Pengertian dan Ruang Lingkup Pembangunan Berkelanjutan

Pada tahun 1987 laporan Komisi Sedunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World Commision on Environment and Development/ WCED) mengumumkan laporannya yang banyak dikenal sebagai laporan Brundlandt, nama ketua Komisi tersebut. Laporan itu memberi sumbangan yang besar pada pengertian tentang hubungan antara pembangunan dan lingkungan hidup. Inti konsep Komisi ini ialah pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Sebelumnya, Konsep Pembangunan Berwawasan Lingkungan (Eco-development) dari Deklarasi Stockholm 1972.

Pembangunan berkelanjutan atau sustainable development, oleh Brundtland Report tahun 1987 dimaknai sebagai “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs.”

Konsep ini oleh WCED, diartikan sebagai ”pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka (generasi yang akan datang)”.

Selanjutnya pembangunan berkelanjutan diadopsi ke dalam salah satu prinsip di dalam Deklarasi Rio 1992 Tentang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, di mana Prinsip ke-3 menyebutkan “The right to development must be fulfilled so as to equitably meet developmental and environmental needs of present and future generations.”

konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable development) dari Deklarasi Rio de Janeiro telah melahirkan konsep baru, yaitu pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (Eco-sustainable development).

Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berkelanjutan, dengan cara menyerasikan aktivitas manusia sesuai dengan kemampuan sumber alam yang menopangnya dalam suatu ruang wilayah daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak bisa dilepaskan dengan pemanfaatan ruang wilayah beserta potensi sumber daya yang ada bagi tujuan pembangunan manusia atau masyarakatnya itu sendiri. Lebih lanjut menurut Aca Sugandhy, maka dalam konsep pembangunan berkelanjutan segala upaya pemanfaatan sumber daya, pengembangan teknologi, perubahan tatanan kelembagaan, peningkatan investasi, harus diarahkan secara harmonis dan terpadu untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.

Menurut Keraf, paradigma pembangunan berkelanjutan harus dipahami sebagai etika politik pembangunan, yaitu sebuah komitmen moral tentang bagaimana seharusnya pembangunan itu diorganisir dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan itu, paradigma pembangunan berkelanjutan bukan sebuah konsep tentang pentingnya lingkungan hidup. Paradigma pembangunan berkelanjutan juga bukan tentang pembangunan ekonomi. Ini sebuah etika politik pembangunan mengenai pembangunan secara keseluruhan dan bagaimana pembangunan itu seharusnya dijalankan.

Lebih lanjut menurut Keraf, cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan tidak lain adalah upaya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan aspek lingkungan hidup. Mengutip pendapat Hans-Joachim maka, pembangunan ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan hidup harus dipandang sebagai terkait erat satu sama lain, sehingga unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan yang lainnya .

Pembangunan berkelanjutan mengusahakan agar hasil pembangunan terbagi merata dengan adil pada berbagai kelompok dan lapisan masyarakat serta antar generasi. Syarat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan ialah pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan mempunyai arti bahwa pembangunan itu serasi dengan lingkungan hidup sehingga tidak mengganggu fungsi ekologinya. Fungsi itu diperlukan bagi keberlanjutannya pembangunan, bahkan kelangsungan hidup manusia .

Pembangunan berwawasan lingkungan hidup merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi mendatang. Sifat keterkaitan sumber daya alam dan tatanan lingkungan mengharuskan cara dan mekanisme pembangunan yang memperhatikan keterkaitan tersebut. Hal ini memberikan konsekuensi di mana pengembangan yang dilakukan di suatu sektor harus memperhatikan dampaknya pada pengembangan sektor lainnya. Selain itu, keterkaitan manusia pribadi sebagai mahluk sosial dengan lingkungan sosialnya perlu diperhatikan pula. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya melihat manusia sebagai individu yang berdiri sendiri saja, tetapi juga memperhatikan dampak pembangunan terhadap kedudukan manusia sebagai mahluk sosial .

Lebih lanjut, maka pembangunan berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat sebagai berikut:
1. Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial, dan ekonomi.
2. Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat.
3. Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat.
4. Pembangunan membutuhkan kriteria dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis.
5. Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual .

Sedangkan pengertian pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup di dalam UU No.23 Tahun 1997 UUPLH adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan . Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup memerlukan keterpaduan dan koordinasi yang mantap antara pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan dalam suatu kurun waktu, dimensi ruang, dan terkoordinasi agar tepat guna, berhasil guna, dan berdaya guna. oleh sebab itu maka setiap keputusan pembangunan harus memasukkan berbagai pertimbangan yang menyangkut aspek lingkungan, disamping pengentasan kemiskinan dan pola komsumsi sehingga hasil pembangunan akan memberikan hasil yang paling baik bagi peningkatan kualitas hidup manusia .

Pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 Ayat (4), yang berbunyi : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Penambahan ayat baru dalam Amandemen UUD 1945 setidaknya telah mengikuti dinamika yang ada sejalan dengan diterimanya strategi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Indonesia sebagai negara hukum. Amanat konstitusi kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Dalam pertimbangan UUPPLH, Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pasal 1 Angka 3 UUPPLH, “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Penjelasan UUPPLH, “Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan”.

Menurut Emil Salim, persoalan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan tidak lepas dari mekanisme pasar yang tidak menangkap isyarat sosial dan lingkungan. Karena itu, perlu mengoreksi kekurangannya untuk mengimbangi pembangunan sosial dan lingkungan dengan pembangunan ekonomi. Intervensi dapat dilakukan oleh lembaga segitiga yang sebangun, yakni Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat Madani. Antara ketiga kekuatan terdapat hubungan “check and balance” pada tingkat yang sama sehingga kepentingan ketiga kekuatan tersebut bisa dipelihara keseimbangnya. (Dikutip dari Disertasi Harry Supriyono).

2 Tanggapan so far »

  1. 1

    THIS IS VERY VERY…………………….. GOOD ABOUT LINGKUNGAN HIDUP


Comment RSS · TrackBack URI

Tinggalkan Balasan ke ha.....ha....ha............ Batalkan balasan