Kadaluwarsa dan Batalnya Andal, RKL dan RPL

Kadaluwarsa Andal, RKL dan RPL. (Diatur dalam Pasal 24 PP Amdal).
Pasal 24 Ayat 1 “Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut”.

Dampaknya : maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas Andal, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab. Keputusannya Andal, RKL dan RPL yang pernah disetujui, dapat dipergunakan kembali atau tidak dapat dipergunakan kembali (Buat Andal, RKL dan RPL yang baru).

Batalnya Andal, RKL dan RPL. (Diatur dalam Pasal 25, 26 dan 27 PP Amdal).
Amdal batal apabila :
1. Pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya
2. Pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong
3. Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan

Dampaknya adalah pemrakarsa kegiatan harus membuat Amdal, RKL dan RPL yang baru.

Tinggalkan komentar