(PENGHASIL LIMBAH B3)
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 diketahui karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 59 Ayat (1) menegaskan bahwa, “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya”. Kemudian, dalam Pasal 1 Butir (32) UUPPLH berbunyi, “Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupunyang tidak berbadan hukum”.
Jenis Limbah B3 telah diatur dalam Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3). Jenis yang dikenal secara umum, yaitu : Aki Bekas, Olie bekas, lampu TL bekas, Catridge/ Kemasan bekas tinta dan Kemasan B3. Aki dan Olie bekas (minyak pelumas bekas) biasanya bersumber dari penggunaan kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil atau truck, yang lazim digunakan untuk transportasi dan distribusi atau kendaraan dinas pemerintah.
Sedangkan lampu TL, yang lebih dikenal dengan lampu NEON secara umum saat ini masih dipergunakan pada kantor-kantor atau bangunan-bangunan milik pemerintahan atau usaha
swasta yang memiliki ruangan berukuran besar sebagai alat penerangannya.
Orang perseorangan atau perusahaan atau lembaga pemerintah yang menggunakan lampu neon dan menghasilkan lampu neon bekas, menggunakan printer dengan kemasan bekas tinta, memiliki kendaraan bermotor, berupa sepeda motor atau mobil, alat berat, atau kendaraan DINAS serta kendaraan lain yang umumnya menggunakan olie dan kemudian menghasilkan Aki dan olie bekas, dapat dikategorikan sebagai PENGHASIL LIMBAH B3.
Foto-foto contoh potensi penghasil limbah B3 berupa oli bekas, aki bekas dan lampu TL bekas disajikan di bawah ini :
Contoh Lainnya :
Contoh Lainnya
Contoh Lainnya
Oleh karena itu, baik pihak pengelola istana negara, gedung DPR, kantor kementerian, kantor gubernur, walikota, atau bupati, atau kantor dinas lain milik pemerintah atau kantor kepolisian sektor atau resort atau daerah, perusahaan, atau universitas, sekolah dll, dapat dikategorikan sebagai penghasil Limbah B3, apabila menghasilkan aki dan olie bekas dan/ atau lampu TL. Sehingga memiliki kewajiban melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
(Bukan begitu ???).
Tinggalkan komentar