Download Putusan MA 574 K/ Pid.Sus LH/ 2017

Free download

Putusan Mahkamah Agung

Putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017

Putusan Pidana Khusus Lingkungan Hidup

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

 

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

 

Gugatan pencemaran lingkungan oleh PT Indo Bharat Rayon dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2016

 

Putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sucipto menyatakan, pihaknya telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasus tindak pidana pencemaran lingkungan hidup kepada pabrik tekstil Indobarat, Purwakarta.

Perusahaan tersebut diputuskan telah mencemari Sungai Kalimati dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah pabrik di muara sungai tersebut.

“Kemarin, pihak PT Indobarat telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Ini ekseskusi dari putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017,” jelas Sucipto di kantornya, Selasa (23/12018).

download pdf dibawah sini

Free download

Leave a comment »

Hasil PROPER Pengelolaan Lingkungan Perusahaan Tahun 2017

KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2017
TENTANG
HASIL PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2016 – 2017

hasil peringkat kinerja
perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup

KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN TENTANG HASIL PENILAIAN PERINGKAT
KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2016-2017.

 

Download disini

Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK – 696 Tentang Hasil PROPER Tahun 2016-2017_opt.compressed

Dokumen lain terkait proper lingkungan

download disini

peraturam-menteri-negara-lingkungan-hidup-no-07-tahun-2008 KepMenNegLH No.35-A Tahun 1995 tentang Proper Prokasih Kepmen_LH_No_127_Tahun_2002 tentang PROPER dalam pengelolaan lingkungan hidup Proper__Prokasih SEKILAS_PROPER kriteria_penilaian_PROPER hasil_penilaian_proper_2009 Kriteria PROPER 5_Juni_2008

Leave a comment »

Kasus Taman Nasional Bunaken

Kasus Taman Nasional Bunaken:
Terlalu Menonjolkan Ego sektoral?
Letak Taman Nasional Bunaken meliputi dua wilayah, bagian Utara meliputi 5 buah pulau,
yaitu Pulau Bunaken, Pulau Manado Tua, Pulau Mantehage, Pulau Siladen, dan Pulau Nain,
serta sebagian wilayah pesisir Pulau Sulawesi, dan bagian Selatan yang keseluruhannya
merupakan wilayah pesisir di daratan Pulau Sulawesi. Luas total Taman Nasional Bunaken
(TNB) adalah 79.056 Ha.
Ekosistem TNB dibagi dalam 2 kategori, yaitu ekosistem laut dan pesisir, serta ekosistem
darat. Habitat yang paling mendapat perhatian sehingga dijadikan kawasan pelestarian adalah
terumbu karang. Komunitas karang yang membentuk terumbu karang di TNB mempunyai
keanekaragaman yang tinggi. Tercatat sekurang-kurangnya 58 genera dan sub-genera karang
keras yang terdapat di taman nasional tersebut.
Berdasarkan sejarahnya, Kawasan Bunaken pertama kali ditetapkan sebagai Kawasan
Lindung. Status tersebut kemudian berubah menjadi Cagar Alam mulai Tahun 1986.
Terakhir, pada Tahun 1991 Cagar Alam Bunaken kemudian ditetapkan menjadi Taman
Nasional, dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK/730/Kpts-II/91 pada tanggal
15 Oktober 1991. Status pulau-pulau dan laut di sekitar Bunaken, Manado Tua, Mantehage,
Siladen, dan Nain serta perairan Arakan Wawontulap kemudian menjadi Taman Nasional.
Pada awalnya, pengelolaan TNB dilakukan oleh Forum Koordinasi, yang dilakukan oleh
beberapa instansi terkait, yaitu PHPA, Pemda, masyarakat lokal serta pengusaha. Melalui
Forum Koordinasi tersebut diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi dalam pengelolaan
TNB, serta pengembangan kerja sama. Namun ternyata Forum Komunikasi tersebut tidak
efektif. Masing-masing pihak ternyata memiliki visi yang berbeda, dan mengembangkan
programnya sendiri-sendiri. Hal ini misalnya terlihat dari pengembangan sebuah dermaga dan
beberapa cottage di kawasan sempadan pantai.
PHPA, berangkat dari visi pengamanan dan pelestarian SDA yang berkelanjutan
menyebutkan bahwa pembangunan dermaga tersebut dapat merusak Kawasan Taman
Nasional Bunaken. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisatanya– yang punya inisiatif
untuk melakukan pembangunan dermaga dan cottage tersebut — berdalih bahwa
pembangunan tersebut akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu pada tahun 1995 Gubernur Sulawesi Utara juga memberikan dukungan kepada
sebuah perusahaan bernama CV. Sumber Rejeki untuk – secara monopoli –melakukan
pengusahaan rumput laut, melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang bernomor
523/04/113039.

Masyarakat sendiri, dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka juga melakukan
penangkapan ikan skala kecil, menebang bakau untuk kayu bakar dan pengusahaan rumput
laut.
Dari berbagai problematika yang terjadi tampak betapa konflik kepentingan yang terdapat di
sana akan sangat membahayakan fungsi dari Taman Nasional Bunaken itu sendiri. Beberapa
pertanyaan mendasar yang muncul adalah, 1) Apakah proses penetapan kawasan tersebut
sebagai kawasan konservasi – kawasan lindung, kawasan cagar alam dan terakhir kawasan
taman nasional – dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat ? Apakah pada saat
penetapannya ada tanah-tanah yang kemudian diambil begitu saja, sehingga masyarakat tetap
menganggap bahwa TNB adalah milik mereka ? 2). Mengapa Gubernur atau Pemda
mengeluarkan izin pengusahaan (rumput laut dan pembangunan cottage) padahal jelas bahwa
hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ?, dan 3). Upaya apa saja yang telah dilakukan
oleh PHPA sehingga koordinasi antar instansi/stakehoders pengelolaan TNB menjadi tidak
efektif ?

 

Hukum Lingkungan – teori dan Legislasi – hlm. 106

Leave a comment »

Kliping Berita – Kasus Semen REMBANG

PENAMBANGAN DI CAT WATUPUTIH DIHENTIKAN PERLU ADA KAJIAN LANJUT OLEH KEMENTERIAN ESDM
Kamis, 13 April 2017
Jakarta, KompasPenambangan di kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dihentikan untuk sementara. Moratorium ini diberlakukan setelah pemerintah mengumumkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahap I di CAT Watuputih. Keputusan tersebut berlaku untuk 21 perusahaan pemegang izin usaha penambangan (IUP) di kawasan itu. PT Semen Indonesia (SI), yang telah membangun pabrik semen di kawasan itu, belum melakukan penambangan di ekosistem CAT Watuputih. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, tujuan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahap I adalah merekomendasikan kebijakan pada ekosistem CAT Watuputih. KLHS Pegunungan Kendeng dibuat dan dilaksanakan atas permintaan warga petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada 2 Agustus 2016. “Penambangan di kawasan CAT Watuputih belum dapat dilakukan sampai dengan status kawasan ini dapat ditambang atau tidak. Kira-kira ini hasil yang perlu kami sampaikan,” kata Teten di Kantor Staf Presiden, Rabu (12/4), di Jakarta. Teten mengatakan hal itu seusai pertemuan dengan tim KLHS Tahap 1. Tim ini di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinator Tim KLHS Tahap I adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor Soeryo Adiwibowo dengan anggota 15 ahli dari sejumlah perguruan tinggi. Hadir pada pertemuan ini, antara lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, serta Tim Komunikasi Presiden, yaitu Johan Budi SP, Ari Dwipayana, dan Sukardi Rinakit. Perbaikan kebijakan Menurut Teten, KLHS Tahap I ini tidak menyentuh pada aspek kelangsungan aktivitas usaha PT SI. Tujuan KLHS I dibuat untuk melihat kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), ataupun kebijakan sektoral mengancam keberlanjutan pembangunan atau tidak. Soeryo mengatakan, jika kebijakan tersebut mengancam keberlanjutan pembangunan, perlu perbaikan kebijakan. Kajian ini menyangkut seluruh aktivitas di ekosistem CAT Watuputih. Perbaikan kebijakan yang dimaksud lewat RTRW ataupun RPJM. Tujuannya agar ekosistem menjadi baik sehingga pembangunan berkelanjutan terjaga……………..SUMBER, KOMPAS, KAMIS 13 APRIL 2017 HAL. 14

 

KARST KENDENG KOMNAS HAM MINTA PRESIDEN HENTIKAN PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN
Rabu, 12 April 2017
Jakarta, KompasKomisi Nasional Hak Asasi Manusia akhirnya menetapkan sikap terakhirnya tentang pembangunan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Surat ini terkait dengan konflik pembangunan pabrik PT Semen Indonesia dan rencana penambangan batu gamping di kawasan tersebut. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis, Selasa (11/4), mengatakan hal itu terkait surat Komnas HAM yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembangunan dan operasionalisasi pabrik semen serta rencana penambangan batu kapur di Pegunungan Kendeng tidak dilanjutkan. “Terutama dengan pertimbangan hak asasi manusia,” ujar Nurkholis. Direktur Utama PT Semen Indonesia Rizkan Chandra, dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas beberapa hari lalu, mengatakan, pihaknya telah mengikuti semua peraturan yang ditetapkan. Peraturan itu antara lain tentang lokasi penambangan PT SI mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2641K/40/MEM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo yang meliputi Kabupaten Pati, Blora, dan Grobogan. “Kabupaten Rembang tidak termasuk,” ujar Rizkan. Surat Komnas HAM seusai memantau secara mendalam konflik di Pegunungan Kendeng menyatakan, hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seharusnya mampu mengungkap kebenaran kondisi riil ekosistem Pegunungan Kendeng. Hasil KLHS juga seharusnya mampu menggambarkan kondisi dan penikmatan HAM masyarakat di sana. Hasil KLHS, juga harus dipatuhi dan dilaksanakan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT SI, perusahaan, hingga masyarakat. Rizkan menyatakan, pihaknya mengikuti proses yang sedang berjalan, hasil KLHS seperti apa. Selama ini pihaknya selalu berpegang pada aturan yang berlaku (Kompas, 10/4)…………….SUMBER, KOMPAS, RABU 12 APRIL 2017 HAL. 14

 

PABRIK SEMEN : JMPPK TETAP MENOLAK PEMBANGUNAN
Senin, 10 April 2017
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng tetap menolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia Tbk dan kegiatan penambangan di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Demi menjaga kelestarian lingkungan, mereka tetap berharap Presiden Joko Widodo mengambil keputusan tepat terkait pabrik semen ini. Joko Prianto, warga Rembang yang juga perwakilan JMPPK, Minggu (9/4), menegaskan, pihaknya konsisten menolak kehadiran SI di Rembang demi melestarikan kawasan bentang alam karst di Rembang. “Masyarakat salahnya di mana? Jangan diadu jumlah pro dan kontra pendirian pabrik,” ujarnya. Gunritno, pemimpin JMPKK, menegaskan, sejumlah warga sudah menolak kehadiran pabrik semen di Rembang sejak sebelum bergabung dalam JMPPK. Karena itu, jika sampai saat ini warga terus menolak dan melakukan upaya hukum, itu karena keyakinan warga Rembang untuk melestarikan alam.

ingin tahu apa yang digugat oleh mereka ??? cek sendiri di sini

Sebelumnya, Jumat (7/4), sejumlah warga desa di Kecamatan Gunem, Rembang, yang mendukung pendirian dan pengoperasian pabrik semen PT SI, mengungkapkan apa yang dilakukan para penolak dipicu kekhawatiran kehadiran pabrik akan membawa dampak negatif bagi warga di sekitarnya. Namun, kenyataannya, menurut Achmad Akhid, salah satu tokoh masyarakat di Desa Tegaldowo, kehadiran PT SI justru membawa manfaat bagi warga setempat. “Pabrik belum beroperasi saja, masyarakat sudah mendapat manfaat. Kehidupan ekonomi masyarakat sekitar pabrik meningkat. Tanah yang dijual ke PT SI masih bisa digarap masyarakat,” ujarnya. Amdal baru Terkait polemik seputar kawasan karst Kendeng ini, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf menegaskan, posisi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebenarnya berada di hulu. Setelah KLHS selesai, baru ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diikuti izin-izin lainnya. “KLHS seharusnya instrumen di hulu sebelum amdal, karena KLHS mengukur apakah daya dukung dan daya tampung suatu wilayah untuk suatu aktivitas masih mungkin atau tidak. Kalau masih mungkin, dibuat amdal, dan baru izin lingkungan disusul izin teknis,” ujar Sonny di Jakarta, Minggu. Saat dihubungi, Presiden Direktor PT SI Rizkan Chandra mengatakan, pihaknya tak mau berandai-andai soal proses KLHS yang tengah berjalan. “Kami ikuti prosesnya, keluarnya seperti apa. Kita tidak berpretensi hasilnya begini dan begitu. Yang jelas selama ini (kami) berpegang pada aturan yang berlaku,” ujarnya. Sonny mengatakan, sekarang problem di Rembang sudah di tengah. Akibatnya, apa pun isi KLHS akan diartikan macam- macam. “Kalau membolehkan aktivitas, dipandang hanya justifikasi izin-izin yang sudah keluar. Kalau keputusan sebaliknya, akan ada macam-macam,” ujar Sonny. (ISW/SON)……………SUMBER, KOMPAS, SENIN 10 APRIL 2017, HALAMAN 13

PABRIK SEMEN : WARGA TULIS SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN

(lihat judul beritanya : kurang hal yang sangat penting, yaitu dukungan atau tidak mendukung… suka-suka aja deh.
Sabtu, 08 April 2017
Warga dari sejumlah desa di Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah, yang tinggal di sekitar kawasan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) menyatakan mendukung pabrik semen tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Jumat (7/4), ribuan warga membubuhkan tanda tangan dan menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat yang ditulis di atas lembaran kertas zak semen sepanjang sekitar 300 meter, warga yang menyebut diri Laskar Brotoseno menyatakan, banyak manfaat yang mereka dapatkan mulai dari peningkatan ekonomi, pendidikan, dan sarana prasarana meskipun pabrik semen PT SI belum menambang. “Jangan takut Pak, kami mendukung untuk melanjutkan operasi pabrik Semen Indonesia. Hanya satu permintaan kami, lanjutkan!!!” demikian tertulis di surat itu. Surat dari kertas zak semen tersebut diletakkan di pagar Embung Tegaldowo, tak jauh dari Desa Tegaldowo. Penandatanganan surat itu di sela-sela jalan sehat dari lapangan Tegaldowo hingga embung yang dihadiri Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Bayu Adrianto. Jalan sehat diikuti warga desa sekitar pabrik SI, di antaranya Desa Tegaldowo, Kadiwono, Kajar, Pasucen, Timbrangan, Dowan, dan Suntri. Di sela-sela acara tersebut digelar pemeriksaan kesehatan gratis untuk warga. Laskar Brotoseno menyatakan, ada 3.000 tanda tangan di surat tersebut. Museum Rekor- Dunia Indonesia (Muri) mencacatnya sebagai rekor karena media untuk tanda tangan adalah kertas semen. “Ini sebagai bukti dan penegasan dukungan warga sekitar perusahaan pabrik Semen Indonesia di Rembang agar operasi pabrik terus berlanjut. Surat dan tanda tangan pada kertas ini akan kami kirim ke Presiden Jokowi,” ujar kata Ketua Laskar Brotoseno Achmad Akhid. Sukinah, warga Desa Tegaldowo, yang selama ini bersama Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng menolak pabrik SI dan penambangan di Rembang, mengatakan, dirinya tetap menolak pabrik semen. Demikian juga dengan Kepala Desa Timbrangan, Nyono. Alasan Nyono adalah demi menjaga kelestarian alam di Rembang Saat Kompas berkeliling di desa-desa sekitar pabrik SI, beberapa warga yang menolak pabrik semen memasang bendera Merah Putih dan tulisan penolakan pabrik semen di depan rumah mereka. Sementara itu, di sekitar lokasi rencana penambangan PT SI terdapat aktivitas penambangan oleh sejumlah perusahaan swasta yang sudah berlangsung sekitar 20 tahun. (SON)………..SUMBER, KOMPAS, SABTU 8 APRIL 2017, HALAMAN 14

 

Kamis, 06 April 2017 | 15:47
http://www.beritasatu.com/ekonomi/423686-kasus-rembang-hambat-iklim-investasi.html
Perbincangan bisnis yang diadakan oleh PAS FM Radio Bisnis Jakarta, di restaurant SPICE, Hotel Mercure Jakarta Kota, Rabu 5 April 2017.
Kasus Rembang Hambat Iklim Investasi
Perbincangan bisnis yang diadakan oleh PAS FM Radio Bisnis Jakarta, di restaurant SPICE, Hotel Mercure Jakarta Kota, Rabu 5 April 2017.
Jakarta – Protes pembangunan pabrik semen di gunung Kendeng, Rembang terus berlangsung. Bahkan pemprotes mengecor kaki mereka di kotak semen. Pabrik semen itu sebenarnya sudah punya ijin dari gubernur, namun ada sebagian masyarakat yang menentang karena dinilai merusak lingkungan, dan akhirnya majelis hakim melakukan peninjauan kembali (PK) kasus itu meminta ijin itu dicabut. Pabrik bersikeras beroperasi karena mereka menyebut sudah mengantongi izin dan berinvestasi hingga Rp 5 triliun.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ‎Danang Girindrawardana, menilai lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA) belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi. Akibatnya, Apindo mencatat 25 % investor asing di bidang infrastruktur menahan diri untuk berinvestasi di Indonesia akibat permasalahan ini.
“Keputusan MA yang tidak didasari legal standing akurat telah berimplikasi terhadap iklim investasi,” kata Danang dalam perbincangan bisnis yang diadakan oleh PAS FM Radio Bisnis Jakarta, di restaurant SPICE, Hotel Mercure Jakarta Kota, Rabu (5/4).
Danang menyatakan memiliki data bahwa kasus Rembang ini telah menghambat 20-25 % masuknya investor asing di bidang infastruktur, yakni semen, baja dan telekomunikasi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Gerbang Tani, Idham Arsyad meminta pemerintah memenuhi tuntutan petani Kendeng yang menolak pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Menurut dia, sudah bertahun-tahun petani pegunungan Kendeng Utara berjuang melawan pendirian pabrik semen di wilayahnya. Langkah hukum sudah ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung yang pada Oktober 2016 memenangkan gugatan petani Kendeng. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru menerbitkan izin lingkungan baru pada Februari 2017.
“Padahal tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan karst yang harus dilindungi dan tidak boleh ditambang,” katanya.
Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan WALHI, Zenzi Suhadi, menjelaskan WALHI melakukan gugatan berdasarkan 2 hal, yaitu legal standing WALHI yang mewakili lingkungan dan hak WALHI untuk melakukan gugatan.
“Terkait dengan pegunungan Kendeng, WALHI fokus terhadap fungsi kawasan karts dalam menyediakan sumber air bersih,” ujarnya.
Lebih jauh Zenzi menyebutkan, ada sekitar 109 titik mata air di daerah ini, 49 gua bawah tanah, 4 di antaranya memiliki sungai bawah tanah. Satu mata air terbesar memiliki debit air 600 liter per detik, atau senilai Rp 46 triliun per tahun, bila dikonversi ke biaya orang perkotaan untuk membeli air bersih. Untuk itu kemewahan yang gratis ini haruslah dijaga.
Sedangkan Pendiri CONCERN, Strategic Think Tank, Hermawan Sulistyo, menjelaskan masalah semen tidak dapat dilihat dari satu dimensi, seperti hanya dari lingkungan, hukum, atau ekonomi saja. “Jika dilihat dari satu dimensi maka yang muncul adalah orang-orang hipokrit,” katanya.
Hermawan Sulistyo menjelaskan dalam dokumen yang ada padanya, yang menggugat atas dukungan warga yang menolak semen berjumlah sekitar 3 ribu orang, namun namanya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Lebih jauh Hermawan menjelaskan bahwa Rembang adalah wilayah termiskin ke-2 di Jawa Tengah, yang tiba-tiba memiliki posisi tawar karena tanahnya bernilai, dan akan menjadi sangat jahat bila menutup masa depan mereka.
Hermawan juga mengatakan adanya beberapa informasi yang salah di antaranya: kawasan alam karst Kendeng tidak termasuk Rembang. Masalah pelestarian tradisional seperti Samin juga informasi yang salah, mengingat Samin berada di Blora, dan bukan sub-kultur.
Hermawan menambahkan, stok semen yang ada di Indonesia adalah produk Tiongkok, sedangkan Semen Indonesia tidak memiliki stok.
Menurut Direktur Pemasaran dan Supply Chain Semen Indonesia, Ahyanizzaman dalam aturan mengenai air tanah, tidak ada larangan penambangan di kawasan CAT. Selain itu Semen Indonesia juga sudah mengurangi wilayah penambangannya sebagai bentuk mitigasi risiko.
Aset bangsa
Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono melihat permasalahan ini adalah bukti carut marut iklim investasi di Indonesia. Sebuah ijin yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur melalui kajian, dapat dibatalkan melalui PTUN oleh warga setempat.
Di sisi lain Semen Indonesia adalah aset bangsa dan negara, bukan aset perorangan yang dananya juga melalui penyertaaan modal negara. Menurut Bambang Haryo semen merupakan komoditas yang sangat strategis yang seharusnya melakukan adalah negara, bukan perseorangan. Haryo juga menyebutkan kasus ini memiliki dampak negatif terhadap kondisi Semen Indonesia sendiri, dan terhadap iklim investasi secara keseluruhan.
Head Of Research MNC Securities, Edwin Sebayang melihat kasus Semen Indonesia yang juga merupakan perusahaan terbuka dalam jangka pendek belum terasa dampaknya. Market melihat adanya kepentingan yang sedang bermain dalam kasus ini.
“Bagi investor yang menelan biaya lebih dari 400 juta dolar amerika, tentu tidak akan dilakukan sembarangan. Selain itu apa yang dilakukan oleh Semen Indonesia, tentunya sudah direncanakan 5-7 tahun sebelumnya,” katanya.
Senada dengan Bambang Haryo Soekartono, Edwin Sebayang juga melihat bila kasus ini berlangsung cukup lama, baru akan berdampak terhadap Semen Indonesia, bahkan bisa berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.

L Gora Kunjana/GOR

PR

POLEMIK KENDENG UTARA TERKAIT RUANG HIDUP
Sabtu, 01 April 2017
Pemerintah diminta hati-hati dalam memutuskan polemik terkait penambangan untuk industri semen di Pegunungan Kendeng Utara, Jawa Tengah. Selain menyangkut pertimbangan ekonomi dan ekologi, hal ini juga terkait ruang hidup dan budaya masyarakat. Baru-baru ini beredar surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang “Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jateng” kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tertanggal 24 Maret 2017. Pemimpin Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Gunritno meminta pemerintah mengembalikan Watuputih sebagai kawasan lindung di wilayah Rembang. “Kami melihat Kementerian ESDM terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan CAT Watuputih tidak mengindikasikan kawasan bentang alam karst,” kata Gunritno dalam keterangan persnya, Jumat (31/3). Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, kajian yang dibuat Badan Geologi terkait CAT Watuputih tersebut belum final. “Hasil kajian kami bisa saja berubah kalau ditemukan data baru,” katanya di Jakarta. Sekalipun di area CAT Watuputih belum ditemukan aliran sungai bawah tanah, di luar kawasan ini banyak ditemukan mata air dan goa-goa berair. “Kami masih menelaah lagi apakah ada hubungannya. Masih diperlukan studi yang lebih komprehensif,” ujarnya. Menurut Ego, kajian yang melandasi surat Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 24 Maret 2017 hanya dilakukan dalam waktu dua minggu. Kajian ini juga belum melihat sumber sekunder dari penelitian sebelumnya. “Selain masukan dari kami, ESDM juga memberi masukan lain kepada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Intinya, keputusan akhir tetap pada KLHS (kajian lingkungan hidup strategis). Sebaiknya tunggu itu saja,” katanya. Kemarin, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar serta Kementerian ESDM yang diwakili Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait hasil kajian terhadap aktivitas pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Seusai pertemuan itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki saat ditanya pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan hasil kajian tersebut pada Senin atau Selasa pekan depan. Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, belum ada keputusan tegas terkait aktivitas pabrik semen di sekitar Pegunungan Kendeng. Fungsi lingkungan Sejumlah kajian lingkungan telah dilakukan di Watuputih, misalnya kajian oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)-kini KLHK-bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2014. Berdasarkan laporan survei bersama untuk memperoleh data dan informasi guna menentukan status fungsi ekosistem karst Rembang itu, disebutkan bahwa ekosistem CAT Watuputih di Rembang memiliki fungsi lingkungan tinggi sehingga pemanfaatannya harus hati-hati. Peneliti dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Sigit Wiantoro, yang terlibat dalam penelitian ini saat itu mengatakan, dari aspek biologi, kawasan ini memiliki indikasi fungsi lindung ekosistem karst. Dalam surveinya, Sigit menemukan beberapa goa dengan aliran air bawah tanah yang dihuni berbagai fauna, terutama kelelawar pemakan serangga. Goa itu antara lain Goa Temu, Goa Joglo, dan Goa Jagung. Selain itu, ditemukan kalacemeti (Stygophrynus sp), yang diduga spesies baru endemik Kendeng dan Tuban. Itu merupakan data baru kalacemeti Jawa. Sementara berdasarkan survei KLH, ditemukan 109 mata air di ekosistem karst Watuputih. Tiga di antaranya mengalir sepanjang tahun, yaitu mata air Brubulan di Desa Tahunan, mata air Sumber Semen, dan Brubulan Pasucen. Selain itu, ditemukan beberapa lubang masuknya air (ponor), antara lain di Timbrangan, Pasowan, dan Minong. Guru Besar Antroplogi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengingatkan, persoalan di Kendeng Utara tidak hanya menyangkut sengketa pembangunan dengan paradigma ekonomi dan lingkungan. Namun, hal ini juga menyangkut ruang hidup masyarakat lokal yang keberadaannya sudah dijamin konstitusi dan instrumen hukum. “Mencabut masyarakat lokal dari ruang hidupnya sama dengan meniadakan mereka, sesuai filosofi mereka sendiri, tanah hilang, kami pun punah,” katanya.(AIK/SON/ISW/INA)………….SUMBER, KOMPAS, SABTU 1 APRIL 2017, HALAMAN 14

 

PENAMBANGAN STOP SEMENTARA : KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DIPERCEPAT
Selasa, 21 Maret 2017
Pemerintah akhirnya menanggapi aksi menyemen kaki puluhan warga Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Selain menerima perwakilan warga, pemerintah meminta PT Semen Indonesia menghentikan sementara penambangan. Senin (20/3) pagi, Kantor Staf Presiden memanggil direksi PT Semen Indonesia dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. “Dalam pertemuan disepakati, Semen Indonesia menghentikan sementara proses penambangannya. Itu sudah dilakukan,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, kemarin petang. Selain itu, rencana peresmian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, itu disepakati ditunda. Namun, belum ada kepastian sampai kapan penundaan peresmian pabrik dan penambangan. Kesepakatan lain adalah Semen Indonesia akan memperbaiki semua ruas jalan rusak karena dilintasi alat berat mereka. Tiga kesepakatan itu disampaikan kepada tiga perwakilan warga Pegunungan Kendeng yang diterima Teten, Senin. Tiga wakil pengunjuk rasa datang sekitar pukul 17.00 didampingi Koordinator Kontras Haris Azhar. Pertemuan berlangsung tertutup selama satu jam. Warga diminta menghentikan unjuk rasa. Sebab, penambangan dihentikan dan pemerintah sedang melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng yang jadi lokasi tambang semen. Kajian itu ditargetkan rampung akhir bulan ini. “Kami sampaikan kepada warga Kendeng yang datang ke KSP agar berhenti (unjuk rasa) dulu sambil menanti KLHS,” kata Teten. Namun, warga Pegunungan Kendeng yang menolak pabrik semen akan tetap berunjuk rasa sampai tuntutan pencabutan izin pabrik semen dikabulkan. Hal itu berpegang pada pernyataan Presiden Joko Widodo, 2 Agustus 2016, bahwa izin penambangan semen akan dihentikan. “Kami minta izin dicabut,” kata Gunritno, perwakilan masyarakat Kendeng, seusai pertemuan. Dimensi strategis Pemerintah mempercepat penerbitan KLHS pabrik semen di Rembang. Materi utama KLHS di dokumen itu ialah memastikan keberadaan cadangan air tanah (CAT) di lokasi proyek pengembangan pabrik. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dimensi strategis ingin dilihat lewat kajian itu. “Terkait pabrik semen di Rembang, dimensi strategisnya ialah sumber air bagi rakyat apa cukup tepat. Bagian strategis itu ialah posisi cadangan air tanah,” kata Siti Nurbaya seusai bertemu Presiden Joko Wiododo di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Keberadaan CAT di pabrik semen di Rembang amat penting karena jadi penolakan warga setempat terhadap pabrik semen. Jadi, KLHS harus rinci dan dipercaya akurasinya. Adapun data yang ada belum cukup untuk mengambil keputusan ada CAT atau tidak di lokasi pabrik. Kementerian LHK meminta Semen Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat data itu. Namun, informasi kepastian ada CAT belum tersedia lengkap. Kajian untuk menentukan proyek pembangunan pabrik semen di Rembang tepat dari aspek strategi dan perencanaan. “Saya minta dokumen KLHS selesai April ini,” ujarnya. Sementara Kepala Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Rembang, Ahmad Ridwan saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas berharap pembangunan pabrik semen di wilayahnya memberi manfaat bagi warga Rembang dan Indonesia. “(Pembangunan pabrik semen) Itu meningkatkan sumber daya ekonomi, sumber daya manusia, dan sumber daya lain,” katanya. (NTA/NDY/SON)………….SUMBER, KOMPAS, SELASA 21 MARET 2017, HALAMAN 14

 

Kamis, 30 Maret 2017 | 21:55
Zulkifli Hasan berfoto dengan perwakilan mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kompleks Parlemen Jakarta.
Ketua MPR Terima Perwakilan Mahasiswa Pendemo
Zulkifli Hasan berfoto dengan perwakilan mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kompleks Parlemen Jakarta. (BeritaSatu Photo/Markus Junianto Sihaloho)
Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menerima perwakilan Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air dan Bela Negara yang berdemonstrasi menyampaikan tuntutannya di depan Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (30/3).
Dalam tuntutannya, perwakilan Mahasiwa bernama Ahdi Jaya dari BEM Universitas Muhammadiyah Tangerang meminta dukungan Ketua MPR untuk penegakkan kasus hukum yang adil.
“Sekarang kalau orang kecil salah sedikit langsung dihukum berat. Sementara kalau yang besar justru dibiarkan,” kata Ahdi Jaya.
Salah satu kasus yang mereka dorong untuk dituntaskan adalah dugaan korupsi eKTP. Mahasiswa juga mengeluhkan maraknya kasus eksplorasi sumber daya alam seperti kasus semen di Kendeng dan kasus lainnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Zulkifli menyampaikan dukungan untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya
“Saya setuju penegakan hukum harus memenuhi keadilan masyarakat. Jangan tebang pilih,” kata Zulkifli.
Mengenai kasus pembangunan pabrik semen di Kendeng, Jawa Tengah, Zulkifli menyampaikan bahwa sudah seharusnya pemerintah berpihak pada petani dan warga yang terdampak. Rakyat yang terdampak harus mendapatkan manfaat paling besar.

Zulkifli Hasan meyakinkan peserta aksi mahasiswa bahwa semua tuntutan akan disampaikan pada pihak terkait.
“Semua tuntutan teman-teman ini akan saya sampaikan pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” kata Zulkifli.
Markus Junianto Sihaloho/HA
BeritaSatu.com

MENGECOR KAKI HINGGA BERTEMU PRESIDEN
Jumat, 17 Maret 2017
Enam belas perempuan mengenakan kain batik dengan atasan kebaya duduk di barisan kursi. Kaki mereka yang digips kemudian diletakkan di kotak kayu berukuran sekitar 20 cm x 25 cm x 25 cm. Sesaat kemudian, campuran semen menutup kaki- kaki mereka. Perlahan-lahan semen itu mengeras. Aksi perempuan tersebut bukan teatrikal, melainkan bagian dari aksi protes para petani Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di kawasan Monumen Nasional, tak jauh di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/3). Kemarin, ibu-ibu petani Kendeng yang baru melakukan perjalanan dari Rembang, Pati, Blora, Grobogan, dan Kudus di Jawa Tengah bergabung dengan 20 petani Kendeng lainnya yang telah lebih dahulu melakukan aksi mengecor kaki dengan semen sejak Senin petang. Empat laki-laki petani Kendeng juga ikut bergabung dalam aksi tersebut. Kamis kemarin adalah hari keempat aksi protes petani Kendeng di depan Istana Merdeka. Sebanyak 21 perempuan ikut dalam aksi tersebut, sisanya 19 laki-laki. Mereka rela menyiksa diri memasung kaki dengan semen sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Tujuannya satu, bertemu Presiden Joko Widodo. Mereka menuntut sikap tegas Presiden atas pembangunan pabrik semen di Kendeng. Sebab, saat bertemu Presiden di Istana Negara, 3 Agustus 2016, Presiden mengatakan, eksplorasi karst di Pegunungan Kendeng tak akan dilakukan sebelum ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan aktivitas penambangan karst untuk semen tidak berdampak buruk bagi warga dan lingkungan, termasuk ketersediaan air bersih. “Kami ke Jakarta untuk menghadap Presiden Jokowi terkait tindakan Gubernur Jateng. Kami mempertanyakan, kenapa proses KLHS belum selesai, Gubernur sudah mengeluarkan izin (lingkungan untuk PT Semen Indonesia),” kata Gunritno, perwakilan JMPPK yang juga pemimpin Sedulur Sikep. Menurut Gunritno, petani Kendeng sampai menyakiti diri untuk menunjukkan keseriusan perjuangan mereka. “Kami selalu komunikasi dengan semua pihak. Kami tidak pernah melakukan kekerasan, membuat lingkungan tidak bersih. Kami selalu konsisten aksi untuk mengampanyekan pentingnya kelestarian lingkungan. Di desa kami terus menanam, merawat, untuk mencukupi pangan,” kata Gunritno dalam orasinya. Selain gugatan atas sikap Gubernur Jateng, kata Gunritno, aksi mengecor kaki dengan semen juga untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden agar menjadikan wilayah Jateng sebagai lumbung pangan. “Di Jateng sudah kelebihan produksi semen. Seharusnya untuk menjaga keseimbangan Jawa. Kalau Pak Jokowi peduli dengan petani, seharusnya menghentikan pembangunan pabrik semen dan menjadikan Jateng sebagai lumbung pangan,” katanya.

Apakah benar untuk kepentingan lingkungan hidup?, ingin tahu apa yang digugat oleh mereka ??? cek sendiri di sini

Sebagai bentuk dukungan untuk menjadikan Jateng lumbung pangan, Jumat (17/3), sejumlah perwakilan petani secara simbolis akan melakukan aksi menyerahkan tanah-tanah mereka kepada Presiden untuk lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan di Jateng. Menginap di LBH Kemarin, sekitar pukul 13.00, rombongan petani Kendeng berangkat dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi tempat menginap mereka sejak Senin lalu. Mereka tetap dalam posisi kaki terpasung dalam cor-coran semen. Selama di LBH, saat tidur pun mereka tetap terpasung semen. Mereka berangkat menggunakan mobil bak terbuka menuju kawasan Istana Kepresidenan. Untuk sampai ke mobil bak terbuka dari gedung LBH, mereka harus naik troli pengangkat barang, kemudian diangkat beberapa orang naik ke mobil. Tentu saja harus ekstra hati-hati. Kalau saat mengangkat tidak seimbang posisinya, hal itu bisa membahayakan kaki sang petani yang dipasung. Selama aksi, mereka duduk di kursi lipat dan mengenakan caping.

Apakah benar untuk lingkungan hidup?, ingin tahu apa yang digugat oleh mereka ??? cek sendiri di sini

Kemarin, sebelum menyampaikan orasi, para petani menyampaikan doa melalui tembang. “Ibu bumi wis maringi//Ibu bumi dilarani//Ibu bumi kang ngadili” (Ibu bumi sudah memberi, ibu bumi disakiti, ibu bumi yang mengadili). Mereka juga menyanyikan “Mars Kendeng”: “Gunung Kendeng takkan kulepas//Tempat kita hidup bersama//Selamanya harus kita jaga//Jawa Tengah yang jaya//Itulah harapan kita semua Jawa Tengah yang jaya//Kita pasti menang, sudah menang, sudah menang//Sudah menang, sudah menang”. Mars Kendeng ini bagian dari gugatan warga Rembang yang dimenangkan Mahkamah Agung, tetapi pemerintah provinsi masih ngotot mendukung berdirinya pabrik semen di daerah itu,” ujar Gunritno. Aksi mengecor kaki dengan semen oleh petani Kendeng ini bukan yang pertama. Awal April 2016, sembilan perempuan Kendeng juga menggelar aksi yang sama sebagai bentuk penolakan atas pembangunan pabrik semen di wilayah Kendeng. Peserta aksi kali ini lebih banyak. Bahkan, mereka bertekad tidak akan menghentikan aksi tersebut sebelum bertemu Presiden Jokowi. Tidak ditentukan berapa lama mereka akan melangsungkan aksi. Dukungan petani Kendeng pun terus berdatangan. Kemarin pagi, puluhan petani Kendeng datang ke Jakarta menggunakan bus malam. Mereka datang bergabung membawa bekal masing-masing. Setiap hari berdatangan sejumlah orang membawa bungkusan makanan dan minuman untuk petani Kendeng. Ratusan keluarga petani Kampung Cisadang, Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Serikat Tani Teluk Jambe juga ikut dalam aksi tersebut setelah berjalan kaki tiga hari menuju Jakarta. Mereka menuntut Presiden menyelesaikan konflik agraria yang mereka alami. Mereka diusir dari rumah dan lahan pertanian sejak Oktober 2016 dan kini hidup di penampungan di rumah susun milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Bantuan sosial dari pemerintah dihentikan sejak 13 Februari 2016. Mereka juga ingin bertemu Presiden. Tunggu hasil KLHS Menanggapi aksi tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, perintah KLHS untuk Kendeng itu adalah sikap Presiden Jokowi yang ingin mengajak semua pihak memperhatikan aspek daya dukung lingkungan dalam pembangunan pabrik semen. “Dari KLHS itu salah satunya nanti akan diketahui mana wilayah Kendeng yang batu kapurnya bisa ditambang atau tidak sehingga nanti ada kepastian bagi industri, masyarakat, dan pemerintah. Jadi, semua harus tunggu KLHS selesai,” kata Teten. Adapun Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto menyampaikan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk berpendapat. Kendati demikian, dia juga mempertanyakan bagaimana dengan sikap mayoritas warga sekitar pabrik yang mendukung keberadaan pabrik semen. “Mereka juga punya hak. Semua punya hak untuk mendukung atau menolak. Yang penting bagi kami, kita tak melanggar aturan. Kami berkomitmen menjaga daya dukung lingkungan dan berkomitmen untuk maju bersama warga. Komunikasi telah kami buka berulang kali. Kalau sebagian masyarakat sekitar pabrik tetap menolak, itu hak mereka,” tuturnya. …………SUMBER, KOMPAS, JUMAT 17 MARET 2017, HALAMAN 14

 

 

Leave a comment »

Kasus Pengendalian Pencemaran Udara

Pengendalian pencemaran udara telah diatur secara spesifik dalam berbagai peraturan perundang-undangan. ANatar lain yaitu :
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
Permen LH No. 4 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara – PPPU
Permen LH No. 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah
Permen LH No. 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal (cerobong GENSET)
Permen LH No. 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap (cerobong BOILER)
Permen LH No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Emisi Kendaraan)
Kep Men LH No. 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)
Kep Men LH No. 50 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebauan
Kep Men LH No. 49 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Getaran
Kep Men LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan
Kep Men LH No. 15 Tahun 1996 tentang Program Langit Biru.
Kep Bapedal No. 205 Tahun 1996 tentang Pedoman Teknis pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
Sayangnya, selama ini, ketentuan tersebut “seolah” hanya mengikat untuk badan usaha dan/ atau perseorangan semata. Contohnya saja, dalam rangka pengendalian pencemaran yang bersumber dari emisi bergerak, seperti kendaraan bermotor mobil. Sebagian besar aparatur tentu saja tidak pernah memperdulikan polusi yang bersumber dari knalpot kendaraanya.Namun,jika berbicara kewajiban badan usaha atau perseorangan, maka pemerintah dengan tegas memaksakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Padahal aparat atau instansi pemerintah sendiri, mungkin sebagian besar tidak pernah melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan dinasnya.
Selain aparat pemerintah yang seharusnya menjadi teladan, maka kegiatan seperti penggunaan bahan bakar gas, uji emisi kendaraan bermotor, pengendalian emisi cerobong asap, car free day, pemasyarakatan penggunaan transportasi publik, penambahan ruang terbuka hijau, manajemen lalu lintas, penerapan sistem ganjil-genap, dan pemasyarakatan eco-driving, itu LSM – LSM secara personal gak mengerti atau gakmenyadari, bahwa mereka juga gak pernah bisa menjadi teladan. Sibuk bersuara… tanpa mencoba mencari solusi untuk bangsa.
Saya yakin, apabila anggota LSM itu diwawancara, maka sebagian besar dari mereka tidak pernah melaksanakan UJI EMISI….hehehe….YAKIN deh…tapi kalau bersuara agar pabrik ditutup, karena cerobongnya mencemari udara…sering banget!
…………………………………………
 hasilnya :::
KUALITAS UDARA DI JAKARTA SANGAT BURUK
Rabu, 05 April 2017
Kualitas udara di Jakarta masih di bawah ambang batas yang disyaratkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jika dilihat dari indikator particulate matter (PM) 2,5. PM 2,5 adalah salah satu polutan paling berbahaya berbentuk partikel halus yang berasal dari emisi transportasi, industri, dan pembangkit tenaga listrik. Greenpeace Indonesia meneliti 19 lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama Februari-Maret 2017. Hasilnya, wilayah perumahan di Cibubur, Jakarta Timur, tingkat PM 2,5 rata-rata selama dua bulan berada di angka 103,2 µg/m3. Tingkat PM 2,5 itu berada jauh di atas batasan standar minimum yang ditetapkan WHO, yaitu 25 µg/m3, dan standar Baku Mutu Ambien Nasional 65 µg/m3. “Masyarakat selama ini tidak sadar betapa buruknya kualitas udara karena data yang tersedia sangat terbatas di beberapa titik,” kata juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, Selasa (4/4). Bondan mengatakan, jika terpapar PM 2,5 secara terus-menerus, orang bisa terkena berbagai macam penyakit, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), paru-paru kronis, pecahnya pembuluh darah, kanker paru-paru, dan stroke. Ahli jantung dan penyakit dalam Rumah Sakit Siloam, Djoko Maryono, mengatakan, paparan polusi udara terus-menerus mengakibatkan retaknya pembuluh darah jantung, munculnya plak di pembuluh darah akibat radikal bebas. Infeksi akibat radikal bebas itu bisa membentuk bisul-bisul di pembuluh darah yang bisa pecah kapan pun. Pecahnya pembuluh darah mengakibatkan migrain, stroke, dan kematian mendadak. “Polusi yang parah di kota-kota besar membuat orang yang terkena risiko penyakit semakin muda usianya. Sekarang banyak orang di bawah 50 tahun terkena stroke,” kata Djoko. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memiliki target menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak 30 persen. Salah satu caranya dengan mitigasi di bidang transportasi. Kegiatan mitigasi peningkatan kualitas udara itu dilakukan di antaranya dengan penggunaan bahan bakar gas, uji emisi kendaraan bermotor, pengendalian emisi cerobong asap, car free day, pemasyarakatan penggunaan transportasi publik, penambahan ruang terbuka hijau, manajemen lalu lintas, penerapan sistem ganjil-genap, dan pemasyarakatan eco-driving. Upaya ini terus dilakukan meski dampaknya belum terlalu signifikan. (DEA)…………..SUMBER, KOMPAS, RABU 5 APRIL 2017, HALAMAN 28
Secara sederhana, polutan terbesar tentu bersumber dari kendaraan bermotor. Lha, seharusnya pemerintah memberi teladan dahulu. Laksanakan uji emisi.
LSM juga jangan sekedar bersuara. Penelitian terhadap dampak lingkungan mutlak adanya untuk menunjang advokasi. Penanaman pohon atau penghijauan memang baik, namun tentu tidak bisa menjadi solusi.
Pengendalian pencemaran tentu akan lebih baik jika menggunakan pendekatan end of pipe. Jadi alangkah baiknya, anggota LSM juga ikut memberikan TELADAN, dengan berhenti menggalakan penghijauan semata, berhenti menggunakan kendaraan pribadi, lalu ikut uji emisi, menggalakkan uji emisi, sehingga sumber polutan bisa ditekan seminimalisir mungkin.
Kalau kendaraan berpolutan makin banyak, lalu pohon makin banyak, yah sami mawonnnnnnn……

Leave a comment »

PATMI Kartini Asal PATI – BUKAN REMBANG

Kenapa ibu Patmi hanya mendemo pabrik semen yang ada di Rembang? Alangkah efisiennya, jika tuntutannya sekalian dengan tambang yang ada di Pati? Bukankah tambang di Pati termasuk di dalam wilayah Ekosistem Kendeng?

Kenapa namanya Peduli Kendeng? bukan peduli Rembang? Padahal Demonya hanya tambang yang di Rembang saja! seharusnya jika menggunakan nama Kendeng, maka yang di demo juga tambang yang ada di Kendeng! Semuanya! jangan hanya tambang yang ada di Rembang.

Seharusnya apabila namanya peduli Kendeng, maka yang didemo idealnya seluruh pertambangan yang ada di Kendeng. Bukan tambang yang ada di Rembang.

Gunretno rumahnya dimana? di Rembang atau di Pati? Kenapa tidak mendemo sekalian dengan tambang semen yang ada di Pati? Kenapa hanya mendemo tambang yang ada di Rembang???

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang petani perempuan asal kawasan Pegunungan Kendeng, yang melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana Negara, Jakarta, meninggal dunia pada Selasa (21/3/2017) dini hari.

Sobirin, salah satu pendamping petani Kendeng dari Yayasan Desantara mengatakan, Patmi (48 tahun) asal Pati meninggal akibat serangan jantung dalam perjalanan dari kantor LBH Jakarta menuju rumah sakit St. Carolus.

“Bu patmi salah satu peserta aksi mengalami serangan jantung. Dugaan kami meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Sobirin saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Sobirin menuturkan, setelah pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, para petani Kendeng memutuskan untuk membongkar belenggu semen di kaki mereka.

Sementara sembilan petani Kendeng memutuskan untuk tetap meneruskan aksi secara bergantian di depan Istana Negara.

Alasannya, hasil pertemuan dengan Teten tidak sesuai dengan keinginan para petani.

Sebagian besar petani, termasuk Patmi, memilih pulang karena stamina mereka tidak memungkinkan untuk meneruskan aksi di Jakarta.

“Melihat dari respons kemarin di KSP dan melihat stamina peserta aksi kami memutuskan untuk mengurangi 50 orang menjadi sembilan orang,” tuturnya.

“Bu patmi ikut aksi sejak hari Kamis dan selama Bu Patmi aksi terus dipantau oleh Dokter Lina dari Rumah Sakit Islam. Kami sangat kehilangan sekali karena sejak aksi berjalan kaki dari Pati ke Semarang, Bu Patmi juga ikut,” kata Sobirin.

Saat ini jenazah Patmi sudah dibawa pulang ke kampung halamannya dan akan dimakamkan di desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.

Patmi merupakan salah satu petani asal Kendeng yang sejak Senin (13/3/2017), melakukan unjuk rasa mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara.

Para petani Kendeng itu memprotes izin lingkungan baru yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dengan terbitnya izin tersebut kegiatan penambangan karst PT. Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan.

Mereka meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.

Aksi tersebut berlangsung hingga Senin (20/3/2017). Aksi yang sama pernah dilakukan oleh sembilan petani perempuan di depan Istana Negara pada April 2016.

http://nasional.kompas.com/read/2017/03/21/11342381/kena.serangan.jantung.seorang.petani.kendeng.meninggal.dunia

Baca beritanya : Masa Petani asal PATI seolah-olah jadi asal REMBANG.

Kena Serangan Jantung, Seorang Petani Kendeng Meninggal Dunia – Kompas.com

Leave a comment »

BACA FULL – Apakah Suku Samin Menolak SEMEN

Mohon dibaca berita di bawah ini : Apakah ada peryataan atau informasi yang menegaskan, BAHWA SUku Samin Menolak Pabrik SEMEN.

Pastikan sendiri kebenaran… jangan Mau dibohongi… PARAHHHHH

Samin Tolak Semen, Ini Strategi Semen Indonesia
Jum’at, 24 Juli 2015 | 21:26 WIB
Samin Tolak Semen, Ini Strategi Semen Indonesia
Pabrik Semen Gresik Plant IV di Tuban, Jatim. ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Surabaya –   Manajemen PT Semen Indonesia mempunyai cara tersendiri untuk menyelesaikan konflik dengan suku Samin yang  menolak rencana pendirian  pabrik semen milik perusahaan itu di Jawa Tengah.

“Mereka sebenarnya khawatir mata airnya akan hilang setelah dibangun pabrik semen,” ujar Sekretaris Perusahaan PT. Semen Indonesia, Agung Wiharto kepada Tempo, Jumat 24 Juli 2015.

Untuk itu, kata Agung, perusahaannya akan memberikan jaminan kalau kehadiran pabrik semen itu tidak akan merusak mata air di gunung Kendeng maupun menghilangkan mata pencaharian warga sekitar. Justru kehadiran pabrik Semen Indonesia di Rembang akan membantu warga dalam mengoptimalkan lahan pertanian.

Semen Indonesia sendiri, kata Agung, telah mengalokasikan 25 persen dari keseluruhan lahan pabriknya yang berada di Rembang untuk memperbaiki lahan pertanian di sana. Mereka  juga bakal menyediakan saluran irigasi dan memperluas kawasan mata air di tempat tersebut.
Agung juga menjelaskan bahwa pembangunan pabrik semen ini bakal berada di lahan tak subur. Justru, kata dia, Semen Indonesia menciptakan green zone di kawasan itu.

“Justru keberadaan kami membantu pertanian warga,” kata dia. Selama ini, BUMN ini telah menerapkan metode pertambangan profesional yang tidak merusak mata air. Caranya dengan melibatkan para ahli pertambangan dan ahli geologi.

Karena itu Agung membantah jika dampak adanya pabrik semen membuat warga semakin sengsara. Kini, Semen Indonesia mengklaim berhasil mengajak 40 persen warga sekitar untuk bekerja di perusahaan milik negara tersebut.

Agung pun mengaku bahwa PT Semen Indonesia tidak pernah konflik secara langsung dengan suku Samin. Mereka pernah mengajak diskusi warga Samin dan memahami aspirasi dan keinginan warga. “Saya lihat (penolakan pabrik semen–) bukan tujuan mereka,” tutur dia.

Karena itu, kata Agung, persoalan penolakan warga atas pembangunan pabrik Indocement di Pati menurutnya adalah isu yang dibangun media massa. “Kami seolah-olah ditempatkan melawan dan menganiaya masyarakat, padahal tidak demikian,” ucap dia.

AVIT HIDAYAT
Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2015/07/24/092686333/samin-tolak-semen-ini-strategi-semen-indonesia
3 April 2017

Baca Yang FULL

Buktikan dengan MATA sendiri : Kebenaran Kasus Semen Rembang

Tokoh Samin Komentari Aksi Demo Menolak Pabrik Semen
Rabu, 8 Maret 2017 | 09:16 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com
– Aksi protes warga yang menolak kehadiran pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah masih berlangsung. Mereka yang menolak mayoritas dari masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Warga penolak pabrik itu banyak yang berpakaian serba hitam seperti identitas masyarakat Samin (Sedulur Sikep) selama ini.  Hal itu menyebabkan beredar informasi bahwa masyarakat Samin menolak pendirian pabrik semen.

Terkait hal itu, salah seorang tokoh Samin dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sutoyo (82) menyebutkan, pihaknya enggan dikait-kaitkan dengan demo penolakan pabrik. Bagi mereka, ajaran Samin tidak mengajarkan soal aksi protes yang berlebihan seperti halnya demo.

Dia juga menyesalkan soal adanya identitas yang dipakai warga menolak pabrik. Kebanyakan warga menggunakan baju hitam, celana hitam diatas mata kaki, serta memakai selendang di kepala. Identitas itu lumrah digunakan warga Samin dalam kebiasaannya.

“Warga kebanyakan tahunya yang pakai pakaian hitam itu dari Samin. Padahal tidak, kami tidak melakukan itu,” ujar Sutoyo, warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Rabu (8/3/2017).

Dia lalu menceritakan salah satu ajaran Samin. Anggota Samin dilarang untuk mengumbar suara, serta bertindak berlebihan dalam menyikapi satu persoalan. Warga Samin tidak mengenal aksi demontrasi.

“Wong Sikep seng asli ora gelem demo. Dadi wong seng lugu, adil, dan jujur,” katanya.

Dia pun ingin agar aksi demo menolak pabrik semen tidak lagi diidentikkan dengan perjuangan warga Samin. Jika ada anggota Samin yang ikut menolak, diminta untuk tidak menggunakan nama Samin.

Penganut ajaran Samin, Maniyo (43) juga meminta agar warga yang ikut menolak pabrik tidak menggunakan nama komunitasnya, apalagi mengatasnamakan menjadi salah satu tokoh Samin.

“Kita tidak menolak atau meminta, sebab kita tak punya hak di situ. Yang penting tidak mengganggu,” ujar Maniyo.

Sementara itu, Gunretno, tokoh di Jaringan Masyarakat Peduli Gunung Kendeng (JMPPK) Pati mengaku aksi penolakan itu bukan atas nama masyarakat Samin. Meski dirinya Samin, dia menyebutkan, kegiatan penolakan bukan mengatasnamakan warga Samin.

“Saya tak pernah mengklaim bahwa aksi-aksi tolak semen itu aksinya Sedulur Sikep. Atas nama JMPPK, yang mana elemen di dalamnya bukan hanya dari para Sedulur Sikep, tetapi juga masyarakat lain,” ucapnya.

Terkait dengan ajaran Samin yang tidak bersikap, Gunretno berpendapat berbeda. Menurut dia, tokoh Samin bernama Mbah Tarno vokal menolak pendirian pabrik. Oleh karena itu, alasan soal melanggar ajaran tidak perlu diperdebatkan.

“Mbah Tarno semasa hidup diakui sebagai tokoh Sedulur Sikep? Terang-terangan menyatakan bahwa ia menolak pendirian pabrik semen. Saya punya rekamannya,” ucapnya.

Sebelum ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah memanggil tokoh Samin di Semarang. Ganjar ingin mengetahui sikap warga Samin terkait pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang.
Baca: Cari Tahu Sikap Warga soal Pabrik Semen, Ganjar Panggil Tokoh Samin
SUmber : http://regional.kompas.com/read/2017/03/08/09164731/tokoh.samin.komentari.aksi.demo.menolak.pabrik.semen
3 April 2017

BACA Lagi kalau masih gak PUAS…. Biar Gak mudah dibohongi :

APakah Samin Menolak semen : Tidak. Lha kok diberita Kesannya Samin gimana !!!

Gubernur Ganjar Duduk Mendengar Sikap Para Tokoh Samin Soal Semen Rembang
Sabtu, 17 Desember 2016 18:41 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Para tokoh Samin Sedulur Sikep dari Pati, Blora, Kudus, dan Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan sikap mengenai pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

Menurut mereka apa pun yang ada di muka bumi, selain manusia, termasuk sandang pangan atau sumber penghidupan. Baik dari alam mau pun sumber penghidupan lain yang dibuat oleh manusia.

“Itu diciptakan untuk kita semua,” kata Poso, tokoh Sedulur Sikep asal Blora, saat bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (15/12/2016).

Sedulur Sikep tidak menolak dan tidak pula mendukung. Apa pun yang bisa memberikan manfaat bagi orang banyak, tentunya baik bagi kehidupan.

“Dibilang setuju ya setuju (pembangunan pabrik semen), karena itu untuk orang banyak. Tidak ada penolakan,” Poso menambahkan.

Selama pabrik semen memberikan manfaat bagi orang banyak, baik bagi masyarakat sekitar. Misalnya, masyarakat bisa ikut bekerja di pabrik, begitu pula tanah di sekitarnya bernilai jual tinggi.

“Sedulur kita yang tidak bekerja bisa bekerja di situ. Yang di dekat sana, tanah nilainya lebih mahal. Jadi bisa untuk pertumbuhan ekonomi dia sendiri,” ungkap dia.

Poso menegaskan, kepercayaan Samin tidak mengajarkan permusuhan. Samin menganggap semua isi alam saudara, baik manusia maupun isi semesta.

Kalau alam mau diberdayakan oleh pabrik semen, sikap sedulur Sikep cuma bisa mempersilakan dengan harapan memberi manfaat bagi masyarakat.

Semen nggih mboten menopo. Mboten ditolak. Nek mangkeh kok pabrik nyengsarakke alam lan menungsa, mangkeh dibales dewe karo alam. Entuk bendhune alam. (Semen ya tidak apa-apa. Tidak ditolak. Kalau nanti pabrik menyengsarakan alam dan manusia ya nanti dibalas sendiri oleh alam. Dapat hukuman alam),” ungkap pria asal Desa Klopoduwur, Banjarejo, Blora, tersebut.

Saat audiensi dengan Gubernur Ganjar, mereka berdialog sambil lesehan di atas karpet merah. Ganjar didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Indrawasih; Kepala BLH Jateng, Agus Sriyanto; dan Kepala Dinas ESDM Jateng, Teguh Dwi Paryono.

“Begitulah cara mereka bersikap. Adil, jujur, apa adanya, tidak mau konfrontasi. Itu adalah nilai-nilai yang mereka miliki. Mereka tidak mengurusi semen, netral. Kalau ada (yang menolak) mungkin tetap ada, dan tetap dianggap sedulur,” katanya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2016/12/17/gubernur-ganjar-duduk-mendengar-sikap-para-tokoh-samin-soal-semen-rembang

Leave a comment »

Apakah Sedulur Sikep Menolak Pabrik Semen Rembang ??? Tidak.

Kalau ada yang mengatasnamakan sedulur sikep dalam menolak semen Rembang gimana? Baca aja putusan MA. 3. Putusan Mahkamah Agung PK_TUN_2016.

biar gak dibohongin sama berita PALSU. Gak ada komunitas sedulur sikep yang menolak pabrik semen. FAKTA bukan TIPU-TIPU.

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161215152638-20-179874/warga-sedulur-sikep-bantah-ikut-tolak-semen-rembang/

Warga Sedulur Sikep Bantah Ikut Tolak Semen Rembang

Damar Sinuko, CNN Indonesia/ Kamis, 15/12/2016 16:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah tokoh masyarakat Sedulur Sikep membantah ikut menolak keberadaan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Para penganut ajaran Samin itu menyebut, pabrik milik PT Semen Indonesia itu tidak mempengaruhi kehidupan mereka.

Hal ini dinyatakan para pemuka warga Samin ini saat diundang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (15/12).

Ganjar sengaja menggelar pertemuan itu untuk mengkonfirmasi kabar penolakan Sedulur Sikep atas keberadaan pabrik semen seperti yang kerap dilontarkan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Lihat juga: KLHK Perintahkan Ganjar Cabut Izin Lingkungan Semen Indonesia

Salah seorang tokoh Sedulur Sikep, Poso mengatakan, selama ini warga Samin tidak pernah ikut campur dalam konflik Semen Rembang. Pasalnya, mereka tidak ada yang tinggal di daerah Rembang.

Kami ada di Pati, Kudus, Blora dan Bojonegoro. Kalau ditanya soal menolak pabrik Semen di Rembang, kami tidak tahu, tidak bisa menjawab,” kata Poso.

Menurutnya, ada atau tidak pabrik di kawasan Kendeng itu tidak berdampak pada kehidupan dan kesejahteraan warga Samin.

Mendengar pernyataan warga Samin ini, Ganjar yakin bila warga penolak pabrik semen tidak sebanyak yang diklaim selama ini. Seperti yang dicantumkan dalam gugatan hukum yang mencantumkan jumlah 2.051 orang.

Apalagi, dalam gugatan tersebut ada nama-nama yang mencantumkan profesi mereka yang aneh dan tidak masuk akal.

Lihat juga: Ganjar Persoalkan Ultraman dalam Data Penolak Pabrik Semen

Misalnya penggugat dengan nama Zaenal Muhlisin yang mencantumkan pekerjaannya sebagai Power Rangers. Ada pula penggugat Bekti Tri S dengan keterangan pekerjaan sebagai Ultraman.

Selanjutnya ada yang bernama Sudi Rahayu, beralamat di Amsterdam dengan pekerjaan Menteri. Bahkan pekerjaan sebagai presiden juga dicantumkan oleh penggugat bernama Saiful Anwar yang beralamat di Manchester.

Mereka yang datang para sesepuh Samin enggak peduli dengan pabrik semen. Terus pertanyaannya, warga Samin mana yang diklaim kubu yang menolak itu,” kata Ganjar usai pertemuan.

Ganjar kembali menekankan bila putusan MA yang mencabut izin lingkungan pabrik semen Rembang tidak menyentuh pada fisik pembangunan pabrik semen. Karena itu, tuntutan untuk menutup pabrik semen di Rembang dinilai Ganjar salah kaprah.

“Publik harus tahu, tidak ada perintah atau putusan menutup pabrik. Jadi ini soal izin lingkungan di mana kami punya waktu sampai 17 Januari 2017 untuk memberikan sikap,” kata Ganjar.

Keberadaan pabrik semen tersebut masih menuai pro dan kontra. Warga yang menolak menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dengan mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan Ganjar.

Lihat juga: Gubernur Ganjar: Pabrik Semen Jalan Terus

Warga Rembang juga mendesak Ganjar melaksanakan putusan MA. Mereka bahkan berjalan dari Rembang ke Semarang untuk menemui politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Belakangan, Ganjar malah mengeluarkan izin nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen tertanggal 9 November 2016.

Alasan Ganjar, izin baru dikeluarkan atas permintaan PT Semen Indonesia yang mengubah nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk menjadi PT Semen Indonesia; dan perubahan penggunaan lahan.

https://jateng.merdeka.com/industri/sedulur-sikep-nyatakan-tidak-pernah-menolak-semen-rembang-161216g.html

Sedulur Sikep nyatakan tidak pernah menolak semen Rembang

Sedulur Sikep dari Kudus, Pati, Blora, dan Bojonegoro menyatakan tidak pernah berdemo dan tidak menolak ataupun mendukung Semen Rembang

©2016 Merdeka.com Reporter : Anton Sudibyo | Jum’at, 16 Desember 2016 13:39

Merdeka.com, Jawa Tengah – SEMARANG – Sekitar 20 warga Sedulur Sikep dari berbagai daerah mendatangi Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (15/12). Mereka tegas nyatakan Sedulur Sikep tidak pernah menolak pabrik semen Rembang.

Mereka yang datang berasal dari Pati, Blora, Kudus, dan Bojonegoro. “Nek Rembang sak ngertiku lan dulur-dulur kok ora ono wong Sikep (Kalau Rembang setahuku dan teman-teman kok tidak ada orang Sikep),” kata Budi Santoso, tokoh Sikep asal Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Menurutnya, Sedulur Sikep tidak pernah mengeluarkan pernyataan menolak Semen. Ajaran Samin Surosentiko melarang pengikutnya bersikap bermusuhan dengan siapapun. Samin juga tidak mengenal demo atau menyuarakan pendapat di muka umum.

Terkait film Samin vs Semen, Budi justru menganggap film itu hanya memanfaatkan Sedulur Sikep untuk kepentingannya sendiri. “Samin naming dadi kudung (Samin cuma jadi topeng),” tegasnya.

Sutoyo, tokoh Sikep Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati menyampaikan, tokoh Sikep Gunretno yang memimpin penolakan Semen Rembang masih saudara dekatnya. Ia menolak diajak demo oleh Gunretno.

“Tak welingke ajaran, ojo yo le, ora usah koyo ngono. Tapi tetep mangkat nggih pripun. Niku sing ora ngerti ajaran, ngertine disanguni yo gelem mangkat (Sudah saya ingatkan ajaran tapi tetap berangkat demo. Itu tidak tahu ajaran, tahunya diberi uang ya berangkat semua),” katanya.

Manio, juga warga Sukolilo mengatakan dirinya adalah saudara ipar Gurnetno. Ia menyatakan Wong Sikep yang demo menolak Semen Rembang cuma Gunretno dan beberapa anggota keluarganya. “Kula ipe kaliyan Gun, tapi tata carane berlawanan. Ingkang nyuworo menolak semen niku namun mboten wonten tiyang sepuluh (Saya iparnya Gunretno tapi tata caranya berlawanan. Samin yang menolak semen tidak ada orang sepuluh),” ujarnya.

Tokoh Sikep asal Blora, Poso, mengatakan agama Samin tidak mengajarkan permusuhan. Samin menganggap semua isi alam saudara, baik manusia maupun isi semesta. Kalau alam mau diberdayakan oleh pabrik semen, sikap sedulur Sikep cuma bisa mempersilahkan dengan harapan memberi manfaat bagi masyarakat.

Semen nggih mboten menopo. Mboten ditolak. Nek mangkeh kok pabrik nyengsarakke alam lan menungsa, mangkeh dibales dewe karo alam. Entuk bendhune alam. (Semen ya tidak apa-apa. Tidak ditolak. Kalau nanti pabrik menyengsarakan alam dan manusia ya nanti dibalas sendiri oleh alam. Dapat hukuman alam),” kata tokoh Sikep asal Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora itu.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerima kedatangan Sedulur Sikep dengan duduk lesehan di lantai beralas karpet. Ia sudah dua kali mendengarkan pendapat Sedulur Sikep di luar kelompok penolak Semen Rembang. “Begitulah cara mereka bersikap. Adil, jujur, tidak mau konfrontasi. Mereka tidak mengurusi semen, netral. Kalo ada (yang menolak) mungkin tetap ada, dan tetap dianggap sedulur,” katanya.

 

http://krjogja.com/web/news/read/18796/Sedulur_Sikep_Bantah_Tolak_Semen_Rembang

Sedulur Sikep Bantah Tolak Semen Rembang

Kamis, 15 Desember 2016 / 15:44 WIB

Ganjar Pranowo (kanan) menerima pernyataan masyarakat Samin, Sedulur Sikep seputar sikapnya atas pendirian pabrik semen di Rembang. (Foto: Chandra)

 

SEMARANG (KRJogja.com) – Kedatangan masyarakat Samin atau yang dikenal Sedulur Sikep di Kantor Gubernur Jateng dan terlibat dialog dengan Gubernur Ganjar Pranowo, Kamis (15/12) menepis klaim bahwa Sedulur Sikep menolak Pembangunan Pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Sutoyo yang mewakili Sedulur Sikep dari Kabupaten Pati bahkan menyatakan tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam gerakan aksi yang menyatakan Sedulur Sikep menolak pendirian Pabrik Semen di Rembang.

Pernyataan Sutoyo ini mematahkan klaim para pengunjukrasa penolakan pendirian pabrik semen di Rembang adalah Sedulur Sikep. “Kami Sedulur Sikep punya komitmen atau ajaran dari leluhur yang selalu menjaga perilaku dan tutur kata kami. Kejujuran sangat kami junjung tinggi dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari. Selain itu kami juga menjaga perilaku untuk tidak saling menyakiti atau terlibat konflik. Termasuk urusan pabrik semen, kami juga tidak menolak maupun mendukung, bagi kami asalkan itu baik dan bermanfaat ya silahkan saja mau didirikan atau tidak”, ungkap Sutoyo yang hadir bersama puluhan Sedulur Sikep lainnya dari Kudus, Blora dan Bojonegoro.

Kehadiran para keturunan Sura Sentika, leluhur masyarakat Samin ini juga menegaskan bahwa warga Sedulur Sikep tidak pernah menyatakan diri dan menggerakkan unjukrasa. Namun diakuinya bahwa ada juga mereka yang ikutan unjukrasa namun itu dilakukan bukan atas kehendak atau mewakili warga Sedulur Sikep.

Ganjar Pranowo sangat berterima kasih atas kunjungan warga Sedulur Sikep dan telah menjelaskan secara gamblang atas opini yang berkembang di masyarakat seputar penolakan Sedulur Sikep terhadap pendirian Pabrik Semen Indonesia di Rembang. “Ya dengan begini kita jadi tahu bagaimana sikap para Sedulur Sikep sebenarnya atas pembangunan pabrik semen di Rembang. Memang ada yang ikutan menolak, tapi itu bukan mewakili masyarakat Sedulur Sikep.Bahkan mereka juga menyampaikan tentang sikapnya yang menjaga keluhuran ajaran Sura Sentika”, ungkap Ganjar Pranowo. (Cha)

berita lagi

PABRIK SEMEN KENDENG

Budayawan Tuduh Komunitas Sedulur Sikep Dimanfaatkan

Pabrik semen yang bakal mengeksplorasi karst Pegunungan Kendeng di kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati menurut budayawan diwarnai pemanfaatan Komunitas Sedulur Sikep.

Solopos.com, SEMARANG — Aktivis kesenian yang disebut Kantor Berita Antara sebagai budayawan, Daniel Hakiki, menuduh kalangan pencinta kelestarian lingkungan hidup yang menolak pabrik semen di Kabupaten Rembang telah memanfaatkan Komunitas Sedulur Sikep.

Melalui corong Kantor Berita Antara, Daniel Hakiki memaparkan penolakan atas eksplorasi karst Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati, Jateng hanya didukung segelintir oknum Sedulur Sikep. Dengan kata lain, sebagian besar Komunitas Sedulur Sikep justru mendukung penambangan gamping demi mendapatkan upah atas pekerjaan baru mereka.

Atas dasar itu, Daniel Hakiki meminta pemanfaatan Komunitas Sedulur Sikep oleh sejumlah pihak dalam pro dan kontra atas eksplorasi karst Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati itu harus segera dihentikan. Seperti kerap diberitakan, pro dan kontra tersebut menghadapkan warga pencinta kelestarian lingkungan hidup dengan warga yang kini menggantungkan mata pencaharian baru kepada pabrik semen.

“Jika kepentingan segelintir oknum Sedulur Sikep tidak segera dihentikan, maka masyarakat dan komunitas tersebut khawatir kearifan lokal welas asih dan kejujuran yang menjadi karakter utama ajaran Samin akan punah,” katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Rabu (15/3/2017).

Ia berpandangan bahwa kebudayaan memiliki ranah tersendiri yang seharusya tidak dibaurkan dengan berbagai kebutuhan duniawi semata. “Jika kebudayaan dibaurkan, maka nilai dari kebudayaan itu sendiri akan mengalami degradasi dan lambat laun akan ditinggalkan,” ujarnya.

Menurut Daniel Hakiki, gara-gara pro dan kontra pabrik semen tersebut, masyarakat Samin saat ini disorot banyak pihak karena pemahaman hidup segelintir orang Samin dirasa mulai bergeser kepada ranah politik praktis. Kondisi itu, kata dia, ditandai dengan adanya pergerakan politik dan keduniawian yang masif dari sebagian warganya dan warna tersebut yang kini seakan-akan membawakan eksistensi masyarakat Samin secara umum.

Daniel mengaku khawatir karena hal tersebut dapat mengurangi kearifan atau keluhuran ajaran Samin itu sendiri yang selalu kental dengan nuansa “welas asih” serta kejujuran. “Sebagai ajaran kebudayaan, Samin merupakan ajaran yang sangat tepat untuk menghindari pertikaian dan permasalahan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Samin di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan merasa dipermalukan terkait dengan permintaan berbagai bentuk bantuan ke sejumlah pihak yang terkait dengan pro dan kontra eksplorasi karst Pegunungan Kendeng di Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati. “Kami tidak pernah minta bantuan kepada siapapun, tapi oleh Gunretno [tokoh penolak pabrik semen] diomongkan minta bantuan. Itu sama saja njlomprongke kami,” ujar Sutoyo, tokoh Sedulur Sikep di Kabupaten Pati.

Ia mengaku mengetahui Gunretno meminta bantuan dengan mengatasnamakan Komunitas Sedulur Sikep setelah dirinya didatangi sejumlah pihak pemberi bantuan yang berasal dari berbagai daerah. Warga Dukuh Bombong, Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati itu menyebutkan bantuan antara lain berupa benih tanaman dan uang senilai Rp150 juta dari sebuah perusahaan jamu di Kabupaten Semarang.

“Yang ngasih uang ngecek ke saya, menanyakan apakah bantuan yang telah diberikan sudah diterima atau belum, [Sedulur] Sikep tidak rakus dan tidak pernah minta-minta,” katanya dalam bahasa Jawa.

Sutoyo menilai tindakan Gunretno yang meminta bantuan dan melakukan unjuk rasa menolak pabrik semen itu MENYIMPANG dari ajaran Samin. Para leluhur warga Samin, kata dia, tidak pernah mengajarkan pengikutnya untuk iri hati, dengki, bermusuhan, atau menjelek-jelekkan orang lain.

Saya sudah menegur Gunretno tiga kali, saya tanya ajaran Samin yang mana kok mengajak unjuk rasa seperti itu? Dia diam saja, tidak menjawab,” ujarnya.

Ia juga mengaku pernah tiga kali diajak Gunretno berunjuk rasa di Kabupaten Rembang dan Pati untuk menolak pabrik semen. Menurut dia, para pendemo yang melakukan aksi pro dan kontra eksplorasi karst Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati dengan pabrik semen di Kabupaten Rembang hanya sebagian kecil dari Sedulur Sikep, sedangkan mayoritas berasal dari desa lain yang seolah-olah merupakan warga Samin. “Sebagian besar Sedulur Sikep tidak mau diajak demo karena tidak sesuai dengan ajaran yang kami anut,” katanya.

http://www.solopos.com/2017/03/15/pabrik-semen-kendeng-budayawan-tuduh-komunitas-sedulur-sikep-dimanfaatkan-801629

asal mula kasus semen rembang

prahara semen rembang

prahara kendeng

semen kendeng untuk siapa

kendeng kawasan sedulur sikep

sedulur sikep tidak menolak pabrik

Leave a comment »

APa sih yang digugat WARGA yang menolak Semen KENDENG ??

Penggugat I : Penggugat I tinggal di Desa Tegaldowo, RT/RW 006/001, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Lokasi Penambangan berdasarkan Keputusan a quo hanya berjarak 500 meter dari Desa Tegaldowo sehingga Penggugat I berpotensi mengalami kerugian yaitu matinya sumber air yang selama ini digunakan untuk minum dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Penambangan semen juga berpotensi menimbulkan debu yang akan mengganggu saluran pernafasan dan iritasi mata;

Penggugat II : Penggugat II bekerja sebagai petani/pekebun. Lahan pertaniannya berada di Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Pertanian di Desa Suntri mengandalkan air dari sumber mata air yang berada di CAT Watuputih. Dengan adanya penambangan berdasarkan Keputusan a quo berpotensi menghilangkan sumber mata air tersebut;

Penggugat III : Penggugat III bekerja sebagai petani/pekebun. Lahan pertaniannya berada di Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Pertanian di Desa Timbrangan mengandalkan air dari sumber mata air yang berada di CAT Watuputih. Dengan adanya penambangan berdasarkan Keputusan a quo berpotensi menghilangkan sumber mata air tersebut dan berpotensi menimbulkan debu yang akan mengganggu saluran pernafasan dan iritasi mata;

Penggugat IV : Penggugat IV bekerja sebagai petani/pekebun. Lahan pertaniannya berada di Desa Tengger, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. Pertanian di Desa Tengger mengandalkan air dari sumber mata air yang berada di CAT Watuputih. Dengan adanya penambangan berdasarkan Keputusan a quo berpotensi menghilangkan sumber mata air tersebut;

Penggugat V : Penggugat V tinggal di Desa Bitingan, RT/ RW 001/001, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. Selama ini Desa Bitingan sudah menerima dampak dari aktivitas penambangan yang sudah ada yaitu berkurangnya sumber mata air dan sering terjadi bencana alam berupa tanah longsor. Dengan adanya penambangan berdasarkan Keputusan a quo akan memperburuk kondisi yang sudah ada;

Penggugat VI : Penggugat VI selain bekerja sebagai wiraswata (penggilingan padi) juga bekerja sebagai petani/ pekebun. Lahan pertaniannya berada di Desa Dowan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Pertanian di Desa Dowan mengandalkan air dari sumber mata air yang berada di CAT Watuputih. Dengan adanya penambangan berdasarkan Keputusan a quo berpotensi menghilangkan sumber mata air tersebut;

Kesimpulannya, Warga Kendeng itu menuntut :

1. Jaminan Sumber Mata Air.

2. Jaminan Terbebas dari polusi debu akibat kegiatan pabrik semen

3. Jaminan tebebas dari bencana alam tanah longsor ! agak-agak… Minta ama tuhan…

Tuntutan Warga KENDENG! FAKTA buka melintir melintir…

Warga kendeng tuntut apaan ????

Warga Kendeng tuntut IBU BUMI… Lihat diatas…apa yang dituntut….

warga kendeng gugat apaan ???

APa sih yang digugat WARGA yang menolak Semen KENDENG ??

Kalo laen daripada diatas… ARTINYA itu TIPU-TIPU. FAKTA….

download sendiri surat gugatannya broooo

cek sama mata sendiri…jangan percaya berita BOHONg apalagi keterangan PALSU

Gak mikirin hidup masyarakat… mikirnya separoooo

Kalau LSM menolak karena apaan ??

Baca sendiri…ane males komentar.

PARAH

488196_Briefing_Paper_Menggugat_Penambangan_dan_Pembangunan_Pabrik_Semen_di_Pegunungan_Kendeng

kuipannya :

Berdasarkan hal tersebut, kami Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari: JATAM, HuMa, ICEL, WALHI, PILNET dan ELSAM secara tegas menolak penambangan dan pembangunan pabrik semen di Pengunungan Kendeng Utara, karena penambangan tersebut dapat menyebabkan hilangnya sumber-sumber air di dalam kawasan karst tersebut yang pada akhirnya akan menghancurkan kehidupan masyarakat sekitarnya dan menimbulkan bencana lingkungan yang lebih luas.

Comments (1) »

Kebakaran Hutan di Indonesia

Kebakaran Hutan. Bukan Keabakaran Lahan…

Kebakaran Hutan yaitu hutan yang dikelola oleh negara, seperti hutan lindung, hutan register, hutan produksi dan juga hutan yang dikelola oleh pengusaha, seperti hutan produksi yang dikelola oleh Perhutani, Inhutani serta pengusaha swasta.

Publikasi terkait kebakran hutan di Indonesia :

 

BPHN – KEBAKARAN HUTAN di RIAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI RIAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN Oleh: Ahmad Jazuli
Jurnal hukum RechtsVinding Online – badan pembinaan hukum nasional – BPHN

BUKU PANDUAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

BUKU PANDUAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN – terbitan KLH pada Tahun 19955. membuktikan, bahwa Sejak tahun 1990-an, Indonesia sudah mengalami permasalahan kebakaran hutan. Itulah sebabnya disusun panduan penceghan kebakaran hutan oleh kementerian lingkungan saat itu.

FCT1177084178 Kebakaran hutan tahun 2006

Kejadian Kebakaran Tahun 2006. Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB), selama tahun 2006 kebakaran hutan dan lahan mencapai luas 65.167,1 Ha
Source/Sumber: National Environment Agency, Singapore ; ASEAN Haze Action Online; Geophysics and Meteorological Agency (Badan Meteorologi dan Geofisika/BMG – Indonesia Indonesia); Directorate of Forest Fire Control, Ministry of Forestry RI (Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Departmen Kehutanan – SiPongi); MODIS Rapid Response System (NASA-UMD), and field findings (dan temuan di lapangan). Please check further info and maps on forest and land fires in Riau at (lihat lebih lanjut peta kebakaran hutan dan lahan di Riau di) http://www.eyesontheforest.or.id also check availble forest and land fires info and maps at (dan juga lihat info dan peta lebih lanjut tentang kebakaran hutan dan lahan di) http://www.wwf.or.id/fire

Inpres 16 Tahun 2011 Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENINGKATAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ini menginstruksikan:

Jurnal Hukum – tanggung jawab negara pencemaran lintas batas Kebakaran Hutan

PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS (STUDI KASUS:KABUT ASAP KEBAKARAN HUTAN DI PROVINSI RIAU DAMPAKNYA TERHADAP MALAYSIA-SINGAPURA)
JURNAL
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Mencapai Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Oleh : DINA S.T MANURUNG

Forest fires in Indonesian has resulted in air pollution in some countries, Malaysia and Singapore in particular countries. Smog problem of forest fires in Riau has become an international issue because the case raises pollution in neighboring Malaysia and Singapore to protest against Indonesian over the cross-border isssues.
In the completion of this environmental problem first needs to know which is the principle of state responsibility under international law to make it easier to understand, and need to know what are the settings associated with smoga pollution in the sphere of internationall environmental law. If both are known, it will be easier to know what kind of responsibility do Indonesia associated with smog that cuts across disturbing neighboring.

kebakaran di rawa lahan atau gambut di sumatra, masalah dan solusi

kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit – pltn – bisnis_2011-04-04-4

Suasana lokasi sisa kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Purun,
Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Kalbar, akhir pekan lalu. Hingga kini Polda Kalbar masih menyelidiki
penyebab kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit seluas 400 hektare tersebut, yang terjadi di area milik PT Peniti Sungai
Purun pada Rabu pekan lalu.

KEPMEN KES Tahun 2003 no 289 – Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hut

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 289/MENKES/SK/III/2003 TENTANG PROSEDUR PENGENDALIAN DAMPAK PENCEMARAN UDARA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN TERHADAP KESEHATAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kebakaran hutan menimbulkan polutan udara yang dapat menyebabkan penyakit dan membahayakan kesehatan manusia; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran
Hutan Terhadap Kesehatan;

Kepmenaker 186 th 1999 Unit Penanggulangan-Kebakaran-di-Tempat-Kerja

hahaha… ini gak terkait sih…

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
No. : KEP.186/MEN/1999 TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi; b. bahwa untuk menaggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan
adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilakukannya prosedur penanggulangan keadaan darurat

OP-038i Kebakaran hutan di indonesia_Penyebab, Biaya dan Implikasi Kebijakan

Kebakaran Hutan di Indonesia: Penyebab, Biaya dan Implikasi Kebijakan

pdf24 Kebakaran Hutan di Indonesia

sama kayak Kebakaran Hutan di Indonesia: Penyebab, Biaya dan Implikasi Kebijakan

Peran Besar KLHK Untuk Tangani Kebakaran Hutan. Seperti Apa_ _ Mongabay.co.id

Memasuki musim kemarau, pemerintah harus mulai bersiap
untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),
yang akan merugikan baik dari segi lingkungan, kesehatan dan
perekonomian bila terjadi. Untuk itu, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mempunyai peran yang sangat besar
dalam menangani karhutla.
“KLHK ini sekarang punya satu kekuatan luar biasa. Dulu LH
pisah dengan kehutanan, sekarang digabung,” kata Pemerhati
Hukum dan Pemerintahan dari Thamrin School of Climate
Change and Sustainability, Mas Achmad Santosa dalam jumpa
pers di Jakarta, pada Kamis (02/04/2015).
Apalagi dengan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan
peranan KLH waktu itu sesuai pasal 95 ayat 1, UU No.32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
dimana KLH disebutkan sebagai sebagai koordinator penanganan
karhutla. “Jadi ada legitimasi KLHK menjadi koordinator
penanganan karhutla. Apalagi sekarang tidak ada lagi UKP4,
DNPI, BP REDD, maka semua tanggung jawab ada di KLHK,”
kata Mas Achmad Santosa yang lebih akrab dipanggil Ota.

PERBUP TUBA Nomor 27 Tahun 2013_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pemadam Kebakaran

 

Perdirjen_PHKA_P.24_2014_pedoman_pelaporan_pengendalian_kebakaran HUTAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
NOMOR : P. 24/IV-SET/2014
TENTANG
PEDOMAN PELAPORAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 39 ayat (3), Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan.

Permentan No.47 Tahun 2014 Pembentukan Brigade dan Pedoman Kebakaran Lahan

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 47/Prementan/OT.140/4/2014
TENTANG
BRIGADE DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN
SERTA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN KEBUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kebakaran lahan dan kebun dapat mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta polusi asap akan mengganggu hubungan regional dan internasional, sehingga perlu dilakukan pengendalian secara terkoordinasi;
b. bahwa agar dalam pengendalian kebakaran dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan berjalan dengan baik, diperlukan wadah yang mempunyai tugas dan tata hubungan kerja secara jelas dengan dukungan program yang terencana dan terarah;
c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun;

WALHI-paperBrief-08-KEBAKARAN-HUTAN

KEBAKARAN HUTAN
Setelah bencana El Nino pada tahun 1997/98 yang menghanguskan 25 juta hektar1 hutan
diseluruh dunia, kebakaran hutan dianggap sebagai faktor yang paling potensial dalam
menghambat pembangunan berkelanjutan karena dampaknya yang dahsyat bagi ekosistem2, peningkatan emisi karbon dan keanekaragaman hayati. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun yang sama bahkan disebutkan sebagai bencana terburuk tahun 1997 karena dampaknya bagi hutan dan emisi karbon yang dilepaskan ke udara. Lebih dari 2.67 juta ton karbon dioxide dilepaskan keudara oleh pembakaran tersebut. Nilainya setara dengan 40 persen3 dari seluruh emisi yang ditimbulkan dari pembakaran bahan bakar fosil di Indonesia selama setahun. Bapenas memperkirakan kerugian dari kebakaran 4,5 juta hektar hutan dan lahan pada tahun 1997/1998 mencapai angka US$ 9,72 milyar

 

Pembakaran hutan dan lahan selama ini merefleksikan bahwa praktek ini dilakukan secara sengaja dan menjadi salah satu bagian penting dari masalah kehutanan dan perkebunan Indonesia. Fakta lapangan menunjukkan bahwa kawasan yang terbakar adalah kawasan yang telah telah dibersihkan melalui proses land clearing sebagai salah satu persiapan pembangunan perkebunan. Artinya kebakaran hutan secara nyata dipicu oleh api yang sengaja dimunculkan yang ditujukan untuk melakukan pembersihan lahan.
Maraknya pembakaran hutan hutan dan lahan setidaknya juga dipengaruhi oleh (1)
pembangunan industri kayu yang tidak dibarengi dengan pembangunan hutan tanaman
sebagai bahan baku; (2) besarnya peluang yang diberikan Pemerintah kepada pengusaha
untuk melakukan konversi lahan menjadi perkebunan monokultur skala besar seperti perkebunan sawit dan perkebunan kayu (HTI); (3) penegakan hukum yang lamban merespon tindakan konversi dan pembakaran yang dilakukan meskipun instrumen hukumnya melarang hal tersebut.
Berkaca pada kebakaran hebat tahun 1997/1998, penyebabnya cukup bervariasi. Di Jambi
dan Riau pembakaran disebabkan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit oleh
perusahaan. Di Sumatera Selatan kebakaran terjadi di lahan basah yang berkaitan dengan
kebiasaan masyarakat untuk bersawah, penangkapan ikan dan penebangan pohon. Di
Kalimantan, Project Lahan Sejuta Hektar menjadi pemicu utama ekspor asap ke Malaysia
dan Singapura. Sementara di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, kebakaran
disebabkan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit dan HTI.

 

Leave a comment »