Tujuan dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Pembangunan dalam dirinya mengandung perubahan besar, yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan fisik wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber alam dan lingkungan hidup, perubahan sistem nilai. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Cet-7, Yogyakarta, Hlm. 49)

Lebih lanjut menurut Emil Salim, pembangunan adalah mengolah sumber alam dan mengubah lingkungan. Sehingga pembangunan selalu mengandung resiko terganggunya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Oleh sebab itu, pada hakekatnya pembangunan adalah perubahan lingkungan dan perubahan tersebut dapat mengarah ke segi positif juga dapat mengarah ke segi negatif. Karena itu pengelolaan lingkungan hidup perlu diberikan prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan. Dalam persoalan ini, umumnya aspek lingkungan sering kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan

Perkembangan perkotaan seharusnya seirama dengan kebutuhan dan pertumbuhannya pun harus direncanakan secara tepat demi tetap tercapainya kenyamanan hidup dalam lingkungan yang sehat, misalnya terbentuknya keseimbangan antara ruang terbangun dan RTH secara proporsional, baik di wilayah perkotaan, pedesaan maupun pada daerah pendukung.

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR), proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Dalam Penjelasan Pasal 29 dijelaskan, proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Pada prinsipnya, hal tersebut merupakan upaya, untuk mewujudkan, Hak Asasi Manusi Indonesia, berupa Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD NRI 1945. HAM tersebut WAJIB diwujudkan oleh NEGARA, tentu saja melalui Aparatur negara, yaitu Pemerintah. Selaku PNS yang digaji oleh APBN>

Landasan hukum lebih lanjut tentang RTH ditetapkan juga dalam : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/ Prt/ M/ 2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan.

Tujuan pembangunan RTH pada prinsipnya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah kota.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 2 Permendagri RTHKP, tujuan penataan RTHKP adalah:
a. Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan.
b. Mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan.
c. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

Dalam makalah Lokakarya IPB, RTH, baik RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota. Berbagai fungsi yang terkait dengan keberadaanya (fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan arsitektural) dan nilai estetika yang dimilikinya (obyek dan lingkungan) tidak hanya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan untuk kelangsungan kehidupan perkotaan tetapi dapat menjadi nilai kebanggaan dan identitas kota.

Download makalah Lokakarya IPB tentang Ruang Terbuka Hijau

Makalah Lokakarya RTHKP, IPB

RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk perlindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk keindahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota .

Fungsi dasar RTH secara umum dapat dibedakan menjadi:

a. Fungsi bio-ekologis (fisik), yang memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (’paru-paru kota’), pengatur iklim mikro, agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap (pengolah) polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin;
b. Fungsi sosial, ekonomi (produktif) dan budaya yang mampu menggambarkan ekspresi budaya lokal, RTH merupakan media komunikasi warga kota, tempat rekreasi, tempat pendidikan, dan penelitian;
c. Ekosistem perkotaan; produsen oksigen, tanaman berbunga, berbuah dan berdaun indah, serta bisa mejadi bagian dari usaha pertanian, kehutanan, dan lain-lain;
d. Fungsi estetis, meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik (dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan). Mampu menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota. Juga bisa berekreasi secara aktif maupun pasif, seperti: bermain, berolahraga, atau kegiatan sosialisasi lain, yang sekaligus menghasilkan ’keseimbangan kehidupan fisik dan psikis’. Dapat tercipta suasana serasi, dan seimbang antara berbagai bangunan gedung, infrastruktur jalan dengan pepohonan hutan kota, taman kota, taman kota pertanian dan perhutanan, taman gedung, jalur hijau jalan, bantaran rel kereta api, serta jalur biru bantaran kali .

Sedangkan berdasar Pasal 3 Permendagri RTHKP, fungsi RTHKP adalah: (a) Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan; (b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara; (c) Tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati; (d) Pengendali tata air; dan (e) Sarana estetika kota.

Lebih lanjut dalam makalah Lokakarya IPB dijelaskan, dalam rencana pembangunan dan pengembangan RTH yang fungsional suatu wilayah perkotaan, ada 4 (empat) hal utama yang harus diperhatikan yaitu:

1. Luas RTH minimum yang diperlukan dalam suatu wilayah perkotaan ditentukan secara komposit oleh tiga komponen berikut ini, yaitu: (a) Kapasitas atau daya dukung alami wilayah; (b) Kebutuhan per kapita (kenyamanan, kesehatan, dan bentuk pelayanan lainnya); (c) Arah dan tujuan pembangunan kota. RTH berluas minimum merupakan RTH berfungsi ekologis yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti, yang melingkup RTH publik dan RTH privat. Dalam suatu wilayah perkotaan maka RTH publik harus berukuran sama atau lebih luas dari RTH luas minimal , dan RTH privat merupakan RTH pendukung dan penambah nilai rasio terutama dalam meningkatkan nilai dan kualitas lingkungan dan kultural kota.
2. Lokasi lahan kota yang potensial dan tersedia untuk RTH.
3. Struktur dan pola RTH yang akan dikembangkan (bentuk, konfigurasi, dan distribusi).
4. Seleksi tanaman sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota.

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan RTH yang fungsional dan estetik dalam suatu sistem perkotaan maka luas minimal, pola dan stuktur, serta bentuk dan distribusinya harus menjadi pertimbangan dalam membangun dan mengembangkannya.

Selain itu, karakter ekologis, kondisi dan keinginan warga kota merupakan determinan utama dalam menentukan besaran RTH fungsional ini. Hal tersebut juga di sebutkan dalam Pasal 5 Permendagri RTHKP, yang menjelaskan:

(1) Pembentukan RTHKP disesuaikan dengan bentang alam berdasar aspek biogeografis dan struktur ruang kota serta estetika.
(2) Pembentukan RTHKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan karakter alam dan/atau budaya setempat yang bernilai ekologis, historik, panorama yang khas dengan tingkat penerapan teknologi.

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keinginan dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati .

Sedangkan di dalam Pasal 4 Permen RTHKP, manfaat RTHKP adalah: sarana untuk mencerminkan identitas daerah; sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan; sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial; meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan; menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah; sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula; sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat; memperbaiki iklim mikro; dan meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

HUTAN KOTA

Salah satu jenis RTH yang memiliki fungsi ekologis paling baik adalah hutan kota. Ketentuan tanaman serta luas 90% tutupan vegetasi tanaman pada pembangunan Hutan Kota, menjadikan hutan kota memiliki manfaat ekologis tertinggi daripada jenis-jenis RTH lainnya.

Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Fungsi hutan kota adalah untuk : a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; b. meresapkan air; c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Hutan Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (PP Hutan Kota). Menurut Pasal 19 PP Hutan Kota, tanah hak yang karena keberadaannya, dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah. Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota dengan jangka waktu paling sedikit 15 (lima belas) tahun yang diatur dengan Peraturan Daerah. Insentif dapat berupa insentif langsung yang antara lain berbentuk subsidi financial dan/ atau natura, infrastruktur, bimbingan teknis serta insentif tak langsung yang berupa kebijakan fiskal.

Lebih lanjut pengaturan Hutan Kota telah ditetapkan dalam Permenhut 71 tahun 2009 PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 71 tahun 2009 PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

Tanah hak tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. terletak diwilayah perkotaan dari suatu Kabupaten/ Kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan;
  3. mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika, dan berfungsi sebagai resapan air.

Secara lebih rinci terkait RTH atau Hutan Kota dapat pula dibaca pada materi di bawah ini :

RTRW – RTH Kebun Raya BogorRTH Sebagai Suatu Sistem Dalam Keruangan Kota

Peran Hutan Kota Dalam Menurunkan Tingkat Kebisingan

Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan RTH di Kawasan Perkotaan

 

1 Response so far »

  1. 1

    Tiếng anh a2

    Tujuan dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau | Soll_Cup Collection's Blog


Comment RSS · TrackBack URI

Tinggalkan komentar