Posts tagged Kajian hukum

Tata Cara Pencabutan Izin Usaha Perkebunan – Bag 1

Tata cara pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah diatur secara rinci dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Menurut Pasal 51 Ayat (3) Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, IUP-B (Budidaya) atau IUP-P (Pengolahan) atau IUP Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha, yang telah dimiliki oleh perusahaan perkebunan dapat dicabut apabila sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, yang ke-3 tidak dipenuhi oleh perusahaan perkebunan.

Permentan Nomor 98 Tahun 2013 telah menetapkan bahwa :

• Pencabutan izin usaha perkebunan oleh pemerintah yang berwenang, dapat dijatuhkan setelah pemerintah menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa peringatan secara tertulis.

• Sanksi peringatan secara tertulis tersebut, dijatuhkan sebanyak tiga (3) kali, yakni peringatan 1, peringatan 2 dan peringatan 3 (terakhir).

Lebih lanjut juga diatur, bahwa sanksi peringatan tertulis ke-1, ke-2 dan ke-3 tersebut, menurut Pasal 51 Ayat (1) Permentan Nomor 98 Tahun 2013 masing-masing diberikan dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Dengan kata lain, sanksi administrasi berupa peringatan atau teguran memiliki tenggat waktu selama empat bulan, untuk dapat dinilai dan dievaluasi oleh pemerintah yang berwenang.

Jadi, apabila pemerintah menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa peringatan/ teguran, dengan jangka waktu kurang atau lebih dari empat (4) bulan, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang telah diatur atau ditetapkan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

Jangka waktu selama empat (4) bulan, dari sisi pengusaha terkait pula dengan Asas permainan yang layak, dalam prinsip penyelenggaraan negara yang baik/ good governance. Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi khusunya sanksi berupa pencabutan izin usaha perkebunan.

Disimpulkan bahwa, beberapa point terkait pencabutan izin usaha perkebunan yang telah diatur dalam Pasal 51 Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yaitu : 1. Pencabutan izin usaha perkebunan dapat dijatuhkan Adanya sanksi peringatan atau teguran secara tertulis. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan atau teguran dijatukan sebanya tiga (3) kali, yakni peringatan/ teguran ke- 1, ke-2 dan peringatan ke-3. 3. Jangka waktu penjatuhan sanksi administrasi berupa peringatan atau teguran, adalah selama empat (4) bulan.

Maka, apabila pemerintah yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berupa pencabutan izin usaha perkebunan (IUP-B, IUP-P atau IUP) tanpa melalui hal tersebut pemerintah dapat dikatakan telah melanggar apa yang telah DIATUR atau ditetapkan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik atau asas-asas umum penyelenggaraan negara yang diatur dalam UU No. 28 tahun 1999, tentang asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Dengan kata lain, pencabutan izin usaha perkebunan oleh pemerintah tanpa melalui 3 aspek yang telah diatur dalam Pasal 51 Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha, maka pemerintah daerah dapat dikatakan telah menyalahgunakan wewenang (detournement depouvoir) atau telah berlaku sewenang-wenang (willekeur) dengan tidak mentaati ketentuan yang diatur secara rinci di dalam Pasal 51 Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha.

Bersambung….

Leave a comment »