PROPER (Penilaian Peringkat Kinerja) Perusahaan dalam Bidang Lingkungan Hidup (Bagian 1)

Pada awalnya PROPER merupakan salah satu sarana kebijaksanaan (policy tool) yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka mendorong penaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, melalui “instrumen informasi” dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Oleh sebab itu, proper terkait erat dengan penyebaran informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada seluruh stakeholder pada skala nasional.

Menurut Koesnadi Hardjasoemantri, prinsip dasar dari pelaksanaan Proper adalah mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen insentif reputasi/ citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik (berperingkat hijau dan emas) dan instrumen disinsentif reputasi/ citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk (berperingkat merah dan hitam).

Sebagai insentif, Proper pada awal pelaksanaannya merupakan salah satu bentuk Instrumen Sukarela. (Catatan : Saat ini Proper bersifat wajib)

Peringkat tersebut, menjadi landasan bagi masyarakat untuk dapat menilai dan kemudian mengaktualisasikan hak berperan serta dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut, misalnya saja dilaksanakan melalui upaya pengawasan serta pemboikoitan produk-produk perusahaan yang memiliki peringkat buruk (hitam dan/ atau merah). Hal inilah menurut penulis, yang dimaksud sebagai suatu instrumen penaatan melalui sistem informasi kepada masyarakat.

Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. Oleh karena itu, kebijakan proper sangat terkait erat dengan pemberian informasi lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mampu menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan Proper suatu perusahaan, dengan memberikan respon tertentu (baik atau buruk), berdasarkan informasi Proper tersebut. Sehingga mampu mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupnya.

Selain itu, Proper terkait erat dengan hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup serta hak untuk berperan serta dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU 23/1997 (UUPLH) jo. UU 32/2009 (UUPPLH). Pemenuhan hak-hak masyarakat tersebut, tentunya menuntut transparansi oleh kalangan penanggung jawab usaha/ kegiatan/ dunia usaha dalam memberikan informasi lingkungan hidup yang benar serta mudah untuk dipahami masyarakat.

Pada awal pelaksanaannya, kebijakan proper secara khusus hanya mencakup upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air dalam Program Kali Bersih (Prokasih). Kebijakan tersebut dikenal dengan nama Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Program Kali Bersih (Proper Prokasih) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor : Kep- 35 A/MENLH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran dari Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih).

Saat itu, program peringkat kinerja ini bertujuan untuk :

a. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian pencemaran dengan peran serta masyarakat yang aktif dan berarti.
b. Mendorong diterapkannya upaya teknologi bersih, minimisasi limbah/ emisi, dan daur ulang tanpa harus melalu proses penegakan hukum yang terlalu lama seperti di negara-negara barat.
c. Mendorong pengembangan sistem informasi dalam pengendalian dampak lingkungan.

Program peringkat kinerja ini terdiri dari 3 bagian. Bagian pertama adalah upaya mengumpulkan informasi tentang tingkat pentaatan potensi pencemar terhadap peraturan yang ada dan melaksanakan diseminasi informasi tersebut ke masyarakat luas. Bagian kedua adalah mendorong masyarakat luas untuk berinisiatif melakukan reaksi yang dikehendaki berdasar informasi yang diterima. Bagian ketiga adalah pemberian informasi kepada pihak bisnis (penanggung jawab usaha/ kegiatan) tentang sumber-sumber tersedianya teknologi dan metode penyelesaian masalah limbah.

Proper telah menjadi contoh instrumen insentif dan disinsentif reputasi atau citra perusahaan untuk meningkatkan penaatan perusahaan di berbagai negara, antara lain : Filipina, Kolombia, dan Meksiko. Pada tahun 1996, Proper telah mendapatkan penghargaan Zero Emmission Award dari United Nation University Tokyo sebagai program inovatif dalam pengelolaan lingkungan. Sementara itu, para peneliti dari World Bank menyebut Proper sebagai salah satu Landmark Initiative dalam pengelolaan lingkungan hidup. (Hlm.225, Riyatno)

curhat : Kebijakan Proper sangat membanggakan. tapi itu Dulu…waktu sifatnya masih sukarela….kebijakan bagus2 kok dirybah jadi kebijakan proyek…ckckckckck

Perkembangan PROPER (Saat ini)

Proper Prokasih kemudian diperluas, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepMenLH) Nomor : 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepMenLH) Nomor : 127/ MENLH/ 2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian dasar hukum tersebut direvisi oleh Permen LH No. 05 Tahun 2011 tentang Proper. Pada tahun 2015 ini, atau saat ini, dasar hukum PROPER adalah Peraturan Menteri LH Nomor 3 TH 2014 tentang PROPER. Menurut Pasal 1 Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Terkait dengan proper, Bank Indonesia telah mensyaratkan pihak perbankan untuk menggunakan PROPER sebagai salah satu acuan dalam penentuan kualitas aktiva bagi debitur. Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/ 3/ DNPP tahun 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan peran aktif perbankan nasional dalam melestarikan lingkungan hidup, sekaligus meminimalisasi resiko lingkungan terhadap perbankan

Dasar hukum Proper adalah ketentuan Pasal 10 Huruf e UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) jo. UU 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ketentuan tersebut menyatakan, bahawa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Secara substansial, Proper terkait dengan penerapan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), seperti PP No. 27 Th.1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan), PP No. 82 Th.2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air dan PP No.41 Th.1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP No.101 Thn 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan (lahan).

Saat ini Proper telah menjadi Instrumen Wajib. Proper Lingkungan menjadi bentuk instrumen pengawasan pemerintah kepada penanggung jawab suatu usaha/ kegiatan dalam rangka penaatan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Taat atau tidaknya suatu usaha dapat dilihat dari hasil peringkat (warna) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada suatu usaha/ kegiatan.

Jumlah perusahaan PROPER memang masih kecil dibandingkan dengan dengan total jumlah perusahaan yang berpotensi untuk dilakukan penilaian peringkatnya, yaitu 8.000 – 10.000 perusahaan. (Publikasi Hasil Penilaian Proper 2008-2009, Hlm.12)

  • Jumlah peserta periode 2008-2009 sebanyak 516 perusahaan.
  • Jumlah peserta periode 2009-2010 sebanyak 627 perusahaan.
  • Jumlah peserta periode 2009‐2010 jumlah perusahaan PROPER mencapai 690 perusahaan.
  • Jumlah peserta periode 2010-2011 sebanyak 1002 perusahaan.
  • Pada periode 2011-2012 Jumlah perusahaan yang dipantau mencapai 1317 perusahaan

Proper merupakan instrument Pengawasan pemerintah terhadap ketaatan perusahaan dalam bidang pengelolaan lingkungan. Artinya pemerintah “wajib” mengawasi seluruh perusahaan (8000-10.000) perusahaan yang ada. Atau dengan kata lain, peserta Proper sebagai instrument pengawasan, idealnya adalah 8.000 s.d. 10.000 perusahaan.

Ketidakmampuan pemerintah, mengintegrasikan Selama ini keikutsertaan perusahaan dalam Proper ditentukan oleh pemerintah daerah dan kemudian ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, kesukarelaan Proper terkait erat dengan “kewenangan” pemerintah untuk memasukkan suatu perusahaan kedalam Peserta Proper.

Download Dokumen terkait PROPER Lingkungan Hidup

Download ebook : “SEKILAS tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Lingkungan

Download ebook – Proper__Program Kali Bersih (Prokasih)

Download ebook – kriteria_penilaian_PROPER

Download ebook : “Standard_Operating_Procedure Pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Lingkungan

Download Dasar Hukum Pelaksanaan PROPER

KepMenNegLH No.35-A Tahun 1995 tentang Proper Prokasih

Kepmen_LH_No_127_Tahun_2002 tentang PROPER dalam pengelolaan lingkungan hidup

Tinggalkan komentar