakan surat menteri lingkungan hidup yang dikeluarkan pada tahun 2013 (bukan surat dari lembaga KLHK lho… tapi surat dari menteri lingkungan 2013). Sementara jangka waktu pelaksanaan dan penetapan DELH dan DPLH mengacu pada surat kementerian lingkungan hidup (KHL) pada tahun 2013.

Anehnya, jangka waktu yang ditetapkan menurut SE Tahun 2013 adalah tertanggal 27 Juni 2015, diubah menjadi 27 Desember 2015 oleh SE Tahun 2015.

DELH DPLH sebagai instrumen PPLH-EDited

Environmental Impact Assessment In Indonesia; Review of environmental impact assessment In Indonesia; environmental impacts;  development: environmental impact assessment in Indonesia

LANJUTAN

Saat ini juga sudah keluar keputusan yang baru. terkait DELH dan DPLH.

Coba dianalisis. Bandingkan kedua SK ini, bagaimana sikap pemerintah kepada kegiatan milik pengusaha pada SK ini, lalu bandingkan dengan sikap pemerintah kepada kegiatan milik pemerintah atau aparat penegak hukum????

PAdahal sama-sama mensyaratkan dokumen DELH dan DPLH, tapi satu ada ancama, satunya tidak!!! SAKIT

se-delh-2016

Pertanyaan-pertanyaan ?

Apakah Kantor Kementerian SUDAH dan WAJIB memiliki AMDAL atau UKL-UPL – DELH atau DPLH?

Apakah Kantor Polisi SUDAH ddan WAJIB memiliki AMDAL atau UKL-UPL – DELH atau DPLH ??

Apakah Kantor Kejaksaan SUDAH dan WAJIB memiliki AMDAL atau UKL-UPL – DELH atau DPLH???

Apakah Kantor Mahkamah Agung Sdan WAJIB memiliki AMDAL atau UKL-UPL – DELH atau DPLH ?

Apakah Kantor LSM seperti WALHI, ICEL, atau ICW atau LSM lainnya atau NGO sudah dan WAJIB memiliki AMDAL atau UKL-UPL – DELH atau DPLH – SPPL?

Kalau yang suka menegakkkan HUKUM Lingkungan aja belum TAAT… Dipikir dulu sebelum mengancam kegiatan usaha milik swasta atau para PENGUSAHA!!!

Buat para mahasiswa dan DOSEN, apakah Bangunan Gedung di Universitas atau Fakultas anda sudah memiliki Dokumen Lingkungan, berupa MDAL atau UKL-UPL – DELH atau DPLH – SPPL ???

Kalau belum atau tidak tahu jawabannya??? cari tahu dulu!!! Baru komentar tentang penegakan hukum lingkungan !!!

Comments (2) »

PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON – DADU – Cermin BURUKNYA Kinerja KEPARAT

Sistem Informasi Lingkungan – DADU
Pernah mendengar istilah tersebut :
Istilah tersebut dapat dijumpai di sebuah SITUS, yaitu :
http://www.dadu-online.com/home/index/

Pada prinsipnya, dadu adalah sarana Pengawasan terhadap Izin lingkungan.

Pengawasan terhadap Izin lingkungan dibutuhkan Sebagai perlindungan hukum bagi lingkungan hidup dan warga negara terhadap dampak dari penerbitan keputusan tata usaha negara tersebut.
Karena itulah DADU telah memuat: Daftar Informasi Publik (DIP) Amdal, UKL- UPL Dan Izin Lingkungan yang dapat diakses oleh publik

Pengawasan terhadap Izin lingkungan dibutuhkan Sebagai perlindungan hukum bagi lingkungan hidup dan warga negara terhadap dampak dari penerbitan keputusan tata usaha negara tersebut.
DADU telah memuat: Daftar Informasi Publik (DIP) Amdal, UKL- UPL Dan Izin Lingkungan yang dapat diakses oleh publik

DADU dikembangkan oleh kantor Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan di bawah naungan Deputi Menteri LH BIdang Tata Lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) sejak tahun 2008. Pengembangan DADU merupakan bagian dari kegiatan Environmental Sector Programme (ESP) yang didanai Danish International Development Agency (DANIDA). Pada awalnya di tahun 2008, DADU dikembangkan dengan tujuan untuk mencatat substansi dokumen RKL-RPL dan UKL-UPL berikut laporan-laporan pelaksanaannya. DADU diharapkan dapat membantu pihak-pihak berkepentingan mendapatkan informasi dan data lingkungan yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut. Seiring waktu pengembangannya, konsep DADU terus disempurnakan. Sekarang DADU memiliki fungsi untuk pencatatan substansi dokumen KA-ANDAL dan ANDAL. DADU juga dapat digunakan untuk mengarahkan pemrakarsa dalam penyusunan dokumen-dokumen AMDAL. Konsep DADU dipastikan akan terus berkembang sesuai saran dari para penggunanya. PT Qipra Galang Kualita dipercaya KLH dan DANIDA untuk mengembangkan DADU, mulai dari konsep sampai ke pemrogramannya. DADU sudah diperkenalkan ke para stakeholders AMDAL di tahun 2010.

Dokumentasi AMDAL Dan UKL-UPL (DADU) merupakan suatu perangkat pengelola informasi berbasis jaringan internet yang dirancang untuk mendukung tiap instansi lingkungan dalam mengelola proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Pada intinya, DADU memiliki bagian-bagian yang disediakan untuk 1) pemrakarsa atau penanggungjawab kegiatan, 2) instansi lingkungan, dan 3) publik. Semua dapat diakses langsung secara on-line dari situs DADU. Untuk pemrakarsa atau penanggungjawab kegiatan, DADU memiliki:

Modul SUSUN: Berisi aplikasi-aplikasi untuk menyampaikan informasi dokumen-dokumen AMDAL atau UKL-UPL dari suatu kegiatan. Aplikasi-aplikasi dalam modul ini terdiri dari aplikasi DAFTAR, aplikasi ACUAN, aplikasi ANALISIS, dan aplikasi KELOLA-PANTAU.
Modul LAPOR: Berisi aplikasi-aplikasi untuk menyampaikan informasi pelaksanaan RKL-RPL atau atau UKL-UPL dari suatu kegiatan. Aplikasi-aplikasi dalam modul ini terdiri dari aplikasi DAFTAR dan aplikasi LAPOR.

Kedua modul di atas dapat diakses dari BOKS KEGIATAN-nya masing-masing. Untuk instansi lingkungan, DADU memiliki:

Aplikasi GERBANG: yang berfungsi sebagai pintu pertukaran informasi antara instansi lingkungan dengan pemrakarsa atau penanggungjawab kegiatan.
Aplikasi PERIKSA: yang berfungsi untuk memeriksa dan menanggapi informasi yang dikirim dari modul SUSUN.
Aplikasi KENDALI: yang berfungsi untuk memeriksa dan menanggapi yang dikirim dari modul LAPOR.

Ketiga aplikasi di atas dirancang hanya untuk membaca, menanggapi, mengolah, menyaring, dan menampilkan berbagai informasi yang disampaikan melalui modul SUSUN dan modul LAPOR. DADU selalu mengalami perbaikan dan peningkatan fungsi. Informasi terbaru mengenai DADU akan selalu disampaikan melalui situs DADU ini.

BAGUS sekali FUNGSINYA bukan…SAYANGNYA itu cuma KHAYALAN LAGI…
begitu saya akse di Tanggal 12 Desember 2015, inilah HASILNYA

Dadu Online
RUSAK terus….
APBN jalan terus…acara di hotel BINTANG lima jalan terus…

Bukti lainnya:

Dadu Online 1
Lha…udah bulan desember tahun 2015 kok publikasi yang ada masih di TAHUN 2014. Sungguh terlalu…Kemana aja duit APBN selama ini yah….

Bukti tersebut sudah sulit terbantahkan…

TERKAIT PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON – maka DADU dapat membantu STAKEHOLDERS untuk memahami pengelolaan lingkungan yang telah tercantum dalam UKL-UPL/ Dokumen Lingkungan PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON.

Sayang sekali, negara ini BOBROK…karena AParatuurnya BOBROK…dah hampir SATU dekade, masih GAK MELEK INTERNET. Ntah DISENGAJA atau memang BOBROK…NASIB jadi masyarakat… INFORMASI disumputin…patut diduga lhoooo…. KENAPA? ada udang dibalik batu…

Kajian Hukum Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Yuridis Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Hukum Izin Lingkungan
Kajian Hukum Dokumen Lingkungan Amdal/ UKL-UPL
Hukum Lingkungan Kepidanaan – Kasus IMB keluar sebelum Izin Lingkungan ada.
Kasus Izin Lingkungan
Kasus Pidana Pejabat Pemberi Izin – Izin Lingkungan
Kasus Pembangunan Apartemen

Leave a comment »

PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON – Curhat Suka-suka

KASUS HUKUM LINGKUNGAN
PEMBANGUNAN APARTEMEN UTTARA THE ICON

Abstrak
Pembangunan pada prinsipnya membawa dampak positif sekaligus dampak negatif secara berdampingan. Hal tersebut terlihat dalam rencana pembangunan apartemen uttara di sleman Yogyakarta. Pro dan kontra terkait dampak yang ditimbulkan terbukti kurang difasilitasi dengan baik oleh pemerintah daerah Yogyakarta. Akibatnya baik pihak pengembang dan pihak yang pro pembangunan apartemen maupun pihak yang kontra atau menolak pembangunan mengambil jalan sendiri-sendiri tanpa dimungkinkan adanya suatu solusi yang baik untuk bersama.
Alangkah baiknya apabila pembangunan suatu wilayah dapat disepakati bersama dengan seluruh elemen masyarakat sekitar. Sehingga seluruh dampak negatif yang dapat ditimbulkan mampu diminimalisir dengan optimal. Begitupula sebaliknya, dampak positif yang ditimbulkan bisa ditingkatkan seoptimal mungkin.
Yang utama adalah, jangan sampai terjadi, upaya pembangunan yang akan dilaksanakan malahan menimbulkan dampak negatif terhadap rona lingkungan awal, atau lingkungan sebelum dibangunnya apartemen uttara. Karena hal tersebut tentu menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat yang telah tinggal dan menggantungkan hidupnya di sekitar areal pembangunan apartemen Uttara.

Apartemen Uttara The Icon terletak di Jalan Kaliurang Km.5,3 No.72 Karangwuni Caturtunggal Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Rencana pembangunan apartemen yang memiliki tagline “The Icon” akan memiliki 19 lantai dengan sky pool pada puncak bangunan.

Izin Lingkungan Apartemen Uttara :
Pembangunan apartemen ini disetujui melalui Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Nomor 660.2/ 037.3/ IL/ 2015 tertanggal 15 Juli 2015.

Secara hukum, maka pelaksanaan pembangunan Apartemen UTTARA seharusnya dimulai ketika IZin Lingkungan telah diperoleh. Mengapa?, sebab Izin lingkungan adalah landasan dikeluarkannya Izin Usaha,termasuk IMB.

Pertanyaanya kemudian, ditemukan bahwa pada tanggal 15 Juli Tahun 2015. Jadi, apabila sebelum tanggal 15 Juli telah ada kegiatan secara fisik di areal pembangunan Apartemen Uttara maka wajar timbul banyak pertanyaan dari masyarakat.

Teryata, pemerintah daerah telah mengeluarkan IZIN untuk mendirikan Bangunan, hehehe…IZIN inilah yang menjadi dasar hukum bagi pengusaha melaksanakan kegiatan pembangunan. Secara hukum, sejatinya perusahaan/ pengusaha tidak bisa dipersalahkan. Karena telah memiliki izin Mendirikan Bangunan.

Lantas pertanyaannya adalah ?

Apakah IZIN USAHA/ IMB yang dikeluarkan telah sesuai dengan UUPPLH?

JAWABANNYA TIDAK.

Mengapa : Karena menurut UUPPLH (Ini aturan hukum yah, bukan SAMPAH, bukan hanya pengusaha yang WAJIB melaksanakan ketentuan dalam UUPPLH, PEMERINTAH juga wajib melaksanakannya.

Pasal 40 Ayat (1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan.

Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.

HAHAHAAHA…..ini aturan apa sampah hayo…..

Pasal 111 Ayat (2) Pejabat pemberi izin usaha dan/ atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Issue 1 : Cek berita bahwa pada 2 April 2014, sudah terlihat pembangunan marketing lounge Apartemen Uttara.

Aspek Hukum Perizinan Lingkungan Apartemen Uttara

Salah satu aspek yang penting terkait terbitnya izin lingkungan adalah keterkaitan izin lingkungan dengan dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) apartemen uttara. Menurut Pasal 36 Ayat (2), maka “Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. (3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL”.

Issue : Sampai saat ini penulis belum menemukan dokumen lingkungan apartemen uttara. Apakah dokumen amdal ataukah UKL-UPL? Bagaimanakah isi RKL atau RPL nya? Lalu apakah sudah terintegrasi dengan izin lingkungan ? apakah aspek lingkungan yang dimasukkan dalam RKL dan RPL telah mengintegrasikan keluhan warga, terkait pengelolaan kualitas air serta kemacetan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan warga dan telah terpublikasi di media massa.
Issue : Cek Dokumen lingkungan amdal atau UKL-UPL, apa dan bagaimana RKL dan RPL nya?

Sedangkan aspek utama terkait terbitnya izin lingkungan aprtemen uttara adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban pengumuman permohonan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UUPPLH dan Pasal 44 PP Izin Lingkungan.

Pasal 39 yang berbunyi, “(1) Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat”. Lebih lanjut kemudian, menurut bagian Penjelasan UUPPLH Pasal 39 Ayat (1), berbunyi : “Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin”.

Pasal 44 berbunyi : “Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan”.

Issue 2 : Cek Izin Lingkungan sebelum terbitnya izin lingkungan telah dilaksanakan pengumuman permohonan Izin Lingkungan Apartemen Uttara The Icon?

Lebih lanjut menurut Pasal 45 Ayat (2) PP Izin Lingkungan, maka “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi”.

Jika pengumuman permohonan izin lingkungan Apartemen Uttara The Icon telah dilaksanakan, maka melalui papan pengumuman ataukah melalui multimedia ?? Buktinya apa ???
Lalu berapa hari pengumuman permohonan izin lingkungan Apartemen Uttara The Icon tersebut dilaksanakan ?

Sehubungan dengan hal tersebut, maka lebih lanjut kemudian, apakah selama masa waktu pengumuman permohonan izin lingkungan terdapat saran, pendapat, dan tanggapan oleh masyarakat ???

Jika mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (4) PP Izin Lingkungan, maka Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan. Kemudian ayat (4) menjelaskan bahwa, Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/ atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.

Melihat perkembangan kasus apartemen uttara tersebut, seharusnya akan banyak saran, pendapat, dan tanggapan yang diterima. Menjadi aneh apabila tidak terdapat saran, pendapat, dan tanggapan, mengingat pro dan kontra yang terjadi sudah sering terpublikasi di media massa lokal maupun media massa nasional.

Berdasarkan kedua aspek tersebut diatas, sejatinya kita sudah dapat menilai sejauh mana kekuatan legalitas atas terbitnya Izin Lingkungan Apartemen Uttara The Icon. (Cek Pasal 47 PP Izin Lingkungan)
****

Apakah Apartemen Uttara The Icon merupakan jenis kegiatan yang Wajib AMDAL.
Menurut ketentuan permenlh nomor 5 tahun 2012 tentang jenis kegiatan wajib amdal, maka pembangunan gedung/ bangunan dengan luasan 10.000 m² dikenakan wajib Amdal.
Sedangkan apartemen uttara memiliki luasan 9.661,2 m².
Jadi secara hukum kegiatan apartemen uttara bukanlah kegiatan yang wajib amdal.
Namun perlu diingat, sebagai catatan penting yaitu : luasan Apartemen uttara sedikit lagi tergolong kegiatan yang wajib Amdal. 10.000 : 9.661. Hal ini wajar menimbulkan kecurigaan, sebab seperti seorang PAKAR LINGKUNGAN dari UNIVERSITAS ternama sering berujar, bahwa AMDAL ITU MAHAL…, karenanya, patut diduga, pengusaha enggan mengeluarkan biaya untuk menyusun dokumen Amdal.
Perbandingan harganya adalah untuk penyusunan UKL-UPL harganya di kisaran 20-200 Juta….
Sedangkan AMDAL harganya di kisaran 300-5.000 juta (5 miliar).
10-25 kali lipat biaya yang harus dikeluarkan.
Jumlah yang sangat fantastis bukan. Bayangkan saja, jika menyusun dokumen AMDAL tersebut dikenakan biaya 2 miliar…. perusahaan kelas menengah yah bisa bangkrut…. kalau sering-sering susun AMDAL…. Panjangin dan Mahalin Tali Kolor aja….

Buat para AKADEMISI, tidak selayaknya berujar bahwa, AMDAL itu MAHAL. Seharusnya, demi tercapainya pembangunan berkelanjutan, alangkah baiknya AMDAL bisa menjadi sesuatu yang dapat dijangkau seluruh lapisan usaha. Sehingga Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan bisa Terealisasi.

Jadi pengen tau dapur AMDAL/ UKL-UPL UNIVERSITAS-UNIVERSITAS Kelas ATAS di Indonesia… Atau DAPURNYA Instansi Pemerintah, seperti KANTOR BLH se-INDONESIA termasuk KANTOR KLHK…hehehe, Ntar yah, kita BUKA…biar akademisi ma Kparatur pemeritah pada mikir juga, jangan Gedein CONGOR tapi dapur sendiri BOROKAN… Jadi, baik pengusaha, pemerintah, maupun Akademisi UNIVERSITAS, bisa mengetahui, APAKAH SAAT INI ATURAN AMDAL APLICABLE???

Kajian Hukum Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Yuridis Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Pembangunan Apartemen Uttara
Kajian Hukum Izin Lingkungan
Kajian Hukum Dokumen Lingkungan Amdal/ UKL-UPL
Hukum Lingkungan Kepidanaan – Kasus IMB keluar sebelum Izin Lingkungan ada.
Kasus Izin Lingkungan
Kasus Pidana Pejabat Pemberi Izin – Izin Lingkungan
Kasus Pembangunan Apartemen

Leave a comment »