Klasifikasi atau Pembagian Hutan

Klasifikasi/ Pembagian Hutan

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak (Pasal 5 UUK).

1. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara dapat berbentuk :
• Hutan Adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (UUK). Dahulu dikenal dengan nama, Hutan Ulayat, Hutan Marga, Hutan Pertuanan, Hutan Nagari, dan sebagainya.
• Hutan Desa dalah hutan negara yang dikelola oleh desa, untuk kesejahteraan desa.
• Hutan Kemasyarakatan. Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Kehutaan No.P.37/Menhut-II/007 tentang Hutan Kemasyarakat, hutan masyarakat adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujuhkan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

2. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

Sedangkan, hutan berdasarkan fungsinya terdiri dari 3 jenis, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Pada umumnya, semua wilayah hutan dengan kondisi yang berbeda-beda, selalu melekat ketiga fungsi tersebut diatas. Tetapi, terkadang, untuk memaksimalkan pemanfaatannya, maka kemudian ditentukan 3 keutamaan fungsi hutan sebagaimana tersebut diatas.

Lebih lanjut kemudian, menurut Pasal 8 dan Pasal 9 UUK, secara tersirat, menambah dua (2) jenis klasifikasi hutan menurut fungsinya yaitu, Hutan Dengan Tujuan Khusus dan Hutan Kota.

1. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Dibagi menjadi tiga macam, yaitu :

1) Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

2) Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

3) Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Hutan pelestarian alam, menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UUKSDAH) terdiri atas :

a) Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

b) Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

c) Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah

3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

4. Hutan Dengan Tujuan Khusus. diperlukan untuk kepentingan umum, seperti : penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c. religi dan budaya. Peruntukan kawasan hutan dengan tujuan khusus tersebut, tidak mengubah fungsi pokok 3 kawasan hutan tersebut diatas (Konservasi, Lindung, dan Produksi).

5. Hutan Kota. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Sumber :
UU tentang Konservasi SDAH
UU tentang Kehutanan
PP tentang Hutan Kota
Permenhut tentang Hutan Kemasyarakatan
Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia – Dalam Era Otonomi Daerah – Abdul Khakim, S.H.

Tinggalkan komentar